-->

Sabtu, 07 November 2020

Anda Sebar Konten Hoax? Ini Sanksi Yang Menunggumu

Anda Sebar Konten Hoax? Ini Sanksi Yang Menunggumu





Soppeng, Sigapnews.com,- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Soppeng Winardi mengatakan bahwa pihaknya akan mengawasi konten-konten kampanye yang negatif, hoax ataupun berisi SARA dalam Pilkada 2020, hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Soppeng Winardi saat gelar rapat koordinasi bersama pokja kampanye bertempat di Aula Bawaslu Soppeng. (07/11).





Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Menghimbau masyarakat agar dalam pelaksanaan Pilkada Soppeng thn 2020 ini, untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang berkaitan dengan Pilkada yang belum terbukti kevalidannya alias Hoax dan ujaran kebencian, tandasnya

Ditegaskan Winardi hati hati menyebar konten hoax karena bisa saja dianggap mencederai Pelaksanaan Pilkada. Dan acuan sanksinya sudah jelas hukuman pidana dan denda yang mengancam bagi mereka yang terbukti menyebarkan jenis informasi tersebut, jelasnya

Dalam Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (1) bahwa Penyebar informasi Hoax bisa terancam dengan Pidana maksimal Enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar, Juga ada larangan di UU Pilkada yang dituangkan dalam Surat Edaran Bawaslu RI No.0589 tentang Pengawasan konten internet pada Pemilihan kepala daerah tahun 2020, Jadi bagi yang suka mengirimkan kabar atau berita bohong (Hoax), Ujaran kebencian dan lainnya atau bahkan cuma sekedar iseng mendistribusikan (Forward), harapki berhati hati ancamannya tidak main main seperti yang saya sampaikan tadi, kata Winardi.

Dalam mencegah potensi pelanggaran Pemilihan dan demi suksesnya pelaksanaan Pilkada Soppeng Kami Bawaslu Kabupaten Soppeng sekali lagi mengimbau dan meminta kepada Masyarakat agar bersikap teliti saat mendapat pesan berantai yang sekiranya itu adalah Hoax dan atau mengandung Ujaran kebencian, teliti dulu dan jangan lansung menforward kepada yang lainnya, pungkas Winardi. ( Red. IWO ).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved