-->

Minggu, 03 Mei 2020

Belum Terdata Penerima Bansos, Warga Dapat Mengadu ke Call Center Pemkab Gowa

Belum Terdata Penerima Bansos, Warga Dapat Mengadu ke Call Center Pemkab Gowa


Sigapnews.com, Humas, Gowa --- Bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial penanganan covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa namun tidak terdata dalam pendataan dapat mengadu ke layanan pengaduan yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Layanan call center melalui 085343912670 dan 081356806051 dapat dihubungi dengan telepon maupun SMS. Hanya saja sebelum melakukan pengaduan pelapor terlebih dahulu menyiapkan dokumen kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dengan domisili asli Kabupaten Gowa.

"Jangan dilayani kalau tidak memiliki NIK dan KK. Karena kita tidak bisa melakukan verifikasi jika tidak ada itu. Tetapi tetap dicatat karena ini bisa kita berikan bantuan dari dapur umum," katanya saat memimpin rapat melalui telekonferensi, Sabtu (2/5).

Ia menjelaskan, setelah menyerahkan NIK ataupun KK, pelapor wajib menyampaikan jenis aduan kepada operator. Kemudian operator akan mengecek data pelapor apakah masuk dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) atau tidak.

"Setelah adanya laporan data tersebut kemudian disampaikan ke camat untuk dikroscek bersama dengan lurah dan kepala desa. Termasuk Kdibantu kapolsek dan danramil melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kalau memang dia orang yang berhak mendapatkan bantuan maka langsung dilaporkan kan kembali ke operator," jelasnya.

Lanjutnya, jika hasil kroscek menyebutkan pelapor tidak layak ataupun sudah mendapatkan bantuan, maka operator akan menelpon kembali pelapor untuk menjelaskan bahwa orang tersebut sudah masuk dalam salah satu penerima bantuan dari pemerintah pusat sehingga tidak layak lagi menerima bantuan sembako dari pemerintah kabupaten.

Sementara, agar proses pengaduan cepat ditindaklanjuti, Bupati Adnan memberikan waktu kepada para camat untuk melakukan kroscek. Misalnya, untuk camat di wilayah dataran tinggi, diberikan waktu maksimal empat jam untuk melakukan verifikasi sedangkan wilayah dataran rendah diberi waktu maksimal dua jam.

"Ini kita lakukan supaya ada tranparansi dan kejelasan masyakarat dalam menerima informasi. Jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama dan berharap langsung dapat tanggapan," tambahnya.

Sementara itu, Kapala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol menyebutkan pihaknya sudah menyiapkan dua tim yang terdiri empat orang operator per tim untuk melayani setiap laporan yang masuk. Operator layanan ini akan distand by kan di Posko Induk Penanganan Covid-19, di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa. (JN).

Sumber : GowaMo

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved