Soppeng, Sigapnews.com, - Satreskrim Polres Soppeng melakukan Penangkapan terhadap seorang pelaku dugaan tindak pidana ITE, AR (20) Alamat Kecamatan Lilirilau KabupatenSoppeng, Sabtu, (29/8/2020) Pukul 01.30 Wita.
Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo Leksono.S.iK, SH melalui Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Amri, A. Md. SM menjelaskan ke media, membenarkan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana ITE tersebut.
Dia menjelaskan, pelaku diamankan karena diduga telah mengakses data Debit Credit Card milik orang lain, dengan menguntungkan diri sendiri. jelasnya
Dalam penangkapan tesebut Reskrim Polres soppeng juga telah mengamankan sebuah (1) Laptop, ungkap Amri, kini pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng guna penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, kami telah menerapkan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 atat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman penjara 8 th dan/atau denda 2 M, pungkas Kasatreskrim AKP Amri. ( JJ ).
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram