-->

Senin, 20 Juli 2020

Pelayanan Disdukcapil Gowa Menuai Kritikan

Pelayanan Disdukcapil Gowa Menuai Kritikan




Gowa, Sigapnews.com, - Diduga Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tidak profesional dan tidak proporsional dalam memberikan pelayanan prima, karena memiliki data yang kurang bahkan tidak akurat, malahan sangat menyusahkan warga masyarakat yang butuh pelayanan, Sungguminasa, Senin (20/7). 

Sejumlah warga yang berkepentingan untuk mengurus dokumen kependudukan hanya bisa mengeluh dan terpaksa pulang dengan wajah kecewa.

Hal ini memantik serta memicu awak media untuk melakukan pemantauan. Diduga kalau sistem pengurusan di Disdukcapil Gowa masih kurang relevan dengan muara profesionalismenya, seolah sistem online dijalankan tidak sesuai prosedural, bahkan hanya menambah beban masyarakat saat melakukan pengurusan data.

Salah seorang warga masyarakat Gowa yang berinisial An 25 tahun, saat melakukan pengurusan di kantor Disdukcapil gowa, mendapat pelayanan yang sangat tidak menyenangkan. Pasalnya, surat keterangan (Suket) yang produk dari kantor Disdukcapil Gowa, diantarkan ke petugas loket untuk mendapatkan KTP asli.

"Pada saat saya hendak mengambil KTP tersebut, Sekretaris Disdukcapil (Sekdis)  mengatakan, maaf pak, tidak boleh kalau bukan suket aslinya. Ini karena saat itu, saya hanya memperlihatkan melalui WA lewat sebuah handphone saja," jelas An menirukan perkataan Sekdis Dukcapil.
 
An menambahkan, dirinya kembali pulang dan mengambil suket asli tersebut, yang di peroleh dari pemiliknya, karena pemilik Suket asli saat itu tidak dapat hadir terkait kondisi Keluarganya lagi sakit.

Lanjutnya, setelah dia tiba kembali  di kantor Disdukcapil Gowa, Sekdis Edy Sucipto saat ditemui, masih tidak memberi KTP tersebut dengan alasan harus bersama pemilik, paling tidak, salah satu yang ada namanya tertera di Kartu keluarga (KK).

Di tempat terpisah, Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Wartawan Indonesia (AWPI) Sulsel Hariadi Daeng Talli mengatakan, sangat jelas bahwa aturan ini sangat miris dan tidak manusiawi , karena aturan yang dibuat seolah menyulitkan pengguna KTP.  

"Bagaimana jadinya kalau pihak keluarga yang ada di KK, sementara keluarganya semua berada diluar daerah, tentu kasus seperti ini sangat menyulitkan dan kemungkinan besar yang bersangkutan tidak dapat memiliki KTP, di saat pemiliknya lagi sakit dan KTP tersebut harus digunakan jika rumah sakit memerlukan saat itu," urai Daeng Talli, di Kantor Sekretariat DPD AWPI, Jalan Mangka Daeng Bombong, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Senin (20/7).

Diuraikannya, tentu kasus tersebut sangat menyulitkan pemohon E- KTP disebabkan tidak adanya kebijakan perihal pengguna E-KTP, lagi dalam kondisi sakit dan minta untuk dapat terwakili.

"Saya berharap, agar Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya bapak Bupati Gowa, Pak Adnan Purichta Ichsan untuk segera mengambil sikap terkait kasus ini," harapnya.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved