Sigapnews.com, Gowa - Aktivitas perkantoran di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan kembali normal pada Jumat, 5 Juni 2020 mendatang.
Hal ini pula berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020 yang mana mengatur perpanjangan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.
Dengan pemberlakuan kerja dari kantor secara normal, sehingga seluruh ASN diwajibkan mematuhi seluruh protokol kesehatan penanganan virus corona atau Covid-19. Salah satunya yakni menggunakan masker.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan, dengan kembalinya seluruh ASN bekerja seperti biasa, maka potensi penyebaran Covid-19 dinilai semakin besar. Apalagi saat ini penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Gowa masih cukup tinggi. Sehingga, perlu langkah antisipasi untuk mencegah penularan.
"Sebelum masuk area kantor saya imbau ASN wajib memakai masker. Jika tidak maka diminta untuk pulang mengambil masker. Tidak diperbolehkan masuk kantor sebelum memakai masker," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Jajaran Pemkab Gowa melalui telekonferensi di Peace Room A'Kio Kantor Bupati Gowa, Senin, (2/6).
Bahkan Bupati Adnan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar. Olehnya sangat diharapkan agar seluruh ASN dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinannya masing-masing.
"Kalau sudah dua kali melanggar tidak pakai masker, saya minta ini di kasi sanksi supaya menjadi pembelajaran bagi yang lain. Mendisiplinkan orang harus memang butuh ketegasan," tegasnya.
Selain itu, Bupati Adnan juga meminta seluruh kantor pemerintah di Kabupaten Gowa untuk menyiapkan tempat cuci tangan di pintu utama. Ia ingin semua ASN sebelum masuk kantor dan memulai aktivitas agar dalam kondisi bersih.
"Seluruh pimpinan SKPD dan camat agar mengajarkan seluruh pegawai dan stafnya sebelum masuk kantor sudah cuci tangan. Pasang semua tempat cuti tangan di pintu utama dan siapkan hand sanitizer setiap ruangan," jelasnya.
Begitupun pada tatanan di setiap ruangan, misalnya pada letak meja kantor agar diatur berjarak. Di mana jarak setiap meja minimal 1,5 meter hingga 2 meter.
"Bahkan saya meminta agar dilakukan penyemprotan disinfektan setiap selesai berkantor atau tidak ada lagi aktivitas dalam ruangan," tutupnya.(JN).
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram