Kamis, 25 Juni 2026
Admin
LIRA Soppeng Apresiasi Langkah Pemda, Minta Layanan Administrasi Kependudukan Segera Normal
Soppeng, Sigapnews.com,– DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Soppeng mengajak seluruh pihak untuk menyikapi polemik pemberhentian sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng secara objektif dan proporsional. Di tengah berbagai pandangan yang berkembang, LIRA menegaskan pentingnya memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi pembinaan birokrasi, tanpa mengabaikan hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas.
Bupati DPD LIRA Soppeng, Andi Ukkas Page, mengatakan bahwa dinamika yang terjadi saat ini perlu ditempatkan dalam kerangka yang tepat agar tidak memunculkan kesimpulan yang dapat menyesatkan opini publik.
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara persoalan penataan jabatan aparatur sipil negara dan persoalan pelayanan administrasi kependudukan yang diterima masyarakat. Kedua hal tersebut harus dilihat secara terpisah karena memiliki aspek hukum dan administrasi yang berbeda.
“Kami melihat ada dua isu yang berkembang secara bersamaan. Yang pertama terkait kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penataan birokrasi, dan yang kedua berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Keduanya harus dipahami secara proporsional,” ujar Andi Ukkas, Kamis (25/6/2026).
LIRA menilai kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap aparatur sipil negara sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam melakukan pemberhentian sementara terhadap Kepala Dinas Dukcapil merupakan bagian dari proses administrasi pemerintahan yang memiliki jalur dan mekanisme tersendiri.
Terlebih, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng telah memberikan penjelasan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam rangka pembinaan disiplin pegawai.
“Atas penjelasan yang telah disampaikan, kami menghormati proses yang sedang berjalan. Kami percaya ada mekanisme yang tersedia untuk menguji dan memastikan seluruh prosedur dilaksanakan sesuai aturan,” katanya.
Meski demikian, LIRA menegaskan bahwa perhatian terbesar masyarakat saat ini bukan hanya pada aspek penataan birokrasi, tetapi juga pada kelancaran pelayanan administrasi kependudukan yang menjadi kebutuhan dasar warga.
Berdasarkan keterangan yang telah disampaikan pemerintah daerah, sejumlah dokumen kependudukan yang memerlukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sempat mengalami keterlambatan penerbitan akibat proses penyesuaian kewenangan setelah pergantian pejabat.
Dokumen seperti akta kelahiran dan akta kematian menjadi perhatian karena memiliki fungsi penting dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, pengurusan warisan, klaim asuransi hingga berbagai keperluan hukum lainnya.
Menurut Andi Ukkas, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai kondisi tersebut agar tidak muncul anggapan bahwa keterlambatan yang terjadi merupakan bentuk penghentian pelayanan.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem administrasi kependudukan nasional, penggunaan Tanda Tangan Elektronik melekat pada pejabat yang telah memperoleh kewenangan dan persetujuan resmi dari instansi terkait. Oleh karena itu, ketika terjadi perubahan pejabat yang memiliki otoritas tersebut, diperlukan proses administrasi tertentu sebelum pelayanan dapat kembali berjalan normal sepenuhnya.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis biasa. Ada prosedur dan otorisasi yang harus dipenuhi agar dokumen yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
LIRA menilai sikap kehati-hatian pemerintah dalam menunggu proses otorisasi yang sah merupakan langkah yang dapat dipahami dari perspektif administrasi pemerintahan. Organisasi tersebut berpandangan bahwa legalitas dokumen harus tetap menjadi prioritas utama demi melindungi kepentingan masyarakat.
Namun demikian, LIRA juga memberikan perhatian terhadap aspek komunikasi publik yang dinilai perlu diperkuat.
Menurut mereka, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas, terbuka, dan mudah dipahami terkait kondisi pelayanan yang sedang berlangsung. Transparansi dianggap penting untuk menghindari munculnya persepsi yang berbeda antara informasi resmi dan pengalaman yang dirasakan warga di lapangan.
“Kami meyakini masyarakat dapat memahami apabila ada kendala yang sifatnya sementara. Yang penting adalah informasi disampaikan secara jujur dan terbuka sehingga tidak menimbulkan kebingungan,” ujar Andi Ukkas.
Karena itu, DPD LIRA Soppeng meminta pemerintah daerah untuk terus memperkuat koordinasi komunikasi publik agar setiap perkembangan dapat diketahui masyarakat secara utuh dan akurat.
Selain itu, LIRA juga berharap proses penyelesaian otorisasi Tanda Tangan Elektronik dapat segera dirampungkan sesuai target yang telah disampaikan pemerintah sehingga seluruh layanan administrasi kependudukan dapat kembali berjalan optimal.
Organisasi tersebut juga mendorong agar dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan mendesak masyarakat memperoleh prioritas penyelesaian. Akta kematian, misalnya, sering kali dibutuhkan dalam waktu cepat untuk pengurusan hak waris, dana pensiun, klaim asuransi, maupun berbagai kebutuhan hukum lainnya.
Sebagai organisasi yang menempatkan diri sebagai mitra kritis pemerintah, LIRA menegaskan akan terus mengawal berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Namun pengawalan tersebut, kata Andi Ukkas, harus dilakukan secara objektif dan konstruktif demi kepentingan masyarakat luas.
“Memberi kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja bukan berarti menghilangkan fungsi pengawasan. Sebaliknya, pengawasan yang objektif diperlukan agar proses penataan birokrasi berjalan baik dan pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Pada akhirnya yang ingin kita jaga adalah kepercayaan publik dan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Soppeng,” tutupnya.
Rabu, 24 Juni 2026
Admin
Dr Nurmal Idrus: Diskresi DPP Golkar Perkuat Posisi IAS Jelang Musda Sulsel
Makassar, Sigapnews.com,– Terbitnya surat diskresi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kepada Ilham Arief Sirajuddin (IAS) dinilai menjadi perkembangan penting dalam dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan.
Pengamat politik dan Direktur Nurani Strategic Consulting, Nurmal Idrus, menilai diskresi yang diberikan langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memiliki makna politik yang jauh lebih besar dibanding sekadar penyelesaian persoalan administratif.
Menurut Nurmal, keputusan tersebut mengirimkan pesan yang jelas kepada seluruh pemilik suara mengenai arah kebijakan dan preferensi elite partai di tingkat pusat.
“Diskresi ini bukan hanya menyelesaikan persoalan administratif yang sebelumnya menjadi perdebatan. Ini juga merupakan sinyal politik yang kuat dari DPP kepada seluruh pemilik suara menjelang Musda,” kata Nurmal, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam tradisi politik partai, keputusan yang datang langsung dari pimpinan pusat umumnya memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan dukungan di tingkat daerah.
Sebelum keluarnya diskresi, IAS disebut menghadapi tantangan terkait pemenuhan persyaratan pencalonan. Namun setelah kebijakan khusus dari DPP diterbitkan, hambatan tersebut dinilai telah terselesaikan secara organisatoris maupun politis.
“Kalau dianalogikan, IAS sudah melewati pintu utama. Tahapan yang paling menentukan telah dilalui. Setelah ini, yang dibutuhkan adalah konsolidasi dukungan dan komunikasi politik dengan para pemilik suara,” ujarnya.
Mantan Ketua KPU Makassar itu menilai langkah DPP tidak lahir secara tiba-tiba. Menurutnya, terdapat pertimbangan strategis terhadap kapasitas dan pengalaman IAS yang telah lama berkiprah di Partai Golkar serta memiliki rekam jejak kepemimpinan yang dikenal di Sulawesi Selatan.
Karena itu, ia meyakini terbitnya diskresi akan dibaca sebagai bentuk kepercayaan politik dari pimpinan pusat kepada IAS untuk ikut dalam kontestasi Musda.
“Dalam politik, sinyal dari elite sering kali lebih kuat dibandingkan pernyataan formal. Ketika Ketua Umum memberikan diskresi, maka pesan yang muncul adalah bahwa figur tersebut mendapatkan ruang dan legitimasi untuk maju,” jelasnya.
Nurmal menambahkan, para pemegang hak suara tentu akan mempertimbangkan keputusan tersebut dalam menentukan pilihan politik mereka.
“Bagi para voters, ini adalah sinyal yang sangat jelas. Saya melihatnya sebagai pesan politik langsung dari Ketua Umum kepada seluruh pemilik suara bahwa IAS mendapatkan restu untuk bertarung. Tentu kondisi ini membuat posisi politik IAS semakin kuat,” katanya.
Meski demikian, Nurmal menegaskan bahwa Musda tetap merupakan forum demokrasi internal yang memberikan hak kepada seluruh pemilik suara untuk menentukan pilihan secara independen.
Namun, ia mengingatkan bahwa dalam praktik politik partai, dukungan dan arah kebijakan dari DPP sering kali menjadi faktor yang berpengaruh dalam pembentukan peta dukungan di daerah.
“Musda tetap demokratis. Tetapi kita juga harus melihat realitas politik bahwa keputusan strategis dari DPP biasanya memiliki dampak yang besar terhadap konfigurasi dukungan di tingkat daerah,” ujarnya.
Ia memprediksi dinamika menuju Musda Golkar Sulsel akan semakin menarik dalam beberapa pekan ke depan. Konsolidasi politik antar-kelompok diperkirakan akan semakin intens seiring menguatnya posisi IAS pasca keluarnya diskresi.
“Yang jelas, diskresi ini telah mengubah peta kontestasi. IAS kini berada pada posisi yang lebih kompetitif dan memiliki modal politik yang kuat untuk melangkah menuju kursi Ketua Golkar Sulawesi Selatan, pungkasnya.
(Yund)
Admin
Diskresi DPP ke IAS adalah Sinyal 'Perintah' untuk Voters
Makassar, Sigapnews.com,– Tokoh senior Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), resmi mengantongi surat diskresi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Surat yang ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, itu diserahkan langsung kepada IAS di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Terbitnya surat diskresi tersebut langsung memunculkan spekulasi kuat terkait arah kontestasi Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan yang akan datang. Sejumlah kalangan menilai keputusan DPP itu menjadi penanda kuat dukungan pusat terhadap mantan Wali Kota Makassar dua periode tersebut.
Pengamat politik sekaligus Direktur Nurani Strategic Consulting, Dr. H. Nurmal Idrus, SE., MM., menilai diskresi yang diberikan DPP merupakan tahapan paling menentukan dalam proses pencalonan IAS sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel.
"Diskresi itu ibarat jalan tol bagi IAS menuju kursi Ketua Golkar Sulsel. Bahkan bisa disebut sebagai tahapan paling krusial yang berhasil ia lewati. Sebab secara administratif dan organisatoris, IAS sebelumnya berada pada posisi yang memerlukan pengecualian atau izin khusus dari DPP untuk dapat maju sebagai calon ketua," ujar Nurmal.
Menurut mantan Ketua KPU Makassar itu, keputusan DPP bukan sekadar menyelesaikan persoalan syarat pencalonan, tetapi juga mengandung pesan politik yang kuat kepada seluruh pemilik suara atau voters dalam Musda.
"Diskresi itu bukan hanya dokumen administratif. Dalam tradisi politik partai, terutama partai yang memiliki struktur komando kuat seperti Golkar, diskresi dari Ketua Umum adalah sinyal politik yang sangat jelas. Bahkan dapat dimaknai sebagai pesan langsung kepada para voters bahwa pilihan Jakarta berada pada IAS," jelasnya.
Nurmal menilai, dengan keluarnya diskresi tersebut, peta persaingan menuju Musda Golkar Sulsel berpotensi berubah signifikan. Para pemilik suara diperkirakan akan menjadikan sikap DPP sebagai salah satu pertimbangan utama dalam menentukan pilihan mereka.
"Ketika Ketua Umum telah memberikan ruang dan legitimasi politik kepada seorang figur, maka itu akan dibaca oleh para pemilik suara sebagai arah kebijakan organisasi. Karena itu, saya melihat peluang IAS kini semakin terbuka dan semakin kuat dibanding sebelumnya," katanya.
Ia menambahkan, dinamika politik menjelang Musda tentu masih memungkinkan terjadinya komunikasi dan konsolidasi antarkandidat. Namun, dari perspektif politik organisasi, keluarnya diskresi merupakan momentum penting yang sulit diabaikan.
"Musda tetap forum demokratis dan keputusan akhir berada di tangan voters. Tetapi secara politik, diskresi ini telah mengirimkan pesan yang sangat kuat bahwa IAS mendapatkan kepercayaan dari tingkat pusat. Karena itu, ruang manuver politik para pemilik suara kini akan semakin dipengaruhi oleh sinyal yang telah diberikan DPP," pungkas Nurmal.
(Yund)
Admin
Pentas Seni dan Pelepasan Siswa TK Putra III Malaka Soppeng Berlangsung Meriah, 40 Siswa Siap Melangkah ke Jenjang SD
Soppeng, Sigapnews.com, Suasana haru dan penuh kebahagiaan mewarnai acara Pentas Seni dan Pelepasan Siswa TK Putra III Malaka Soppeng yang digelar pada Selasa (24/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Jalan Malaka Raya No. 24, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng tersebut menjadi momentum istimewa bagi para siswa, guru, dan orang tua yang bersama-sama merayakan keberhasilan anak-anak menyelesaikan pendidikan usia dini.
Sebanyak 40 siswa resmi dilepas pada acara tersebut setelah menyelesaikan masa belajar mereka di TK Putra III Malaka. Mereka kini siap melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Dasar (SD) dengan bekal pengetahuan, karakter, dan keterampilan yang telah dibangun selama menempuh pendidikan di taman kanak-kanak.
Acara dihadiri oleh Ketua Unit Usaha, Hj. A. Tita ST Fachira Ramli, Ketua Komite Sekolah Ramlan, SE, Kepala TK Putra III Malaka A. Wikrawardani, S.Pd., para guru, staf sekolah, serta seluruh orang tua murid yang hadir memberikan dukungan dan semangat kepada putra-putri mereka.
Kepala TK Putra III Malaka, A. Wikrawardani, S.Pd., dalam sambutannya mengungkapkan rasa bangga atas capaian para siswa yang berhasil menyelesaikan pendidikan dengan baik. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para orang tua yang telah menjalin kerja sama dan memberikan kepercayaan kepada sekolah dalam mendidik anak-anak mereka.
“Pelepasan 40 siswa tahun ini menjadi kebanggaan bagi kami. Keberhasilan anak-anak tidak lepas dari dukungan dan sinergi yang baik antara sekolah dan orang tua. Kami berharap seluruh siswa yang dilepas hari ini dapat terus berkembang, menjadi pribadi yang mandiri, kreatif, berakhlak baik, serta mampu meraih prestasi di jenjang pendidikan berikutnya,” ujarnya.
Menurutnya, pendidikan anak usia dini memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter dan kepribadian anak. Oleh karena itu, berbagai program pembelajaran yang diterapkan di TK Putra III Malaka tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pengembangan moral, sosial, dan kreativitas siswa.
Sementara itu, Ketua Unit Usaha, Hj. A. Tita ST Fachira Ramli, menegaskan bahwa masa kanak-kanak merupakan periode emas atau golden age yang sangat menentukan perkembangan seseorang di masa depan.
Ia berharap para orang tua terus memberikan perhatian, pendampingan, dan motivasi kepada anak-anak mereka agar semangat belajar tetap terjaga saat memasuki lingkungan sekolah dasar.
“Pendidikan yang diberikan sejak usia dini akan menjadi pondasi utama dalam membangun generasi yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan. Karena itu, peran keluarga dan sekolah harus terus berjalan beriringan,” katanya.
Apresiasi juga disampaikan Ketua Komite Sekolah, Ramlan, SE. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh tenaga pendidik yang telah mendedikasikan waktu dan tenaga mereka untuk membimbing anak-anak dengan penuh kesabaran dan kasih sayang.
Menurutnya, keberhasilan para siswa saat ini merupakan hasil kerja keras bersama antara guru, sekolah, dan orang tua yang selama ini terus mendukung proses pendidikan anak.
Tidak hanya menjadi ajang pelepasan siswa, kegiatan tersebut juga dimeriahkan dengan berbagai penampilan seni yang berhasil memukau para tamu undangan. Anak-anak tampil percaya diri di atas panggung menunjukkan bakat dan kreativitas yang mereka miliki.
Beragam pertunjukan ditampilkan, mulai dari tarian tradisional, tarian modern, pembacaan puisi perpisahan, hingga hafalan surah-surah pendek dan doa sehari-hari. Penampilan para siswa berkali-kali mengundang tepuk tangan meriah dari para orang tua dan tamu undangan yang hadir.
Momen yang paling mengharukan terjadi saat para siswa membawakan puisi perpisahan untuk guru dan orang tua mereka. Tidak sedikit orang tua yang tampak terharu menyaksikan anak-anak yang sebelumnya masih pemalu kini mampu tampil percaya diri di hadapan banyak orang.
Puncak acara ditandai dengan prosesi pengalungan medali kelulusan kepada 40 siswa secara bergantian sebagai simbol keberhasilan mereka menyelesaikan pendidikan di TK Putra III Malaka. Satu per satu siswa maju ke depan panggung untuk menerima medali dan penghargaan yang diserahkan oleh pihak sekolah.
Setelah prosesi pelepasan selesai, seluruh peserta kegiatan melaksanakan sesi foto bersama yang melibatkan jajaran sekolah, pengurus yayasan, komite, guru, siswa, dan orang tua murid. Momen tersebut menjadi kenangan berharga yang akan selalu dikenang oleh seluruh keluarga besar TK Putra III Malaka.
Dengan berakhirnya kegiatan tersebut, para siswa resmi menutup perjalanan mereka di bangku taman kanak-kanak dan bersiap memasuki dunia pendidikan yang lebih tinggi. Suasana haru dan bahagia pun menyelimuti akhir acara, menandai awal langkah baru bagi generasi penerus bangsa yang diharapkan kelak mampu meraih cita-cita dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
(Red)
Selasa, 23 Juni 2026
Admin
Warga Sempat Khawatir, Dukcapil Soppeng Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
Soppeng, Sigapnews.com, Munculnya isu dugaan mogok kerja di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kabupaten Soppeng sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Informasi yang beredar luas di sejumlah kanal media sosial itu menyebutkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan mengalami gangguan bahkan terhenti, sehingga memicu kekhawatiran warga terkait pengurusan dokumen penting.
Namun, pihak Dukcapil Soppeng dengan tegas membantah kabar tersebut dan memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal seperti biasa.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Dukcapil Soppeng, Musriadi, SH, MH, menegaskan bahwa tidak ada aksi mogok kerja maupun penghentian layanan sebagaimana yang diberitakan.
Ia memastikan seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Dukcapil tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tidak ada mogok kerja atau pemberhentian layanan. Semua tetap berjalan sesuai tugas, fungsi, dan jenis layanan yang ada di Dukcapil,” tegas Musriadi, Rabu (24/6).
Menurutnya, seluruh pegawai tetap hadir dan bekerja secara normal tanpa ada instruksi ataupun kebijakan yang menghentikan aktivitas pelayanan.
Musriadi juga menjelaskan bahwa sebagian besar layanan administrasi kependudukan tetap dapat diakses masyarakat tanpa hambatan berarti. Layanan seperti pendaftaran administrasi kependudukan, perekaman data penduduk, perubahan data, hingga pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) masih berjalan seperti biasa.
Masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan tetap dapat datang langsung ke kantor Dukcapil Soppeng untuk melakukan pengurusan sesuai prosedur yang berlaku.
Meski pelayanan secara umum berjalan normal, pihak Dukcapil mengakui adanya kendala teknis pada sejumlah dokumen tertentu yang membutuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh berhentinya pelayanan, melainkan karena proses administrasi di tingkat pusat yang masih berlangsung. Saat ini, Dukcapil Soppeng masih menunggu persetujuan penggunaan TTE dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
“Kendala yang ada saat ini hanya pada dokumen yang membutuhkan TTE karena masih menunggu persetujuan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri. Jadi bukan karena pelayanan berhenti atau pegawai tidak bekerja,” jelas Musriadi.
Munculnya isu mogok kerja ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Tidak sedikit warga yang khawatir akan mengalami kesulitan dalam mengurus berbagai dokumen penting, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran.
Dukcapil Soppeng menilai bahwa penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat memicu kesalahpahaman dan keresahan publik. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang belum bersumber dari kanal resmi pemerintah.
Pihak Dukcapil mengingatkan agar masyarakat selalu mengacu pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Jika terdapat keraguan atau pertanyaan, warga disarankan untuk langsung menghubungi pihak Dukcapil atau mendatangi kantor layanan terdekat.
Transparansi informasi dinilai menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah, khususnya di sektor administrasi kependudukan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Dukcapil Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Meskipun terdapat kendala teknis yang bersifat sementara, seluruh jajaran tetap bekerja maksimal untuk memastikan kebutuhan administrasi kependudukan warga tetap terpenuhi.
“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semua pegawai tetap bekerja dan melayani seperti biasa sambil menunggu proses administrasi terkait TTE selesai,” ujar Musriadi.
Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar proses persetujuan penggunaan Tanda Tangan Elektronik dapat segera diselesaikan, sehingga seluruh layanan dapat kembali berjalan secara optimal tanpa hambatan.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, masyarakat diharapkan tidak lagi terpengaruh oleh isu yang tidak benar terkait dugaan mogok kerja di Dukcapil Soppeng. Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Soppeng dipastikan tetap berjalan normal, dengan pengecualian pada beberapa layanan yang masih menunggu proses teknis di tingkat pusat.
Dukcapil Soppeng menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama demi memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat secara cepat, tepat, dan berkelanjutan.
(Yunandar)
Admin
Kasasi Sengketa Tanah Maros Masuk Fase Penentuan, Termohon Tak Gunakan Hak Ajukan Kontra Memori
Maros, Sulawesi Selatan, Sigapnews.com, Perjalanan panjang sengketa batas tanah yang bergulir di Kabupaten Maros kini memasuki babak krusial. Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Maros yang diajukan hingga tingkat kasasi oleh Budiman S resmi memasuki tahap penentuan di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia setelah Memori Kasasi diverifikasi dan diterima melalui sistem e-Court, Rabu (24/6/2026).
Berdasarkan data administrasi perkara yang tercatat dalam sistem peradilan elektronik Mahkamah Agung, Budiman S selaku Pemohon Kasasi mengunggah Memori Kasasi pada 17 Februari 2026 pukul 23.51 WIB. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas Mahkamah Agung pada 18 Februari 2026 pukul 11.39 WIB.
Verifikasi tersebut menjadi tahapan penting dalam proses kasasi karena menandai bahwa dokumen permohonan telah memenuhi persyaratan administrasi untuk diproses lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
Setelah proses verifikasi selesai, pemberitahuan Memori Kasasi secara resmi disampaikan kepada seluruh pihak yang berkedudukan sebagai Termohon Kasasi dalam perkara tersebut.
Mereka antara lain Drs. H. Abdul Kadir Djidar melalui kuasa hukumnya Abd Haris, H. Muhammade, Karim alias Daeng Karim, Muh. Adam, Bakri alias Baka, Juangga, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, serta Karim selaku ahli waris Sarbina dan pihak-pihak lainnya yang tercatat sebagai turut termohon kasasi.
Sebelumnya, pemberitahuan mengenai permohonan kasasi juga telah dikirim kepada para pihak melalui surat tercatat pada 6 Februari 2026. Berdasarkan catatan pengiriman, surat tersebut diterima oleh masing-masing pihak dalam rentang waktu antara 9 hingga 13 Februari 2026.
Sesuai ketentuan hukum acara perdata, setelah menerima pemberitahuan Memori Kasasi, para termohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan Kontra Memori Kasasi sebagai tanggapan terhadap alasan-alasan hukum yang diajukan oleh pemohon.
Dalam sistem e-Court Mahkamah Agung, batas waktu penyampaian Kontra Memori Kasasi ditetapkan hingga 4 Maret 2026. Namun hingga data perkara terakhir yang tercatat dalam sistem, tidak ditemukan adanya dokumen Kontra Memori Kasasi yang diajukan oleh pihak termohon.
Kondisi tersebut membuat proses administrasi perkara kasasi praktis telah memasuki tahap berikutnya, yakni menunggu penetapan agenda pemeriksaan oleh Majelis Hakim Agung yang akan menangani perkara tersebut.
Meski tidak diajukannya Kontra Memori Kasasi tidak secara otomatis menentukan hasil perkara, kondisi tersebut berarti Majelis Hakim Agung nantinya akan memeriksa dan mempertimbangkan berkas kasasi berdasarkan dokumen-dokumen yang tersedia dalam berkas perkara, termasuk Memori Kasasi yang telah diajukan pemohon serta seluruh dokumen yang berasal dari proses persidangan pada tingkat sebelumnya.
Perkara ini sendiri merupakan sengketa batas tanah yang telah melalui perjalanan hukum cukup panjang. Sebelum sampai ke Mahkamah Agung, perkara tersebut terlebih dahulu diperiksa dan diputus di Pengadilan Negeri Maros. Setelah itu, sengketa berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar sebelum akhirnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kini seluruh perhatian para pihak tertuju ke Mahkamah Agung yang akan menentukan langkah akhir dalam sengketa tersebut. Putusan kasasi nantinya akan menjadi penentu apakah putusan pada tingkat sebelumnya dipertahankan, diperbaiki, atau bahkan dibatalkan sesuai dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung.
Dengan telah selesainya tahapan administrasi dan berakhirnya kesempatan pengajuan Kontra Memori Kasasi, perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Maros saat ini berada dalam fase menunggu penjadwalan pemeriksaan berkas oleh Majelis Hakim Agung.
Publik, khususnya para pihak yang bersengketa, kini menantikan putusan Mahkamah Agung yang akan menjadi babak penting dalam penyelesaian sengketa batas tanah tersebut setelah menempuh proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga tingkat kasasi.
(Red)
Senin, 22 Juni 2026
Admin
Terbongkar! Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Karst Bontolempangan Maros Masih Beroperasi
Maros, Sigapnews.com, Aktivitas pengambilan material gunung yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi di kawasan Karst Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terus berlangsung dan memicu kekhawatiran masyarakat. Di tengah sorotan publik terhadap potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, pihak yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut bahkan mengakui bahwa aktivitas yang dijalankan belum memiliki izin resmi.
Temuan tersebut terungkap setelah tim media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Senin (22/6/2026). Di area perbukitan yang merupakan bagian dari bentang alam karst Maros itu, sejumlah alat berat tampak beroperasi melakukan pengerukan material. Kendaraan pengangkut material juga terlihat hilir mudik keluar masuk lokasi.
Pemandangan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, kawasan karst selama ini dikenal sebagai wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting, terutama sebagai daerah resapan air yang berperan menjaga keseimbangan lingkungan dan ketersediaan sumber daya air bagi warga sekitar.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, aktivitas pengerukan telah menyebabkan perubahan kontur pada sebagian kawasan perbukitan. Beberapa titik terlihat mengalami pengikisan yang cukup signifikan akibat pengambilan material yang berlangsung secara terus-menerus.
Sejumlah warga yang ditemui mengaku khawatir aktivitas tersebut dapat menimbulkan dampak lingkungan dalam jangka panjang apabila tidak segera dilakukan pengawasan maupun evaluasi oleh pihak berwenang.
"Kami khawatir kalau terus dibiarkan, dampaknya bisa dirasakan masyarakat nanti. Apalagi ini kawasan perbukitan karst yang selama ini menjadi penyangga lingkungan," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Saat melakukan penelusuran di lokasi, tim media memperoleh informasi dari seorang sopir yang mengaku mengetahui pihak yang mengelola aktivitas pengambilan material tersebut.
"Yang kelola di sini Pak Hambali," ujarnya singkat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi langsung kepada Hambali yang disebut oleh sejumlah warga dan pekerja sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Dalam keterangannya, Hambali membenarkan bahwa dirinya merupakan penanggung jawab aktivitas pengambilan material yang berlangsung di kawasan tersebut.
"Iya, saya yang bertanggung jawab di sini," katanya saat dikonfirmasi.
Namun yang mengejutkan, ketika ditanya mengenai legalitas usaha yang dijalankan, Hambali mengakui bahwa aktivitas tersebut belum memiliki izin resmi.
"Untuk izinnya memang belum ada," ungkapnya.
Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengambilan material di kawasan Karst Bontolempangan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski aktivitas tersebut telah menjadi perhatian masyarakat, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tanpa izin tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak Polres Maros belum memperoleh tanggapan. Belum diketahui apakah telah dilakukan pemeriksaan lapangan maupun langkah penegakan hukum terhadap aktivitas yang berlangsung di kawasan karst tersebut.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan atau pengambilan material yang diduga tidak memiliki legalitas.
Terlebih lagi, kawasan yang menjadi lokasi pengerukan merupakan bagian dari bentang alam karst yang memiliki nilai ekologis tinggi dan selama ini menjadi salah satu kekayaan geologi Kabupaten Maros.
Menanggapi persoalan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros melalui Muh. Irwandi menilai bahwa dugaan aktivitas tanpa izin yang masih berlangsung merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.
"Ini merupakan bentuk pembiaran yang harus menjadi perhatian serius. Apalagi yang mengalami pengerukan adalah kawasan perbukitan yang diduga merupakan bagian dari bentang alam karst yang memiliki fungsi ekologis penting," ujar Irwandi.
Menurutnya, kawasan karst memiliki fungsi strategis yang tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Karst berperan sebagai daerah resapan air alami yang membantu menjaga ketersediaan air tanah, mengurangi risiko bencana lingkungan, serta menopang keseimbangan ekosistem di wilayah sekitarnya.
Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi mengubah bentang alam karst harus melalui proses perizinan dan kajian lingkungan yang ketat.
Irwandi menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi.
"APH tidak boleh tutup mata terhadap kerusakan yang terjadi. Kawasan ini merupakan hamparan karst yang memiliki fungsi sebagai daerah resapan air, penyangga lingkungan, serta bagian dari kekayaan alam Kabupaten Maros yang harus dijaga bersama," tegasnya.
LBH Suara Panrita Keadilan juga mendesak Pemerintah Kabupaten Maros, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Menurut Irwandi, pemeriksaan lapangan sangat penting untuk memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung sekaligus mengkaji dampak lingkungan yang mungkin telah ditimbulkan akibat pengerukan tersebut.
"Kami meminta seluruh pihak terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan. Jika memang terbukti tidak memiliki izin, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin meluas karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum," katanya.
Persoalan ini dinilai tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga berkaitan langsung dengan masa depan lingkungan hidup di Kabupaten Maros.
Kawasan karst merupakan salah satu aset alam yang memiliki nilai ekologis tinggi dan membutuhkan perlindungan berkelanjutan. Kerusakan yang terjadi pada bentang alam karst dikhawatirkan dapat berdampak terhadap berkurangnya daya resap air, terganggunya ekosistem, hingga menurunnya kualitas lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas pengambilan material di kawasan Karst Bontolempangan dilaporkan masih berlangsung. Masyarakat berharap pemerintah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menjaga kelestarian kawasan karst yang menjadi salah satu kekayaan alam penting Kabupaten Maros.
(Fajar)










FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram