-->

Senin, 25 Mei 2020

Gegara BLT Anggota BPD Tewas Tertikam Warga



Sigapnews.com, Sinjai (Sulsel) - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT),  sejatinya untuk menjadi solusi bagi warga yang terdampak Covid-19 serta berada di bawah garis kemiskinan.

Bukan malah jadi bahan perdebatan hingga memunculkan permasalahan di tengah masyarakat. Namun,  kenyataan terjadi di lapangan program ini terkadang jadi sumber masalah.

Seperti halnya yang terjadi di Dusun Tomantan, Desa Bonto Sinala, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai,  Sulawesi Selatan, Minggu (24/05/2020) sekira pukul 20.00 Wita.

Pertengkaran yang dipicu permasalahan BLT menyebabkan satu nyawa melayang.

Asdar seorang Anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) tewas seketika usai ditikam warganya sendiri,  Anwar Bin Kadir (45).

Ikhwal permasalahan bermula saat istri, Anwar mendatangi rumah lelaki,  Amir yang tak lain adalah mertua Asdar.

Kedatangannya untuk mempertanyakan BLT yang belum sampai ke tangannya.

Istri pelaku diduga geram lantaran para tetangga telah menerima BLT sementara dirinya belum ada sama sekali.

Kepala Kepolisian Resort Sinjai,  AKBP Iwan Irmawan menjelaskan, sesampai di rumah kepala dusun. Istri pelaku terlibat cekcok dan adu mulut dengan Asdar.

Perdebatan itu makin keras, karena rumah kepala dusun dan pelaku berdekatan, hingga suara mereka terdengar oleh pelaku.

"Istri pelaku ini awalnya hendak bertemu dengan kepala dusun. Namun karena pak kepala dusun sedang tidak ada di rumah, si istri kemudian bertemu  lelaki Asdar (korban) menantu Amir Kepala Dusun hingga akhirnya mereka terlibat cekcok dan kebetulan didengar langsung oleh pelaku," jelas Kapolres.

Kapolres melanjutkan, sebelum tewas,  Asdar sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis parang panjang.

"Menurut kesaksian istri pelaku, saat kejadian suaminya sempat diparangi oleh Asdar yang mengenai bagian lengan. Namun tidak menyebabkan luka.

Mendapat serangan,  Anwar berbalik menyerang dan menikam Asdar menggunakan badik." lanjutnya.

Pasca kejadian Anwar bersama istri langsung meninggalkan lokasi. Sementara, Asdar tewas bersimbah darah di TKP.

"Korban menghembuskan nafas terakhirnya saat hendak dilarikan ke Puskesmas Biji Nangka. Sementara pelaku telah kita amankan," tutupnya.

Usai diamankan kini pelaku,  Anwar sementara menjalani proses penyemeriksaan di penyidik Unit Reserse Umum Polres Sinjai.

Anwar terancam dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (Red).

Kamis, 16 April 2020

Penganiayaan Warga Wiring Tasi, PMII Pinrang Minta Aparat Tangani Kasus Secara Profesional


Korban A dengan luka di wajah (Foto Isrimewa)

Sigapnews.com, Pinrang (Sulsel) -Ketua Cabang PMII Kabupaten Pinrang (Trigosal ariadi)
meminta kepada pihak aparat untuk menangani secara serius dan profesionalis aparat dalam menangani kasus tindak penganiayaan salah satu warga di desa wiring tasi yang berinisial (A) pada hari Sabtu 29 Maret 2020 pukul 16.00 lalu.

Ketua Cabang PMII Pinrang (Trigosal Ariadi)
"Secara tidak langsung aparat tidak serius dan profesional dalam menangani kasus ini, dikarenakan sudah 1 bulan kasus ini tidak memiliki kejelasan", ucapnya, Kamis (16/4/2020).


Korban A dengan luka di lengan (Foto Istimewa)

Kasus ini dimana korban yang awalnya menjadi korban dan kembali dituntut sebagian tersangka oleh penganiaya korban (A)

"Kinerja aparat menurut korban (A), tidak profesional, tidak terjadi keseimbangan, dan menurutnya tidak memiliki keadilan dalam penanganan kasus penganiayaan ini”, ungkapnya.(Sf).

Minggu, 05 April 2020

Akibat Pergaulan Bebas Dengan Narkotika Seorang Pelajar di Ciduk Tekab Polsek Teluk Mengkudu


Sigapnews.com, Sergai -- Akibat pergaulan bebas bersama teman-teman dengan Narkotika jenis sabu, Seorang pemuda MRR alias Rojak(17) yang masih pelajar warga Dusun II, Desa Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sabtu (4/4/2020) sekira pukul 17:00WIB ditangkap polisi.

MRR alias Rojak Diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Teluk Mengkudu di Dusun 1 Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, atas perbuatannya pelaku dengan barang bukti satu paket sabu diamankan ke Mapolsek Teluk Mengkudu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Minggu (5/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari masayarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun 1 Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Mendapatkan informasi tersebut, team bergerak cepat ke lokasi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan.

"Tersangka MRR alias Rojak ditangkap di Dusun 1 Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, hasil pengeledahan team menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 0,18 gram,"kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Hasil interogasi, tersangka mengaku membeli sabu dari seorang bernama UM warga Sialang Buah. Bahkan dirinya mengaku baru membeli sabu hari Sabtu (4/4) sekira pukul 16:00WIB dengan harga paketan Rp.50.000,-.

MRR alias Rojak menggunakan sabu sejak duduk kelas 2 SMA atau kurang lebih sudah satu tahun. Dirinya menggunakan sabu karena terpengaruh oleh Teman-teman pergaulanya."ungkap Kapolres Sergai.

Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut
dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(RH) 

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved