Luwu Timur, Sigapnews.com, Penanganan dua perkara dugaan korupsi di Kabupaten Luwu Timur kembali menjadi perhatian publik. Aliansi MUAK (Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi) mendesak Kejaksaan Negeri Luwu Timur segera memberikan kepastian hukum dalam kasus Seragam Sekolah Gratis dan Ambulans Garda Sehat.
Desakan tersebut disampaikan saat MUAK menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Senin (7/9/2026).
Aksi berlangsung bertepatan dengan momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Massa membawa sejumlah atribut aksi, mulai dari mobil komando, bendera, spanduk hingga baliho berbentuk kue ulang tahun yang menggambarkan dua perkara yang menjadi sorotan mereka.
Namun, bukan sekadar aksi massa, pertemuan tersebut berlanjut dalam audiensi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berty Oktavianus, SH.
Dalam forum itu, Ketua Aliansi MUAK, Iskar LHI, secara langsung meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, terutama proses pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara.
Pertanyaan tersebut disampaikan karena kedua perkara telah menjalani proses penyidikan selama beberapa bulan, tetapi hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan kepada publik.
Menjawab hal itu, Kajari Luwu Timur mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPK RI dan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kasi Pidsus.
Menurut Berty, proses penanganan perkara harus memenuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk berkaitan dengan perhitungan kerugian negara.
“Dua kasus ini sudah kami koordinasikan dengan BPK RI dan BPKP Provinsi Sulsel oleh Kasi Pidsus. Untuk penetapan tersangka, sesuai KUHAP baru kami harus memenuhi semua, termasuk perhitungan kerugian negara,” ujar Berty.
Pertanyaan berikutnya yang disampaikan MUAK adalah kapan proses tersebut akan masuk pada tahapan ekspose.
Kajari memberikan jawaban yang cukup jelas.
“Sudah ada jadwal dan akan dilaksanakan ekspose,” tegas Berty.
Pernyataan itu menjadi salah satu poin penting dalam audiensi karena selama ini masyarakat menunggu kepastian mengenai arah akhir penyidikan kedua perkara tersebut.
Bahkan, Kajari tidak hanya berbicara mengenai jadwal ekspose.
Ia juga menyampaikan adanya temuan dalam kedua perkara tersebut.
“Dua kasus ini dipastikan ada temuan kerugian negara dan dipastikan ada tersangka,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut langsung disambut massa MUAK.
“Siap! Kami selalu mendukung!” seru massa.
Bagi MUAK, dukungan terhadap Kejaksaan tetap harus berjalan beriringan dengan fungsi kontrol masyarakat.
MUAK menilai proses hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus dikawal hingga tuntas dan tidak berhenti pada tahap penyidikan.
Dengan adanya pernyataan Kajari bahwa jadwal ekspose telah tersedia, perhatian MUAK kini diarahkan pada pelaksanaan ekspose tersebut.
MUAK meminta hasil ekspose nantinya segera ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Terlebih, Kajari telah menyatakan secara terbuka bahwa kedua perkara tersebut memiliki temuan kerugian negara dan akan terdapat tersangka.
Artinya, publik kini tidak lagi sekadar menunggu perkembangan penyidikan, tetapi menanti realisasi dari pernyataan tersebut.
Ekspose disebut sudah terjadwal.
Temuan kerugian negara disebut telah ada.
Tersangka juga dipastikan akan ada.
Kini tinggal menunggu satu hal: kapan ekspose benar-benar digelar dan siapa yang akan mempertanggungjawabkan perkara tersebut di hadapan hukum?
MUAK memastikan tetap melakukan pengawalan terhadap perkembangan dua perkara itu sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat.
Audiensi kemudian diakhiri dengan foto bersama antara Kajari Luwu Timur dan perwakilan Aliansi MUAK.
Pertemuan tersebut menjadi penanda bahwa perbedaan posisi antara aparat penegak hukum dan kelompok masyarakat sipil tetap dapat dipertemukan melalui ruang dialog terbuka.
Namun setelah audiensi berakhir, publik kini menunggu aksi nyata dari janji yang telah disampaikan.
(Tim)










FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram