Gowa, Sigapnews.com, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M., menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul perhatian publik terhadap dugaan insiden yang melibatkan dua oknum personel Satresnarkoba Polresta Gowa. Menurut Kompol Ismail, setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kompol Ismail.
Ia menjelaskan, penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang berselisih tidak menghentikan proses pemeriksaan internal. Polri tetap berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin dan kode etik apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan personel.
Kompol Ismail menegaskan seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan fakta serta alat bukti. Ia juga memastikan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan maupun kode etik profesi.
"Kami mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada institusi Polri menyelesaikan proses klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh agar setiap persoalan dapat diputuskan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan respons atas tuntutan Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan yang meminta Sipropam dan Siwas Polresta Gowa mengusut dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan dua oknum anggota Satresnarkoba terhadap seorang warga sipil. Organisasi tersebut juga mendesak evaluasi terhadap pimpinan Satresnarkoba apabila ditemukan adanya kelalaian dalam melakukan pengawasan terhadap personel.
Kasat Resnarkoba Polresta Gowa memastikan seluruh laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)








FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram