-->

Senin, 29 Juni 2020

Seruan Dukungan Untuk Janda Miskin Korban Pemukulan Berencana

Seruan Dukungan Untuk Janda Miskin Korban Pemukulan Berencana



Sigapnews.com, Pinrang (Sulsel) - Seorang janda bernama Andi Mahlia berumur 60 tahun yang beralamat di Desa Witingtasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang telah mengalami pemukulan oleh dua orang yang juga merupakan sepupunya. Keduanya adalah Andi Hasma dan Andi Zohra.

Kini Andi mahlia berstatus sebagai tahanan kota Kejaksaan Negeri Pinrang begitu pula dengan kedua penyerang. Selasa (30/6/2020)

Pemukulan berencana ini ditengarai oleh tuduhan pelaku terhadap korban bahwa korban pernah meneriaki orang tua pelaku dengan cara tidak terhormat sehingga pelaku merasa tersinggung dengan mendatangi kediaman korban untuk klarifikasi.

Berikut kronologinya :
Pada tanggal 28 Februari 2020 tepatnya pada Jumat sore, kediaman Andi Mahlia didatangi oleh tiga orang keluarganya yang masing-masing adalah Andi Hasma, Andi Mustafa dan Andi Kumala. Maksud kedatangan mereka untuk mengklarifikasi lontaran ucapan yang dikeluarkan oleh Andi Mahlia kepada orang tua Andi Hasma.

Ditengah berlangsungnya klarifikasi datanglah seorang Andi Zohra secara langsung mencakar wajah Andi Mahlia yang mana tindakan ini memicu Andi Hasma yang juga saudara kandung dari Andi Zohra untuk ikut mencakar wajah Andi Mahlia. Dirinya yang merasa tertekan sontak melakukan pembelaan dengan menangkis serangan tersebut. 

Tidak sampai disitu Andi Hasma semakin membrutal dengan melemparkan cabai yang sudah disiapkan oleh Andi Sohra, lalu setelah itu Andi Hasma menarik rambut korban hingga wajahnya terbentur tiang. Saat itu wajah Andi Hasma juga mengalami luka akibat benturan yang dialaminya pada tiang rumah.

Setelah pemukulan bertubi-tubi tersebut membuat Andi Mahlia lemah tak berdaya, Andi Hasma malah merobek celana dalam korban sebagai upaya serangan terakhir.

Selama berlangsungnya penyerangan ini Andi Mustafa dan Andi Kumala tidak melakukan upaya peleraian hingga datanglah Andi Nurhuda, Andi Wahdaniah dan Mamming untuk melerai sehingga pemukulan ini berakhir.

Tanpa sepatah katapun pelaku kakak beradik didampingi oleh kedua anggota keluarganya yaitu andi Mustafa serta Andi Kumala meninggalkan TKP.

Pada hari sabtu tanggal 1 Maret 2020 hari sabtu
Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Suppa dengan menyertakan barang bukti berupa cabai dan celana dalam serta bukti luka pada wajahnya. 

Namun anehnya berita acara pemeriksaan(BAP) yang dikirimkan pihak Polsek Suppa ke Kejaksaan Negeri Pinrang tidak melampirkan barang bukti berupa cabai padahal saat proses pelaporan, barang bukti yang diajukan korban diterima oleh pihak Polsek Suppa.

Bukti tersebut jelas adanya setelah penyidik Bhabinkhamtibnas Polsek Suppa bernama Bapak M mengambilnya lalu menyerahkan ke DIT reskrim Polsek Suppa atas nama Bapak J namun menurut Kapolsek Suppa cabai tersebut tidak ada karena cabai tersebut tidak bisa dipungut lagi lantaran berbentuk cair.

Yang menjadi persolan adalah pihak kejaksaan meminta cabai tersebut sebagai bukti yang dipaparkan oleh Korban pada penyidikan tahap II.

Bukti cabai ini jelas sangat berpengaruh dalam pertimbangan hakim untuk ketukpalu namun dihalang-halangi oleh pihak yang memberikan BAP yaitu Polsek Suppa.

Selain itu korban saat ini berstatus sebagai tahanan kota Kejaksaan Negeri Pinrang lantaran laporan yang juga diajukan oleh pihak penyerang ke Polsek Suppa dan diterima oleh pihak Kejari Pinrang atas dasar bukti luka (akibat dari upayanya menarik rambut dan menyeret korban).

Sebagai penutup kami dari pergerakan mahasiswa islam indonesia (PMII) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung Andi Mahlia dalam bentuk doa agar beliau tabah dan kuat dalam menghadapi kasusnya ini dan juga agar status hukumannya sebagai tahanan kota dapat dicabut oleh Kejaksaan Negeri Pinrang serta besar harapan kami agar Kajari Pinrang mempercepat proses peradilan atas kasus ini sebagai bagian dari prinsip profesionalitas kerja. (Sofyan).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved