Soppeng, Sigapnews.com, - Satuan Reskrim Polres Soppeng berhasil menangkap terduga pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis sebut saja Bunga, terduga pelaku melancarkan aksinya rabu (14/10/2020) di Labae Desa Labae Kecamatan Citta Kabupaten Soppeng.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Soppeng AKP. Amri, A. Md. SM melalui pesan WA mengungkapkan " Terduga pelaku rudapaksa beberapa hari yang lalu terhadap Bunga ( nama samaran ) hari ini, Sabtu (17/10/2020) telah di ringkus Timsus Reskrim Polres Soppeng, sekira pukul 18.30 Wita di Labae Desa Labae Kecamatan Citta Kabupaten Soppeng," Terang AKP. Amri.
" Terduga pelaku berinisial AA (47) pekerjaan tani warga Kecamatan Ciita dan saat ini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,"
" Terduga pelaku AA di sangkakan melanggar pasal 285 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," Pungkas AKP. Amri. (JJ).
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram