-->

Rabu, 16 September 2026

Lima Paket Diduga Sabu Ditemukan di Rumah Warga Cenrana, Pria 56 Tahun Diamankan

Lima Paket Diduga Sabu Ditemukan di Rumah Warga Cenrana, Pria 56 Tahun Diamankan


Soppeng, Sigapnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Cenrana, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AFW (56) pada Selasa malam, 15 September 2026 sekitar pukul 19.40 Wita.

AFW diketahui merupakan warga Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Soppeng melalui penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Zainandar Zain, S.H.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan lima sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Lima paket tersebut terdiri dari dua sachet ukuran sedang dan tiga sachet ukuran kecil. Total berat barang yang diamankan mencapai sekitar 1,81 gram.

Polisi juga menemukan sejumlah barang lainnya di lokasi. Di antaranya satu set bong, satu korek gas warna putih, dua potongan pipet plastik, satu tempat permen merek Happydent, serta satu unit ponsel Android merek Redmi warna hitam.

Seluruh barang bukti bersama AFW kemudian diamankan ke Mapolres Soppeng untuk kepentingan penyidikan.


Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan jajarannya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Setiap informasi terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti secara terukur. Penanganannya dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan didukung dengan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hari Budiyanto.

Penyidik Satresnarkoba saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi. Barang bukti serta sampel urine juga dikirim untuk pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur.

Dalam perkara ini, AFW diduga dijerat ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

(Yund)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved