Soppeng, Sigapnews.com, - Masyarakat petani penyadap getah pinus yang ada di Desa Sering Kecamatan Donri-Donri Kab. Soppeng akhirnya lega, karena kelompok taninya sudah mendapatkan izin dari PTSP Propinsi Sulawesi Selatan.
Salah satu pengurus Kelompok Tani Hutan Jilenge Samsu saat dikonfirmasi membenarkan bahwa, IPHHKB sudah keluar per tanggal 19 Oktober 2020, alhamdulillah legalitas untuk penyadapan getah pinus sudah sah.
Samsu juga menambahkan bahwa, sebelum kita bekerja kemarin kami diberikan sosialisasi terkait pengelolaan getah pinus oleh kepala KPH Wilayah Walenae, setelah itu kami laksanakan pertemuan anggota kelompok dan masyarakat yang ada disekitar kawasan itu untuk mendata siapa siapa masyarakat Desa Sering yang ingin bekerja sebagai penyadap getah pinus, "tambah Samsu.
Terpisah Ketua Gerakan LSM Bersatu Soppeng (Gembos)
Gazali Makkaraka mangatakan kami apresasi pemerintah karena sudah mengeluarkan izin kepada kelompok Tani hutan terkait dengan IPHHKB sehingga masyarakat yang ada disekitar kawasan sudah sah untuk mengelola getah pinus secara baik. (13/12).
Kita selaku lembaga Sosial kemasyarakatan harus bersama sama untuk mendampingi masyarakat, bagaimana agar masyarakat yang ada disekitar kawasan itu sejahtera serta hutannya juga lestari, artinya hutan lestari masyarakat sejahtera.
Lanjut Kata Gazali, kami akan mendampingi pihak petani getah pinus di Desa Sering untuk kemajuan masyarakat disana, pungkasnya. (TIM)
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram