-->

Kamis, 05 November 2026

Kasus Korupsi Bantuan Korban Banjir Samosir, Fitri Agust Karo-Karo Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Bantuan Korban Banjir Samosir, Fitri Agust Karo-Karo Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara


Medan, Sigapnews.com, Perkara korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana banjir bandang di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2024, memasuki babak putusan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Fitri Agust Karo-Karo.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Kamis (5/11/2026). Fitri Agust Karo-Karo yang saat perkara berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama dua bulan.

Selain hukuman pokok, Majelis Hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp60 juta. Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Besaran vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp516.298.000.

Sidang putusan ini dimonitor langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Akwan Annas, S.H., M.H., bersama Koordinator Tim JPU Herman Ronald M.P., S.H., M.H., yang juga menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.

Turut hadir dalam persidangan anggota Tim JPU, Modana Hutajulu, S.H. dan Arina Pandiangan, S.H.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam penanganan perkara terkait lainnya.

Putusan ini diambil setelah Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, termasuk keterangan para saksi, ahli, alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan oleh JPU.

Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel.

Selama persidangan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib dan kondusif.

(Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved