-->

Jumat, 26 Juni 2026

Hanya Lima Hari, Kemendagri Rampungkan TTE Dukcapil Soppeng, Pelayanan Kembali 100 Persen

Hanya Lima Hari, Kemendagri Rampungkan TTE Dukcapil Soppeng, Pelayanan Kembali 100 Persen


Soppeng, Sigapnews.com, Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Soppeng kembali berjalan normal setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan otorisasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng, Musriadi, SH, pada Jumat malam.

Dengan terbitnya otorisasi tersebut, seluruh dokumen administrasi kependudukan yang sebelumnya tertunda akibat belum adanya kewenangan penggunaan TTE kini dapat kembali diterbitkan. Masyarakat sudah bisa mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), akta pencatatan sipil, dan dokumen kependudukan lainnya secara normal mulai Senin.

Penerbitan otorisasi itu berlangsung relatif cepat. Hanya dalam waktu lima hari sejak koordinasi intensif dilakukan, Kemendagri menyelesaikan seluruh proses administrasi sehingga pelayanan Dukcapil Soppeng dapat kembali pulih.

Percepatan tersebut merupakan hasil koordinasi aktif Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan pemerintah pusat. Berbagai langkah dilakukan, mulai dari konsultasi, penyampaian kondisi pelayanan di lapangan, hingga pemaparan dampak yang dirasakan masyarakat akibat tertundanya penerbitan dokumen kependudukan.

Koordinasi itu mencapai titik penting melalui rapat daring yang digelar pada Rabu malam. Rapat dipimpin Direktur Bina Aparatur Dukcapil Kemendagri dan diikuti unsur Kemendagri, Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BBSE), Dinas Dukcapil Provinsi, Dukcapil Kabupaten Soppeng, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng.

Plh Kepala Dinas Dukcapil Soppeng, Musriadi, memastikan seluruh layanan penerbitan dokumen kini dapat dilakukan tanpa kendala.

"Dengan terbitnya TTE, seluruh dokumen kependudukan dan catatan sipil sudah bisa diterbitkan 100 persen," ujar Musriadi. Sabtu (27/6/2026).

Ia menjelaskan, selama masa transisi pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Layanan seperti pendaftaran penduduk, perekaman KTP elektronik, konsultasi administrasi kependudukan, hingga penerbitan dokumen yang tidak memerlukan TTE tetap dilaksanakan sesuai ketentuan.

Namun, dokumen yang wajib menggunakan tanda tangan elektronik belum dapat diterbitkan sebelum otorisasi dari Kemendagri diterima.

Dengan terbitnya otorisasi TTE tersebut, polemik yang sempat menghambat pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Soppeng resmi berakhir. Pemerintah Kabupaten Soppeng juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat memperoleh layanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Yund)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved