Wajo (Sulsel), Sigapnews.com, -Sosialisasi Peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang transparansi partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kegiatan ini Bertempat di Tomodi Kelurahan Pattirosompe Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo yang dihadiri oleh anggota DPRD Prov Sulsel H. Andi Ansyari Mangkona, SE. dari fraksi PDI Perjuangan serta didampingi anggota DPRD Kab Wajo Drs Andi Tenri Lengka.
Pada kesempatan itu Andi Ansyari menyampaikan bahwa selain memaparkan peraturan daerah ini Beliau juga ingin mendengarkan secara langsung apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Kabupaten Wajo khusuanya didaerah ini. Sebagaimana fungsi anggota DPRD yaitu legislasi, pengawasan dan penganggaran. Yang langsung ditanggapi oleh Indo ufe salah satu warga Bulu citta yang mengeluhkan sulitnya air bersih dan berharap ada aliran pdam juga ke daerahnya.
Lebih lanjut disampaikan terkait sosialisasi perda ini yakni transparansi atau keterbukaan pemerintah kepada masyarakat yang tentunya dalam hal peraturan/kebijakan kebijakan yang ada serta sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pembangunan tersebut.
(ope) .
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram