Sigapnews.com, Soppeng (Sulsel) - Polres Soppeng - AS alias LT warga Desa sereang Kecamatan Maritengngae Kabupaten sidrap berhasil di Digelandang ke Jeruji besi oleh Satuan Res Narkoba polres Soppeng Selasa, (5/5/2020).
Pelaku merupakan Daftar Pencarian orang (DPO) polres soppeng dengan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu sesuai dengan, Daftar DPO/ 05/ 1 / 2020.Tgl 26 januari 2020.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Soppeng IPTU Bambang Supriadi. SE kronologis penangkapan, berawal dari adanya informasi bahwa terduga pelaku yang selama ini DPO telah kembali kekampungnya di sidrap dari tempat persembunyianya, kemudian kami bersama tim Res Narkoba Polres Soppeng menindak lanjuti info tersebut Pada hari selasa tanggal 05 Mei 2020 sekitar jam 05.00 wita.
"Tersangka As merupakan pengembangan KSS dari tersangka sebelumnya atas nama IW yang beralamat di batu batu kecamatan marioriawa kabupaten soppeng, adapun Barang Bukti yang diamankan dari tersangka sebelumnya berupa 2 paket sabu dengan berat sekira 0.59 Gram", jelas Bambamg Supriadi. SE. (Red).
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram