-->

Jumat, 01 September 2023

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar Vonis Penjara 8 Tahun 3 Terdakwa Kasus Korupsi Bulog Pinrang


Makassar, Sigapnews.com, Majelis Hakim membacakan Putusan Pidana terhadap terdakwa Radityo Putra Sikado (eks pimpinan cabang Pinrang), terdakwa Muh. Idris (eks kepala gudang Bulog Pinrang) dan terdakwa Irpan (CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan bulog).


Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Kamis (31/8/2023).


Sebelumya Penuntut Umum telah membacakan tuntutan Pidana terhadap ketiga terdakwa dalam perkara tindak Pidana Korupsi yaitu hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 5,4 Miliar.


Adapun amar surat tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejati SulSel sebagai berikut : 1). Terdakwa Irpan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal  Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun.


Kemudian, menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.


Menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara. 


Untuk terdakwa Muh. Idris yang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal  Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun.


Kemudian menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.


Selanjutnya menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.


Sedangkan terdakwa Radityo Putra Sikado yang telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 lebih Subsider 9 Pasal  Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun.


Kemudian menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan


Selanjutnya menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 558.439.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar telah sependapat dengan Penuntut Umum bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berupa hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara.


Selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa sebagai berikut :


Terdakwa Irpan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (Delapan) Tahun, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.


Untuk terdakwa Muh. Idris terbukti terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (Delapan) Tahun, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000,- subsider pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.


Untuk terdakwa Radityo Putra Sikado terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (Delapan) Tahun, membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 558.439.000,- subsider pidana penjara selama 2 (empat) Tahun.


Sumber ; Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH, MH

Selasa, 11 Juli 2023

Kasi Penkum Kejati Sulsel Ungkap Kronologis Tertangkapnya AM Pelaku Dugaan Korupsi DD dan ADD Asal Pinrang


Makassar, Sigapnews.com,  Buronan AM pelaku korupsi asal kabupaten Pinrang provinsi Sulawesi Selatan, kini mendekam di jeruji besi usai dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel, Senin malam (10/7/2023).

Kajati Sulsel melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, tersangka AM dibekuk atas dugaan tindak pidana korupsi dana Desa dan alokasi dana Desa tahun 2019 dan 2020.

Ia dibekuk di tempat persembunyiannya di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Pangkep, kata Soetarmi.

"AM ini buronan asal Kejari Pinrang. Dia sudah dua kali dipanggil oleh Penyidik Pidsus Kejari Pinrang, tapi tidak koperatif, serta tidak pernah memberikan keterangan alasan mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka," ujar Soetarmi  Selasa (11/7/2023) malam.

Oleh karena itu, Kejari Pinrang menggandeng Tim Tabur Kejati Sulsel untuk membekuk AM di tempat persembunyiannya.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyebutkan bahwa, AM dinyatakan buronan berdasarkan surat penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor: TAP-291/P.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022.

"AM ini sudah satu tahun tiga bulan menjadi buronan," terang Soetarmi.

Diceritakan Soetarmi, pada 2019 Dana Desa Desa Wiringtasi sebesar Rp880.130.000 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.062.391.000 (realisasi Rp1.082.375.265,- termasuk silva 2018).

"Untuk 2020, menerima Dana Desa sebesar Rp. 1.013.090.000 (realisasi 100 persen) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 953.880.000 (realisasi Rp1.006.671.796,- termasuk silva 2019)," tukasnya.

Selanjutnya, dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut untuk kegiatan Pembangunan Fisik Infrastruktur dilakukan dengan cara, AM atas perintah Kepala Desa Wiringtasi membuat pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerja (tukang) dan pembelian material.

"Didasarkan besaran anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kenyataannya pembayaran tukang dan pembelian material berbeda dengan yang terdapat dalam RAB," tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan Soetarmi, alasan AM melarikan diri karena merasa takut menjalani pemeriksaan oleh pihak Penyidik Kejari Pinrang.

"Hal itu setelah tersangka mendapatkan informasi Kepala Desanya telah ditahan terkait kasus Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Tahun 2019 dan 2020," ungkapnya.

Dalam pelariannya, AM selalu berpindah-pindah tempat, yang awalnya melarikan diri ke daerah Kolaka dengan bersembunyi di rumah neneknya.

"Sekitar April 2023 AM balik ke Sulsel menuju Kabupaten Pangkep dan dibekuk di sana," pungkas Soetarmi menuturkan.

(Red/Hendra)

Senin, 22 Maret 2021

Andi Nurhidayati Lantik WPP Pinrang, 16 Sayap Perempuan PPP di Sulsel Terbentuk




Pinrang (Soppeng), Sigapnews.com, - Pimpinan Cabang (PC) Wanita Persatuan Pembangunan (WPP) Kabupaten Pinrang menggelar pelantikan pengurus di Kantor DPC PPP Kabupaten Pengurus, Senin (22/3/2021).

Ketua Pimpinan Wilayah (PW) WPP Sulawesi Selatan, Andi Nurhidayati Zainuddin didampingi Sekretarisnya, Maipa Anwar Said melantik sayap perempuan partai kakbah.

WPP Kabupaten Pinrang dipimpin oleh St. Aminah didampingi Sekretaris A. Rahmawati Adinda. Hadir dalam pelantikan ini Ketua PPP Pinrang, Andi Thamrin dan anggota Fraksi PPP DPRD Pinrang.

"Terimakasih Saya ucapkan kepada Ketua PPP Pinrang, Bapak Andi Thamrin yang telah memfasilitasi pelantikan WPP. Insya Allah WPP akan menjadi kekuatan PPP di Kabupaten Pinrang," ujar Sekretaris Fraksi PPP Sulsel ini.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini mengajak seluruh kader PPP untuk intens mendekati dan menemui masyarakat sejak sekarang agar langkah pemenangan partai di Pileg 2024 mendatang semakin mudah dicapai.

"Kita harus bergerak meraih hati masyarakat khususnya kaum perempuan dengan berbagai program. Biar hal kecil yang kita lakukan tapi istiqomah maka akan berkesan di hati masyarakat. Kita harus membantu Pak Ketua membesarkan PPP di Pinrang," ujarnya.

"Misalnya, kader-kader WPP memfasilitasi kegiatan pengajian seperti yang dilakukan WPP Makassar. Kita juga bisa menjadi pusat informasi bagi masyarakat untuk beberapa hal misalnya terkait bantuan BLT dan pengurusan KTP. Kita harus hadir memfasilitasi hal-hal seperti ini," lanjutnya.

Ketua PPP Pinrang, Andi Thamrin memberikan apresiasi Ketua WPP Sulsel, Andi Nurhidayati bersama sekretarisnya Maipa Anwar yang hadir langsung untuk melantik pengurus WPP Pinrang.

"Alhamdulillah, Ibu ketua dan sekretaris WPP hadir langsung didampingi beberapa pengurusnya. Ini bukti perhatian WPP Sulsel kepada kita kita. Saya berharap WPP Sulsel dan WPP Pinrang bisa bersinergi dan tentu tujuannya membesarkan partai," ujarnya.

Mantan Anggota DPRD Pinrang ini mengungkapkan, WPP di Bumi Lasinrang sudah lama terbentuk dan melakukan berbagai program yang bersetuhan dengan masyarakat. Namun Andi Thamrin berharap kekuatan WPP bisa semakin bertambah usai dilantik.

"Kalau bisa dua kali lipat semangatnya bertambah karena sekarang punya legalitas untuk menguatkan kegiatan kepartaiaan. Kuncinya mulai sekarang harus mulai bergerak. Tak hanya WPP Seluruh sayap partai harus bersinergi untuk membesarkan partai," jelasnya. (Red/Edil Rauf).

Senin, 29 Juni 2020

Seruan Dukungan Untuk Janda Miskin Korban Pemukulan Berencana



Sigapnews.com, Pinrang (Sulsel) - Seorang janda bernama Andi Mahlia berumur 60 tahun yang beralamat di Desa Witingtasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang telah mengalami pemukulan oleh dua orang yang juga merupakan sepupunya. Keduanya adalah Andi Hasma dan Andi Zohra.

Kini Andi mahlia berstatus sebagai tahanan kota Kejaksaan Negeri Pinrang begitu pula dengan kedua penyerang. Selasa (30/6/2020)

Pemukulan berencana ini ditengarai oleh tuduhan pelaku terhadap korban bahwa korban pernah meneriaki orang tua pelaku dengan cara tidak terhormat sehingga pelaku merasa tersinggung dengan mendatangi kediaman korban untuk klarifikasi.

Berikut kronologinya :
Pada tanggal 28 Februari 2020 tepatnya pada Jumat sore, kediaman Andi Mahlia didatangi oleh tiga orang keluarganya yang masing-masing adalah Andi Hasma, Andi Mustafa dan Andi Kumala. Maksud kedatangan mereka untuk mengklarifikasi lontaran ucapan yang dikeluarkan oleh Andi Mahlia kepada orang tua Andi Hasma.

Ditengah berlangsungnya klarifikasi datanglah seorang Andi Zohra secara langsung mencakar wajah Andi Mahlia yang mana tindakan ini memicu Andi Hasma yang juga saudara kandung dari Andi Zohra untuk ikut mencakar wajah Andi Mahlia. Dirinya yang merasa tertekan sontak melakukan pembelaan dengan menangkis serangan tersebut. 

Tidak sampai disitu Andi Hasma semakin membrutal dengan melemparkan cabai yang sudah disiapkan oleh Andi Sohra, lalu setelah itu Andi Hasma menarik rambut korban hingga wajahnya terbentur tiang. Saat itu wajah Andi Hasma juga mengalami luka akibat benturan yang dialaminya pada tiang rumah.

Setelah pemukulan bertubi-tubi tersebut membuat Andi Mahlia lemah tak berdaya, Andi Hasma malah merobek celana dalam korban sebagai upaya serangan terakhir.

Selama berlangsungnya penyerangan ini Andi Mustafa dan Andi Kumala tidak melakukan upaya peleraian hingga datanglah Andi Nurhuda, Andi Wahdaniah dan Mamming untuk melerai sehingga pemukulan ini berakhir.

Tanpa sepatah katapun pelaku kakak beradik didampingi oleh kedua anggota keluarganya yaitu andi Mustafa serta Andi Kumala meninggalkan TKP.

Pada hari sabtu tanggal 1 Maret 2020 hari sabtu
Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Suppa dengan menyertakan barang bukti berupa cabai dan celana dalam serta bukti luka pada wajahnya. 

Namun anehnya berita acara pemeriksaan(BAP) yang dikirimkan pihak Polsek Suppa ke Kejaksaan Negeri Pinrang tidak melampirkan barang bukti berupa cabai padahal saat proses pelaporan, barang bukti yang diajukan korban diterima oleh pihak Polsek Suppa.

Bukti tersebut jelas adanya setelah penyidik Bhabinkhamtibnas Polsek Suppa bernama Bapak M mengambilnya lalu menyerahkan ke DIT reskrim Polsek Suppa atas nama Bapak J namun menurut Kapolsek Suppa cabai tersebut tidak ada karena cabai tersebut tidak bisa dipungut lagi lantaran berbentuk cair.

Yang menjadi persolan adalah pihak kejaksaan meminta cabai tersebut sebagai bukti yang dipaparkan oleh Korban pada penyidikan tahap II.

Bukti cabai ini jelas sangat berpengaruh dalam pertimbangan hakim untuk ketukpalu namun dihalang-halangi oleh pihak yang memberikan BAP yaitu Polsek Suppa.

Selain itu korban saat ini berstatus sebagai tahanan kota Kejaksaan Negeri Pinrang lantaran laporan yang juga diajukan oleh pihak penyerang ke Polsek Suppa dan diterima oleh pihak Kejari Pinrang atas dasar bukti luka (akibat dari upayanya menarik rambut dan menyeret korban).

Sebagai penutup kami dari pergerakan mahasiswa islam indonesia (PMII) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung Andi Mahlia dalam bentuk doa agar beliau tabah dan kuat dalam menghadapi kasusnya ini dan juga agar status hukumannya sebagai tahanan kota dapat dicabut oleh Kejaksaan Negeri Pinrang serta besar harapan kami agar Kajari Pinrang mempercepat proses peradilan atas kasus ini sebagai bagian dari prinsip profesionalitas kerja. (Sofyan).

Kamis, 28 Mei 2020

Inovasi Ditengah Pandemi Covid 19, Beternak Ayam Tanpa Vaksinasi



Sigapnews.com, Pinrang (Sulsel) - Peran penting generasi muda saat ini mendorong Kementerian Pertanian untuk menarik minat anak muda untuk terlibat dalam program petani milenial. 

Lahirnya petani milenial ini diharapkan dapat mendukung pembangunan pertanian yang saat ini telah mengalami kemajuan, baik dari segi teknologi maupun sumberdaya yang ada. 

Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, estafet petani selanjutnya berada pada pundak generasi muda. Sebab, mereka mempunyai inovasi dan gagasan kreatif yang sangat bermanfaat bagi kelangsungan pertanian.

“Generasi milenial adalah masa depan sektor pertanian. Generasi yang mampu memanfaatkan teknologi untuk pertanian. Dengan memanfaatkan teknologi yang tersedia, dunia dalam genggaman mereka,” paparnya.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan Dedi Nursyamsi mempertegas pendapat Menteri SYL. Menurutnya, keberadaan para petani milenial sangat diperlukan untuk menjadi pelopor sekaligus membuat jejaring usaha pertanian. 

“Mereka (petani milenial) diharapkan mampu menarik minat generasi milenial menekuni usaha di bidang pertanian. Apalagi, sudah banyak petani milenial yang kini telah menjadi pengusaha sektor pertanian dan mengembangkan usahanya dari hulu hingga hilir,” ujarnya, 

Salah satu petani milenial yang berasal dari Kelurahan Langnga Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Rasyid Ridho melakukan inovasi dengan beternak ayam broiler semi organik (tanpa melakukan vaksinasi). 

Pada umumnya beternak ayam (unggas) secara komersial diawali dengan melakukan vaksinasi pada saat tiba di kandang atau DOC beumur 4 –  5 hari setelah penetasan dan pemberian vitamin, ini merupakan kewajiban bagi peternak ayam broiler untuk mecegah terjadinya stres dan menjaga ketahanan tubuh ternak ayam sehingga tahan terhadap serangan penyakit. 

Namun berbeda Ridho, sapaan akrab petani milenial tersebut. Dirinya beternak tanpa vaksinasi, baik vaksin ND maupun Vaksin Gumboro tanpa penggunaan obat-obatan lainnya yang bersifat kimia.

Pada hari pertama DOC tiba di kandang langsung diberikan air gula merah dengan tujuan untuk memulihkan stamina anak ayam pada saat diperjalanan dan hari kedua diberikan air gula yang diselingi dengan jamu - jamuan yang terbuat dari tanaman rimpang  yang difermentasi seperti jahe, kunyit, temu lawak, temu ireng dan kencur yang biasa disebut empon – empon. 


Menurut Ridho, manfaat dari jamu ini untuk ternak antara lain dapat mengoptimalkan kerja organ pencernaan, mengobati gangguan pencernaan ternak, mencegah gangguan parasit/cacing pada ternak dan sebagai anti bakteri sehingga ternak tidak mudah terserang penyakit salah satunya mencegah virus H5N1 (yang biasa disebut flu burung) yang menyerang ternak unggas. 

Selain itu bermanfaat juga untuk meningkatkan nafsu makan pada ternak dan membantu mempercepat penyerapan nutrisi sehingga perkembangan ternak ayam broiler lebih cepat. Selain pemberian jamu – jamuan tersebut juga diberikan air rebusan daun pepaya sebagai pencegahan penyakit CRD atau ngorok. 

Alasan Ridho beternak ayam potong semi organik (tanpa menggunakan vaksin) karena melihat dari segi ekonomis bisa mengurangi biaya produksi dan yang terpenting nilai manfaat yaitu  daging ayam bebas dari residu antibiotik,  rendah kolestrol, serat daging ayam lebih halus dan memiliki rasa aroma yang lebih enak.


“Dengan masih mewabahnya covid 19, masyarakat mencari pangan yang aman, salah satunya dengan konsumsi ayam potong semi organik.  

Alhamdulillah, ayam potong kami kemarin menjelang lebaran sangat diminati masyarakat di sekitar sini, walaupun harga jualnya lebih tinggi dari ayam potong pada umumnya. ujarnya, Kamis (28/5/2020).  

Dengan beternak ayam potong semi organik, kami mengajak masyarakat untuk bisa hidup sehat, dan marilah bersama-sama hidup sehat dengan mengkonsumsi daging ayam sehat,”ujar Ridho. (BBPP-BK).

Penulis : Sumarni 
Editor : Rezky Yulianti

Kamis, 21 Mei 2020

Jaga Ketahanan Pangan di Tengah Pandemi Covid 19, Penyuluh dan Poktan Gencar Lakukan Olah Tanam Hingga Produksi



Sigapnews.com, Pinrang (Sulsel) -Kabupaten Pinrang merupakan salah satu sentra produksi pangan Nasional yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan. Sebagai daerah sentra produksi pangan, beberapa Kelompok Tani (Poktan) melakukan percepatan tanam padi di lapangan khususnya di Wilayah kerja BPP Lembang Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang. Bulan April – Mei saatnya panen raya dan berdasarkan data, realisasi tanam Tahun 2020 mencapai luasan 2.264,84 Ha dari 3.715,00 Ha dengan produktvitas 6,95 ton/ha.

Dalam rangka mendukung dan menjaga Ketahanan Pangan, kegiatan percepatan tanam dilakukan oleh beberapa Poktan yang ada di Kecamatan Lembang yang didampingi langsung oleh penyuluh pertanian mulai dari pengolahan tanah dan penanaman padi sampai pada kegiatan panen. Ada beberapa jenis varietas yang digunakan yaitu varietas Inpari 4, Inpari 30, Inpari 32 dan varietas Mekongga. Kamis (21/5/2020).

Menurut Muhammad Said SP, penyuluh pertanian sekaligus Kepala BPP Lembang bahwa wilayah BPP-nya mempunyai pengairan teknis irigasi dan sebahagian pengairan desa, sehingga para penyuluh setempat selalu memotivasi dan menginspirasi para petani untuk tetap bersemangat melakukan pengolahan tanah dan olah tanam.

“Kita beruntung bahwa sebagian lahan pertanian Poktan di Wilayah BPP Lembang memiliki pengairan teknis sehingga membantu mencukupi ketersediaan air dilahan pertanian. Mengingat adanya prediksi dari Badan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) adanya potensi kekeringan maka perlu segera lakukan percepatan tanam”, ujar Said.

“Himbauan Pak Mentan untuk tetap mendampingi Petani di lapangan tetap kami lakukan demi menjaga Ketahanan Pangan. Semangat dan motivasi selalu diberikan kepada petani, jika lahan mereka kosong setelah panen segera kami dampingi untuk langsung di tanami” , tegas Said.

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan walau kekeringan melanda, pertanian tidak boleh terhenti. Tetap lakukan percepatan tanam dan penuhi ketersediaan pangan bagi masyarakat.

“Walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19, maju terus, pangan harus tersedia dan rakyat tidak boleh bermasalah dengan pangan. Setelah panen segera lakukan percepatan tanam, tidak ada lahan yang menganggur selama satu bulan," tegas SYL.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nursyamsi, menambahkan, pangan adalah masalah yang sangat utama dan menentukan hidup matinya suatu bangsa. Makanya, petani harus tetap semangat tanam, olah dan panen.

“Hal ini membuktikan pertanian tidak pernah berhenti ditengah wabah Covid-19, kepada para penyuluh pertanian maupun swadaya diharapkan untuk tetap bekerja mendampingi para petani,” jelas Dedi. (BBPP-BK).

Penulis :Sumarni dan Rezky Yulianti
Editor : Jamaluddin Al Afgani

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved