-->

Minggu, 14 Juni 2020

Posko Pengaduan Bansos Pangan Dinsos Soppeng Akan Berakhir

Posko Pengaduan Bansos Pangan Dinsos Soppeng Akan Berakhir



Sigapnews.com, Soppeng (Sulsel) - Dinas Sosial kabupaten Soppeng mengeluarkan kebijakan membuka posko pengaduan bagi warga masyarakat terdampak covid 19 yang belum mendapatkan bantuan.

Posko tersebut di peruntukkan bagi warga kurang mampu, pekerja informal dan UKM untuk mendapatkan bantuan sosial pangan (BSP).

"Ditegaskan bahwa penerima manfaat BSP ini bukan bagi yang sudah menerima BLT, BST, PKH dan BPNT.

Pembukaan posko pengaduan di awali hanya dua tempat yakni posko yang berlokasi di kantor sosial kabupaten Soppeng dan posko yang berlokasi di kantor kelurahan Cabenge.

Namun karena banyaknya aduan sehingga dinas sosial membuka posko di tiap kecamatan.

Meskipun personil yang bertugas minim tetapi demi melayani masyarakat dan percepatan penanganan bansos maka kami buka posko di tiap kecamatan, kata Amran kepala bidang perencanaan dan pelaporan dinsos Soppeng. Minggu malam (14/6/2020).

Selain itu agar tidak mengganggu tugas pokok teman-teman yang bertugas di kantor dinsos yang juga akan bertugas di posko pengaduan sehingga di keluarkan kebijakan membuat posko di 8 kecamatan, tambah Amran.

"Posko ini kami buka hanya 2 hari mulai Minggu pagi tadi (14/6) hingga hari Senin (15/6) mulai pagi jam 9 sampai dengan jam 10 malam tandas amran.

"Yang paling banyak tadi (Minggu red) kami terima aduan yakni di posko di kecamatan Marioriawa dan posko marioriwawo, ada ribuan per posko, ujar Amran.

Adapun posko di 8 kecamatan yang di maksud adalah :

1. Lalabata di kantor dinsos kab.soppeng
2. Lilirilau di kantor kelurahan Cabenge
3. Marioriwawo di kantor kecamatan marioriwawo
4. Kec.citta di kantor desa citta
5. Kec.donri-donri di kantor kecamatan Donri
6. Kec. Marioriawa di kantor kecamatan marioriawa
7. Kec.Ganra di kantor Desa Ganra
8. Kec.liliriaja di kantor kelurahan Jennae.

"Setelah penutupan posko, nanti akan di lanjutkan dengan validasi data dan kemudian penyaluran, pungkas Amran.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved