-->

Selasa, 25 Agustus 2026

Sosiolog Unhas: Petani Laoli ke Kedatuan Luwu Bukan Bentuk Perlawanan terhadap Negara

Sosiolog Unhas: Petani Laoli ke Kedatuan Luwu Bukan Bentuk Perlawanan terhadap Negara


Makassar, Sigapnews.com, Langkah masyarakat petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, mendatangi Kedatuan Luwu untuk menyampaikan persoalan konflik agraria mendapat sorotan dari Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr. Rahmat Muhammad, M.Si.

Rahmat menilai keputusan warga memilih mengadu ke institusi adat tersebut merupakan gambaran adanya kelelahan dan kebuntuan dalam mencari penyelesaian melalui jalur formal.

“Keputusan mendatangi institusi adat Kedatuan Luwu menunjukkan adanya kelelahan dan kebuntuan struktural,” kata Rahmat di Makassar, Rabu (26/8/2026).

Koordinator Program Studi S3 Sosiologi Unhas tersebut mengatakan, masyarakat akar rumput tidak selalu memiliki posisi yang seimbang ketika berhadapan dengan prosedur formal negara.

“Prosedur formal negara sering kali dirasa terlalu kaku, prosedural, atau asimetris bagi kelompok akar rumput,” ujarnya.

Menurut Rahmat, keputusan petani Laoli mendatangi Kedatuan Luwu tidak muncul secara tiba-tiba.

Sebelumnya, masyarakat mengaku telah menempuh sejumlah mekanisme formal untuk menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.

Dalam surat permohonan audiensi kepada Datu Luwu tertanggal 1 Agustus 2026, masyarakat menyebut telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Mereka juga telah berdialog dengan DPRD Luwu Timur, mengadukan persoalan ke DPRD Sulawesi Selatan, menempuh upaya hukum sesuai ketentuan, hingga melapor kepada Komnas HAM.

Namun, berbagai upaya tersebut disebut belum memberikan titik temu yang diharapkan.

Di tengah proses tersebut, masyarakat mengaku pengosongan lahan telah berlangsung dan berdampak langsung terhadap kehidupan keluarga mereka.

Rahmat menegaskan, langkah masyarakat mendatangi Kedatuan Luwu tidak semestinya dimaknai sebagai bentuk perlawanan terhadap negara.

“Hal ini tentu saja bukan upaya melawan negara atau mencari pengadilan tandingan,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat sedang menggunakan modal sosial dan sejarah kultural yang masih memiliki arti penting dalam kehidupan masyarakat Tana Luwu.

Dalam konteks konflik tersebut, Kedatuan Luwu dapat diposisikan sebagai otoritas moral yang memiliki legitimasi sosial dan historis.

“Kedatuan diposisikan sebagai otoritas moral yang dapat memfasilitasi dialog yang lebih egaliter,” kata Rahmat.

Ia menilai posisi tersebut berbeda dengan kewenangan lembaga peradilan atau pemerintahan.

Hal itu pun telah dipahami masyarakat petani Laoli. Dalam surat permohonan audiensi, mereka menyatakan mengetahui bahwa Kedatuan Luwu tidak memiliki kewenangan untuk memutus sengketa pertanahan.

Karena itu, masyarakat tidak meminta keputusan hukum dari Datu Luwu.

Mereka berharap mendapatkan nasihat, pertimbangan, serta kemungkinan fasilitasi ruang dialog yang lebih sejuk dan bermartabat.

Menurut Rahmat, pilihan masyarakat mendatangi institusi adat menunjukkan bahwa modal sosial masih mempunyai peran ketika mekanisme formal belum mampu menghadirkan penyelesaian yang dirasakan adil.

Bagi petani Laoli, konflik yang mereka hadapi tidak hanya menyangkut persoalan tanah.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan keberlangsungan hidup keluarga, sumber penghidupan, rasa keadilan, dan hubungan masyarakat dengan pemerintah.

Karena itu, Kedatuan Luwu diharapkan dapat menjadi ruang untuk menghidupkan kembali dialog dan musyawarah.

Dalam suratnya, petani Laoli menyebut Kedatuan Luwu sebagai institusi adat yang secara historis lekat dengan nilai keadilan, persaudaraan, musyawarah, dan keharmonisan masyarakat Tana Luwu.

Audiensi yang berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026, kemudian menjadi bagian dari proses pencarian ruang dialog tersebut.

Langkah itu bukan perpindahan dari hukum negara ke hukum adat, tetapi pemanfaatan modal sosial dan kultural untuk membantu mempertemukan pihak-pihak yang berkonflik.

Rahmat juga memberikan peringatan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan pendekatan yang dapat memperbesar ketegangan.

Ia meminta seluruh pihak memberi ruang bagi proses mediasi.

“Selama proses mediasi berlangsung, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menghentikan segala bentuk intimidasi dan upaya pengosongan lahan secara paksa,” tegasnya.

Rahmat menilai tindakan represif dapat memperdalam persoalan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Tindakan represif hanya akan mempertebal trust issue masyarakat terhadap negara dan memicu konflik terbuka,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa konflik agraria memiliki dimensi yang jauh lebih luas dibandingkan persoalan status hukum tanah.

Di dalamnya terdapat persoalan sumber penghidupan, kepentingan pembangunan, relasi kekuasaan, serta rasa keadilan masyarakat.

Jika hanya diselesaikan melalui pendekatan kekuasaan, sementara aspek sosial diabaikan, konflik berpotensi berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Karena itu, Rahmat melihat keterlibatan Kedatuan Luwu sebagai peluang untuk membuka ruang komunikasi yang lebih luas.

Bukan sebagai lembaga yang mengambil alih kewenangan negara, tetapi sebagai otoritas moral yang dapat membantu menciptakan suasana dialog.

Pada akhirnya, langkah petani Laoli mengetuk pintu Kedatuan Luwu menunjukkan bahwa ketika saluran formal belum menghasilkan titik temu, masyarakat masih mencari jalan untuk mempertahankan dialog.

Mereka tidak sedang mencari pengadilan tandingan, melainkan ruang untuk didengar dan mencari penyelesaian yang tetap menjunjung nilai keadilan serta martabat masyarakat.

(Tim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved