Jumat, 28 Februari 2025
Sabtu, 25 Januari 2025

Tragedi Kematian Uswatun Khasahan, Dampaknya pada Keluarga dan Harapan Masa Depan
Selasa, 30 Juli 2024

Massa Gelar Aksi Demo Pasca Vonis Bebas Terdakwa GRT Diwarnai Taburan Bunga di Pengadilan Negeri Surabaya
Surabaya, Sigapnews.com, Pasca vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan Sera Dini Andriyanti hingga menyebabkan kematian. Puluhan massa dari berbagai elemen masyarakat gelar aksi demo di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/7/2024).
Awalnya, massa yang terdiri dari anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan serikat buruh berkumpul di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka melakukan aksi tabur bunga dan orasi sekitar pukul 09.00 WIB. Ketika jam operasional Pengadilan Negeri Surabaya sedang istirahat, beberapa massa mencoba membawa karangan bunga ke dalam gedung Pengadilan.
Namun, securiti melarang karangan bunga tersebut dibawa masuk. Hal ini menyebabkan aksi dorong-dorongan antara satpam dan massa. Salah satu karangan bunga robek, dan massa kemudian mengambil karangan bunga lainnya.
Akhirnya, karangan bunga lain berhasil dimasukkan ke ruang pelayanan oleh massa. Sementara itu, ada kabar bahwa Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sedang rapat dengan pejabat Pengadilan Tinggi. Massa kemudian melakukan aksi duduk sila di ruang pelayanan.
"Kami sudah meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengonfirmasi putusan terhadap Gregorius Ronald Tannur yang telah membunuh Dini Sera Afrianti.
"Kami hanya diberi janji akan ditemui, namun sudah tiga kali gagal. Jika kami dianggap mengganggu, biarkan kami bersih-bersih mafia hukum.
"Kami siap bertanggung jawab untuk satu hari demi memperjuangkan keadilan," kata salah seorang massa..
"Kantor Pengadilan sudah seperti binatang!" serunya dengan lantang.
Suparno, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, tampak marah saat menemui massa dan menjelaskan berkali-kali bahwa Ketua Pengadilan tidak ada di tempat. Tak lama kemudian, humas lainnya, Alex Madani, datang. Saat ini, pihak massa dan Pengadilan Negeri sedang melakukan mediasi
(Redho)
Sabtu, 20 Juli 2024

Kasus Lahan SD Pajjaiang, Ahli Waris Minta Hormati Keputusan Mahkamah Agung
Makassar, Sigapnews.com, Terkait kasus sengketa lahan kompleks SD Pajjaiang Makassar Kec Biringkanaya Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang di segel pihak ahli almarhum Badjida Bin Koi alias Madjida Bin Koi berdasarkan Persil 45 D.II Kohir 460 C 1 dan Putusan MA, masih berlarut-larut dan belum ada titik terang dari Pemkot Makassar untuk menyelesaikan.
Akibatnya, proses pembelajaran terjadi selama dua hari ini kamis dan Jumat di SD Pajjaiang kelurahan Sudianag Raya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, tidak berjalan seperti biasanya, mengakibatkan sejumlah murid SD, di sekolah tersebut tidak sekolah.
Hal ini di benarkan sejumlah masyarakat yang berada didekat sekolah tersebut. Sabtu (20/7/2024).
Saat Wartawan media turun langsung melakukan investigasi disekolah tersebut, salah satu pihak ahli waris Firman yang di temui media ini menuturkan selaku ahli waris tidak ada alasan pihak pemerintah kota Makassar, maupun Dinas Pendidikan kota Makassar untuk melakukan aktivitas sekolah diatas lahan milik kami, setelah putusan Mahkamah Agung RI keluar, ujar ahli waris Firman.
Terpisah Pengacara ahli waris almarhum Badjida Bin Koi alias Madjida Bin Koi, kepada Media ini,Jumat,19/7/2024, H Munir Mangkana SH, Kami sangat mengharapkan kepada Pemerintah kota Makassar tunduk akan keputusan Mahkamah Agung nomor 1021 K / pdt / 2020 tanggal 3 Juni 2020 dan tidak menjadikan upaya peninjauan kembali sebagai dasar untuk menunda pembayaran sesuai amar putusan..
Apakah Upaya Hukum PK Dapat Menunda Eksekusi..?? pada ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 (UUMA), ditentukan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.
Dari ketentuan pasal tersebut dan dari penjelasan pasalnya yang juga berbunyi “cukup jelas”, maka dapat kita simpulkan bahwa upaya Peninjauan Kembali (“PK”) tidak akan menunda pelaksanaan putusan kasasi.
"Kami dari pihak kuasa ahli waris juga telah mendaftarkan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung untuk segera kami lakukan eksekusi pembayaran melalui Pengadilan Negeri Makassar.
Selasa, 14 Mei 2024

Kepedulian Wakil Bupati Soppeng Jenguk Korban Kebakaran di Puskesmas
Soppeng, Sigapnews.com, Peristiwa kebakaran yang terjadi di Kelurahan Cabenge Kecamatan Lilirilau mendapat perhatian serius dari Wakil Bupati Soppeng Ir H. Lutfi Halide, MP dengan menjenguk korban atas nama lelaki Fery di Puskesmas Cabenge, Selasa malam (14/5/2024).
Kehadiran orang nomor 2 di kabupaten Soppeng ini disambut gembira sanak keluarga korban.
Dengan rasa empati, Wakil Bupati Soppeng mengatakan bahwa, "Semoga cepat sembuh dari akibat musibah kebakaran ini, dan semoga kita tetap diberikan kesabaran atas cobaan yang menimpa.
Kata Wabup, "Mungkin ada rencana Allah yang terbaik di balik musibah ini, harap H. Lutfi Halide.
Sementara itu, Arhama istri korban menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran Wakil Bupati Soppeng dengan jiwa kepeduliannya sehingga sudi menjenguk keluarga kami, ungkapnya.
Sekadar diketahui dari sumber media ini bahwa musibah kebakaran itu terjadi pada selasa malam sekira pukul 19.30 saat korban (Fery) mengganti tabung gas 3 kg dalam kondisi tidak dipadamkan terlebih dahulu sehingga semburan gas LPG 3 kg tersebut mengakibatkan kebakaran dapur warung miliknya dan api menyebabkan luka bakar pada lengannya.
Dalam insiden musibah kebakaran tersebut mengundang perhatian masyarakat maupun pihak pihak kepolisian sektor lilirilau yang langsung datang ke TKP bersama 1 unit mobil pemadam kebakaran dan Mobil PSC.
Korban kemudian diantar menggunakan mobil PSC ke Puskesmas Lilirilau dan sekarang mendapatkan perawatan medis.
Wakil Bupati Soppeng menyampaikan terimakasih kepada para pihak, baik PMK, Polsek Lilirilau, PSC dan Masyarakat yang dengan sigap sehingga kebakaran ini tidak merambah ke rumah warga yang lainnya.
(Hendra/JOIN)
Senin, 12 Februari 2024

Gawat! Bundo Kanduang 2 Disantroni Maling, Rabbit Hilang
Banyumas, Sigapnews.com , Siapa sih yang tidak jengkel bila harta kekayaan milik sendiri digondol maling? Meski itu hanya sebentuk hewan peliharaan berupa rabbit (kelinci) sekalipun.
Bukan karena kerugian material yang kecil. Tapi, yang jelas rasa jengkel bukan hanya kerugian material tapi juga kerugian immaterial berupa rasa jengkel dan penasaran, mengapa hewan peliharaan bisa diambil padahal sudah dipasang pagar rumah.
Rasa jengkel dan penasaran saat ini terasa oleh Bundo pemilik rumah singgah berupa villa disekitaran wilayah wisata Baturaden yang dinamakan Villa Bundo Kanduang 2, di Desa...., Banyumas, Jawa Tengah.
Terlihat jejak tangan maling yang melekat di tembok putih milik Bundo. Ia perkirakan pelakunya lebih dari satu orang. Karena untuk mengamankan langkah pencurian tentu perlu ada rekan yang menolong untuk menampung hasil curian dari pekarangan. Juga sambil jaga-jaga andai ada orang lalu lalang di depan melihat aksi mereka.
Pemilik villa Bundo Kanduang 2 tidak menyangka di desa yang dianggap relatif aman bisa terjadi pencurian. Sudah begitu parah kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga suasana tenang, damai dan nyaman berubah menjadi suasana yang mengenaskan: rabbit pun dicuri!
Rencana pemilik rumah ingin menelusuri siapa gerangan pelaku pencurian tersebut.
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram