Rabu, 24 Juni 2020
Jumat, 19 Juni 2020
Webinar KNPI Sulsel Membludak
Kamis, 18 Juni 2020
Jelang Pelantikan, GoWa-MO Makassar Silahturahmi ke PJ Walikota
Rabu, 17 Juni 2020
Wisma Mulia Tolak 7 Tuntutan 7 Pekerja yang Didampingi LKBH Makassar Karena Merasa Bangkrut
Sabtu, 13 Juni 2020
LKBH Makassar Nilai Hukuman Mati Pantas Buat Pelaku Penyiraman Air Keras Ke Novel Baswedan Penyidik KPK
Sigapnews.com, Makassar - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 2 terdakwa pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan (NB), penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada sidang perdana di Pengadilan Jakarta selama 1 tahun dinilai LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) Makassar diluar nalar dan logika hukum.
"Pantasnya terdakwa pelaku penyiraman air keras ke NB harusnya hukum pidana mati, karena tindak pidana yang dilakukan sejatinya adalah upaya penghilangan nyawa," ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar diruang kerjanya, Sabtu, 12/06/2020.
Sebagaimana dapat disimpulkan unsur-unsur pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP (Kitap Undang-Undang Hukum Pidana) yakni barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Hal ini diutarakan kemudian Sirul, menurutnya unsur-unsur pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP telah terpenuhi secara sempurna. "Niat penyiraman air keras patut diduga berdasarkan bukti-bukti yang ada berupa perencanaan pembunuhan Pasal 340 KUHP, JPU disini kehilangan akal sehat dan nurani tanpa pengindahkan hukum yang ada serta melukai rasa keadilan masyarakat," tutur Sirul dengan penuh emosi.
Inilah perilaku yang mencoreng wajah dewi keadilan dan bahan tertawaan yang memilukan bagi dunia hukum Indonesia dan hilangnya harapan masyarakat akan penegakan hukum yang menurut Sirul adalah panggung sandiwara.
"Tontonan hukum kita yang tercermin dengan panggung pengadilan penyiraman air keras, menjadi luka pilu penegakan hukum dan hukum hanya menjadi permainan bagi penguasa dan orang-orang dibelakangnya," ujar Andi Mahardika, Manager Penanganan Perkara LKBH Makassar.
Kamis, 11 Juni 2020
7 Karyawan Wisma Mulia Berhenti Gajian, LKBH Makassar Ajukan Bipartit
Sigapnews.com, Makassar - Nasib naas menimpa 7 karyawan Wisma Mulia yang terletak di bilangan jalan Sungai Pareman 3 Nomor 1 ini, sudah 2 bulan tidak terima gaji selain itu BPJS kesehatan mereka pun otomatis tak terbayarkan.
Hal inilah yang mendapat perhatian khusus dari LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) Makassar dengan menyurati pimpinan Wisma Mulia untuk digelar bipartit berupa pertemuan antara perusahaan dan pekerja yang didampingi kuasa hukum sebagaimana secara resmi yang diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Kasihan mereka 2 bulan sudah tak terima gaji, gaji pun dibawah UMK (upah minimum kota) Makassar, tidak dibayarkan BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan mereka tidak ada," ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, Jumat 12/06/2020.
Tambah Pengacara Makassar ini yang sering disapa Sirul, mengungkapkan bahwa, "seharusnya mereka sudah harus pengangkatan sebagai pegawai tetap mengingat masa kerja mereka sudah ada diatas 6 tahun, tidak mendapatkan THR dan gaji lampau dibawah UMK Makassar akan kami mintakan juga."
Wisma Mulia sendiri merupakan usaha layanan penyewaan kamar dengan jumlah kamar 38, yang menurut Miliadi, satpam Wisma Mulia yang sudah bekerja 12 tahun namun mendapat perlakuan sama, mengatakan, "kami ini kasihan selama memasuki 2020 kurang diperhatikan lagi pemilik Wisma Mulia, mulai dari gaji kurang, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan bermasalah dan juga tidak mendapatkan THR,"
Miliadi berharap dengan kehadiran LKBH Makassar ini dapat membantu mereka mewujudkan perjuangan mereka menuntut hak sebagai pekerja Wisma mulia. "Semoga LKBH Makassar menjadi dewa penolong bagi kami ditengah kondisi yang sudah terabaikan oleh pimpinan Wisma Mulia," tutur Miliadi dengan penuh harap. (**).
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram