-->

Minggu, 06 Agustus 2023

Perempuan 41 Tahun di Soppeng Ditangkap Polisi Karena Menjadi Bandar Togel


Soppeng, Sigapnews.com, Sat Reskrim Polres Soppeng menciduk seorang wanita Inisial EA (41 ) yang merupakan Pelaku atau Bandar Judi Togel di Allimbangeng Kelurahan Cabenge Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, Jumat 04 Juli 2023.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Informasi warga bahwa adanya bandar Judi Jenis Togel di Allimbangeng Kelurahan Cabenge, sehingga tim bergerak menuju kelokasi guna melakukan penangkapan.

Pada saat penangkapan, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar sortiran nomor togel, 2 lembar tabe shio mimpi togel, 2 buah Grafik nomor togel, empat buah pulpen, uang tunai senilai Rp. 132.000 serta history pemesanan nomor togel melalui SMS.

Kini Per EA digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, sebelum penangkapan EA, Polres Soppeng juga telah menciduk 3 orang bandar Judi Togel di Pusper Soppeng.

Published: Edil Rauf 

Kamis, 03 Agustus 2023

Perempuan Warga Takalar Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel, Kajati : Tidak Ada Tempat Aman Bagi Buronan


Makassar, Sigapnews.com, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel mengamankan terpidana buronan sediaan farmasi atas nama Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro di wilayah Dusun Dengilau Desa Sawakang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 1.15 wita.

Dalam penangkapan ini, Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Takalar atas nama terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Menurut pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH bahwa hal tersebut melanggar Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa, terpidana Basse Dg Jinne perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 41/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Mei 2023, ungkap Soetarmi.

Dalam putusan tersebut yakni,
"Menyatakan terdakwa Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, urai Soetarmi.

Kata Soetarmi, "Sebelum mengamankan Buronan Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 6 (enam) hari 6 (enam) malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya, selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 47/P.4/Dti.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023, pada pukul 7.15 Wita bertempat di Dusun Dengilau Desa Sawakong Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro.

"Usai penangkapan selanjutnya Buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Takalar.

Sementara itu, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.  meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajati SulSel juga menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”, Pungkas Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

(Red)

Kamis, 27 Juli 2023

Berawal dari Saksi, FS Ditahan dan Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Pasir Laut Takalar Oleh Penyidik Kejati Sulsel

Makassar, Sigapnews.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 1 (satu) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar / Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020.

Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH dalam rilis tertulisnya, Kamis (27/7/2023).

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyebut saksi yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka yaitu atas nama tersangka FS selaku Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020.

"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 165/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.

Menurut Soetarmi, " FS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, katanya.

Dikatakan Soetarmi, "Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para tersangka kepada tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid, terangnya.

"Begitupun penahanan terhadap tersangka FS  berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 125/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, urainya.

Dijelaskan Soetarmi, "Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan FS sebagai tersangka diduga sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan terdakwa GM, HB serta AN yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai berikut :

Diterangkan Soetarmi, "Bahwa berawal dari adanya surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Takalar pada tanggal 02 Oktober 2020 yang diajukan oleh Tersangka AN selaku Direktur Utama PT. BANTENG LAUT INDONESIA, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik), yang nilainya bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral bukan logam dan batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik), dimana permohonan tersangka AN selanjutnya dilakukan proses/pembahasan oleh tersangka FS dan terdakwa HB, kemudian dikeluarkanlah SKPD oleh terdakwa GM kepada PT. BANTENG LAUT INDONESIA dengan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik).

"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713,- (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga tujuh ratus tiga belas rupiah).

"Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023, tutur Soetarmi.

Lebih lanjut Soetarmi menyebutkan bahwa, "Adapun Pasal yang disangkakan yakni ;

PRIMAIR :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

(Red/Edil Rauf)

Kamis, 20 Juli 2023

Penyidik Kejati Sulsel Tersangkakan 2 Orang Saksi Kasus Tambang Pasir Laut Takalar

Makassar, Sigapnews.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar / Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka SY selaku Direktur PT. ALEFU KARYA MANDIRI tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 159/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, dan tersangka AN selaku Direktur Utama PT. BANTENG LAUT INDONESIA tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 160/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, Kamis (20/7/2023).

Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH melalui rilis tertulisnya, Kamis (20/7).

Menurutnya, Bahwa SY dan AN ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para Tersangka kepada Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid, jelasnya.

Kemudian, Penahanan terhadap Tersangka SY berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 122/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, untuk Tersangka AN berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 123/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 masing-masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 20 Juli 2023 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan SY dan AN sebagai tersangka dan sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan Terdakwa GM, JH, dan HB yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka adalah sebagai berikut :

Bahwa pada sekitar Bulan Februari 2020 sampai dengan Bulan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. BOSKALIS INTERNATIONAL INDONESIA dalam wilayah konsesi milik PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA.

"Hasil dari Penambangan Pasir Laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.

"Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. ALEFU KARYA MAKMUR yang diwakili oleh SY selaku Direktur, dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA yang diwakili oleh AN selaku Direktur Utama, telah diberikan nilai pasar / harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar (Terdakwa GM) Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M3 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik) yang nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik).

Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Terdakwa GM tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni Terdakwa JM pada PT. ALEFU KARYA MAKMUR, dan Terdakwa HB pada PT. BANTENG LAUT INDONESIA. Bahwa Tersangka SY dan AN masing-masing mewakili PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA telah turut serta dalam upaya penurunan nilai pasar pasir laut yang dilakukan oleh Terdakwa GM dengan cara mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Kabupaten Takalar, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik).

"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713,- (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga tujuh ratus tiga belas rupiah).

Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023.

Lebih jauh Soetarmi mengungkapkan bahwa, adapun Pasal yang disangkakan yakni ;

PRIMAIR :

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

SUBSIDAIR :

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

(Red/**)

Selasa, 11 Juli 2023

Kasi Penkum Kejati Sulsel Ungkap Kronologis Tertangkapnya AM Pelaku Dugaan Korupsi DD dan ADD Asal Pinrang


Makassar, Sigapnews.com,  Buronan AM pelaku korupsi asal kabupaten Pinrang provinsi Sulawesi Selatan, kini mendekam di jeruji besi usai dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel, Senin malam (10/7/2023).

Kajati Sulsel melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, tersangka AM dibekuk atas dugaan tindak pidana korupsi dana Desa dan alokasi dana Desa tahun 2019 dan 2020.

Ia dibekuk di tempat persembunyiannya di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Pangkep, kata Soetarmi.

"AM ini buronan asal Kejari Pinrang. Dia sudah dua kali dipanggil oleh Penyidik Pidsus Kejari Pinrang, tapi tidak koperatif, serta tidak pernah memberikan keterangan alasan mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka," ujar Soetarmi  Selasa (11/7/2023) malam.

Oleh karena itu, Kejari Pinrang menggandeng Tim Tabur Kejati Sulsel untuk membekuk AM di tempat persembunyiannya.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyebutkan bahwa, AM dinyatakan buronan berdasarkan surat penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor: TAP-291/P.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022.

"AM ini sudah satu tahun tiga bulan menjadi buronan," terang Soetarmi.

Diceritakan Soetarmi, pada 2019 Dana Desa Desa Wiringtasi sebesar Rp880.130.000 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.062.391.000 (realisasi Rp1.082.375.265,- termasuk silva 2018).

"Untuk 2020, menerima Dana Desa sebesar Rp. 1.013.090.000 (realisasi 100 persen) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 953.880.000 (realisasi Rp1.006.671.796,- termasuk silva 2019)," tukasnya.

Selanjutnya, dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut untuk kegiatan Pembangunan Fisik Infrastruktur dilakukan dengan cara, AM atas perintah Kepala Desa Wiringtasi membuat pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerja (tukang) dan pembelian material.

"Didasarkan besaran anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kenyataannya pembayaran tukang dan pembelian material berbeda dengan yang terdapat dalam RAB," tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan Soetarmi, alasan AM melarikan diri karena merasa takut menjalani pemeriksaan oleh pihak Penyidik Kejari Pinrang.

"Hal itu setelah tersangka mendapatkan informasi Kepala Desanya telah ditahan terkait kasus Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Tahun 2019 dan 2020," ungkapnya.

Dalam pelariannya, AM selalu berpindah-pindah tempat, yang awalnya melarikan diri ke daerah Kolaka dengan bersembunyi di rumah neneknya.

"Sekitar April 2023 AM balik ke Sulsel menuju Kabupaten Pangkep dan dibekuk di sana," pungkas Soetarmi menuturkan.

(Red/Hendra)

Rabu, 05 Juli 2023

Ketahuan Jual BBM Bersubsidi, RS Ditangkap Tim Reskrim Polres Soppeng


Soppeng, Sigapnews.com,-Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Tipiter Aipda Edi Masriadi mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Pertalite di Labae Desa Labae Kecamatan Citta Kabupaten Soppeng, Rabu 05 Juli 2023 pukul 17.00 wita.

Adapun pelaku yang diamankan yaitu Lel. RS ( 20 ) warga Desa Teamusu Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Iptu Ridwan menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Kecamatan Citta Kabupaten Soppeng sering dilakukan transaksi eceran BBM jenis Pertalite, sehingga tim melaksanakan pemantauan dilokasi tersebut dan mengamankan pelaku yang sedang memuat 30 Buah Jerigen  berisi 30 liter BBM Pertalite.

Dari hasil Introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menjual BBM jenis Pertalite di beberapa Penjual Eceran yang berada diwilayah Kecamatan Citta, BBM jenis Pertalite tersebut diperoleh dari Kabupaten Bone".Jelas Iptu Ridwan.

Bersama pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Mobil suzuki APB Pick Up yang digunakan untuk beraksi, 30 Liter BBM  jenis Pertalite, 1 Buah Handphone, serta uang tunai senilai Rp. 3.120.000 yang merupakan hasil penjualan.

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut.

(Edil Rauf)

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved