-->

Minggu, 17 Mei 2020

Resahkan Warga, SY Pelaku Pencurian Di Soppeng Berhasil Ditangkap Resmob Polres Soppeng

Resahkan Warga, SY Pelaku Pencurian Di Soppeng Berhasil Ditangkap Resmob Polres Soppeng




Sigapnews.com, Timsus/Resmob Polres Soppeng berhasil menangkap seorang pelaku kriminalitas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti pencurian,  
dengan cara membongkar warung/toko yang terjadi dimasa Pandemi covid-19

Kapolres Soppeng Akbp.Puji Saputro Bowo Leksono, S.IK, SH melalui Kasatreskrim Polres Soppeng AKP. Amri A.Md, S.M mengatakan penangkapan  pelaku kriminalitas inisial (SY) Alias EP, Alamat Madining Kel. Attang Salo Kec. Marioriawa, Kab Soppeng tersebut dilakukan dalam operasi yang dilaksanakan oleh jajarannya.

"Dari hasil operasi kami mengamankan barang bukti berupa sembako dan perabot dapur seperti Tabung Gas dan Kompor Gas, ujar Amri.

Ia menjelaskan, Timsus/Resmob Polres Soppeng mengamankan pelaku di BTN Malaka Sari Kel. Lapajung Kec. Lalabata Kab soppeng.

Menurut Akp Amri, Saat diminta oleh petugas untuk menunjukkan TKP-TKP tempat dimana Pelaku melakukan aksi-aksinya, pelaku sempat mengelabui petugas dengan menunjukkan TKP yang salah. 

Bahkan, berusaha melarikan diri sehingga Timsus/Resmob Polres Soppeng memberikan tembakan peringatan namun pelaku ngotot melarikan diri hingga akhirnya, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya, akibatnya pelaku sempat mendapatkan perawatan dari tim medis, jelas Kasatreskrim Polres Soppeng. 

Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan dalam rangka pengembangan oleh petugas/penyidik Polres Soppeng. 

Dari hasil Introgasi Pelaku mengakui telah melakukan kejahatan tersebut di  5 TKP
sesuai laporan di Polres Soppeng.

TKP yang di maksud tersebut yakn di Kel. Malaka Kec. Lalabata Kab. Soppeng 1 kali kejadian, Kel. Lapajung Kec. Lalabata Kab. Soppeng 1 kali kejadian. di lingkungan Lawo Kel. Ompo Kec.Lalabata Kab. Soppeng 2 kali kejadian, Bila Selatan Kel. Bila Kec.Lalabata Kab. Soppeng 1 kali kejadian".
Papar Amri.

Atas kejahatan tersebut Pelaku di persangkakan Pasal 365 Subsider 363 KUHP dengan Pemberatan ancaman maksimal hukuman 7-12 tahun penjara. pungkas Amri. (Red).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved