-->

Kamis, 09 Juli 2020

Jual Shabu Kepada Polisi, Candra Ilham Diciduk Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

Jual Shabu Kepada Polisi, Candra Ilham Diciduk Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai



Sigapnews.com, Tanjung Balai -- Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah meringkus tersangka pengedar shabu yang bernama Candra Ilham Butar butar 33 tahun adalah warga Dusun VII, Desa Asahan
 
Tersangka pengedar shabu di ringkus pada hari, Selasa (07/07/2020), Jam ; 18.30 Wib di Jalan Hiu, Kelurahan, Pematang Pasir Kecamatan, Teluk nibung, Kota Tanjung Balai dengan barang bukti 1 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,16 gram dan 1 unit hp merek I Cherry warna hitam juga 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tanpa plat nomor turut diamankan.

Diringkusnya pengedar shabu adalah berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang bahwa di jalan Hiu ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkoba jenis shabu.

Dari informasi tersebut team Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB.Harianja langsung melakukan penyelidikan di lokasi dengan melakukan
Undercover buy dan menyamar sebagai pembeli shabu.

Pada saat mau bertransaksi kepada tersangka pengedar shabu, Candra Ilham Butar butar yang sedang berdiri dipinggir jalan, Sedang menunggu pembelinya

Demikian juga tersangka melihat kedatangan petugas yang menyamar sebagai pembeli, tampa ada kecurigaan dan bertransaksi narkoba jenis shabu.

Sehabis bertransaksi shabu kepada petugas sat res narkoba,  langsung melakukan penangkapan terhadap pengedar shabu, kemudian dilakukan intrograsi terhadap tersangka juga mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka Candra Ilham Butar butar dan barang bukti, langsung di bawa ke kantor, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rahmat Hidayat)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved