-->

Senin, 06 September 2021

Bupati Soppeng Terima 2 Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Sekaligus dari Plt Gubernur Sulsel

Bupati Soppeng Terima 2 Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Sekaligus dari Plt Gubernur Sulsel

Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak saat menerima penghargaan dari plt. Gubernur Sulawesi Selatan (Ist).

Makassar, Sigapnews.com,- Bupati Soppeng HA.Kaswadi Razak menerima penghargaan dari Plt. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaeman, ST yang dilangsungkan di ruang rapat pimpinan kantor gubernur Sulawesi Selatan, Senin (6/9/2021).

Piagam yang diterima tersebut adalah Penghargaan TOP 30 inovasi pelayanan publik tingkat provinsi Sulawesi Selatan untuk Kabupaten Soppeng.

Dalam kesempatannya Bupati Soppeng, H.A. Kaswadi Razak, SE menerima langsung 2 (dua) piagam penghargaan inovasi yaitu PANDU ALAN dari Dinas TPHPKP dan "HORE ENGKANI KTPku" dari Dinas Dukcapil.

Saat penerimaan, Bupati Soppeng turut didampingi oleh kepala dinas dukcapil (Drs. A. Ilham, MM), Sekretaris DTPHPKP (Ariyadin Arif), Inovator Pandu Alan (Wahyuni), Inovator Hore Engkani KTPku (A.Hikmah) dan Kabid. Litbang Bapelitbangda (Nurinayah)..

Dalam sambutannya Plt. Gubernur Sulawesi Selatan mengharapkan inovasi kedepan lebih dipacu melalui motto One Agen One Inivation dan semuax dapat berkompetisi lebih tinggi di tingkat nasional (SINOVIK TOP 90 dan TOP 40).

Sementara Inovator Pandu Ala, Wahyuni menjelaskan bahwa Inovasi Pandu Alan (Pelayanan Penyuluhan Terpadu Berjalan)” ini merupakan konsep penyuluhan langsung dan tidak langsung serta merupakan kolaborasi beberapa sektor lainnya. Inovasi ini bertujuan mewujudkan percepatan akses antara petani dan penyuluh, meningkatkan mutu pelayanan dan produktivitas serta meningkatkan kualitas kesehatan petani.

Sementara, Andi Hikmah menyampaikan inovasi “HOREE.. ENGKANI KTP KU” dari Disdukcapil merupakan inovasi yang launching pada tahun 2018 untuk memudahkan dalam proses pengurusan serta mengurangi jumlah antrian pelayanan pengurusan KTP di Kabupaten Soppeng.

Inovasi ini bertujuan untuk mewujudkan “Wajib KTP-el baru” bagi masyarakat yang telah memenuhi hak sipilnya untuk mendapatkan identitas diri dan bukti kewarganegaraan.(Edil Rauf/JOIN).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved