-->

Kamis, 18 Mei 2023

Meski Sempat Coba Kelabui Petugas, Pria SR Akhirnya Dibekuk Timsus Reskrim Polres Soppeng

Soppeng, Sigapnews.com,-Timsus Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi SE, membekuk Lel. SR (40) pelaku pencurian uang tunai di Sumpang Bila Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng pada 16 Mei lalu.


Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H saat dikonfirmasi via Whatsapp membenarkan penangkapan tersebut, Kamis 18 Mei 2023.

Pelaku Lel. SR dibekuk pada Kamis 18 Mei Pukul 01.00 Wita di Kediamannya di Tajuncu Desa Donri - Donri Kecamatan Donri - Donri Kabupaten Soppeng.

Iptu Ridwan menjelaskan bahwa lel. SR melakukan pencurian uang senilai Rp 8.700.000 disebuah Etalase toko di Sumpang Bila Kecamatan Lalabata pada 16 Mei lalu sehingga korban mendatangi Mapolres Soppeng guna melaporkan kejadian tersebut.

Usai menerima Laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku merupakan Lel. SR sehingga Timsus Polres Soppeng bergerak menuju kediaman Pelaku di Tajuncu Kecamatan Donri - Donri dan melakukan penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Soppeng juga menambahkan bahwa saat penangkapan pelaku sempat mencoba untuk mengelabui petugas dengan bersembunyi dilantai 2 kediamannya serta membuang 2 buah kartu ATM milik korban yang merupakan barang bukti hasil kejahatannya.


Saat diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 828.000 beserta 2 Buah kartu ATM miliki korban.

Usai dibekuk, SR selanjutnya digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses Hukum Lebih Lanjut.

(Edil Rauf)

Selasa, 16 Mei 2023

Kejati Sulsel Bekuk Buronan Korupsi Proyek Pasar Dua Boccoe dan Bengo Bone

Makassar, Sigapnews.com,-Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bone dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang, telah berhasil menangkap Boni Tabrani Bin Sastra Prana, Buronan kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo kabupaten Bone,   Sulsel.

Hal ini terungkap melalui penjelasan, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Soetarmi, S.H., MH.

Dimana dalam kasus tersebut diterangkan, Soetarmi melalui press release di keluarkan di kantor Kejati Sulsel, Selasa (16/5). 

Soetarmi mengemukakan bahwa Boni Tabrani, merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Dua Boccoe Dan Pasar Bengo.

Dua bangunan Pasar tersebut dibiayai Anggaran Negara melalui Dinas Perdagangan Dan Penanaman Modal Kabupaten Bone  Tahun Anggaran 2007. 

"Boni ditangkap, Senin 15 Mei 2023) pada pukul 23.15 WIB bertempat di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat", terang Soetarmi.

Masih Soetarmi, akibat perbuatan korupsi yang dilakukan terpidana Boni, menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.907.456.843,69 (dua milyar sembilan ratus tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah enam puluh Sembilan sen).

"Perbuatan Terpidana, terbukti melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana" jelas, Soetarmi (16/5).

Soetarmi menegaskan bahwa, Terpidana Boni Tabrani, terbukti dan dinyatakan bersalah selanjutnya dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015 dimana Terpidana harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 3 (Tiga) Tahun dan Denda Sebesar Rp.150.000.000, (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidiair 2 (Dua) Bulan Kurungan" ungkapnya.

Menurut Soetarmi, dalam kasus tersebut sebelumnya, Boni Tabrani  sudah di sampaikan melalui penyampaian secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi.

Namun, Boni Tabrani, tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik, sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

Atas hal tersebut, Kajari Bone melaporkan kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel.

Selanjutnya, Boni Tabrani ditetapkan berstatus Buronan Kejaksaan RI. 

"Boni Tabrani sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Bone kurang lebih 8 (delapan) tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht", imbuh Soetarmi. 

Selama pelariannya 8 tahun sebagai Buronan, Boni Tabrani selalu berpindah-pindah kota.  

Domisili awalnya di Komplek Tabaria Makassar, kemudian berangkat ke Nganjuk Surabaya, terus pindah menetap di Jombang Jawa Timur, lalu Kembali ke Makassar menetap di Perumahan Ciputra Gowa SulSel, beberapa bulan kemudian, Boni Tabrani, melarikan diri ke daerah Subang tepatnya di Perumahan Puri Griya Cinangsih. 

TIM TABUR mendapatkan informasi keberadaan Boni Tabrani, atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat memantau keberadaan Terpidana selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam.

 Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Boni Tabrani di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat. pada Pukul 23.15 Wib.

Setelah TIM Tabur Kejati SulSel mengamankan Terpidana Terpidana Boni Tabrani, didukung Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bone dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang, selanjutnya TIM TABUR membawa Terpidana ke Bandara Soekarno Hatta, tiba sekitar pukul 03.20 Wib dan pada pukul 06.10 Wib TIM TABUR bersama Terpidana Boni Tabrani  naik pesawat menuju Makassar, tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Jam 09.15 Wita.    

Selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bone yang diterima Kajari Bone dan Kasi Intel untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Watampone. 

Kendati demikian, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”tegasnya mengunci.

(Edil Rauf)

Kamis, 11 Mei 2023

Kajati Sulsel Keluarkan Perintah Tegas Tangkap Buronan Yang Masih Berkeliaran Untuk di Eksekusi


Makassar, Sigapnews.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengeluarkan perintah tegas setelah Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil mengamankan “BURONAN” Kejaksaan RI asal Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yaitu seorang lelaki yang bernama H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS dalam Perkara Tindak Pidana PENIPUAN yang terbukti melanggar pasal 378 KUHP. 

Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI S.H.,M.H pada Kamis (11/5/2023) pukul 18.40 WITA.

Menurut, Soetarmi, "Bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Penipuan dimana perkara Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Ri tingkat Kasasi tanggal 20 Mei 2022 Nomor : 462 K/PID/2022 menyatakan terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS yang amar putusannya sebagai berikut :

1.Menyatakan Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan": 

2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Dikatakan Soetarmi, "Bahwa Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI.   

Diterangkan Soetarmi bahwa Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 1 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht, jelasnya.

Disebutkan Soetarmi bahwa, "Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS di tempat persembunyiannya di kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning VI Nomor 20 Kota Makassar, terangnya.

"Saat ini, Buronan atas nama Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS yang telah diamankan ini selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar, tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan (menangkap, red) Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Tak hanya itu, Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”, Pungkasnya.

(Edil Rauf/JOIN)

Senin, 08 Mei 2023

Kejati Sulsel Tetapkan Mantan Pejabat Takalar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut


Makassar, Sigapnews.com,-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut di Galesong, Kabupaten Takalar tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka itu merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni Juharman dan Hasbullah.

Juharman dan Hasbullah sendiri awalnya hanya diperiksa sebagai saksi, namun dalam proses pemeriksaan, penyidik Kejati Sulsel menemukan keterkaitan keduanya dengan kasus ini hingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka pun dilaksanakan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Kejati Sulsel dengan Nomor: 126/P.4/Fd.1/05/2023 dan surat Nomor: 127/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.

"JM (Juharman) dan HB (Hasbullah) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujar Aspidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi saat mengekspose kasus di Kantor Kejati Sulsel, Senin (8/5/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar.

Yudi menuturkan, keduanya telah menjadi proses pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sehingga memenuhi syarat untuk dimasukkan ke Lapas.

Adapun masa penahanan terhadap kedua tersangka dilaksanakan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak hari ini, Senin, 8 Mei sampai 27 Mei 2023 mendatang.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya memeriksa kesehatannya dan hasilnya keduanya sehat. Tidak dalam keadaan terpapar Covid-19," sebutnya.

Yudi lanjut menjelaskan, kasus yang menjerat dan menjadikan Juharman dan Hasbullah sebagai tersangka karna ikut bersama-sama dengan terdakwa sebelumnya yakni Gazali Mahmud melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Yaitu pada sekitar Bulan Februari 2020 sampai dengan Bulan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara, telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis International Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia.

Hasil dari penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.

"Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam hal ini tersangka Gazali Mahmud sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar," terangnya.

Menggunakan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebesar Rp.7.500 per meter kubik yang nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar dan harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar atau harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000 per meter kubik," sambungnya.

Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Gazali Mahmud disebut tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh tersangka Juharman pada PT. Alefu Karya Makmur, dan tersangka Hasbullah pada PT. Banteng Laut Indonesia.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut tersebut lah yang mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7 miliar lebih. 

Hal tersebut sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan atau audit perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat pasa Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sumber : Penkum Kejati Sulsel

Minggu, 23 April 2023

Satnarkoba Polres Soppeng Bekuk Tersangka Kasus Sabu

Soppeng, Sigapnews.com,-Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu M. Natsir kembali menciduk dua orang Lelaki yang terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kasat Res Narkoba Iptu M. Natsir saat dihubungi via Whats App membenarkan penangkapan tersebut, Minggu 23 April 2023.

Dua tersangka penyalahgunaan Narkotika tersebut yaitu Lel. SH (53) dan Lel. SM (37).

Iptu M. Natsir menambahkan penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda".terangnya.

Lel. SH dibekuk pada Jumat Sore (21/04) di Buccello Kecamatan Lalabata sementara SM dibekuk di jalan Attaliang Desa Congko Kecamatan Marioriwawo pada Sabtu (22/04/)".Jelas Iptu M. Natsir.

Dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita barang bukti dari Lel. SH berupa 1 sachet kristal bening sabu dengan berar 0,26 Gram, 1 set alat hisap sabu, 15 sachet tempat penyimpanan sabu serta 1 buah korek gas.

Sementara Lel. SM dibekuk dengan barang bukti berupa 1 sachet kristal bening jenis sabu seberat 0.22 Gram lanjut".tutup Iptu M. Natsir.

(Hendra)

Rabu, 12 April 2023

Curi Motor Warga Sekampung, Pria Asal Makkuntu Diamankan Polisi

Illustrasi pencurian sepeda motor (Ist).

Soppeng, Sigapnews.com, Resmob Satreskrim Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi, SE, melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Makkuntu Desa Maccile Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Rabu 12 April 2023 pukul 15.00 wita.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan, SH, MH saat dikonfirmasi via Whats App membenarkan penangkapan tersebut, Kamis 13 April 2023.

Menurutnya, " Identitas pelaku yang dibekuk yakni Lelaki CP (32) warga Makkuntu Desa Maccile Kecamatan Lalabata.

Kasat Reskrim Iptu Ridwan mengatakan bahwa aksi pencurian tersebut berawal pada Rabu 12 April pukul 21.30 wita pelapor yaitu Afit Ramadhan sepulang dari sawah dan memarkir motornya yang berjenis Honda CRF dibawah kolong rumahnya untuk beristirahat, namun pada esok paginya korban sudah tidak melihat kendaraan miliknya, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut", terang perwira yang baru menjabat Kasatreskrim beberapa hari di Polres Soppeng ini.

Pelaku dan barang bukti (Ist).

Dikatakan Kasatreskrim, "Setelah menerima laporan tersebut, Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian kendaraan bermotor yaitu Lelaki CP yang merupakan warga makkuntu Desa Maccile sehingga petugas dengan berpegang identitas pelaku, langsung bergerak cepat melakukan penangkapan", Jelasnya.

Saat dilakukan Interogasi, Pelaku pun mengakui perbuatannya dan telah menggadaikan motor tersebut diwilayah Batu - Batu Kecamatan Marioriawa, tandasnya.

Usai dibekuk, Pelaku dan Barang Bukti digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut", pungkas Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan.

(Red/**)

Minggu, 05 Februari 2023

Sebanyak 1 Sachet Sabu di Sita Satresnarkoba Polres Soppeng dari Dua Pelaku Yang Diamankan


Soppeng, Sigapnews.com,- Prestasi luar biasa Iptu Dr Muhammad Nasir, SH, MH, M.Si yang baru menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng langsung meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Kedua pelaku tersebut yaitu Lel. YA (26) dan Per. SH (32) warga Kecamatan Tempe Kab. Wajo yang dibekuk di Jalan Poros Lajoa Kelurahan Jennae Kec. Liliriaja Kab. Soppeng pada Kamis 02 Februari 2023.

Kasat Res Narkoba Polres Soppeng Iptu Dr. Muhammad Natsir S.H.,M.H.,M.Si mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkotika sehingga petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu". Jelasnya.

Bersama Pelaku, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Sachet sabu seberat 1,01 gram dan 1 unit motor yang digunakan pelaku saat dilakukan penangkapan".terang Iptu Dr. Muhammad Natsir S.H.,M.H.,M.Si.



Dia menerangkan bahwa kedua pelaku dikenakan pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah dibekuk, kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut"., Pungkasnya.

(Red/Hendra)

Jumat, 21 Oktober 2022

Jumardin Main Sedotan Kini Diamankan di Polsek Keera

Poto Jumardin tersangka pencurian solar dengan cara menyedot tangki mobil truk yang sedang parkir.

Sigapnews.com,Wajo - Dipimpin Kapolsek Keera Iptu Muhammad Hatta SH bersama Personil berhasil mengamankan warga desa Padangloang,Kecamatan Pitumpanua bernama Jumardin (35).

Jumardin diamankan oleh Polsek Keera karena diduga pelaku melakukan pencurian di Desa Inrello Kecamatan Keera,Kabupaten Wajo,Selasa 18 Oktober 2022,lalu sekitar pukul 04.00 Wita dini hari.

Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Teodorus lcheal Setiawan, S.IK MH dihubungi melalui Whatshapnya membenarkan penangkapan diduga pelaku pencurian oleh personil Polsek Keera di Desa Inrello.Diduga pelaku bernama Jumardin berteman mengambil solar didalam tangki mobil truk parkir di pinggir jalan yang sebelumnya dirusak dengan gunakan obeng, setelah itu disedot dengan selang masuk ke jergen.

"Ya betul,telah terjadi tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan Jumardin berteman dengan cara pelaku mengambil solar didalam tangki mobil pelapor selaku mobil truk yang sebelumnya dirusak dengan gunakan obeng, setelah itu disedot dengan selang masuk ke jergen,"jelas
AKP Teodorus lcheal Setiawan, S.IK saat dihubungi 21/10/2022.

Sementara Kapolsek Keera Iptu Muhammad Hatta SH menjelaskan secara rinci kronologis kejadian tersebut,sopir truk selaku pelapor sementara istirahat sempat curiga lalu turun dari mobilnya dan menemukan jerigen bersama selang ditangki mobil pelapor kemudian menemukan pelaku berada diatas mobilnya.

"Pelapor selaku sopir mobil saat menemukan dan menyadari tangki mobilnya dirusak dengan mengunakan obeng dan solarnya disedot dengan selang masuk ke jergen oleh pelaku.Pelapor minta bantuan,selanjutnya pelaku ditangkap dan diamankan oleh masyarakat lalu menghubungi Polsek Keera," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Urban Pitumpanua.

Kemudian pelaku diamankan bersama barang bukti solar dan sebuah mobil Merk WULLING warna merah DD 1759 JT yang digunakan Pelaku dibawa Polsek Keera untuk dilakukan proses selanjutnya.

Saat diamankan dipolsek Keera,diduga pelaku Jumardin berteman setelah diintrogasi mengakui telah melakukan pencurian solar dengan cara merusak pelampung tangki mobil pelapor dengan obeng lalu menyedot solar yang ada ditangki ke jerigen yang telah disiapkan,urainya lebih lanjut.

" Pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya melakukan perbuatan tersebut atau pada malam itu juga pelaku berteman terlebih dahulu mengambil solar disalah satu warung di Lalliseng yang tidak dikenal tanpa seijin atau sepengatahuan dengan pemiliknya, ia mengakui mengambil solar tersebut dengan maksud untuk menjual di daerah Siwa,"ungkapnya.

Dan untuk sementara temannya bernama Ardi masih dalam pencarian karena melarikan diri.Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerusakan pelampung tangki dan kehilangan solar yg ditaksir kerugian sebesar Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah),tutupnya.

^^
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved