-->

Kamis, 12 Juni 2025

Gerak Cepat Kementan Bersama Stakeholder Tanggulangi Serangan Hama Penggerak di Lutim


Luwu Timur, Sigapnews.com, Dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional serta mengantisipasi potensi kerugian produksi di tingkat petani, Kementerian Pertanian melalui Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Batangkaluku melaksanakan aksi cepat pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Rabu (12/6/2025).

Langkah cepat ini diambil sebagai respons terhadap laporan dari penyuluh pertanian dan kelompok tani terkait gejala serangan hama penggerek batang pada tanaman padi muda.

Untuk itu, Kementerian Pertanian (Kementan) menginisiasi sinergi lintas sektor dalam mendeteksi secara dini serta melakukan pengendalian terpadu terhadap hama tersebut.

Menteri Pertanian, Dr. Ir. Andi Amran Sulaiman, MP, menekankan pentingnya kecepatan dan responsivitas seluruh jajaran Kementan dan pemerintah daerah dalam menghadapi gangguan pertanian.

“Kita tidak boleh lengah terhadap serangan hama. Semua lini harus responsif dan hadir untuk petani. Kita ingin petani sejahtera, produksi tetap maksimal, dan pangan nasional terjaga,” tegas Menteri Andi Amran.

Senada dengan itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Ir. Idha Widi Arsanti, M.Sc, menyoroti pentingnya peran penyuluh dalam pengendalian OPT secara berkelanjutan.

“Penyuluh adalah ujung tombak di lapangan. Mereka harus diperkuat melalui pelatihan dan pendampingan yang aplikatif.

"Kolaborasi antara penyuluh dan kelompok tani sangat vital dalam menjaga ketahanan petani menghadapi tantangan OPT,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan kunjungan lapangan ke area pertanian terdampak, di mana tim teknis melakukan identifikasi awal gejala serangan serta memberikan edukasi kepada petani terkait siklus hidup hama penggerek batang dan strategi pengendalian ramah lingkungan.

Tim juga melakukan pendataan lahan terdampak untuk memastikan pengendalian berjalan efektif dan tepat sasaran.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala BBPP Batangkaluku, Jamaluddin Al Afgani; Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur, Amrullah Rasyid; Komandan Kodim 1403/Palopo, Letkol Inf. Windra Sukma Prihantoro; jajaran penyuluh pertanian; serta ketua dan anggota kelompok tani setempat. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan soliditas dan komitmen bersama dalam menghadirkan solusi nyata di lapangan.

Kepala BBPP Batangkaluku, Jamaluddin Al Afgani, menegaskan bahwa peran balai pelatihan bukan hanya sebagai pusat pembelajaran, tetapi juga sebagai penggerak teknis di lapangan.

“Kami hadir untuk merespons kebutuhan petani. Balai pelatihan harus berperan aktif dan terhubung dengan persoalan aktual. Ini bukti bahwa negara hadir mendampingi petani,” ujarnya.

Setelah observasi lapangan, kegiatan dilanjutkan dengan dialog dan diskusi interaktif bersama penyuluh dan kelompok tani di Kantor Desa Lumbewe.

Diskusi ini membahas strategi pengendalian terpadu, pentingnya monitoring berkala, serta sinergi antara petani, penyuluh, dan kelembagaan pertanian.

Melalui gerakan cepat ini, Kementerian Pertanian berharap serangan hama penggerek batang dapat ditekan sejak dini, sehingga produktivitas petani tetap terjaga.

Kegiatan ini juga memperkuat komitmen bersama untuk melindungi dan mengembangkan sektor pertanian sebagai pilar ketahanan pangan nasional.

(Red/*) 

Senin, 05 Februari 2024

Dituntut Mundur dari Jabatan, Kades Maleku Lutim Malah Minta Perenungan

Lutim, Sigapnews.com,- Masyarakat Desa Maleku, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di depan kantor Desa setempat menuntut Kepala Desa, Juber Sangga dan BPD mundur dari jabatan pada Senin (5/2/2024).

Terpantau di lokasi, massa aksi dilengkapi 1 mobil komando dan beberapa spanduk tuntutan ke Kades dan BPD Maleku. Massa aksi juga membakar ban sebagai bentuk protes mereka.

Usai melakukan orasi, Camat mangkutana Zulkifli meminta warga untuk masuk ke aula kantor desa guna melakukan audiens bersama sama. Dalam audiens kepala desa membeberkan perihal pembangunan yang ada di desa.

"Kalau masalah pembangunan di desa ini sudah melewati beberapa mekanisme termasuk kegiatan juga ditangani oleh kaur-kaur  desa yang memiliki tugas masing. Dan kalau masalah ada perubahan dalam APBDes itu ranah aparat desa yang lain, dan satu hal yang perlu bapak ketahui bahwa tidak mungkin juga kita kerja kegiatan yang ada di desa kalau tidak di tanda tangani oleh camat dan kadis DPMD lewat asistensi sebelum pencairan," kata Kades Juber Sangga.

Menanggapai hal tersebut, kaur desa bidang pembangunan Antonius Lasampa, angkat bicara dan merasa tersinggung jika kaur dan aparat desa yang selalu disalahkan, bahkan dia tidak segan membeberkan kesalahan-kesalahan yang ada di desa yang jauh dari regulasi dan bukan hasil dari musyawarah desa.

Bahkan Antonius siap mundur jika dirinya dianggap salah karena berdiri bersama-sama warga desa.

Diakhir audiens massa aksi tetap meminta kepala desa dan BPD menandatangani tuntutan yang saat ini disuarakan, namun kepala desa dan ketua BPD Edison Panginja meminta agar diberi waktu untuk melakukan renungan terhadap apa yang dituntutkan.

Kemudian, Koordinator aksi meminta massa membubarkan diri karena audiens ini tidak menghasilkan apa-apa.

Bahkan massa akan buat petisi dan pelaporan langsung baik ke aparat penegak hukum dan Bupati Luwu Timur terkait adanya pelanggaran penyalahgunaan kewenangan dan keuangan desa Maleku.

Sementara Kapolsek Mangkutana AKP Simon Sintu, saat melakukan pengawalan langsung aksi damai di desa Maleku menyampaikan syukur karena aksi damai ini berjalan aman dan tertib.

"Kami juga mengimbau kepada warga jikalau nantinya ada aksi selanjutnya agar dilaksanakan di pasca pemilu. Mari kita sama-sama jaga pesta demokrasi yang sebentar lagi akan kita laksanakan, semoga pemilu ini berjalan damai tanpa ada masalah yang bisa menciderai pesta demokrasi ini, kami sebagai aparat penegak hukum tetap akan mengawal hak-hak masyarakat sejauh masih taat aturan seperti apa yang dilakukan oleh warga desa hari ini," harap AKP Simon.

Adapun yang hadir dalam aksi demo ini Kadis Kesbangpol, perwakilan Kapolres Luwu Timur, Kapolsek Mangkutana, Koramil Mangkutana, Camat Mangkutana, pemerintah Desa, BPD Maleku, dan Satpol PP. 

(Red/ISK) 

Kamis, 26 Oktober 2023

Pelayanan Air PDAM Lutim Buruk, LHI: Bisa Langgar HAM


Lutim, Sigapnews.com, Sejumlah Desa di Kecamatan Malili kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, mengeluhkan air bersih PDAM yang tidak mengalir, apakah ini imbas kemarau atau memang dikarenakan pengelolaan Air bersih oleh PDAM dan Pemda Luwu Timur yang tidak maksimal.

Itulah yang menjadi pertanyaan sejumlah kalangan termasuk Aktivis LSM dari LHI, Kamis (25/10/2023).

Awaluddin salah seorang warga yang juga aktivis pemerhati di Luwu Timur mengatakan "Sudah hampir sebulan aliran air macet, bahkan 2 tahun terakhir masalah air bersih selelu menjadi keluhan di Kabupaten Lutim, dan kini masyarakat hanya mengharap dan atau mendapat bantuan yang di Suplai Air dari mobil Tangki, itupun tidak setiap hari, sementara warga sangat butuh Air bersih disetiap harinya, ungkapnya.

"Kita tidak tahu apakah ini imbas kemarau atau memeng pengelolan PDAM yang tidak maksimal di tambah pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur yang diduga kurang perhatian atas kondisi ini, ucapnya sedikit kesal.

Menurutnya, "Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Luwu Timur dinilai lebih mementingkan menghadiri kegiatan-kegiatan Bimtek di luar daerah dari pada mendengar keluh kesah masyarakat yang saat ini telah mengalami krisis air bersih khususnya di wilayah kecamatan Malili yang notabene ibu kota kabupeten,.tandasnya.

Kata Dia, "Setidaknya Bapak Bupati Luwu Timur melalui Dinas terkait mestinya memberikan solusi untuk dapat menyelesaikan masalah krisis air bersih serta diharapkan ada ketegasan Bupati terkait hal itu demi untuk kepentingan masyarakat dan jangan hanya mementingkan menghadiri kegiatan Bimtek di luar daerah, tegasnya.

"Satu kesyukuran karena air Sungai Malili beberapa bulan terakhir ini kondisinya jernih, jadi warga bisa menggunakannya  untuk mandi ataupun mencuci  pakaian, ungkap Awaluddin.

Sementara itu, Kalakhar LHI Iskaruddin mengatakan bahwa Dengan kurang perhatiannya (KUPER) Pemerintah terhadap krisis air bersih yang melanda Luwu Timur khususnya di Ibu kota kabupeten, ini bisa menjadi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemda Luwu Timur, tuturnya.

Iskar beralasan bahwa Kabupaten Luwu Timur adalah wilayah yang memiliki sumber air yang memadai bahkan bisa dikatakan Surganya Air, namun kenyataannya apa yang kita lihat seolah-olah dampak kemarau yang di jadikan narasi alasan atau dijadikan kambing hitam yang membuat krisis air bersih terjadi di Lutim ini, katanya.

"Itupun kalau ini adalah dampak kemarau ya ! yang seharusnya Pemda hadir untuk memberikan solusi, tutur Aktivis kemanusiaan ini.

Menurutnya," Dalam aturan sangat jelas utamanya pada Pasal 28H UU 45 ayat (1)  menyebutkan bahwa setiap orang berhak sejahtera lahir dan batin dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, jelasnya.

"Hak atas air memang tidak diatur tersendiri di dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, namun, hak atas air adalah bagian dari terpenuhi dan terlindunginya hak untuk hidup, sebab air adalah komponen terpenting untuk memenuhi dan melindungi hak untuk hidup yang merupakan hak mutlak dan tidak bisa dikurangi atau dengan kata lain non derogable right, sebutnya.

"Negara dalam hal ini Pemerintah pusat atau pemerintah daerah menjamin Hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari hari bagi kehidupan sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kwalitas yang baik aman, terjaga keberlangsungannya dan terjangkau.

"Dan hal ini di atur dalam UU Nomor 17/2019 Tentang Sumber Daya Air, tegasnya.

"Dengan demikian, menurut Iskar, ' Pemkab Lutim selaku penyelenggara pemerintahan berkewajiban memenuhi hak warga atas air bersih, tegasnya lagi.

"Disamping itu, PDAM adalah badan usaha dan pelanggan adalah konsumen, sudah jelas dalam perjanjian yang mengatur antara hak dan kewajiban perusahaan dan pelanggan, sehingga jika salah satunya lalai dari kewajibannya maka disebut wanprestasi, tuturnya.

"Pelanggan bisa saja menggugat secara hukum PDAM yang lalai memenuhi kewajiban, dengan kata lain PDAM tidak memenuhi hak pelanggan" jelas Iskar.

Iskar menegaskan, kiranya DPRD Lutim memanggil pihak instansi terkait melakukan untuk dilakukan 'hearing' atas persoalan PDAM itu, imbuhnya.

Terakhir Iskar menyampaikan bahwa melalui lembaga LHI berencana akan memasukkan pengaduan ke ombudsman RI dan KPI jika tidak ada tanggapan dari pemerintah setempat, tegasnya.

(Red)

Rabu, 11 Oktober 2023

Kasus Lakalantas di Wilayah Polres Luwu Timur Libatkan Oknum Polisi, Tim LHI Minta Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku

Mahmud Tim LHI (Ist).

Lutim, Sigapnews.com, Koordinator Pengawasan Pusat Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), Mahmud Cambang mendesak Kapolres Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan agar segera menuntaskan kasus kecelakaan yang melibatkan anggota kepolisian resort Lutim Aipda Sulaiman.

Kata Mahmud, kasus kecelakaan yang menyebabkan Fitri kehilangan kaki sampai pangkal paha itu harus sampai ke pengadilan untuk disidangkan, ujarnya Kamis (12/10/2023).

Fitri yang juga merupakan sekretaris desa Manurung itu juga mengalami patah tangan sehingga menimbulkan trauma yang cukup panjang bagi korban Fitri dan keluarganya.

"Kasus ini sudah ditangani penyidik Lantas Polres Lutim, SP2HP sudah diterima pihak korban tiga Minggu lalu namun sampai hari ini belum ada kejelasan atau tindak lanjutnya,".

"Kami tidak mengingingkan ada kesan publik oknum polisi ini (Aipada Sulaiman) dilindungi, atau kasusnya terkesan lamban lantaran ia juga anggota kepolisian, terang Mahmud.

Ia mengatakan, oknum polisi yang mengendarai mobil itu diduga menabrak pengendara motor yang dibawa ibu Fitri berboncengan dengan rekan kantornya harus bertanggungjawab. 

"Kasus ini, lanjut Mahmud, sudah selayaknya diproses sesuai hukum yang berlaku, tegasnya.

"Jika kasus ini lamban dan tidak ada kejelasan, hal ini patut menjadi pertanyaan. 

"Makanya kami minta Kapolres memberikan atensi terhadap kasus ini, minta anggotanya agar bekerja secara profesional, independen dan transparan dalam menangani perkaranya," tandas Mahmud tegas.

Ia menegaskan, siapapun yang bersalah, wajib dihukum, dan Kasus ini harus benar-benar dipantau, jangan sampai mandek, imbuhnya.

Mahmud yang juga Humas DPP AMJI-RI itu mengungkapkan jika pihak LHI berencana memasukkan pemberitahuan resmi ke Polda Sulsel terkait kasus laka lantas itu.

“Hari ini saya ke daerah, Insya Allah hari Senin depan kami akan masukkan surat permohonan supervisi ke Propam Polda terkait kasus laka lantas yang melibatkan oknum Polisi Polres Lutim itu".

"Pemberitahuan Ke Polda penting bagi kami agar kasus ini benar-benar berjalan sesuai proses hukum yang berkeadilan, tambahnya.

Mahmud menambahkan, hasil investigasi internal LHI ditempat kejadian perkara serta saksi-saksi juga sudah rampung, dan hasilnya sudah diserahkan ke Ketum LHI.

"Hasil investigasi internal LHI sudah ditangan Ketum DPP LHI yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan pembanding dengan hasil investigasi dengan pihak kepolisian," pungkasnya (*)

Kamis, 11 Agustus 2022

PT. PDS Luwu Diduga Langgar Izin Produksi


LMP MADA SUL-SEL  Akram Junaid, S.H 

Sigapnews.com,Lutim - Kepala biro KOPSURGAH (Koordinator Supervisi Pencegahan Korupsi) Laskar Merah Putih Markas Darah Sulawesi Selatan (LMP MADA SUL-SEL) Akram Junaid, S.H angkat bicara soal adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. PDS Luwu Timur terkait dengan adanya garapan tambang di wilayah bumi Batara guru, betapa tidak perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan izin produksi Laterit besi namun fakta yang terjadi di lapangan ternyata perusahaan tersebut mengirim Ore Nikel ke Kab. Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Hal ini dilakukan oleh PT. PDS Luwu timur sudah sejak lama, Tepat pada tahun 2019 silam sampai dengan sekarang.
Tindakan yang di lakukan oleh perusahaan tersebut diduga dan di nilai melanggar tindak pidana yang berujung merugikan Negara, karena apa yang dilakukan oleh PT. PDS Luwu Timur sangatlah tidak sesuai dengan apa yang ada dalam dokumen IUP PT. PDS Luwu timur, Kami punya data itu. Ujar Akram sapaan akrab Akram Junaid, S.H

Lanjut Akram yang juga berprofesi sebagai Advokat, saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp iya mengatakan seharusnya Pemerintah Daerah Luwu Timur dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau bila perlu Pemerintah Pusat harus menghentikan produksi tambang yang di lakukan oleh PT. PDS Luwu timur, karena ketika itu terjadi terus menerus maka yang kita khawatirkan terjadinya kerugian Negara yang lebih besar lagi.

Maka dengan ini saya selaku Kepala Biro KOPSURGAH LMP Mada Sul-Sel meminta kepada Kejaksaan Tinggi SULSEL, KPK RI untuk mensuverfisi dan memeriksa PT. PDS Luwu timur, Syahbandar Luwu timur, Bea cukai  dan semua yang di anggap terlibat, serta pejabat tinggi Sulsel yang diduga melindungi (Back up) PT. PDS Luwu Timur terkait dengan adanya penyelewengan setoran PNBP & royalti ke negara yang berujung dugaan merugikan Negara.*

Kamis, 22 April 2021

Sosok Wanita Ditemukan Tewas di Kamar Kost


Illustrasi wanita tewas (Ist)

Makassar, Sigapnews.com,-Sesosok mayat wanita di temukan di sebuah kamar kos di Kota Makassar, tepatnya di Jalan Talasalapang II Kompleks P&K Blok AI, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini pada hari Rabu (21/4/2021).

Diketahui mayat perempuan tersebut adalah seorang Mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UNM Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) bernama Atika Amalia Yudin yang berasal dari Malili Kabupaten Luwu Timur.

Dilansir dari Hastagnews.id, seorang warga mengungkapkan bahwa Atika sudah di temukan meninggal di kostnya.

“Iya, Ia ditemukan sudah meninggal di dalam kostnya,” kata seorang warga, di lokasi kejadian.

Mayat korban, Kini sudah dievakuasi oleh Tim Inafis Polrestabes Makassar, setiba di lokasi kejadian. Jenazah dibawa ke ruang Forensik Dokpol Biddokkes, Polda Sulsel, Jl Kumala, Makassar. (Uje).

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved