-->

Selasa, 31 Maret 2020

Sampaikan Maklumat Kapolri, Kapolsek Firdaus Himbau Jemaah Tabligh tidak Laksanakan Musyawarah

Sampaikan Maklumat Kapolri, Kapolsek Firdaus Himbau Jemaah Tabligh tidak Laksanakan Musyawarah


Sigapnews.com, Sergai -- Tegaskan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan penanganan penyebaran virus Corona atau covid 19,Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai mengajak jemaah Tabligh untuk menunda pelaksanaan rapat musyawarah bertempat di mesjid Nurul Huda, Desa Simpang Empat,Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (31/03/2020)

Kapolsek Firdaus AKP Ridwan bersama Kepala Desa Simpang Empat Nazaruddin, Kanit Intel Polsek Firdaus IPDA Rusli melakukan himbauan kepada Ketua BKM Mesjid Nurul Huda Erianto, Pengurus Jemaah Tabligh Jaulak Wagino beserta jemaah mesjid Nurul Huda.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek menghimbau kepada jemaah tabligh jaulak agar menuda pelaksanaan musyawarah jemaah tabligh jaulak tingkat kecamatan yang menghadirkan jemaah pada kecamatan Sei Rampah.

“sesuai Maklumat Kapolri, Gubernur dan Bupati, serta MUI untuk sementara tidak membuat kegiatan yang menghadirkan berkumpulnya massa demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona,” Ucap AKP Ridwan.

Sementara Kepala Desa Simpang Empat Nazaruddin mengajak masyarakatnya untuk menunda sementara  musyawarah Tabligh Jaulak mencegah penyebaran virus corona di Desa Simpang Empat.

“karna jemaahnya juga ada dari luar, sebaiknya kita cegah kegiatan musyawarah jemaah tabligh jaulak ini sebagai upaya pencegahan Penyebaran Virus Corona,” Kata Nazarudin.

Dari hasil musyawarah, Jemaah Tabligh jaulak Wagino mengatakan para jemaah menyetujui untuk menunda kegiatan musyawarah dalam mencegah penyebaran virus corona sesuai degan maklumat Kapolri, Gubernur, Bupati serta MUI.

“kami atas nama jemaah tabligh jaulak akan menunda kegiatan musyawarah dan akan mematuhi maklumat Kapolri untuk tidak melakukan kegiatan perkumpulan massa,”kata Wagino.((RH)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved