-->

Rabu, 09 Maret 2022

DPP3APPKB Gelar Sosialisasi Pengarusutamaan Gender Pastikan Hak-HaK Terpenuhi

DPP3APPKB Gelar Sosialisasi Pengarusutamaan Gender Pastikan Hak-HaK Terpenuhi


Soppeng, Sigapnews.com,-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Soppeng menggelar
Sosialisasi kebijakan pelaksanaan PUG termasuk PPRG yang dilangsungkan di ruang pertemuan DP3APPKB kab soppeng, Rabu 10 Maret 2022.

Kadis PP3APPKB Hj. A. husniati, SE, MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini yakni agar anggaran yang responsif gender dimasukkan dalam RKA  dalam rangka untuk meningkatkan dan mewujudkan kesetaraan dan keadailan gender  dalam pembangunan daerah, ujarnya.

"Pengarusutamaan gender, kata Dia, merupakan isu lintas sektoral, artinya tanggung jawab pelaksanaannya bukan hanya diemban oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dak KB  akan tetapi juga oleh pemerintah, baik pusat terlebih daerah, katanya.

"Dalam pengarustamaan gender, lanjut Dia, " kita memastikan bahwa setiap orang haknya terpenuhi, baik itu laki – laki, perempuan, anak dan penyandang distabilitas serta kelompok rentan lainnya, dengan mengintegrasikannya kedalam perencanaan program pembangunan, tandas Andi Husniati.

Dia berharap jadikan pengarustamaan gender sebagai kepentingan daerah dengan memenuhi 7 ( tujuh ) prasyarat awal pelaksanaan Pengarustamaan Gender, jelasnya.

Sementara itu, Ir. SUCIATI SAPTA MARGANI, M. Si perencana ahli madya dalam materinya menyampaikan bahwa Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 telah berjalan lebih kurang 15 (lima belas) tahun dan berbagai payung hukum telah diterbitkan dalam rangka mendorong keberhasilan Pengarusutamaan Gender (PUG) baik di tingkat pusat maupun daerah, namun dalam hal pelaksanaan maupun hasilnya belumlah maksimal, sehingga masih ada kesenjangan gender di berbagai sektor pembangunan, papar Dia.

Dikatakannya, "Salah satu faktor belum berhasilnya pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak disebabkan keterbatasan pengertian dan pemahaman para pemangku kepentingan, OPD dan masyarakat tentang konsep gender dan aplikasinya.

"Oleh karena itu diperlukan dukungan dan political will dari pemangku kepentingan, pengetahuan dasar serta analisis gender untuk menjawab berbagai permasalahan yang ada, hal ini tentang Perda Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan bersinergi dengan salah satu program prioritas pemerintah yaitu Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, pungkasnya.

(Red/Edil Rauf).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved