-->

Minggu, 31 Mei 2020

Kurang Hati Hati Pengendara Sepada Motor CBR Tewas Lakalantas



Sigapnews.com, Sergai (Sumut) - Seorang pengendara sepeda motor Honda CB 150 R Nopol BK 4882 XBB, tewas setelah mengalami kecelakaan lalulintas di Jalan lintas Sumatera  (Jalinsum) Medan-Tebing Tinggi, KM 45-46 persisnya  di Dusun I, Desa Sei Sijenggi, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, Minggu (31/05/2020) sekira pukul 00.20 WIB.

Identitas pengendara sepeda motor  diketahui adalah, Rahidin (20) warga  Dusun II,  Desa Pekan Sialang buah, Kec. Teluk Mengkudu, Kab.Serdang Bedagai.

Dia mengalami luka robek dan patah terbuka di tulang kering kaki kanan, luka robek dan patah terbuka di bagian paha kaki sebelah kanan, luka robek dan patah pergelangan tangan kanan, luka memar di bahu sebelah kanan berobat di RSU. Trianda Pasar Bengkel.

Informasi yang diperoleh, kejadian bermula pada saat Honda CB 150 R Nopol BK 4882 XBB yang dikendarai Rahidin datang dari arah Medan menuju Tebing Tinggi, setibanya di TKP kurang hati-hati saat  mendahului sepeda motor yang berada di depannya searah.

Diduga  setang sebelah kiri sepeda motor Honda CB 150 R bersenggolan dengan setang sebelah kanan dari sepeda motor yang tidak diketahui identitas pengendaranya lantaran kabur meninggalkan lokasi.

Sehingga sepeda motor Honda CB 150 R BK 4882 XBB tersebut oleng dan terjatuh ke sebelah kiri jalan dan ditabrak pengendara sepeda motor yang datang dari arah belakangnya dan juga  melarikan diri setelah kejadian.

"Akibatnya  pengendara sepeda motor Honda CB 150 R mengalami luka berat dan sempat di evakuasi ke RSU.Trianda Pasar Bengkel, namun meninggal dunia pada saat mendapatkan perawatan medis.  Sedangkan sepeda motornya mengalami kerusakan dan diamankan di Pos Lantas Sei  Sijenggi, Satlantas Polres Sergai," pungkas Kasatlantas Polres Serdang Bedagai, AKP Agung Basuni SH, SIK kepada wartawan. (Rh).

Sabtu, 30 Mei 2020

Terduga Kurir Sabu Tertangkap, 0,47 Gram Diamankan Sat Narkoba Polres Sergai



Sigapnews.com, Sergai (Sumut) - Sat Resnarkoba Polres Sergai berhasil mengamankan terduga kurir narkoba di wilayah Kecamatan Tanjung Beringgin, pelaku yang sehari -hari bekerja sebagai nelayan langsung di gelandang berikut barang bukti narkotika jenis sabu ke Mapolres Sergai.

Pelaku yang diamankan yakni Ade Syahputra (22) warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai. Ditangkap di sebuah warung milik warga, Kamis(28/5) sekira pukul 19:30WIB.

Hasil penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar plastik klip transparan berisikan butiran kristal yang diduga sabu dengan berat brutto 0,47 gram dan Uang tunai Rp.125.000,-.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum dalam keteranganya kepada wartawan, Sabtu(30/5/2020) mengatakan penangkapan tersangka AS menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adannya jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai.

Selanjutnya, team melakukan penyelidikan sesuai informasi tersangka. setelah diketahui keberadaanya team bergerak cepat, setiba dilokasi terlihat tersangka sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di sebuah warung milik warga.

Kemudian team melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun sebelum penangkapan tersangka AS sempat membuang 1 helai klip transparan yang diduga sabu.

"Tersangka ditangkap di pinggir jalan tepatnya di sebuah warung milik warga. Hasil penangkapan team berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu",kata Kapolres Sergai AKBP Robin

Hasil interogasi terhadap tersangka AS, pria lajang yang sehari hari bekerja sebagai nelayan mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari FI warga Dusun V desa nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.

Dimana tersangka AS untuk mengantarkan kepada seseorang yang telah memesan sabu kepada tersangka FI di mana harga sabu tersebut senilai Rp450.000. bahkan Tersangka sudah dua kali disuruh tersangka FI Untuk mengantarkan sabu kepada pembeli dengan imbalan dapat menggunakan narkotika sabu secara gratis dari FI dan uang tunai Rp20.000 rupiah"ujar Kapolres Sergai.

"Baru dua kali saya antar sabu kepada pesanan atas perintah FI, Siap antar sabu saya di beri upah Rp 20.00,-rupiah dan memakai sabu gratis",kilah Ade Syahputra.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara” Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Rahmat Hidayat).

Kapolres Sergai Bantu Bibit Sayuran Kepada Kelompok Tani Sebagai Pelopor Ketahanan Pangan



Sigapnews.com, Sergai (Sumut) - Sebagai Pelopor Ketahanan Pangan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang melakukan penaburan benih Padi untuk bibit penanaman Padi pada lahan persawahan seluas 30 Hektar di Desa Payamabar, Serdang Bedagai, Sabtu (30/05/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Turut hadir mendampingi Kapolres Sergai, Wakil Bupati Sergai Darma Wijaya, Waka Polres Kompol Sofyan, Sekda Kab. Sergai H.M. Faisal Hasrimy, Para PJU Polres Sergai, Anggota DPRD Kab. Sergai Togar Situmorang, Kadis PMD H. Ikshan serta Polwan Polres Serdang Bedagai.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Serdang Bedagai mengatakan kegiatan penaburan benih tersebut upaya Polres Serdang Bedagai sebagai pelopor ketahanan pangan untuk menindak lanjuti Program pemerintah tentang ketahanan pangan  selama massa pandemic covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai.

AKBP Robin juga menjelaskan, bahwa sebagai pelopor ketahanan pangan, Polres  bersama Pemkab Serdang Bedagai mengalih fungsikan  lahan perkebunan kelapa sawit seluas 30 Ha yang kurang produktif diubah menjadi lahan persawahan untuk memenuhi ketahanan pangan selama situasi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai.

“Program ketahanan pangan dibuat dalam rangka mencukupi kebutuhan pangan masyarakat kabupaten Serdang Bedagai selama masa pandemi Covid-19, jadi masyarakat tidak bergantung lagi dengan bantuan pemerintah,”Ungkap AKBP Robin.

Polres Serdang Bedagai juga turut andil dalam menjaga ketahanan pangan, dengan melakukan penanaman Padi pada lahan seluas 2 Hektare untuk ketersediaan pangan di Kabupaten Serdang Bedagai dan hasil keuntungan dari penanaman padi tersebut akan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Polres Sergai juga akan menanam padi pada lahan seluas 2 hektar sebagai upaya menjaga ketersedian pangan, hasilnya nanti akan kita bagikan kepada masyarakat serdang Bedagai yang membutuhkan,”Ungkap Kapolres

“Kegiatan serupa juga akan dilakukan di setiap kecamatan kabupaten Serdang Bedagai sejajaran Polsek Polres Serdag Bedagai, disesuaikan dengan wilayah alam masing-masing, jika wilayah pesisir tentunya dengan budidaya Ikan, Jika dataran tinggi bisa dengan sayuran, dan perkebunan dengan buah-buahan,”Tambahnya.

Selain menaburkan benih padi, Kapolres juga memberikan bantuan bibit sayuran kepada kelompok Tani Sido Horas, Desa Paya Mabar, bantuan  tersebut berupa bibit Kangkung, Bibir Peria(pare), bibit Sawi, Kacang Panjang, Cabai kepada kelompok Tani.

Masih dalam situasi Covid-19, Kapolres Sergai juga memberikan bantuan 100 paket sembako berupa beras 5kg kepada masyarakat sekitar untuk meringankan beban ekonomi selama Pandemi Covid-19.

“Jangan lihat dari harganya, namun lihat dari kepedulian Polres Serdang Bedagai dalam rangka membantu meringankan beban ekonomi masyarakat selama pandemic covid-19,” bilang Kapolres. (Rahmat Hidayat)

Gelar Halal Bi Halal, Polres Sergai Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19



Sigapnews.com, Sergai (Sumut) - Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, S.H,.M.Hum gelar acara Halal Bi Halal atau silaturahmi dengan Personel Polres Serdang Bedagai di Lapangan Apel Mapolres  Serdang Bedagai. Sabtu (30/5/2020) pukul 08.30 Wib.

Dalam kegiatan ini Kapolres Sergai turut di dampingi Wakapolres Sergai Kompol Syofian,S.H, Para Kabag Polres Sergai, Kasat dan Perwira Polres Serdang Bedagai .

Pelaksanaan kegiatan acara Halal Bi Halal atau silaturrahmi ini Kapolres Sergai meminta kepada seluruh personil Polres Sergai baik ASN maupun Polri untuk bersalaman dengan tidak bersentuhan tetapi sesuai dengan anjuran protokol kesehatan, kemudian saling menjaga jarak antar orang per orang saat berinteraksi.

AKBP Robin  juga meminta kepada seluruh personel Polres Serdang Bedagai agar selalu  menggunakan masker di lingkungan kerja maupun saat melakukan aktifitas di luar.

"Kegiatan Halal Bi Halal ini di gelar sebagai bentuk toleransi, saling menghargai dan menjalin Silaturahmi kepada seluruh anggota Polres Serdang Bedagai yang baru saja melaksanakan perayaan idul fitri 1441 H," Ungkap AKBP Robin

"Pelaksanaan Halal bi halal tetap menerapkan anjuran protokol kesehatan yaitu untuk tidak bersalaman bersentuhan tangan, saling menjaga jarak orang per orang dan menggunakan masker” Jelas Kapolres. (Rahmat Hidayat)

Jumat, 29 Mei 2020

Kapolres Sergai Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Serdang Bedagai



Sigapnews.com, Sergai (Sumut) - Selama Bulan Suci Ramadhan dalam situasi wabah Coronavirus (Covid-19) sampai H+6 Lebaran Idul Fitri 1441 H, Polres Serdang Bedagai bersama dengan tujuh polsek jajaran di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai telah melakukan berbagai upaya himbauan kepada masyarakat guna mencegah penyebaran wabah Coronavirus (Covid-19) dan mengantisipasi gangguan Kamtibmas.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, S.H., M.Hum di ruang kerjanya kepada Media,  Jum'at (29/5/2020), mengucapkan terima kasih kepada Masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai pada khususnya, jajaran Forkopimda, Forkopicam, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda Kabupaten Serdang Bedagai yang telah ikut andil dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Hal ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat Sergai, sehingga sampai saat ini situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Sergai aman dan kondusif," ujar Kapolres 

Polres Sergai telah mendirikan Tiga Pospam Lebaran untuk melakukan Check Point yang tersebar di wilayah Perbaungan, Sei Bamban dan Dolok Masihul hal ini di lakukan untuk memeriksa dan melakukan penyekatan  kendaraan yang akan pulang mudik agar putar balik, guna mengantisipasi atau memutus mata rantai penyebaran wabah Pandemi Covid-19 di wilayah Serdang Bedagai," pukas AKBP Robin 

Selama H-7 sampai H+ 6 Idul Fitri 1441 H, Polres Sergai telah berhasil mengarahkan ratusan kendaraan agar putar balik yang di tenggarai akan melakukan mudik. 

AKBP Robin menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi Himbauan Pemerintah untuk mengikuti protokol Kesehatan dan Protokol Keselamatan, dengan selalu disiplin mencuci tangan,  menggunakan masker dan menjaga jarak fisik, mudah mudahan wabah Pandemi Covid-19 ini segera berlalu sehingga kita bisa hidup normal dan menjalankan aktifitas seperti biasa. Tutup Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang (Rahmat Hidayat)

Asik Nunggu Pemasang Judi Kim, Oga Jurtul Kim Diciduk Tekab Polsek Firdaus



Sigapnews.com, Sergai (Sumut) - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus Berhasil mengamankan pelaku juru tulis (Jurtul) Jenis judi KIM di Wilayah Kecamatan Seibamban, Sergai Kamis(28/5) sekira pukul 20:30WIB.

Pelaku yang diamankan Nelson Manogar Sirait alias Oga(32) warga  Simpang Obor Dusun II Kp.Lalang Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai. Oga ditangkap Dusun IV merah putih Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Hasil penangkapan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Blok Notes yang berisi tulisan nomor tebakan angka judi Kim, 1 (satu) buah pulpen warna kuning bergaris, 1 (satu) buah Handphone Nokia  warna biru, Uang tunai  Rp.84.000,-

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat(29/5/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka atas
menindaklanjuti laporan warga tentang penyakit masyarakat berupa kegiatan perjudian jenis KIM di sebuah warung tuak milik warga.

Atas informasi tersebut, Tekab Polsek Firdaus melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara. setelah tiba dilokasi melihat di sebuah warung tuak terlihat satu orang lelaki sedang duduk sambil menunggu pemasang judi KIM. Tanpa basa basi team langsung melakukan penangkapan.

"Tersangka Oga ditangkap disebuah warung tuak saat sedang menunggu pembeli judi KIM. Hasil penangkapan team menemukan barang bukti rekapan judi diatas meja,''kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Hasil interogasi bapak tiga anak tersebut, dirinya mengaku merekap tebakan angka  judi jenis KIM tersebut untuk di setor kepada Siregar warga Desa Dolok Masihul. Hasil penjualan tersangka mendapatkan upah sebesar 20% dari penjualan,"ujarnya

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan  pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3 dan ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," Tegas Kapolres AKBP R. Simatupang (Rahmat Hidayat).

Antar Pesanan Sabu, Kurir Sabu Diciduk Tekab Polsek Perbaungan



Sigapnews.com, Sergai (Sumut) -Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan berhasil meringkus terduga kurir sabu di Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, Rabu (27/4/2020) sekira pukul 15:00 WIB

Tersangka yakni Saiful alias iful, (49) warga Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai ,Hasil penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 plastik klip transparan ukuran dengan berat 0,23 gram

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.,M.Hum dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (29/05/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Dusun I Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai.

Atas informasi tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai tempat kejadian perkara, setiba dilokasi ternyata informasi tersebut benar dan melihat tersangka sedang berada didepan mushola, sambil menunggu pemesan.

Selanjutnya team melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 buah plastik klip kecil transparan di kantong baju sebelah kiri tersangka yang diduga berisi sabu,”kata Kapolres AKBP Robin.

Hasil interogasi tersangka, dirinya mengaku
mendapatkan sabu dari tersangka AD alias ateng yang mana tersangka disuruh oleh Ateng untuk mengantarkan sabu kepada pembeli yang telah memesan sabu.

Bahkan tersangka juga mengaku dirinya hanya mendapat upah dari mengantarkan sabu yaitu diberi 10 ribu per paket sabu dengan harga Rp.100 ribu.

Tersangka bekerja sebagai kurir sabu dari tersangka Ateng sudah 2 bulan lamanya, dan Tersangka bisa mengantar 10 paket sabu kepada pemesan dalam satu hari,”ujar Kapolres Sergai.

Atas perbuatanya tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara” Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Rahmat Hidayat)

Ket.
AD = Ahmad Dani Als Ateng

Kamis, 28 Mei 2020

Napi Asimilasi Berulah, Bongkar Rumah Br Pasaribu, Encep Diciduk Tekab Polsek Teluk Mengkudu



Sigapnews.com, Sergai (Sumut) - Setelah satu bulan keluar dari penjara Lapas kelas II Tebing Tinggi  melalui program asimilasi dari pemerintah, MS alias Encep (17) kembali di tangkap team khusus anti bandit (TEKAB) Polsek Teluk Mengkudu, Rabu (27/05/2020) sekira pukul 14.30 pasar tradisional terletak di Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kec. Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.

Encep ditangkap Tekab Polsek Teluk Mengkudu terkait aksi pencurian yang dilakukannya didalam rumah milik Mak Jelita Boru Pasaribu (37)  terletak di  Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kec. Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.

Kejadian bermula pada Sabtu (23/05/2020) sekira pukul 21.00 WIB, tersangka melihat rumah korban kosong ditinggalkan pemiliknya saat malam takbiran, tersangka pun mencoba masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu belakang rumah korban.

Setelah masuk, tersangka pun kembali merusak dinding rumah korban terbuat dari triplek, lalu memasukan tangannya untuk membuka pintu tegah rumah korban. Usai merusak pintu rumah korban, tersangka pun dengan cepat menggasak barang-barang berharga serta alat-alat salon milik korban, lalu melarikan diri.

Sepulangnya merayakan malam takbiran, Korban pun melihat rumahnya dan barang-barang salonnya sudah berantakan, dan mengecek pintu belakang rumahnya sudah dirusak oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit Camera merk Sony, 1 buah Handphone merk Nokia, 14 kotak pewarna rambut, serta 1 buah sisir rambut dan 1 buah catok rambuh sudah tidak berada di tempatnya lagi, Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/44/V/2020/SU/RES SERGAI/SEK TELUK MENGKUDU, tanggal 25 Mei 2020.

Atas laporan pengaduan tersebut, Tekab Polsek Teluk Mengkudu melakukan olah TKP dan penyelidikan lalu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MS alias Encep di Pasar Tradisional  Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kec. Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai dan mengamankan Barang bukti dari rumah tersangka 6 kotak pewarna rambut merk Beauvrys,  4 kotak pewarna rambut merk Cultusia, 4 kotak pewarna rambut merk Miranda,  1 sisir cat rambut warna hitam dan 1 sisir catok rambut kayu. 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang  kepada wartawan, Kamis (28/05/2020) membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap korban Mak Jelita Boru Pasaribu

“Pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Teluk Mengkudu untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya”kata AKBP Robin

AKBP Robin juga menjelaskan, dari pemeriksaan awal terhadap tersangka, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan sudah 3 kali keluar masuk penjara.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian, sudah 3 kali keluar masuk penjara, namun terakhir tersangka ini bebas di bulan April karna program Asimilasi dari pemerintah,” jelas Robin

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara ," Tandas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang (Rahmat Hidayat)

Ket :
MS alias Encep : Mario Situmorang alias Encep

Kamis, 16 April 2020

Sampai Hari Kedua, Polres Sergai Bagikan 465 Nasi Bungkus Kepada Masyarakat



Sigapnews.com, Sergai (Sumut) - Selama Pelaksanaan dapur umum hari ke dua Polres Serdang Bedagai membagikan total 465 nasi bungkus kepada masyarakat terdampak penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, Kamis (16/04/2020)

Jumlah 465 nasi bungkus tersebut dibagikan oleh Posko dapur umum Polres Serdang Bedagai tersebar di tujuh Polsek Sejajaran Polres Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum mengatakan pembagian nasi bungkus tersebut merupakan program Kapolri Jenderal Polisi Drs.Idham Azis dalam membantu masyarakat terdampak covid-19.

“Kita tindak lanjuti program pak Kapolri dalam meringankan beban masyarakat terdampak virus Corona, dan hari kedua ini kita bagikan 465 nasi bungkus kepada masyarakat,” Ungkap Kapolres.

AKBP Robin juga menjelaskan pembagian bantuan makanan nasi bungkus tersebut dilakukan tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu terdampak virus Corona (Covid-19) bekerja sama dengan Muspika, Bhabinsa dan perangkat desa di wilayah desa masing masing.

“Bantuan makanan nasi bungkus kita salurkan langsung door to door dari rumah kerumah masyarakat yang terkena PHK dan masyarakat kurang mampu yang tidak menerima PKH dari Pemerintah,”bilang AKBP Robin

“Semoga kiranya bantuan tersebut dapat mengurangi beban masyarakat terdampak Covid-19,serta program ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan,”tambahnya.(RH Desky)

Minggu, 05 April 2020

Akibat Pergaulan Bebas Dengan Narkotika Seorang Pelajar di Ciduk Tekab Polsek Teluk Mengkudu


Sigapnews.com, Sergai -- Akibat pergaulan bebas bersama teman-teman dengan Narkotika jenis sabu, Seorang pemuda MRR alias Rojak(17) yang masih pelajar warga Dusun II, Desa Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sabtu (4/4/2020) sekira pukul 17:00WIB ditangkap polisi.

MRR alias Rojak Diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Teluk Mengkudu di Dusun 1 Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, atas perbuatannya pelaku dengan barang bukti satu paket sabu diamankan ke Mapolsek Teluk Mengkudu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Minggu (5/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari masayarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun 1 Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Mendapatkan informasi tersebut, team bergerak cepat ke lokasi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan.

"Tersangka MRR alias Rojak ditangkap di Dusun 1 Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, hasil pengeledahan team menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 0,18 gram,"kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Hasil interogasi, tersangka mengaku membeli sabu dari seorang bernama UM warga Sialang Buah. Bahkan dirinya mengaku baru membeli sabu hari Sabtu (4/4) sekira pukul 16:00WIB dengan harga paketan Rp.50.000,-.

MRR alias Rojak menggunakan sabu sejak duduk kelas 2 SMA atau kurang lebih sudah satu tahun. Dirinya menggunakan sabu karena terpengaruh oleh Teman-teman pergaulanya."ungkap Kapolres Sergai.

Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut
dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(RH) 

Sabtu, 04 April 2020

Cegah Covid 19, Kapolres Sergai Pimpin Patroli Himbauan Ke Cafe



Sigapnews.com, Serdang Bedagai - Menindak lanjuti Maklumat Kapolri dalam Kepatuhan penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Polres Serdang Bedagai terus berkelanjutan melaksanakan Patroli dan himbauan kepada masyarakat Serdang Bedagai, Sabtu (04/04/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Kegiatan Patroli rutin itu pun dipimpin langsung oleh Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum dengan mengunjungi Café maupun tempat keramaian di seputaran wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

Turut hadir mendampingi Kapolres, Kabag Ops Kompol Sofyan, Kasat Intelkam AKP T. Manurung, Kasat Lantas AKP Agung Basuni,Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, Kasi Propam IPDA Ahmad Mula Purba.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres beserta rombongan mengunjungi Café brotherhood di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, serta melakukan himbauan kepada pengunjung serta pemilik café agar mematuhi himbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri dan selalu menjaga jarak satu dengan lainnya.

Selain wilayah Café Brotherhood,Jajaran kepolisian juga mengunjungi Dalanta Café di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah juga turut memberikan himbauan kepada pengunjung dan pemilik café agar mematuhi himbauan dan maklumat Kapolri dan menyediakan tempat mencuci tangan sebelum memasuki café, serta menjaga jarak satu dengan lainnya.

“Patroli ini bertujuan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi Himbauan Pemerintah dan Maklumat Kapolri dalam penanganan penyebaran virus Corona,” Kata Kapolres

“Kami himbau juga kepada pemilik café agar membuat himbauan kepada pengunjungnya  untuk membeli makanan atau minuman untuk dibungkus dan dibawa pulang, tidak berkumpul di café tersebut,”terangnya.

AKBP Robin juga menjelaskan, kegiatan patroli kepolisian Resort Serdang Bedagai dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Serdang Bedagai di bagi menjadi tiga zona yakni Zona 1 Wilayah Hukum Polsek Perbaungan dan Pantai Cermin, Zona 2 Wilayah hukum Polsek Teluk Mengkudu, Polsek Firdaus dan Polsek Tanjung Beringin, ,sementara wilayah Dolok Masihul dan Kotarih masuk ke Zona 3.

“Patroli pencegahan Covid ini kita bagi menjadi tiga Zona yang nantinya akan dilakukan Patroli dan himbauan pada perkumpulan masyarakat,” ujar Kapolres. (Hum PS).

Cegah Penyebaran Covid19, Polres Sergai Siapkan APD Mandiri Personil



Sigapnews.com, Sergai -- Dalam mendukung pelaksanaan tugas berikan himbauan kepada masarakat, Polres Serdang Bedagai mempersiapkan personilnya dengan alat pelindung diri (APD) dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum kepada Wartawan, Sabtu (04/04/2020) mengatakan, penyedian alat Pelindung Diri (APD) tersebut sebagai upaya pencegahan personil polres Serdang Bedagai dalam melawan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

“kita lakukan pengandaan APD tersebut gunanya sebagai pelindung diri Personil dalam melaksanakan tugas memberi himbauan serta patroli ke kerumunan masyarakat,” Ungkap AKBP Robin

Ia juga menambahkan, bahwa pengandaan Alat Pelindung Diri(APD)tersebut merupakan standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan dan protokol keselamatan dalam penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona.

“Alat Perlindungan mandiri ini kita sesuaikan dengan SOP protocol kesehatan dan protokol keselamatan dalam penanganan pencegahan Virus Corona atau Covid-19,”kata Kapolres

AKBP Robin juga mengajak, seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri dalam penanganan pencegahan Penyebaran virus Covid-19.

“Saya mengajak seluruh masyarakat, mari patuhi himbauan pemerintah serta Maklumat Kapolri tentang tidak membuat perkumpulan melibatkan massa,mari sekarang kita budayakan pola hidup sehat dan selalu mencuci tangan serta rajin berolahraga,” Pungkasnya (RH)

Jumat, 03 April 2020

Pantau Ketersedian Sembako, Polsek Pantai Cermin Cek Pasar Tradisional dan Swalayan



Sigapnews.com, Sergai -- Dalam menjaga ketersedian sembako, Personil Polsek Pantai Cermin melakukan pengecekan harga dan ketersediaan Sembako di Pasar Tradisional Pantai Cermin, Jumat (03/04/2020)

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Pantai Cermin AKP Selamet Ryadi mengatakan, kegiatan Pengecekan harga sembako untuk memonitor perkembangan harga dan stok bahan pokok di Pasar Tradisional.



"Kita lakukan pengecekan harga dan stok ketersediaan bahan pokok untuk masyarakat," ucap AKP Selamet.

Dari hasil pemeriksaan / pengecekan ketersediaan sembako di Pasar tradisional maupun Swalayan di Wilayah Hukum Pantai Cermin masih mencukupi kebutuhan masyarakat Kecamatan Pantai Cermin.

"Dari hasil monitoring pengecekan tersebut, Ketersediaan Sembako untuk masyarakat Pantai Cermin masih cukup, belum ada kepanikan warga dengan membeli berlebihan atau penimbunan bahan Pokok," Ungkap Kapolsek.

Dalam menghadapi Pandemi Virus Corona atau Covid-19, Polres Serdang Bedagai, Polsek Pantai Cermin mengajak masyarakat untuk tidak panik dan tidak menimbun Sembako atau bahan Pokok lainnya.

"Kami himbau masyarakat tidak panik dan tetap waspada serta tidak melakukan penimbunan Sembako maupun bahan Pokok lainnya, dan tetap menjaga kebersihan serta selalu menjaga jarak satu sama lain"Ujar Kapolsek. (RH)

Dua Minggu Jual KIM, Perempuan FN Diringkus Polisi



Sigapnews.com, Sergai -- Dua minggu berprofesi sebagai juru tulis (jurtul) judi jenis Kim, FN alias Tante Baho (38) warga Dusun VII, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai dirumahnya, Kamis (03/04/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 lembar kertas berisikan angka tebakan, 2 buah buku berisi nomor angka tebakan, serta uang tunai Rp. 502 ribu diduga hasil penjualan judi jenis Kim juga diamankan petugas.

Saat diinterogasi oleh petugas, janda anak dua ini mengaku sudah dua minggu menjalani profesi sebagai juru tulis judi Kim, dengan omset seratusan ribu rupiah dan mendapat upah 20 persen dari setiap putarannya.

“Terpaksa aku nulis pak..! Jualan kede kopi gak cukup buat tambahan biaya anak sekolah,”katanya.

Sementara Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Jumat (04/04/2020) mengatakan,penangkapan terhadap juru tulis Kim berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut, team opsnal kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tersebut diatas selanjutnya, diamankan ke Mapolres Sergai,”Bilang AKBP Robin

“Pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandas kapolres.(RH)

Gegara Shabu, Warga Lubuk Pakam Diringkus Tekab Polsek Perbaungan


Sigapnews.com, Sergai -- Raden Beni Sutarjo alias Beni (33) warga Dusun IV Desa Sumberjo, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang akhirnya diringkus team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan. Kamis (3/4/2020) sekira pukul 14:00WIB.

Pelaku Diamankan petugas karena kedapatan mengusai dan atau memiliki narkotika jenis sabu di lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai, tepatnya di persawahan milik warga. atas perbuatannya pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Perbaungan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/4/2020) membenarkan penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah di lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Atas informasi tersebut, team bergerak cepat  melakukan penyelidikan dan melihat pelaku di tempat kejadian perkara sesuai dengan ciri yang didapat selanjutnya  Tekab Polsek Perbaungan melakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Raden Beni Sutarjo alias Beni ditangkap di persawahan milik warga. Hasilnya penggeledahan ditemukan 1 klip plastik tersaparan berukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,20gram,"kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Hasil interogasi pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang NH alias A di lingkungan IV Kelurahan Tualang Perbaungan. Bahkan tersangka sudah tiga kali membeli sabu terhadap NH dan mengkonsumsi selama 3 bulan.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara” tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (RH)
 
Ket : NH alias A : Numansyah alias Asa

Bersama Channel Youtuber, Kapolres Sergai Himbau Masyarakat Mencegah Penyebaran Covid-19


Sigapnews.com, Sergai -- Bersama channel Youtuber Wak Kombur, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang membuat sutting video pesan layanan masyarakat himbauan mencegah penyebaran 
virus corona (Covid-19) sekaligus patuhi Maklumat Kapolri terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona kepada masyarakat.

Adapun pembuatan sutting video layanan masyarakat bersama youtuber Wak Kombur terdiri wak Obeng, Brutal, Teguh, Rera, Akhyar dan Kutni dan ikut peran 4 Personil Polwan Polres Sergai di pusatkan berlokasi Coffe R2D di Kelurahan Simpang tiga pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Rabu(1/4/2020).

Dalam video tersebut Wak Kombur memperankan saling beragumentasi tentang himbauan maupun Maklumat Kapolri kepada masyarakat tentanh pencegahan penanagan penyebaran virus corona. 
 
Sehingga dalam video tersebut datang 4 personil polwan melerai pertikaian antara masyarakat yang masing-masing 
saling menyalahkan tentang pencegahan covid-19, sehingga 4 personil tersebut akhirnya memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Selanjutnya, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum juga memberikan penjelasan tentang maklumat Kapolri terhadap kebijakan dalam penanganan penyebaran virus corona (covid-19) kepada masyarakat yang saling berargumentasi tersebut. 

Dalam memberikan himbauan, Kapolres Sergai juga memberikan penjelasan agar dalam situasi saat ini masyarakat tetap berada dirumah dan  hindari perkumpulan atau kerumuman orang banyak dan apabila ingin memesan makanan diwarung ataupun cafe agar setelah dipesan/dibeli langsung dibawa pulang dan makan dirumah, jangan lagi duduk /nongkrong di warung atau cafe guna mencegah penyebaran virus corona. 

Selain itu, setiap keluar dari rumah selalu gunakan pelindung mulut seperti masker, rajin mencuci tangan, dan harus duduk berjarak satu meter (phsycal distancing) sehingga kita terhindar dari covid-19." Tegas Kapolres Sergai (RH)

Selasa, 31 Maret 2020

Cegah penyebaran Covid-19, Polres Sergai Lakukan Penyemprotan Disinfektan Massal


Sigapnews.com, Sergai -- Menindak lanjuti Program Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz perananan Polri dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19, jajaran Polres Serdang Bedagai melakukan penyemprotan Disinfektan secara Massal di berbagai titik wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum memimpin langsung apel kesiapan pelaksanaan penyemprotan disinfektan massal Polres serdang Bedagai dalam pencegahan virus Corona di Kabupaten Serdang Bedagai,bertempat di lapangan Apel Mapolres Serdang Bedagai,Selasa (31/03/2020) sekira pukul 09.00 WIB.  

Turut hadir dalam apel kesiapan Penyemprotan disinfektan massal Polres Serdang Bedagai Mewakili Bupati Sergai, Wakil Bupati Sergai H. Darma Wijaya, Kajari Sei Rampah Paian Tumanggor,Dandim 0204/DS diwakili Danramil Sei Rampah Kapt. Inf. Yasir,Anggota DPRD Prov. Sumut Ir. Loso,Kadis Lingkungan Hidup Kab. Sergai H. Panesian Tambunan,Kepala BPBD Kab. Sergai Henry Suharto, para Pejabat Utama Polres Sergai, serta 200 personil gabungan TNI/Polri, Dinas Kesehatan,BPBD,dan Damkar Kab. Serdang Bedagai.

Dalam sambutannya Kapolres Sergai mengatakkan penyeprotan disinfektan secara massal diseluruh wilayah hukum polres serdang bedagai menindak lanjuti Makumat Kapolri dan Surat Telegram  Waka Polri Nomor :ST/1008/III/KES.7/2020 tanggal 27 maret 2020 tentang penyemprotan disinfektan massal oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“jadi menindak lanjuti Maklumat Kapolri serta Surat Telegram Waka Polri hari Polres Serdang Bedagai beserta Polsek Jajaran melakukan penyemprotan massal pada Jalinsum maupun tempat umum lainnya,”Kata Kapolres.

ia menambahkan, kegiatan penyemprotan disinfektan massal ini sebagai bentuk upaya Polri, terutama Polres Serdang Bedagai dalam penangangan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di kabupaten Serdang Bedagai.

Penyemprotan disinfektan secara massal ini akan dibagi menjadi tiga rute yakni, rute 1 Start Mako Polres Sergai- Mata Pao- Sei Buluh,Sementara Rute 2 Sei Rampah- Tanjung Beringin dan Rute 3 Sei Rampah-Desa Pon- Sei Bamban.

“dalam penyemprotan disinfektan massal kita siapkan kendaran Dinas Polri, Damkar dan cairan disinfektan 20.000 liter untuk disemprotkan di tiga rute tersebut,”ungkapnya.

Selain Polres Serdang Bedagai, Polsek Sejajaran Polres Serdang Bedagai juga turut melakukan aksi penyemprotan massal pada wilayah hukum Polsek masing-masing,” tambahnya.(RH)

Under Cover Buy dengan Pelaku, Kurir Sabu Tanah Merah Diringkus Depan Hotel Grand Family


Sigapnews.com, Sergai -- Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan berhasil meringkus terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan. Akibatnya pelaku yang sehari-harinya bekerja kuli bangunan lansung di gelandang ke Mapolsek Perbaungan.

Pengedar Sabu tersebut bernama Andi Syahputra(19)warga Dusun B Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Pelaku ditangkap saat petugas melakukan Under Cover buy kepada pelaku sehingga pelaku berhasil ditangkap di depan Hotel Grand Family Desa Seijenggi Kecamatan, Perbaungan, Sergai. Senin (30/3/2020) sekira pukul 21:00 WIB.

Hasil penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 1 lembar plastik klip transparan berukuran Kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 0,30gram dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Merah No. Plat BK 4867 XAP dan juga mengamankan teman pelaku Gunawan alias Agun, (32)warga Dusun C Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Sergai yang pada saat itu menemani pelaku. 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Selasa(31/3/2020) mengatakan penangkapan AS menindak lanjuti informasi dari masyaramat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Selanjutnya, Tekab Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan di seputaran Hotel Grand Family Desa Sei Sijenggi namun tidak mendapati pelaku. Kemudian team melakukan under cover buy di tempat kejadian perkara terhadap pelaku.

Setelah itu, pelaku tiba dilokasi kejadian dan menawarkan kepada petugas dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu,"kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Hasil introgasi, tersangka mengaku membeli sabu dari CO warga Tanah Merah. Bahkan tersangka membeli sabu dengan harga Rp 150.000 dan akan dijual menjadi Rp 200.000 kepada pembeli.

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling dua puluh tahun penjara,”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang (RH) .

Sampaikan Maklumat Kapolri, Kapolsek Firdaus Himbau Jemaah Tabligh tidak Laksanakan Musyawarah


Sigapnews.com, Sergai -- Tegaskan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan penanganan penyebaran virus Corona atau covid 19,Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai mengajak jemaah Tabligh untuk menunda pelaksanaan rapat musyawarah bertempat di mesjid Nurul Huda, Desa Simpang Empat,Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (31/03/2020)

Kapolsek Firdaus AKP Ridwan bersama Kepala Desa Simpang Empat Nazaruddin, Kanit Intel Polsek Firdaus IPDA Rusli melakukan himbauan kepada Ketua BKM Mesjid Nurul Huda Erianto, Pengurus Jemaah Tabligh Jaulak Wagino beserta jemaah mesjid Nurul Huda.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek menghimbau kepada jemaah tabligh jaulak agar menuda pelaksanaan musyawarah jemaah tabligh jaulak tingkat kecamatan yang menghadirkan jemaah pada kecamatan Sei Rampah.

“sesuai Maklumat Kapolri, Gubernur dan Bupati, serta MUI untuk sementara tidak membuat kegiatan yang menghadirkan berkumpulnya massa demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona,” Ucap AKP Ridwan.

Sementara Kepala Desa Simpang Empat Nazaruddin mengajak masyarakatnya untuk menunda sementara  musyawarah Tabligh Jaulak mencegah penyebaran virus corona di Desa Simpang Empat.

“karna jemaahnya juga ada dari luar, sebaiknya kita cegah kegiatan musyawarah jemaah tabligh jaulak ini sebagai upaya pencegahan Penyebaran Virus Corona,” Kata Nazarudin.

Dari hasil musyawarah, Jemaah Tabligh jaulak Wagino mengatakan para jemaah menyetujui untuk menunda kegiatan musyawarah dalam mencegah penyebaran virus corona sesuai degan maklumat Kapolri, Gubernur, Bupati serta MUI.

“kami atas nama jemaah tabligh jaulak akan menunda kegiatan musyawarah dan akan mematuhi maklumat Kapolri untuk tidak melakukan kegiatan perkumpulan massa,”kata Wagino.((RH)

Jumat, 27 Maret 2020

Polres Sergai Bersama Muspika Sei Bamban Bubarkan Pesta Adat, Cegah penyebaran Covid 19


Sigapnews.com, Sergai -- Dalam memutus rantai penyebaran Virus Corona atau covid-19, Polres Serdang Bedagai bersama Camat Sei Bamban, serta Puskesmas Kec. Sei Bamban dan Perangkat Desa Sei Belutu,serta Bhabinsa Desa Sei Belutu membubarkan atau menghibau masyarakat untuk tidak membuat acara kegiatan yang melibatkan perkumpulan massa (Pesta adat pemakaman) di Dusun I, Desa Sei Belutu, Kec. Sei Bamban, Kab. Serdang Bedagai, Jumat siang (27/03/2020)

Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Sergai Kompol Sofyan,SH,Kabag Ren Kompol Altur Pasaribu, Ketua Tim Penanganan Covid 19 Polres Sergai Kompol Jatner Sinaga,Kasat Sabhara AKP Abdul Rahman,Kasat Binmas AKP Syarifuddin,Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, Camat Sei Bamban Juniar Gultom, Kepala Puskesmas Sei Bamban dr. Romauli Pasaribu, Bhabinsa Desa Sei Belutu serta Perangkat Desa Sei Belutu.

Dalam kesempatan tersebut Kabag Ren Kompol Altur Pasaribu mengatakan kepada pemilik kegiatan agar bersama mematuhi maklumat pemerintah untuk tidak membuat acara yang melibatkan orang banyak guna mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Serdang Bedagai.

“kami dari Kepolisian menghimbau agar masyarakat membubarkan diri dan pulang kerumah serta meminta kepada ahli musibah untuk secepatnya menguburkan jenazah karena saat ini seluruh negara sedang mengalami krisis penyebaran virus covid 19 termasuk Indonesia,” Kata Kompol Pasaribu

“Dengan mengisolasi diri dirumah dan tidak melakukan  perkumpulan serta selalu mencuci tangan itu juga merupakan cara untuk penccegahan virus corona ini,”tambah Kompol Pasaribu.

Sementara pihak penyelenggara acara adat pemakaman K. Butar-butar kepada Kepolisian mengatakan bahwa akan mentaati Himbauan pemerintah serta meminta para keluarga serta kerabat agar kembali ke rumah masing-masing.

“kami atas nama keluarga akan mematuhi himbauan bapak polisi sekalian, dan kami juga himbau kepada keluarga dan kerabat untuk kepentingan bersama agar kiranya kembali ke rumah masing-masing,” Ucap Butar-butar

“nantinya acara pemakaman ini akan kami lakukan hanya dengan beberapa keluarga besar saja untuk pemakamannya,”katanya.(RH).
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved