-->

Rabu, 29 September 2021

Vaksinasi Tahap II di Lapas Narkotik Siantar Kerjasama dengan Polres Simalungun


Medan (Sumut), Sigapnews.com, - Lapas Narkotik Siantar Klas II A melakukan vaksinasi tahap II untuk para warga binaan pemasyarakatan (WBP). Vaksinasi ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

"Benar, kita sudah lakukan vaksinasi tahap II. Dan dalam Vaksinasi kali ini, ada 243 WBP yang mengikuti tahap kedua," kata Kalapas Narkotik Siantar EP Prayer Manik, Rabu (29/9/2021).

Pria yang akrab disapa Prayer ini menyatakan pada vaksinasi tahap pertama ada sebanyak 250 WBP yang melakukannya. "Namun, sebanyak 6 WBP sudah bebas karena mengikuti program asimilasi dan seorang WBP lagi sedang sakit," terangnya.

Prayer juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres Simalungun karena telah melaksanakan kegiatan vaksinasi baik tahap I dan tahap II kepada para WBP yang ada di Lapas Narkotik Klas II A Siantar.

"Terimakasih kepada pak Kapolres Simalungun atas bantuan dan kerjasamanya sehingga para WBP bisa mendapat vaksin," katanya.

Kegiatan vaksinasi yang dilakukan ini, kata Prayer, merupakan bentuk dukungan Lapas Narkotika Pematangsiantar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Mengenai dari jumlah WBP yang ada di Lapas Narkotik Klas II A Siantar ada berapa lagi warga binaan yang belum dilakukan vaksinasi? Orang nomor satu di Lapas Narkotik Klas II A Siantar ini mengaku masih ada sekitar 300 WBP lagi yang belum dilakukan vaksinasi.

"Kita masih berusaha dan tengah melakukan kordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini, Dinas Kesehatan dan kita juga masih melakukan komunikasi ulang dengan pihak Polres Simalungun agar bisa membantu kita lagi untuk bisa melakukan vaksinasi kepada 300 WBP yang belum divaksin," harap Prayer Manik. (*)

Kamis, 13 Mei 2021

Polres Simalungun, TNI dan BPBD Bersihkan Material Banjir Tutup Akses Jalur Parapat

Polres Simalungun saat bersama warga saat bersihkan material banjir (Foto Istimewa)

Simalungun (Sumut), Sigapnews.com, - Tim gabungan dari Polres Simalungun, TNI dan BPBD tengah melakukan pembersihan materila banjir yang menutup akses jalur Kota Parapat tepatnya di Jalan Anggarajim dan Sisingamangaraja, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Kamis (13/5) malam.

"Saat ini tim gabungan berjumlah 65 orang dari TNI dan Polri dengan menurunkan alat berat tengah melakukan pembersihan material banjir yang menutup akses jalan di Kota Parapat sepanjang 100 meter," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

Menurutnya, musibah banjir di Kota  Parapat karena meluapnya aliran sungai di Dusun Bangun Dolok akibat tingginya curah hujan sejak sore tadi. 

"Sehingga, air yang meluap dari aliran sungai itu pun membawa material lumpur dan bebatuan menutup akses jalan Anggarajim dan Sisingamangaraja serta masuk ke rumah-rumah warga se-tempat," tutur Kabid Humas Polda Sumut tersebut.

Hadi mengungkapkan, personil Sat Lantas Polres Simalungun dalam mengantisipasi kemacatan di Kota Paparat akibat banjir yang menutupi jalur kendaraan untuk sementara menerapkan sistem buka tutup.

"Dalam musibah banjir yang terjadi di Kota Parapat tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Namun begitu tetap diimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada mengantisipasi terjadinya banjir susulan mengingat situasi kondisi cuaca hujan," pungkasnya.

(Leodepari)

Selasa, 04 Mei 2021

Bobol Ruko dan Mencuri Sejumlah Barang, Tiga Pria Diringkus Polisi

Para pelaku kejahatan pencurian saat di ringkus polisi Polsek Patumbak (Foto Istimewa)

Patumbak (Sumut), Sigapnews.com,-
Polsek Patumbak menangkap tiga pelaku pembongkaran rumah bekas toko (ruko) di Jl. Telun Kenas simpang Penampungan Pasar VII Desa Patumbak I, Kec. Patumbak.

Ketiga pelaku yakni, Indra Aginta Ginting (39) warga Dusun VI Patumbak, Desa Patumbak I, Kec. Patumbak, Sucipto alias Panjol (28) warga Jl. Pantai Kasan Dusun III Desa Namosuro, Kec. Biru-biru dan MNT (16) warga Desa Namosuro, Kec. Biru-biru.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Sondy Raharjanto, Selasa (4/5) mengatakan, ketiga pelaku ditangkap karena membobol dan mencuri barang-barang berharga di ruko milik korban Christina Br Perangin-angin, Kamis (22/4) sekira pukul 13.30 WIB.

Arfin menjelaskan, korban yang saat itu datang ke TKP melihat rumahnya sudah acak-acakan alias dibongkar maling dan semua barang-barang alat rumah tangga hilang dikuras pencuri. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB korban datang ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan. Setelah sampai di Polsek, korban bersama piket Reskrim langsung melakukan cek TKP.

"Dihari yang sama sekira pukul 23.00 WIB korban menghubungi tim piket reskrim yang melakukan cek TKP sebelumnya dan menginfokan bahwa ianya mendapat informasi dari seseorang yang dikenal bahwa barang-barang milik korban yang hilang ada di tangan seseorang bernama Mita,"kata Arfin.

Selanjutnya, sambung Arfin, petugas mendatangi lokasi keberadaan barang-barang tersebut dan kemudian didapatkan bahwa barang-barang korban ada di rumah Mita.

"Saat dicek dan dilakukan interogasi, si Mita ini mengaku bahwa barang-barang tersebut ia beli dari seseorang bernama Indra Ginting," sebutnya.

Kemudian, Sabtu (24/4) sekira pukul 05.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku Indra Aginta Ginting sedang berada di rumahnya, Lalu petugas langsung bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Indra. Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa ia membobol ruko bersama 2 temannya, Sucipto alias Panjol dan MNT.

Berdasarkan keterangan dari pelaku Indra, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menciduk kedua pelaku Panjol dan MNT di rumah masing-masing pelaku.

Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit lemari es, lemari jepara, tempat TV, sofa, meja kaca, meja bar, beberapa daun pintu dan daun jendela. Kemudian kasur, mesin pompa air merk Sanyo, kaca rias, rak piring kaca, kursi-kursi, kursi roda, CPU/LCD komputer, tikar, aquarium kecil dan sprei.

Guna penyidikan lebih lanjut, ketiga pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako Polsek Patumbak.

"Terhadap ketiga tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.(ahmad/leo)

Sidang Arih Ersada Ginting , Hakim : Jangan Manipulasi Data Ya

Suasana persidangan di pengadilan negeri Lubuk PAKAM Deli Serdang Sumut (Foto Istimewa)

Deli Serdang, Sigapnews.com,-Sidang perkara mineral dan pertambangan (minerba) dengan terdakwa Arih Ersada Ginting, kembali digelar di PN. Lubuk Pakam, Selasa  (4/5). Agenda sidang yang dipimpin manjelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring, SH ini untuk mendengarkan keteranga terdakwa dan bukti surat-menyurat.

Rencananya, sesuai perintah majelis hakim, pihak kejaksaan harus menghadirkan  barang bukti alat berat ke kantor Cabang Kejaksaan Pancur Batu, Rabu (5/5). Sementara data yang diterima dari lapangan, saat petugas Polrestabes Medan turun ke lokasi pengorekan, tidak melihat atau menemukan barang bukti dimaksud.

Dalam keterangannya, terdakwa terkesan memutar balikkan fakta. Pasalnya, terdakwa Arih Ersada Ginting mengaku, tidak pernah mengetahui ada muspika Sibolangit datang ke lokasi, tidak  tahu ada petugas ESDM datang  cek koordinat.

Terdakwa mengaku, kalau  lahan yang  dikeruk merupakan  mlik terdakwa. Dirinya tidak pernah ada komunikasi dengan bu Longge Br Ginting, dan beliau tidak pernah komplen.

Pada sidang itu juga, terdakwa mengatakan, mendapat surat kuasa dari Katar  Ginting selaku orang tuanya untuk mengusahai/ menggali tanah  tersebut.

"Memang surat tanah atas nama Katar Ginting sudah hilang, sehingga dibuat surat keterangan hilang dari Polrestabes Medan," sebutnya. Dan lokasi pengorekan yang saya kelola berada di Desa Sembahe, bukan Desa Batu Mbelin," sebutnya.

Atas keterangan dari si terdakwa ini, majelis hakim pun menegaskan agar terdakwa tidak memanipulasi data. Sebab, keterangan terdakwa jelas sangat menyimpang dari kesaksian saksi korban maupun saksi lainnya.

Apalagi, dari keterangan saksi Kepala Desa Sembahe dan Kepala Desa Batu Mbelin, bahwasanya terdakwa telah menggali lahan milik saksi korban Longge Br Ginting di kawasan Desa Batu Mbelin. Bahkan, sesuai keterangan saksi ahli pada persidangan sebelumnya, diketahui kalau terdakwa menggali di luar titik kordinat.

Majelis hakim juga menyatakan, dalam persidangan terdakwa tidak diperbolehkan hanya membawa bukti surat keterangan hilang saja, tapi harus surat yang asli/sah.


Persidangan tersebut terus dipantau oleh  ratusan warga Kecamatan Sibolangit yang merasa resah dengan keberadaan usaha galian C milik terdakwa Arih Ersada Ginting.  Mereka meminta kepada pihak kejaksaan Pancur Batu dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut, harus bersikap arif dan bijaksana. 

Mereka juga minta agar terdakwa yang telah melakukan pengrusakan lingkungan itu diberikan hukuman yang seberat-beratnya,  sehingga bisa memberi efek jera.

"Kami minta kepada Jaksa Reski Pradana Romli, SH  dan Hakim supaya menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa. Hal ini untuk memberikan efek jera terhadap si terdakwa agar tidak semena-mena dengan masyarakat kecil seperti kami ini," ucap warga.

Pasalnya, warga tidak ingin pihak-pihak yang menangani perkara itu ada 'main mata' dengan keluarga terdakwa dalam upaya meringankan hukuman.

"Sejak adanya aktifitas pengorekan tanah timbun yang dilakukan Arih Ersada Ginting itu, lahan pertanian kami jadi rusak, drainase tidak bisa lagi difungksikan. Selain itu, jembatan-jembatan kecil di sekitar desa kami juga mengalami kerusakan," ungkap warga.

Seperti diketahui, terdakwa Arih Ersada Ginting ditangkap berdasarkan laporan dari saksi korban, Longge Br Ginting (54) warga dsn III Desa Batu Mbelin, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang, pada 24 April 2020 lalu, sesuai Tanda Bukti Laporan  Nomor : STPL/1022/YAN.2.5/K/IV/2020/SPKT RESTA MEDAN.

Untuk memperlihatkan surat tambahan dari terdakwa, termasuk pemeriksaan barang bukti alat berat, majelis hakim mengundurkan sidang, Rabu (5/5).

Leodepari)

Sabtu, 24 April 2021

Safari Ramadhan Polres Tanjung Balai 1442 Tingkatkan Pendisiplinan Prokes Covid-19




Safari Ramadhan Polres Tanjung Balai (Foto Istimewa)

Tanjung Balai (Sumut), Sigapnews.com,- Bertempat di Mesjid Jamik At-Taufiq Jalan DI Panjaitan Kel TB Kota IV Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai Pada hari Sabtu Tanggal 24 April 2021 Pukul 19.30 Wib Polres Tanjung Balai Melaksanakan Safari Ramadhan 1442-H/2021-M.

Tim Safari Ramadhan dipimpin Waka Polres Tanjung Balai Kompol H Jumanto SH, MH yang dikuti oleh Iptu Mulkan Tanjung SH, Ipda Saifuddin SH dan Aiptu Safaruddin.

Pelaksanaan Safari Ramadhan dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan Ketat dengan Sebelum acara dimulai terlebih dahulu membagikan Masker Kepada Seluruh Jamaah yang berjumlah 100 orang. 

Turut Hadir Ketua BKM Bapak Junaedi S.Pd dan Ustadz Dr Asyuro MH.

Ketua BKM dalam Sambutannya Mengucapkan Terimakasih atas Kedatangan Tim Safari Ramadhan Polres Tanjung Balai dan berharap kepada Warga Jamaah Mesjid dapat mendengarkan dan Melaksanakan yang menjadi himbauan dari Tim Safari Ramadhan Polres Tanjung Balai.

Safari Ramadhan dilaksanakan Sebagai Upaya Polres Tanjung Balai untuk Menghimbau Mengajak Jamaan Mesjid Untuk Meningkatkan disiplin diri Melaksanakan Protokol Kesehatan guna Menekan/Mencegah Penyebaran Covid-19.

Ketua Tim Kompol H Jumanto SH, MH dalam Dakwah Kamtibmas Mengajak Para Jamaah Untuk Mendukung Upaya Upaya Polri dalam Meningkatkan Kamtibmas agar Warga dapat Bertindak sebagai Polisi terhadap diri Sendiri, Keluarga dan Lingkungan Sehingga Kamtibmas tetap Terjaga dengan baik, Tertib Berlalulintas, tidak terlibat Narkoba, bijak dalam Menggunakan Media Sosial, Jaga Toleransi Beragama, tidak Terlibat dalam Aktifitas Radikalisme Agama, Tingkatkan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Untuk Mencegah/Menekan, Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 dengan Melaksanakan 5M seperti : Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas. Bahwa di Vaksin itu untuk memberikan Anti Body  pada masa Pandemi Covid-19 sekarang ini dan Sesuai Fatwa MUI bervaksin pada bulan Ramadhan tidak membatalkan Puasa, Serta Menyampaikan Himbauan Pemerintah agar tidak Melaksanakan Mudik Lebaran Sebagai Cara dan Upaya untuk Menghindari/Mencegah/Menekan/Memutus mata Rantai Penyebaran Covid-19 khusus di Kota Tanjung Balai. 

Tausia Agama dari Ustadz Dr Asyuro MH dengan Tema *Bersatunya Ummat dengan Umaroh*, mengajak para jamaah Mendukung Upaya Polri dalam Meningkatkan Kamtibmas dalam Masyarakat merupakan Cerminan bersatunya ummat islam dengan Polri sebagai Implementasi Umaroh, kebersamaan tersebut menciptakan Kamtibmas yang lebih hakiki dan memberikan manfaat besar bagi kedua belah pihak yaitu Rasa aman dan tertib bagi masyarakat serta kepercayaan Masyarakat kepada Polri. 

Usai Kegiatan dilanjutkan Penyerahan Cendera Mata dari Tim Safari Ramadhan kepada BKM Mesjid dan Foto Bersama.

Kegiatan berakhir pada Pukul 22.30 Wib dalam keadaan aman dan baik. (Leodepari)

Kamis, 22 April 2021

Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pada Pemungutan Suara Ulang


Kapolda saat pantau pelaksanaan PSU di kabupaten Labuhanbatu (Foto Istimewa)

Medan (Sumut), Sigapnews.com, - Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengajak seluruh masyarakat agar menggunakan hak pilih Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Mandailing Natal.

"Hak suara masyarakat yang turut menyukseskan Pilkada sangat menentukan kemajuan daerah," katanya, Rabu (21/4).

Panca juga berpesan kepada kepala desa, tokoh agama dan masyarakat untuk turut membantu penyelenggara Pemungutan Suara Ulang (PSU) agar berjalan aman dan lancar.

"Polda Sumut juga telah menurunkan 1.175 personil melakukan tugas pengamanan untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 April," tuturnya.

Mantan Kapolda Sulut ini menekankan agar personil BKO yang bertugas mengamankan pelaksanaan PSU untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi bersama TNI serta penyelenggara agar terciptanya situasi tetap kondusif.

"Saya tekan kepada personil Polri-TNI untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat kepada masyarakat saat datang ke TPS memberikan hak pilihnya. Jangan sampai Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara," pungkasnya.

(Leodepari)

Menyentuh Warga, Kapolres Batubara Orang Yang bisa Merasa


Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH bersama anak warga saat berikan santunan (foto istimewa)

Batu bara (Sumut), Sigapnews.com,- - Langkah langkah Untuk  membuat masyarakat  mendukung kantibmas  yang Aman dan Kondusib terus dan tak henti hentinya di lakukan Orang nomor 1 di Jajaran polres Batu bara ini ,  Dengan memberikan  kuliah subuh kepada masyarakat tentang kantibmas ,. Sosok Kapolres ini pun komitmen dengan perkataanya , akan terus ber Patroli  keliling setiap  Subuh menepis tradisi Tawuran yang ada di Kota pesisir pantai Timur  Tanjung tiram .

Di lakukanya dengan Niat yang bersih Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH. yang di dampingi Waka Polres Kompol Rudi Chandra SH.MH. Juga Kapolsek Labuhan Ruku AKP Sijabat SH. melekat kepada masyarakat  berbaur bahu membahu mencibtakan ke amanan dan ke akraban serta menjalin kekeluargaan di wilaya kota Tanjung tiram kab. Batu bara ini.

Dengan berbekal keyakinan dan harapan menciptakan prilaku baik kepada warga , kami tak akan pernah berhenti melakukan ini semua , dan kami akan sampaikan kepada warga tentang apa itu kerukunan , Baik itu Agama Dan suku yang ada di sini .

Yang terpenting kita harus bisa mengajak generasi menghindari Narkoba karna kehidupan kita akan rusak baik moral maupun harta benda apa bila kita terkontaminasi dengan Narkoba ,  kami akan berusaha semampu kami dan sekuat tenaga menipis tradisi yang tidak baik tentak bahasa tawuran di Tanjung tiram adalah tradisi ,  dan kita akan membuang kata tradisi itu. 

Hal ini dikatakan Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH. di aktifitas rutinya menjalani Kuliah subu kamtibmas juga berpatroli asmara subu di kota Tanjung tiram dan di rencanakan Kapolres akan melakukan Samapi daerah ini benar benar terpantau kondusip dan rukun.tidak tahu batas yang di tentukan ,  

Disambut positif oleh masyarakat, para Ustad dan pemuka masyarakat  mengucapkan banyak terimakasi atas kegiatan para personil kepolisian jajaran Polres batu bara yang telah penuh kepedulian kepada semua masyarakat di Kab.Batu bara , 

Memang Kapolres ini orang yang bisa merasa, kami salut dengan niat beliau, ujar Ustad Zulfikar S.Pd.i ini mengakhiri . (Boim)

Polres Labuhanbatu Tingkatkan Patroli Skala Besar Jelang Pemungutan Suara Ulang


Personil Polres Labuhanbatu saat apel (Foto Istimewa)

Labuhanbatu (Sumut), Sigapnews.com, - Polres Labuhanbatu melaksanakan apel pergeseran pasukan pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kampus Universitas Al Washliyah, Jalan Sempurna, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan.

Usai melaksanakan apel pergeseran pasukan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan bersama Dir Samapta Kombes Pol Yus Nurjaman dan Kasdim 0209 Labuhanbatu Mayor Arhd Muji Santoso, menggelar patroli skala besar dengan mengendarai kendaraan bermotor, Rabu (21/4).

Adapun lokasi yang disambangi saat partroli dengan mengunjungi TPS 005 Kota Rantauprapat, TPS 007, TPS 009, TPS 010, TPS 013 Kecamatan Rantau Selatan dan TPS 009 di Kecamatan Rantau Utara.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, mengatakan perkembangan situasi politik masih dalam keadaan aman dan kondusif. Namun, suhu politik meningkat karena adanya kegiatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Labuhanbatu.

"Pada pengamanan PSU, kita menurunkan 1 pleton BKO Polda Sumut, 2 pleton BKO Sat Brimob Polda Sumut, 1 pleton Bhabinsa Kodim 0209 Labuhanbatu, 1 pleton barisan Polisi Militer (PM) 1/1-2 Rantauprapat, PJU Polres Labuhanbatu, 1 pleton pama Polres Labuhanbatu dan 1 pleton personil Polres Labuhanbatu," katanya.

Deni mengungkapkan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi bahwa akan menyelenggarakan PSU di 9 TPS di Kabupaten Labuhanbatu.

"Saya berharap kegiatan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Labuhanbatu dapat berjalan lancar dan tidak ada gesekan masing masing paslon," ungkapnya.

Apabila situasi keamanan PSU tidak dapat dikendalikan, Deni mengakhawatirkan akan terjadi gesekan masing masing kubu. Diharapkan semua elemen dapat bersinergi demi terciptanya rasa aman dan damai pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Labuhanbatu.

"Mari kita bersinergi untuk menciptakan situasi yang aman damai dan kondusif pada pelaksanaan PSU di Kabupaten Labuhanbatu," pungkasnya.

(Leodepari)

Senin, 19 April 2021

Kantongi Shabu, Maradona Ditangkap Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo



Tanah Karo (Sumut), Sigapnews.com, Berawal dari informasi yang layak dipercaya terkait adanya peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Personil Satres Narkoba Polres  Tanah Karo gerak cepat mencari keberadaan terduga tersangka pengedar narkoba jenis shabu.

Tanpa butuh waktu lama, personil berhasil mencium keberadaan terduga tersangka a.n Maradona Sembiring (29) Petani, Warga Desa Deram Kec. Merdeka dan sedang berada di bangunan kamar mandi umum. Tepatnya di Desa Deram  Kec.Merdeka, Kab.Karo, Prov.Sumut. Pada hari Kamis, (15/4/ 2021), sekira Pukul 21.00 Wib 

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap terduga tersangka, Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk CLUB mild di atas lantai kamar mandi umum tersebut, saat diperiksa didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah pipet plastik. 

Selain itu petugas juga menemukan juga 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna merah di dalam kantong sebelah kanan bagian depan celana yang dikenakan terduga tersangka. 

Tidak sampau disitu selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo juga melakukan penggeledahan ke kediaman Maradona Sembiring yang berada di Desa Deram Kec. Merdeka Kab. Karo.

Didalam rumah terduga tersangka lagi-lagi personil berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna di belakang pintu kamar tidur rumah Maradona S, yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang berisikan 2 (dua) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu. 

Alhasil barang bukti narkotika jenus shabu setelah ditimbang seberat bruto 4,50 (empat koma lima puluh) gram dengan kemasan11 (sebelas) paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berhasil disita petugas.

Setelah menemukan dan mengamankan barang bukti, selanjutnya personil sat res narkoba polres tanah karo membawa terduga tersangka Marodona S beserta (BB) barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Terkait penangkapan MS warga Desa Deram dibenarkan Kasat Narkoba polres tanah karo  AKP Henry DB Tobing SH 

melalui KBO IPTU Hendrik Tarigan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat watshaap.


(Leodepari/ Daris)

Sabtu, 11 Juli 2020

Pengamat Politik: Partai Golkar Sumut Harus Berikan Bantuan Hukum kepada Yasir Ridho Lubis



Sigapnews.com, Medan - Rabu (03/07/2020) Wakil Ketua DPRD Sumut, Yasir Ridho Lubis telah mengembalikan uang sirup senilai Rp 17.500.000 ke penyidik KPK. Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara diduga tersangkut dan terlibat kasus gratifikasi atau suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Pengamat Komunikasi Politik, RB. Syafrudin Budiman, SIP menilai demi menjaga marwah dan martabat Partai Golkar khususnya Sumatera Utara, Yasir Ridho Lubis harus menonaktifkan diri sebagai Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumatera Utara dan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara secara legowo.

"Sebaiknya Saudara Yasir Ridho Lubis mengajukan diri untuk non-aktif di Partai Golkar, baik sebagai Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumatera Utara dan Wakil DPRD Sumetera Utara yang mewakili Fraksi Partai Golkar. Langkah ini sangat tepat, agar Yasir Ridho Lubis bisa berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukumnya dan demi menghindari interes politik," kata Gus Din saat dihubungi, Sabtu pagi (11/07/2020).

Direktur Andalan Institute (Analisa Media dan Sosial Politik) ini mengatakan, Saudara Ahmad Doli Kurnia Tanjung selaku Ketua Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara harus memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada Yasir Ridho Lubis. Kata Gus Din, bagaimanapun sosok Yasir Ridho Lubis adalah sosok pejuang dan kader militan di Partai Golkar yang harus didampingi.

"Partai Golkar Sumatera Utara tetap harus memandang kasus yang menimpa Yasir Ridho Lubis, secara praduga tak bersalah. Apabila pada nantinya tidak terbukti secara hukum atau dinyatakan tidak terlibat, maka nama baiknya harus dipulihkan," tukas Sarjana Ilmu Politik lulusan FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini.

Terakhir kata Gus Din, sudah sepantasnya Yasir Ridlo Lubis untuk fokus pada masalah hukum yang menimpanya dan tidak perlu mencalonkan diri lagi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, yang akan digelar pada akhir bulan Juli 2020 di kantor DPP Partai Golkar di Jakarta. Sebab katanya, ada 9 syarat Calon Ketua Partai Golkar Sumut yang harus dimiliki para kandidat, sebagaimana tertuang di AD/ART Partai Golkar.

"Salah satunya seorang kandidat harus memiliki prestasi, dedikasi, dispilin, loyalitas dan tidak tercela (red-PD2LT). Tentu dengan adanya kasus hukum ini, akan bisa mengganjal Yasir Ridho Lubis sebagai kandidat Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara," pungkasnya.

Sebelumnya sebagaimana dikatakan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (03/06/2020), Yasir Ridho Lubis telah mengembalikan uang sirup senilai Rp 17.500.000 ke penyidik KPK.

"Iya benar (duitnya dikembalikan) oleh Yasir Ridho Lubis Wakil Ketua DPRD Propinsi Sumatera Utara," katanya.

Selanjutnya kata Ali Fikri, uang tersebut akan disita oleh KPK, setelah izin penyitaan akan diminta kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Penyidik telah menerima slip bank yang uangnya sudah disetorkan ke rekening KPK. Penyidik KPK akan meminta izin penyitaan dari dewas. Untuk selanjutnya penyidik akan menyita uang tersebut dari yang bersangkutan," tuturnya.

Saat dihari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni markas Polda Sumut dan Lapas Kelas I Tanjung Gusta.

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang dilakukan tersangka RN dan kawan-kawan. KPK memeriksa enam mantan anggota DPRD Sumut yakni Dermawan Sembiring, Enda Mora Lubis, Ferry Suando Tanuray Kaban, Yusuf Siregar, Ida Budiningsih, dan Brillian Moktar, 

"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk para tersangka anggota DPRD Sumut. Mereka saksi untuk tersangka RN, dkk, yang juga mantan anggota DPRD Sumut," pungkasnya. (red)

Jumat, 10 Juli 2020

PT. Inalum Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Tuna Rungu dan Penderita Tuli, Melalui Dana CSR



Sigapnews.com, Batu Bara (Sumut) -Aeksongsongan (10/7). Bertempat di Puskesmas Aeksongsongan, INALUM menyerahkan bantuan alat dengar kepada disabilitas tuna rungu yang berada di sekitar Perusahaan. 

Acara serah terima dihadiri Mansur Marpaung (tokoh masyarakat dan anggota DPRD Asahan), Iqbal (staff CSR INALUM), Mery (kepala TU Puskesmas Aeksongsongan) dan para penerima bantuan.

"Bantuan ini merupakan wujud nyata kepedulian INALUM kepada masyarakat sekitar khususnya penyandang disabilitas tuna rungu atau penderita tuli", kata Iqbal dalam sambutannya mewakili PT INALUM (Persero).


"Harapan kami, alat bantu dengar ini dapat bermanfaat untuk mendukung kegiatan sehari-hari. Selain itu, kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan masyarkat yang telah menjaga kondusifitas dan mendukung kegiatan operasional INALUM,  khususnya jalur transmisi, sehingga sampai saat Perusahaan masih terus berjalan dengan lancar dan semakin berkembang", tambahnya. 

Dalam sambutannya, Mansur Marpaung menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada INALUM karena telah peduli dan memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan para penderita tuna rungu atau tuli ini. Apalagi penerima bantuan sebagian besar berasal dari kampungnya Aeksongsongan. 


"Silahkan kalian jaga, kalian gunakan dan manfaat sebaik-baiknya. Dan jangan lupa, doakan INALUM agar semakin maju dan berkembang sehingga dana bantuan CSR lebih banyak lagi diterima masyarakat", tambahnya. 

Bantuan ini merupakan salah satu Program Bina Lingkungan bidang Kesehatan, khususnya penyandang disabilitas. 
Selain bantuan alat dengar sebanyak 12 unit, INALUM juga akan memberikan bantuan Kaki Palsu sebanyak 4 buah dan dan Tangan Palsu sebanyak 2 buah yang saat ini sedang proses pengukuran dan pembuatan. (Rahmat Hidayat)

Pemilik Shabu 0.78 Gram, Rio Randa Diringkus Sat Narkoba Polres Tanjung Balai



Sigapnews.com, Tanjung Balai - Pengedar narkoba Rio Randa Naibaho 28 tahun, telah diringkus sat narkoba Polres Tanjung Balai, di Jalan Husni Tamrin, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
 
Berdasarkan keterangan dari Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu A,D. Panjahitan kepada wartawan,  Kamis (09/07/2020) Jam, 21.30 Wib, Tersangka pengedar shabu Rio Randa Naibaho, di Jalan Tamrin adalah berdasarkan  informasi masyarakat.

Dari informasi tersebut, Sat narkoba Polres Tanjung Balai Kanit I Aiptu Wariono bersama team Opsnal Sat narkoba, langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Dan melihat tersangka pengedar shabu yang sedang berdiri didepan rumah.

Kemudian Opsnal sat narkoba Polres Tanjung Balai yang di pimpin oleh Aiptu Wariono pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan dilakukan penggeledahan terdapat 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,78 gram, 1 buah Handphon Andoid, dan 1 buah Handphon Merk Nokia.


Setelah dilakukan intrograsi terhadap tersangka, kemudian tersangka telah mengakui benar bahwa shabu yang ditemukan Tim Opsnal Sat narkoba adalah miliknya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat narkoba, dan tersangka di kenakan Pasal 114 Ayatb(1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukimam penjara paling cepat 5 Tahun Penjara dan paling lama 12 Tahun penjara. (Rahmat Hidayat)

Dukung Tatanan Hidup Baru, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Himbau Cegah Covid 19



Sigapnews.com, Tanjung Balai -- Sat Lantas Polres Tanjung Balai dalam  upaya menindak lanjuti kebijakan Kapolri, Berikan penerangan tentang penanganan pencegahan penyebaran virus corona, Sebagai pelayanan dari Polri Khususnya Sat Lantas Kepada Masyarakat, Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR /80/II/PAM.3/2020 Tentang Langkah Langkah Mengantisipasi Virus Corona .

Demikian juga Keterangan dari, Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP H,W. Siahaan. S,H kepada Wartawan, Pada hari Jumat, (10/07/2020) Jam, 15.00 Wib, bahwa kegiatan penyuluhan kepada masyarakat, dilaksanakan di Pajak Bangsal, Kecamatan Tanjung Balai Utara di Kota Tanjung Balai.

Pada kegiatan itu turut hadir dalam memberikan penerangan kepada masyarakat adalah yakni Kasat Lantas AKP HW. Siahaan. S,H, KBO dan Para Kanit Sat Lantas Polres Tanjung Balai dan Personil Sat Lantas Polres Tanjung Balai dengan memgunakan Mobil Patroli Sat Lantas Polres Tanjung Balai, Dan sebagian Personil Sat Lantas juga mensosialisasi dengan mengunakan Pamflet himbauan pencegahan virus Corona, juga memakai pengeras suara.

"Kasat Lantas Polres Tanjung Balai himbau pencegahan Virus Corona kepada masyarakat yang sedang beraktifitas di Pajak Bangsal, agar tetap menjalankan Protokoler Kesehatan, dengan menggunakan masker, Jaga kebersihan, Rajin mencuci tangan,  Menjaga jarak, Tidak berkumpul ditempat keramaian dan memberikan lembaran himbauan  tentang pencegahan virus Corona.

Selain itu Sat Lantas Polres Tanjung Balai, juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang sedang aktivitas pekerjaan dan perekonomian. 

Personil Sat Lantas Polres Tanjing Balai juga sosialisasi kepada masyarakat secara langsung di jalan dan di pemukiman serta tempat keramaian agar  bersama sama kita mencegah tersebarnya virus corona dimulai dari diri sendiri, keluarga dan orang lain.

Memberikan penerangan terhadap wabah global virus corona kepada pengguna jalan sebagai langkah mengingatkan yang akan dilakukan secara berulang ulang pada saat ber patroli.

Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang langkah langkah pencegahan, sampai himbauan dengan harapan bisa diterima masyarakat dan anak sekolah yang diliburkan.

Selama segiatan himbauan kepada masyarakat berjalan dengan lancar juga disambut positif upaya dari Kepolisian tentang Pencegahan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi. (Rahmat Hidayat)

Kamis, 09 Juli 2020

Jual Shabu Kepada Polisi, Candra Ilham Diciduk Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai



Sigapnews.com, Tanjung Balai -- Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah meringkus tersangka pengedar shabu yang bernama Candra Ilham Butar butar 33 tahun adalah warga Dusun VII, Desa Asahan
 
Tersangka pengedar shabu di ringkus pada hari, Selasa (07/07/2020), Jam ; 18.30 Wib di Jalan Hiu, Kelurahan, Pematang Pasir Kecamatan, Teluk nibung, Kota Tanjung Balai dengan barang bukti 1 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,16 gram dan 1 unit hp merek I Cherry warna hitam juga 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tanpa plat nomor turut diamankan.

Diringkusnya pengedar shabu adalah berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang bahwa di jalan Hiu ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkoba jenis shabu.

Dari informasi tersebut team Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB.Harianja langsung melakukan penyelidikan di lokasi dengan melakukan
Undercover buy dan menyamar sebagai pembeli shabu.

Pada saat mau bertransaksi kepada tersangka pengedar shabu, Candra Ilham Butar butar yang sedang berdiri dipinggir jalan, Sedang menunggu pembelinya

Demikian juga tersangka melihat kedatangan petugas yang menyamar sebagai pembeli, tampa ada kecurigaan dan bertransaksi narkoba jenis shabu.

Sehabis bertransaksi shabu kepada petugas sat res narkoba,  langsung melakukan penangkapan terhadap pengedar shabu, kemudian dilakukan intrograsi terhadap tersangka juga mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka Candra Ilham Butar butar dan barang bukti, langsung di bawa ke kantor, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rahmat Hidayat)

Bupati Batubara Undang Ilmuwan RI, Putra Terbaik Bangsa Untuk Kelola Hasil Laut Di Kabupaten Batu Bara



Batubara (Sumut), Sigapnews.com, - Bupati Batubara Ir. H. Zahir, M.AP  mengundang Ilmuwan muda Kelas Dunia dengan penuh segudang Prestasi, yang telah mengguncangkan 193 Negara, disaat ajang kompetisi dunia di Shanghai China. yang rencananya akan mendapat penghargaan prestasi serta apresiasi Prestasi Pancasila Oleh BPIB 74 Ikon Pancasila di undang Ke  Istana RI insya Allah 17 Agustus 2020 Hari Kemerdekaan .

Dengan penuh prestasi yang telah mengharumkan nama Indonesia, Muhammad Ja'far Hasibuan agar kiranya untuk mengelola hasil laut. yang diperuntukan demi masyarakat luas, serta untuk membudiyakan hasil laut tersebut, guna pengobatan kulit luar dalam bagi manusia maupun hewan.

Bupati Batubara Ir. H. Zahir, M.AP mempercayai Muhammad Ja'far Hasibuan untuk mengelola hasil laut tersebut, saat di hubungi melalui telphone seluler kepada awak media. Kamis (9/7/20), rasanya teramat disayangkan apabila hasil laut tidak dikembangkan, oleh warga Indonesia, sejarah pun mencatat, Negara Indonesia adalah Negara Maritim, Negara Maritim adalah Negara yang berada dalam kawasan laut  nan luas, selain itu Negara Maritim biasanya Negara yang memiliki banyak pulau. Seperti hal nya Nenek Moyangku seorang pelaut.

Dalam sejarah bung karno (Presiden RI Pertama) sempat menyampaikan atau berpesan, agar hasil bumi di ibu pertiwi ini, hendaknya yang mengelola dari warga Negara Indonesia, jangan sampai Negara lain yang mengelolanya," papar Bupati Batubara Ir. H. Zahir, M.AP

Seperti yang diungkapkan, "Beri saya 10 pemuda maka akan saya guncangkan dunia” dan kini terbukti melalui prestasi Muhammad Ja’far Hasibuan. Mendapat penghargaan Nomor 1 dunia, dalam kompetisi di Shanghai China, ini menjadi makna tersendiri, bagi sosok Ilmuan muda yang terus berjuang demi mengharumkan nama Bangsa Indonesia.

Sosok penemu tersebut adalah Muhammad Ja’far Hasibuan (27). Putra asal Sumatera Utara (Sumut) ini, memenangkan kompetisi di China Shanghai International Exhibition of Inventions (CSITF) dan WIIPA Special Award World Invention Intelectual Property Association.

Ia berhasil menyumbangkan medali emas dan WIIPA Special Award bagi Indonesia. Tidak salah pernyataan Bung Karno, “Beri saya 10 pemuda maka akan saya guncangkan dunia” dan kini terbukti melalui prestasi Muhammad Ja’far Hasibuan.

Dengan adanya Ilmuan muda RI yang telah mengguncangkan 193 Negara di Shanghai China, semoga menjadi inovasi khususnya bagi warga Negara Indonesia. (Rahmat Hidayat)

Sabtu, 27 Juni 2020

Pelaku Pembacokan Dihadiahi Timah Panas Oleh Tim Anti Bandit Polsek Medan Area



Sigapnews.com, Medan (Sumut) - Hanya dalam tempo 15 jam personil Polsek Medan Area yang dibackup Sat Reskrim Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara berhasil menangkap perampok sadis yang membacok dua orang korbannya hingga kritis.

Pelaku terpaksa dilumpuhkan Polsek Medan Area dengan menembak kedua kakinya karena melawan dan melarikan diri saat ditangkap di Jalan Ghandi, Medan, Sumatera Utara, Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 20:30 WIB. Reza Wijaya alias Midun (30) warga Jalan Ismaliyah Kelurahan Komat I Kecamatan Medan Area, Medan, SumaterA Utara, ini merupakan pecandu narkoba, saat sakau (teler) pria yang bekerja sebagai tukang parkir ini bingung lantaran tak punya uang untuk membeli narkoba.

Sangkin sakaunya, pelaku masuk ke rumah Hasim (80) di Jalan Sabarudin, Kelurahan Sei Regas Permata Kecamatan Medan Area, melalui atap seng rumah korban, Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 04:30 WIB.

Setiba di dalam rumah, pelaku mengambil 3 unit hape dan kepergok oleh Lukman (50), anak korban. Panik pelaku langsung membacok kepala korban dengan menggunakan pisau. Membuat korban rubuh bersimbah darah.

Kemudian pelaku lari menuju pintu depan untuk kabur. Namun dihalangi oleh Hasim. Melihat korban menghalanginya, pelaku membacok korban di bagian kepala sebanyak dua kali. Seketika korban ambruk dengan bersimbah darah.

Pelaku yang berhasil kabur kemudian menjual 3 unit HP hasil curinya kepada Zulkifli seharga Rp900 ribu. Namun Zulkifli, hanya mempunyai uang Rp50 ribu dan memberikannya kepada Reza. Uang Rp50 ribu tersebut langsung digunakan pelaku untuk membeli sabu.

15 jam kemudian, polisi berhasil meringkus pelaku saat berada di Jalan Gandhi. Pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kedua kakinya. Selanjutnya petugas Polsek Medan Area membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mengobati kedua kakinya lalu mengamankannya ke Mapolsek Medan Area.

Barang bukti yang digunakan pelaku berhasil disita berupa, topi merah,pisau, celana pendek, kaos hitam, jaket jeans dan kayu.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH.MH mengatakan bahwa Polsek Medan Area tidak akan main main dan tidak akan memberikan toleransi untuk semua pelaku tindak pidana kejahatan , sesuai dengan progam kerja Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin ,M.Si

Lanjut Faidir , dimana atas perbuatan pelaku kedua korban menderita luka bacok di bagian kepala dan masih kritis di Rumah Sakit Methodist Medan ,“Aksi pelaku terekam kamera CCTV dan berhasil kita amankan di Jalan Gandhi,” kata Faidir. (Red/Leo).

Minggu, 21 Juni 2020

Kapolsek Medan Bersama Personil Melakukan Perawatan Kangkung Styrofoam



Sigapnews.com, Medan (Sumut) -Usai melaksanakan kegiatan Patroli jalan kaki dan DDS dipinggiran Rel jalan Bakti kelurahan Cinta Damai kecamatan Medan Helvetia, Kapolsek dan anggotanya melakukan Perawatan Tanaman Kangkung Styrofoam. Sabtu (20/06/2020) Sore

Disela - sela kesibukannya dan tidak ada waktu yang terbuang dengan sia - sia, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamaean Hutahaean.S.H.S.I.K bersama anggotanya melakukan perawatan terhadap tanaman Kangkung melalui media styrofoam yang terletak di belakang Polsek Medan Helvetia.


"Jangan lupa untuk memeriksa kondisi air didalam styrofoamnya dan jangan sampai berkurang, upayakan tanahnya tetap dalam keadaan lembab, lakukan penyemprotan air 1(satu) atau 2(dua) kali dalam sehari, tidak usah terlalu banyak, yang terpenting tanah dalam keadaan lembab, saat ini benih kangkung yang kami tanam sudah mulai kelihatan hasilnya, hanya dalam waktu 3(tiga) hari".pungkas Kapolsek.

Rabu, 10 Juni 2020

Kapolda Sumut Mengajak OP2SU Turut Mendukung Kebijakan Pemerintah Dengan New Normal



Sigapnews.com, Medan (Sumut) - Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Organisasi Pedagang Pasar Sumatera Utara (OP2SU) bertempat di Ruang Perjamuan Lt. II Mapolda Sumut. Rabu Tgl. 10 Juni 2020, Pkl 13.00 Wib

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani 
Sormin, M.Si turut di dampingi PJU Polda Sumut menerima kedatangan Ketua Umum, Bpk Jhonsonq H. Timbul Situmorang ,Sekjend, Bpk Bagus Halim dan para anggota lainnya. 

Kapolda Sumut menyambut baik kedatangan Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut rombongan dalam rangka menjalin silaturahmi antara OP2SU dengan Polda Sumut. Kapoda Sumut menyampaikan bahwa di Daerah Sumut memiliki perbedaan yaitu terlalu banyak preman yang dapat mengusik kehidupan dikalangan masyarakat, oleh karena itu Polda Sumut berusaha untuk meminimalisir tindakan premanisme di wilayah Sumut.

Kemudian Irjen Martuani menyampaikan bahwa tindak pidana Curat, Curas, dan Curanmor serta tindak Pidana Narkotika di Daerah Sumut akan dimusnahkan.

Dalam kesempatan ini Kapolda Sumut menghimbau kepada OP2SU untuk bekerjasama dengan Polda Sumut dalam memberikan informasi terkait setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah Sumut. Kapolda Sumut menyanpaikan bahwa akan memberikan yang terbaik kepada masyarakat Sumatera Utara untuk menjaga kamtibmas di wilayah Sumut.

“Dalam situasi pandemik wabah covid-19 oleh karena itu mari kita turut mendukung kebijakan pemerintah dengan new normal dengan memakai masker, sering mencuci tangan, sering mencuci tangan dan tidak berkumpul dengan jumlah banyak” ucap Kapolda Sumut

Ketua OP2SU menyampaiakan mendukung penuh segala bentuk kinerja polri untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Sumut. 

Kegiatan di lanjutkan dengan berdialog dan bertukar fikiran membahas situasi kamtibmas di wilayah Polda Sumut. (AJS/Leo).

Minggu, 31 Mei 2020

Kurang Hati Hati Pengendara Sepada Motor CBR Tewas Lakalantas



Sigapnews.com, Sergai (Sumut) - Seorang pengendara sepeda motor Honda CB 150 R Nopol BK 4882 XBB, tewas setelah mengalami kecelakaan lalulintas di Jalan lintas Sumatera  (Jalinsum) Medan-Tebing Tinggi, KM 45-46 persisnya  di Dusun I, Desa Sei Sijenggi, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, Minggu (31/05/2020) sekira pukul 00.20 WIB.

Identitas pengendara sepeda motor  diketahui adalah, Rahidin (20) warga  Dusun II,  Desa Pekan Sialang buah, Kec. Teluk Mengkudu, Kab.Serdang Bedagai.

Dia mengalami luka robek dan patah terbuka di tulang kering kaki kanan, luka robek dan patah terbuka di bagian paha kaki sebelah kanan, luka robek dan patah pergelangan tangan kanan, luka memar di bahu sebelah kanan berobat di RSU. Trianda Pasar Bengkel.

Informasi yang diperoleh, kejadian bermula pada saat Honda CB 150 R Nopol BK 4882 XBB yang dikendarai Rahidin datang dari arah Medan menuju Tebing Tinggi, setibanya di TKP kurang hati-hati saat  mendahului sepeda motor yang berada di depannya searah.

Diduga  setang sebelah kiri sepeda motor Honda CB 150 R bersenggolan dengan setang sebelah kanan dari sepeda motor yang tidak diketahui identitas pengendaranya lantaran kabur meninggalkan lokasi.

Sehingga sepeda motor Honda CB 150 R BK 4882 XBB tersebut oleng dan terjatuh ke sebelah kiri jalan dan ditabrak pengendara sepeda motor yang datang dari arah belakangnya dan juga  melarikan diri setelah kejadian.

"Akibatnya  pengendara sepeda motor Honda CB 150 R mengalami luka berat dan sempat di evakuasi ke RSU.Trianda Pasar Bengkel, namun meninggal dunia pada saat mendapatkan perawatan medis.  Sedangkan sepeda motornya mengalami kerusakan dan diamankan di Pos Lantas Sei  Sijenggi, Satlantas Polres Sergai," pungkas Kasatlantas Polres Serdang Bedagai, AKP Agung Basuni SH, SIK kepada wartawan. (Rh).

Sabtu, 30 Mei 2020

Terduga Kurir Sabu Tertangkap, 0,47 Gram Diamankan Sat Narkoba Polres Sergai



Sigapnews.com, Sergai (Sumut) - Sat Resnarkoba Polres Sergai berhasil mengamankan terduga kurir narkoba di wilayah Kecamatan Tanjung Beringgin, pelaku yang sehari -hari bekerja sebagai nelayan langsung di gelandang berikut barang bukti narkotika jenis sabu ke Mapolres Sergai.

Pelaku yang diamankan yakni Ade Syahputra (22) warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai. Ditangkap di sebuah warung milik warga, Kamis(28/5) sekira pukul 19:30WIB.

Hasil penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar plastik klip transparan berisikan butiran kristal yang diduga sabu dengan berat brutto 0,47 gram dan Uang tunai Rp.125.000,-.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum dalam keteranganya kepada wartawan, Sabtu(30/5/2020) mengatakan penangkapan tersangka AS menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adannya jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai.

Selanjutnya, team melakukan penyelidikan sesuai informasi tersangka. setelah diketahui keberadaanya team bergerak cepat, setiba dilokasi terlihat tersangka sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di sebuah warung milik warga.

Kemudian team melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun sebelum penangkapan tersangka AS sempat membuang 1 helai klip transparan yang diduga sabu.

"Tersangka ditangkap di pinggir jalan tepatnya di sebuah warung milik warga. Hasil penangkapan team berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu",kata Kapolres Sergai AKBP Robin

Hasil interogasi terhadap tersangka AS, pria lajang yang sehari hari bekerja sebagai nelayan mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari FI warga Dusun V desa nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.

Dimana tersangka AS untuk mengantarkan kepada seseorang yang telah memesan sabu kepada tersangka FI di mana harga sabu tersebut senilai Rp450.000. bahkan Tersangka sudah dua kali disuruh tersangka FI Untuk mengantarkan sabu kepada pembeli dengan imbalan dapat menggunakan narkotika sabu secara gratis dari FI dan uang tunai Rp20.000 rupiah"ujar Kapolres Sergai.

"Baru dua kali saya antar sabu kepada pesanan atas perintah FI, Siap antar sabu saya di beri upah Rp 20.00,-rupiah dan memakai sabu gratis",kilah Ade Syahputra.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara” Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Rahmat Hidayat).
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved