-->

Jumat, 28 Agustus 2026

Bupati Soppeng Pasang Alarm Keras: Data TORA Jangan Dimanipulasi, Hak Masyarakat Jangan Jatuh ke Korporasi

Bupati Soppeng Pasang Alarm Keras: Data TORA Jangan Dimanipulasi, Hak Masyarakat Jangan Jatuh ke Korporasi


Soppeng, Sigapnews.com, Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Soppeng memasuki tahap penting. Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng meminta seluruh aparat mulai dari tingkat kecamatan, desa hingga kelurahan tidak main-main dalam menyiapkan data masyarakat dan objek tanah yang masuk dalam program tersebut.

Pesannya tegas, data harus benar, proses harus transparan, dan hak masyarakat tidak boleh dibajak oleh kepentingan tertentu.

Penegasan itu disampaikan Suwardi Haseng saat membuka Sosialisasi dan Pendataan Awal Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA), Jumat (28/8/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII tersebut berlangsung di Ruang Rapat Triple 8 The Riverside Resort, Watansoppeng, sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional.

Suwardi menegaskan, PPTPKH-TORA tidak boleh dipahami sekadar sebagai program pembagian tanah negara.

Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan keadilan sosial, kepastian hukum atas tanah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini hidup dan mengelola lahan di sekitar kawasan hutan.

“Saya tidak ingin ada manipulasi data yang dapat melahirkan konflik horizontal baru akibat proses pendataan yang tidak transparan,” tegas Suwardi.

Bagi Suwardi, tahap inventarisasi dan verifikasi merupakan titik paling krusial. Sebab, akurasi data akan menentukan siapa yang berhak dan tanah mana yang masuk dalam penyelesaian program TORA.

Karena itu, pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan diminta tidak sekadar menjadi pelengkap administrasi.

Mereka harus memastikan data subjek penerima maupun objek tanah di lapangan benar-benar sesuai kondisi sebenarnya, akurat, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bupati bahkan memberikan penekanan khusus agar proses tersebut tidak ditunggangi kepentingan segelintir orang.

Aparat diminta mengawal program berdasarkan kepentingan masyarakat yang memang berhak, bukan untuk kepentingan penguasa, orang berpengaruh maupun kelompok tertentu.

Lebih jauh, Suwardi mengingatkan agar lahan yang nantinya memperoleh kepastian hak tidak justru berujung pada penguasaan korporasi melalui proses peralihan hak yang menyimpang dari tujuan awal reforma agraria.

Suwardi menyebut keterbatasan ruang hidup dan ketidakpastian hukum atas tanah selama bertahun-tahun dapat menjadi sumber persoalan sosial.

Masyarakat yang telah mengelola lahan namun tidak memiliki kepastian hukum berpotensi menghadapi persoalan di kemudian hari. Kondisi tersebut juga dapat menghambat aktivitas ekonomi di tingkat desa.

Karena itu, program penataan kawasan hutan diharapkan mampu menjadi jalan keluar melalui proses yang adil, objektif dan transparan.

“Siapkan data dan diri untuk mengikuti proses ini dengan baik. Aparat di kecamatan, desa dan kelurahan harus memahami apa yang harus disiapkan sehingga proses inventarisasi dapat berjalan dengan baik,” kata Suwardi.

Secara khusus, Bupati meminta OPD terkait, camat, kepala desa dan lurah yang wilayahnya masuk dalam usulan TORA untuk membantu dan memfasilitasi Tim Terpadu serta Satgas yang bekerja di lapangan.

Mereka juga diminta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai mekanisme maupun persyaratan program.

Pengawalan harus dilakukan secara objektif dan terbuka.

Jangan sampai ketidakjelasan informasi justru dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengklaim lahan, mengubah data atau memunculkan konflik antar warga.

“Program PPTPKH-TORA bukan sekadar kegiatan bagi-bagi lahan Tanah Negara, akan tetapi merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang menjadi amanat penting pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Suwardi.

Dalam kegiatan tersebut, BPKH Wilayah VII memaparkan teknis inventarisasi dan verifikasi, kebijakan PPTPKH, mekanisme pengajuan permohonan hingga pengisian formulir pendukung.

Tahapan awal pelaksanaan mencakup Kecamatan Citta dan Desa Citta, Kecamatan Donri-Donri dan Desa Pesse, serta Kecamatan Marioriwawo dan Kelurahan Tettikenrarae.

Peserta juga mendapat kesempatan mengikuti diskusi dan coaching clinic untuk memahami tahapan pelaksanaan serta dokumen yang harus dipersiapkan.

Pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi mengacu pada Peta Indikatif PPTPKH TORA berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2216 Tahun 2026.

Kegiatan turut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Soppeng, Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, UPTD KPH Walanae serta unsur pemerintah provinsi.

Bagi pemerintah daerah, keberhasilan program ini pada akhirnya bukan hanya soal berapa luas lahan yang berhasil ditata.

Lebih penting dari itu, siapa yang memperoleh hak, bagaimana prosesnya, dan apakah hak tersebut benar-benar tetap berada di tangan masyarakat yang menjadi sasaran reforma agraria.

Pesan Bupati pun jelas: data jangan dimainkan, proses jangan ditutup-tutupi, dan lahan masyarakat jangan sampai beralih kepada korporasi dengan cara yang bertentangan dengan tujuan program.

(Yund)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved