-->

Senin, 10 November 2025

Guru Dikorbankan, Kepala Sekolah Diduga ‘Bermain’, DPRD Makassar Turun Tangan

 


Makassar, Sigapnews.com, Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali menjadi sorotan setelah mencuat dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SD Inpres Bertingkat Bara-Baraya II.

Oknum kepala sekolah berinisial SS diduga melakukan pungli terhadap para guru, terutama terkait pencairan dana sertifikasi.

Informasi dugaan pungli tersebut telah lama beredar di kalangan tenaga pendidik. Namun, hingga kini aparat penegak hukum (APH) dinilai belum mengambil langkah tegas.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan guru yang merasa diperas oleh oknum pimpinan sekolah.

Seorang guru yang menjadi korban pungli dan enggan disebutkan namanya mengaku siap bersaksi jika kasus ini dibuka kembali.

“Kami siap diperiksa dan memberikan keterangan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Sudah terlalu lama kami diam,” ujarnya dengan nada tegas.

“Kepala sekolah harus diberi sanksi tegas. Dunia pendidikan jangan dijadikan ladang pemerasan.”

DPRD Makassar Bergerak

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Ari Ashari Ilham menegaskan pihaknya akan segera memanggil Dinas Pendidikan serta kepala sekolah terkait untuk dimintai klarifikasi resmi.

“Kami tidak akan diam. Dalam waktu dekat, Dinas Pendidikan dan kepala sekolah yang bersangkutan akan kami panggil. Masalah seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut,” kata Ari Ashari kepada wartawan.

Langkah tegas DPRD ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.

Melalui Humasnya, Dzoel SB, PJI menilai langkah DPRD Makassar menunjukkan keberpihakan nyata terhadap keadilan dan perlindungan bagi tenaga pendidik.

“Kami menyambut baik sikap DPRD. Ini bukti nyata bahwa masih ada wakil rakyat yang berani mendengar suara bawah,” ujar Dzoel SB.

Kritik Tajam terhadap Birokrasi Pendidikan

Dzoel SB juga menyoroti rusaknya tata kelola birokrasi pendidikan di Kota Makassar yang dinilainya sudah “amburadul dan kehilangan arah moral”.

Ia menegaskan bahwa kerusakan sistem pendidikan hari ini adalah ancaman bagi masa depan bangsa.

“Kalau birokrasi pendidikan hari ini amburadul, bagaimana masa depan bangsa? Jika sekolah, tempat mencetak generasi penerus, justru dijadikan ladang pungli, kita sedang menggali kuburan peradaban sendiri,” tegasnya.

Menurutnya, kasus di SD Inpres Bertingkat Bara-Baraya II hanyalah puncak gunung es dari berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.

Ia menegaskan bahwa praktik serupa bisa saja terjadi di banyak sekolah lain jika tidak segera diusut tuntas.

Pungli Sama dengan Korupsi
Secara hukum, pungutan liar dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, pelaku yang memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk keuntungan pribadi dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan di sekolah harus bersifat sukarela, transparan, dan tidak mengikat.

Ujian Moral bagi Dunia Pendidikan

Kasus ini menjadi ujian moral bagi Dinas Pendidikan Kota Makassar serta aparat penegak hukum. Masyarakat kini menanti langkah konkret — bukan sekadar janji.

“Inilah momentum bersih-bersih dunia pendidikan. Jangan biarkan sekolah menjadi ruang gelap bagi korupsi kecil yang membusuk pelan-pelan,” ujar Dzoel SB menutup pernyataannya.

Jika tidak segera ditindak, kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan hukum akan tergerus. Pada akhirnya, yang akan menjadi korban adalah generasi muda yang tumbuh dalam sistem yang menormalisasi ketidakjujuran.

(Tim/AP)

Rabu, 10 September 2025

Wakil Ketua PJI Sulsel Kritisi Seleksi BUMD Makassar yang Diduga Nepotisme


Makassar, Sigapnews.com, Wakil Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Rizal Rahman, menyoroti adanya potensi pelanggaran aturan dalam proses seleksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar yang baru saja diumumkan oleh Pemerintah Kota Makassar.

Menurut Rizal, Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD secara tegas melarang adanya hubungan keluarga sedarah hingga derajat ketiga atau semenda antara anggota direksi maupun dewan pengawas dalam satu BUMD.

“Ini tindakan cacat administrasi. Ketua panitia seleksi harus bertanggung jawab, dan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin harus mengambil sikap tegas dengan membatalkan hasil lelang jabatan BUMD Kota Makassar,” tegas Rizal, Kamis (11/9/2025).

Ia juga meminta Ketua Tim Seleksi (Timsel) BUMD Kota Makassar, Prof. Aswanto—mantan hakim Mahkamah Konstitusi sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Unhas—untuk bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran aturan tersebut.

“Pasal 30 PP No. 54 Tahun 2017 menyebutkan: ‘Anggota Direksi dan Dewan Pengawas/Dewan Komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga atau semenda dengan sesama anggota Direksi atau Dewan Pengawas/Dewan Komisaris dalam satu BUMD,’” ujarnya.

Rizal mengungkapkan, dalam jajaran Direksi Perumda Parkir Makassar terdapat dua nama yang memiliki hubungan keluarga, yakni Adi Rasyid Ali dan Christopher Aviary, yang berstatus om dan ponakan.

Diketahui, Christopher Aviary sebelumnya telah menjabat sebagai Direksi Perumda Parkir pada periode lalu. Sementara itu, Adi Rasyid Ali merupakan Plt Direksi Perumda Parkir yang ditunjuk langsung oleh Wali Kota Makassar beberapa bulan terakhir.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi pemerintah kota dalam menegakkan aturan, khususnya terkait larangan hubungan keluarga di jajaran direksi dan dewan pengawas BUMD sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperjelas dalam PP No. 54 Tahun 2017,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemkot Makassar telah resmi mengumumkan hasil seleksi BUMD melalui surat Nomor: 005/049/PANSEL/IX/2025. Sebanyak 33 orang dinyatakan lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) untuk menempati posisi direksi dan dewan pengawas di lima BUMD Kota Makassar.

Masing-masing BUMD mendapatkan formasi empat direksi dan empat dewan pengawas. Untuk Perumda Air Minum, nama-nama yang lolos sebagai direksi antara lain Afdalyana Rachman, Andi Januar Jaury Dharwis, Dr. Hamzah Ahmad, dan Salahuddin Kasim.

Sementara itu, di Perumda Parkir Makassar, empat nama yang dinyatakan lolos sebagai direksi adalah Adi Rasyid Ali, Andi Ryan Adriyanto, Christopher Aviary, dan Syafri Hafid.

Persoalan ini pun menjadi buah bibir warga Kota Makassar yang menilai proses seleksi BUMD sarat dengan praktik nepotisme.(*).

Selasa, 01 Juli 2025

Oknum Polisi di Polda Sulsel Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Mobil, DPD PJI Minta Tindakan Tegas


Makassar, Sigapnews.com, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, angkat bicara terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan yang melibatkan oknum polisi berinisial Achmad Muchlis, yang diketahui bertugas di lingkungan Polda Sulsel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun DPD PJI Sulsel dari sumber internal di Polda Sulsel, sudah lebih dari 10 orang masyarakat menjadi korban, termasuk satu di antaranya adalah anggota Polri aktif.

“Dari data yang kami peroleh, sudah lebih dari sepuluh orang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum polisi bernama Achmad Muchlis. Bahkan, salah satu korban juga merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Sulsel,” ujar Akbar Polo dalam keterangannya, Selasa (1/7).

Modus operandi pelaku yaitu dengan meminjam atau menyewa mobil dari korban untuk alasan pribadi atau keperluan sesama anggota Polri. Namun, kendaraan tersebut kemudian digadaikan secara ilegal.

Salah satu unit mobil yang diduga hasil kejahatan kini telah diamankan oleh pihak Reskrim Polda Sulsel sebagai barang bukti.

Akbar Polo menyampaikan keprihatinan atas peristiwa ini. Sebagai mitra strategis institusi Polri, ia menekankan pentingnya penegakan disiplin internal terhadap anggotanya yang mencoreng nama baik institusi.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan agar waspada dan tidak mudah percaya kepada oknum polisi yang memanfaatkan seragamnya untuk melakukan kejahatan," tegasnya.

Akbar juga mendesak Kapolda Sulsel dan Kadiv Propam untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.

“Jangan biarkan institusi Polri dinodai oleh ulah satu oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini bisa menjadi kado pahit di Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025 kemarin,” tutupnya.

Penegakan Etika dan Disiplin Sangat Diharapkan
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap integritas oknum aparat, di tengah meningkatnya harapan masyarakat terhadap profesionalisme dan etika dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

(Red/Yun)

Minggu, 15 Juni 2025

Jamaah Haji Soppeng Tiba Selamat di Makassar, Penuh Syukur dan Harapan


Makassar, Sigapnews.com, Sebanyak 275 jamaah haji asal Kabupaten Soppeng berhasil tiba dengan selamat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada Minggu, 15 Juni 2025, pukul 12.45 WITA.

Kedatangan para jamaah ini disambut hangat oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Makassar dan langsung diarahkan menuju Asrama Haji Sudiang untuk prosesi penerimaan resmi di Aula Arafah.

Kepala Bidang Akomodasi Embarkasi Makassar, dr. H. Wahyudin Hakim, M.Hum., menyampaikan rasa syukur atas keselamatan para jamaah selama menjalankan ibadah haji.

Dalam Perayaannya, ia mengucapkan selamat datang kepada jamaah kloter 6 dari Kabupaten Soppeng dan Gowa yang berjumlah total 391 orang.

“Alhamdulillah, hari ini sebanyak 391 jamaah tiba dengan selamat, terdiri dari 275 jamaah dari Kabupaten Soppeng dan 116 jamaah dari Kabupaten Gowa,” ujarnya.

Selain itu, Wahyudin juga mengucapkan terima kasih kepada petugas pendamping yang telah mendampingi jamaah selama perjalanan.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Soppeng, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Soppeng, Muhammad Ihsan, S.STP., M.Si., menyatakan kebanggaannya atas kepulangan jamaah haji dalam kondisi sehat walafiat.

“Semoga ibadah haji Bapak/Ibu diterima Allah SWT dan menjadi haji yang mabrur,” harapnya. Ia juga berharap keberkahan dari ibadah haji ini dapat dirasakan oleh keluarga dan masyarakat di Kabupaten Soppeng.

Muhammad Ihsan turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam lancarnya pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Penyerahan jamaah haji secara resmi dari PPIH Provinsi Sulawesi Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng menandai akhir perjalanan ibadah haji dan awal babak baru penuh berkah bagi para jamaah dan masyarakat Soppeng.

Pemerintah Kabupaten Soppeng setuju kelancaran pelaksanaan ibadah haji dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

Melalui berbagai program dan koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah berusaha memberikan pengalaman ibadah yang aman dan nyaman bagi para jamaah.

(Red/YUN)

Sabtu, 15 Februari 2025

Terkait Lelang Proyek 2025, Dinas PU Kota Makassar Diduga Langgar Arahan Mendagri dan Menkeu

Makassar, Sigapnews.com, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum  (PU) diduga melanggar Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) dengan tetap melaksanakan tender pengadaan barang dan jasa tahun 2025.

Ketua Harian LSM Celebes Corruption Watch, Zulfikar, menyoroti proses lelang proyek yang dilakukan melalui sistem E-Katalog. Menurutnya, langkah ini bertentangan dengan arahan pemerintah pusat yang mewajibkan pemerintah daerah menunda proses pengadaan hingga pelantikan kepala daerah terpilih.

"Berdasarkan arahan Mendagri dan Menkeu, seharusnya Pemda menunda lelang proyek hingga peraturan mengenai besaran Transfer ke Daerah ditetapkan. Namun, Pemkot Makassar justru tetap melanjutkan tender, yang terkesan dipaksakan," ujar Zulfikar.

Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 11 Desember 2024 tersebut berisi delapan poin utama terkait kebijakan pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah tahun 2025. Salah satu poinnya, yakni poin 8, secara tegas meminta kepala daerah untuk menunda proses pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer ke Daerah yang dicadangkan.

Lebih lanjut, SEB tersebut mengacu pada Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025, yang mengatur bahwa sebagian Transfer ke Daerah harus dicadangkan untuk infrastruktur, belanja operasional, serta percepatan pengentasan kemiskinan.

Zulfikar meminta Wali Kota terpilih untuk menindak lanjuti persoalan ini dan menghentikan proses tender yang dinilai menyalahi aturan. "Kami mendesak agar proyek ini dievaluasi dan dihentikan sebelum terjadi pelanggaran lebih lanjut. Kepatuhan terhadap regulasi pusat harus diutamakan," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PU Kota Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.(**)

Kamis, 23 Januari 2025

Warga Tabarigan Makassar Resah Aktivitas Gudang Plastik Dunia Indah, Peran Pemkot dan DPRD Diharapkan

Makassar, Sigapnews.com, Warga RW 02 dan RW 03 Kelurahan Tabarigan, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, mendesak Pemerintah Kota dan DPRD Makassar untuk segera menindak aktivitas Gudang Plastik Dunia Indah yang beroperasi di Jalan Cakalang Raya. Keberadaan gudang tersebut dianggap sangat meresahkan warga karena melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

Menurut Rafiuddin Kusude, yang akrab disapa Udin Golgo, warga telah membuat surat pernyataan penolakan terhadap keberadaan gudang plastik di kawasan tersebut. "Kami sudah menyampaikan penolakan secara resmi. Aturan sudah jelas, sesuai Perda No. 35 Tahun 2015, kawasan pergudangan seharusnya berada di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya. Selain itu, Peraturan Wali Kota Makassar No. 16 Tahun 2019 juga mengatur penataan dan pengawasan kawasan dalam kota," jelas Udin saat ditemui oleh awak media, Kamis (23/1/2025).

Warga merasa terganggu dengan aktivitas gudang yang kerap menyebabkan kemacetan akibat keluar-masuknya mobil kontainer untuk bongkar muat. Selain itu, lokasi gudang dalam kota dinilai tidak sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.

"Kami meminta Pemerintah Kota dan DPRD Makassar tidak menutup mata dan tuli  terhadap masalah ini. Aktivitas gudang dalam kota seperti ini sangat merugikan masyarakat sekitar," tegas Udin.

Masyarakat berharap agar DPRD Kota Makassar segera mengambil tindakan tegas terhadap Gudang Plastik Dunia Indah. "Kami ingin DPRD yang membidangi pergudangan segera bertindak. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut," tutup Udin Golgo.

Sampai saat ini, warga RW 02 dan RW 03 terus memperjuangkan penolakan mereka terhadap aktivitas gudang plastik tersebut, berharap pemerintah dan DPRD segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah yang telah lama meresahkan mereka.

(**)
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved