Jumat, 27 Maret 2020
Kamis, 26 Maret 2020
Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Bhabinkamtibmas Bandar Pinang Semprotkan Cairan Disinfektan
Selasa, 24 Maret 2020
Jaga Daya Tahan Tubuh Personil, Polres Sergai Lakukan Olahraga Cegah Covid 19
Sigapnews.com, Sergai -- Dalam menjaga daya tahan tubuh personil Polres Serdang Bedagai melaksanakan Olahraga bersama di Lapangan Hijau Mapolres Serdang Bedagai, Selasa (24/03/2020) sekira pukul 08.00 WIB.
Dua Minggu Jual Sabu, Pengedar Sabu Asal Kampung Banten Ditangkap Tekab Polsek Perbaungan
Jual Sabu Sama Polisi, Bisnis Tukang Bangunan Kandas ditangan Polisi
Tindak Lanjuti Maklumat Kapolri, Kapolres Sergai Bubarkan Hiburan Organ Tunggal Tanpa Izin
Senin, 23 Maret 2020
Cegah Wabah Virus Corona, Satlantas Polres Sergai laksanakan Public Addres gunakan Papan Himbauan Banner
Minggu, 22 Maret 2020
Cegah Penyebaran Virus Corona, Sat lantas Polres Sergai Laksanakan Public Addres
Sigapnew.com, Sergai -- Sosialisasi pencegahan virus corona(COVID- 19), Satlantas Polres Sergai melaksanakan giat Public addres (Public Speaking), Minggu (22/3/2020) sekira pukul 09:30WIB.
Hal ini dalam rangka memberikan penerangan tentang pencegahan penularan virus corona berdasarkan STR Kapolri Nomor:STR /80/II/PAM.3/2020 Tentang langkah langkah mengantisipasi Virus Corona.Peryataan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Sergai AKP Agung Basuni SH, SIK kepada awak media dalam keterangan.
Dalam Sosialisasi pencegahan virus corona(COVID- 19) kepada masyarakat dengan menggunakan Mobil Dinas Kijang 03 Sat Lantas Polres Serdang Bedagai.
Sasaran utama masyarakat di jalan yang sedang melaksanakan aktivitas pekerjaan, perekonomian dan masyarakat yang berada di perumahan masing- masing sekaligus kepada Anak sekolah yang sedang melaksanakan libur sekolah maupun tempat keramaian umum ( SPBU dan Pasar Tumpah).
Adapun pesan yang disampaikan public addres ini agar bersama- sama melakukan pencegahan terhadap virus corona dan lakukan kebersihan diri, cuci tangan, gunakan sabun dan antiseptik. Selanjutnya di semprotkan desinfektan ke ruangan dan barang-barang yang sering disentuh serta di pegang antara lain gagang pintu, gagang kursi, dan benda lain yang rentan di pegang oleh tangan kita dan orang lain.
"Bagi para orang tua beserta anak sekolah agar mengamankan diri dirumah dengan berdiam diri untuk tidak keluar rumah supaya tidak rentan tersentuh oleh virus corona. Apabila kondisi badan terasa demam, gangguan tenggorokan sakit dan kurang fit agar segera di cek kepuskesmas atau rumah sakit terdekat.
Sebarkan informasi ini kepada seluruh keluarga, teman dan sanak saudara," Bersama Kita Pasti Bisa Cegah Corona,"ungkap Kasat Lantas Polres Sergai.
Mantan Kasat Polairud Tanjung Balai ini menjelaskan maksud dan tujuan adalah
Memberikan sosialisasi kepada masyarakat secara langsung di jalan dan di pemukiman serta tempat keramaian agar secara bersama sama mencegah tersebarnya virus corona dimulai dari diri sendiri, keluarga dan orang lain.
Memberikan penerangan terhadap wabah global virus corona kepada pengguna jalan sebagai langkah mengingatkan yang akan dilakukan secara berulang -ulang pada saat ber patroli,"ujarnya
Memberikan transfer pengetahuan tentang langkah langkah pencegahan sampai himbauan dengan harapan bisa diterima masyarakat serta anak sekolah yang diliburkan.
"Kegiatan patroli dan public addres ini disambut positif oleh masyarakat dan upaya dari kepolisian tentang COVID - 19 yang sudah menjadi pandemi,"tambah Kasat Lantas Polres Sergai AKP Agung Basuni (RH).
Bandar Sabu Asal Cilawan Pantai Cermin, Di Door Tekab Polsek Parbaungan
Jumat, 20 Maret 2020
Sehabis Senam Pagi Kapolres Tanjung Balai Beri Arahan Tentang Jaga Kebersihan Lingkungan
Cuci Tangan Sebelum Tugas, Satlantas Polres Sergai Giat Rutin Melaksanakan Pencegahan Antisipasi Virus Corona
Sterilisasi Mako Cegah Corona, Polres Sergai Semprot Cairan Desinfektan
Sigapnews.com, Sergai -- Guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Polres Serdang Bedagai dan Polsek Jajaran tidak henti-hentinya melakukan berbagai upaya pencegahan.
Upaya tersebut misalnya melakukan pembersihan di lingkungan Mako, lingkungan asrama, tempat beribadah dan menyiapkan tempat untuk mencuci tangan dilengkapi dengan hand sanitizer disetiap tempat baik itu diruang pelayanan hingga ruangan kerja.
Kali ini, Dipimpin langsung oleh Kpolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum didampingi Wakapolres Sergai Kompol Gunawan Hery Sudarto,S.Sos,M.H, beserta Pejabat Utama Serdang Bedagai dan Perwira serta Anggota, melakukan penyemprotan cairan Disinfektan di seluruh lingkungan Markas Komando (Mako) Polres Serdang Bedagai, Jumat (20/3/2020) sekira Pukul 09.30 WIB.
Penyemprotan Desinfektan ini menjangkau seluruh penjuru Mako Polres Sergai, seperti pegangan pintu, meja, kursi yang dinilai telah menjadi tempat bersentuhan Anggota Polres Sergai setiap harinya, dilakukan penyemprotan cairan desinfektan agar berbagai virus yang menempel tidak berkembang biak dan menular hingga menjadi penyakit.
AKBP Robin mengatakan kegiatan ini sebagai langkah antisipasi dan tindakan pencegahan serta memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid - 19).
"Setelah kemarin kita lakukan bersih-bersih di Mako dan sentra pelayanan. Hari ini kita sterilisasi lagi Mako Polres Sergai menggunakan cairan desinfektan, Ini sebagai upaya pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona," jelasnya.
Penyemprotan ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai dan personil Polres Serdang Bedagai dengan menyisir setiap ruangan yang ada Dimako Polres Serdang Bedagai termasuk Ruang kerja Kapolres dan Wakapolres hingga taman Bhayangkari Polres Serdang Bedagai.
Kapolres Sergai juga mengatakan kegiatan penyemprotan Desinfektan juga akan dilakukan di tingkat Polsek jajaran Polres Serdang Bedagai Selain diharuskan menyiapkan hand sanitizer.
“Polsek Jajaran juga diminta agar terlibat secara aktif memberikan pemahaman dan pengetahuan edukasi kesehatan kepada masyarakat tentang menjaga pola hidup sehat dan cara-cara mencegah penyebaran Covid - 19 hingga cara mencuci tangan yang benar juga harus disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat yang ada di Desa-desa,”Ujar Kapolres. (RH).
Cegah Covid-19, Polres Sergai Bagikan Masker Gratis Ke Masyarakat
Sigapnews.com, Sergai -- Polres Serdang Bedagai Membagikan Masker Gratis kepada masyarakat untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid -19.
Pembagian masker itu dilakukan oleh Kasubbag Humas Polres Sergai IPDA Zulfan Ahmadi didampingi Kasi Propam IPDA A. Mula Purba bersama Urkes Polres Serdang Bedagai kepada masyarakat di Pintu masuk Mapolres Serdang Bedagai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi mengatakan, pembagian masker gratis tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
“Ini adalah bentuk kepedulian kami kepada masyarakat agar mereka terhindar dari Covid-19,” ujarnya, Jumat, (20/3/2020).
Pemberian masker secara gratis tersebut diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19."
Selain pembagian masker, polres juga melakukan sosialisasi dan pencegahan penyebaran virus corona.
“Sedini mungkin dilakukan langkah-langkah antisipasi dengan bersama menjaga pola hidup sehat,” ucapnya.
Maraknya perbincangan Covid-19 lanjut dia, menimbulkan kekhawatiran ditengah masyarakat, Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang belum jelas terkait wabah tersebut.
“Saya minta masyarakat tidak resah dan selalu menyaring informasi, terkait virus Corona atau Covid-19,” imbau IPDA Zulfan (RH).
Satnarkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pelaku Narkoba, BB 1,30 Gram Diamankan
Ket.foto rersangka : IS : Indra Setiawan alias Wawan, YR : Yudi Riansyah Alias Riyan
Sigapnews.com, Sergai -- Team Satnarkoba Polres Sergai berhasil meringkus dua pelaku yang berperan sebagai pengedar maupun perantara (Kurir-red) di bawah kebun kelapa sawit milik warga. Akibatnya dua pemuda penganguran yang tidak memiliki pekerjaan tetap langsung di gelandang ke Mapolres Sergai.
Pengedar sabu tersebut bernama IS alias Wawan (20) dan YR alias Riyan selaku perantara (kurir) keduanya warga Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Kedua pelaku di tangkap saat usai berpesta sabu di bawah kebun kelapa sawit milik warga, Senin lalu (16/3/2020) sekira pukul 14:30WIB.
Hasil penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti 1 bungkus rokok U mild yang berisikan 2 lembar plastik klip sedang diduga berisikan sabu dan 3 lembar plastik klip kecil diduga berisikan sabu dengan berat 1,30 gram, 1 plastik klip kosong, 2 pipet plastik yang ujungnya runcing yang ditemukan di hadapan tersangka dibawah pohon sawit.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada awak media, Jumat pagi (20/3/2020) mengatakan, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Atas laporan masyarakat tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapat. Kemudian team melihat pelaku sedang duduk dibawah perkebunan kelapa sawit milik warga.
"Tersangka IS alias wawan dan YR alias Rian ditangkap saat sedang duduk di bawah kebun kelapa sawit milik warga, hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu didalam satu bungkus rokok seberat 1,30 gram,"kata Kapolres Sergai
Hasil interogasi terhadap kedua pemuda tersebut, Pelaku IS alias wawan mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seseorang inisial SI dengan harga Rp750.000,- perpaket pada tanggal 14 maret 2020 namun pada saat dilakukan pengembangan terhadap SI tidak berada dirumahnya.
Bahkan pelaku IS alias Wawan mengaku sebagai pengedar sabu baru berjalan 2 bulan dan itupun karna tidak ada memiliki pekerjaan.
Sedangkan untuk pelaku YR alias Riyan mengaku hanya sebatas menemani atau sebagai perantara alias kurir untuk menjual sabu siapa yang akan membeli sabu dari pelaku IS alias wawan. Bahkan sebelum beraksi untuk keduanya telah menggunakan sabu (memakai) dimana pelaku tersebut ditangkap.
"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,"tandas Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang. (RH)
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram