Makassar, Sigapnews.com 10 Juli 2025 Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Bupati H. Suwardi Haseng, SE, turut serta dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Acara yang berlangsung di Hotel Claro Makassar ini menjadi wadah sinergi antara pemerintah daerah, Kejaksaan Tinggi, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan implementasi perlindungan pekerja berjalan efektif.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, SH, MH, dalam paparannya menekankan peran pengawasan kejaksaan. Kejati tidak hanya memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga memastikan program ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan keluarganya, tegas Agus Salim.
Bupati Soppeng menyatakan kesiapan penuh daerahnya menjadi pelopor implementasi program ini. Kami telah menyiapkan langkah konkret mulai dari pendataan hingga sosialisasi ke pelaku usaha. Target kami, 100% pekerja di Soppeng tercakup perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 ungkap Suwardi Haseng dalam dialog dengan Kajati Sulsel.
Hadir dalam acara tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi-Maluku
Seluruh Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Selatan Kepala Kejari se-Sulsel
Kepala Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota Jajaran BKAD dan Kasidatun
Kegiatan ini menghasilkan tiga komitmen utama:
Pembentukan satgas pengawasan implementasi Inpres
Penyederhanaan prosedur kepesertaan bagi UMKM
Edukasi massif melalui media tradisional dan digital
(Yun)
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram