-->

Senin, 22 Agustus 2022

PT.PDS Disorot, Lembaga Pemerhati Lingkungan Wilayah Pesisir (LPLWP) SULSEL Angkat Bicara

PT.PDS Disorot, Lembaga Pemerhati Lingkungan Wilayah Pesisir (LPLWP) SULSEL Angkat Bicara


RAMDAN (ketua), Lembaga Pemerhati Lingkungan Wilayah Pesisir (LPLWP) SULSEL.

Sigapnews.com, Makassar - Komite Jaringan Aktifis Mahasiswa SulSel melaporkan PT. PDS yang diduga mencemari lingkungan, Senin 22/08/2022.

Pengaduan dan laporan ditujukan se­cara tertulis dan dilampirkan be­berapa bukti kepada Kementerian Ling­kungan Hidup (Balai Gakkum Lingkungan Hidup), dan Kehutanan Re­pu­blik Indonesia Wilayah Sulsel, guna dilakukan pe­nin­dakan dugaan pencemaran lingkungan hi­dup oleh PT.PDS.

Melihat banyaknya riak riuk yang di lakukan oleh Teman2 Mahasiswa Makassar dan beberapa aliansi, yang Turut berpartisipasi dalam mengungkap dugaan Pencemaran Lingkungan akibat dari Kegiatan Penambangan Yang di lakukan oleh PT. PDS di Kab. Luwu Timur,seolah tidak perduli dengan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung kepada masyarakat sekitar.

Oleh karena itu,RAMDAN (ketua), Lembaga Pemerhati Lingkungan Wilayah Pesisir (LPLWP) SULSEL dengan tegas meminta kepada Balai Gakkum Lingkungan Hidup Wilayah Sulsel, kementerian ESDM, dan Gubernur Sulsel selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk dengan segera menindaklanjuti apa yang di tuntut oleh teman teman mahasiswa dan aliansi lainnya yang turut prihatin sehingga bergerak menyikapi persoalan yang sedang terjadi akibat Kerusakan Lingkungan yang di lakukan oleh PT. PDS.

Jika pemerintah yang berwenang mulai dari Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulsel, Maupun Pemerintah Daerah Luwu Timur tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi nya sesuai amanat undang-undang dan aturan hukum yang berlaku,maka Insyaallah Kami akan mengajak seluruh elemen Mahasiswa dan Masyarakat untuk melakukan sidang di jalanan."Tegas Sudarman, SH. (sekertaris) LPLWP SULSEL"
Selasa 23 Agustus 2022.

red/Bsr

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved