-->

Minggu, 01 November 2026

Melahirkan Lembaga Badan Amil Zakat Kabupaten Soppeng yang Lebih Profesional dan Terpercaya

Melahirkan Lembaga Badan Amil Zakat Kabupaten Soppeng yang Lebih Profesional dan Terpercaya


Oleh: Abdul Rasyid, S.H., M.H.

(Mahasiswa Program Doktoral UIN Alauddin Makassar)

Dalam tahapan seleksi Anggota BAZNAS Kabupaten Soppeng, Penulis tergelitik untuk membuat catatan kritis mengenai arah dan masa depan BAZNAS Kabupaten Soppeng kedepannya.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Soppeng memegang peran strategis dalam menggerakkan potensi ekonomi umat melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Di tengah tuntutan zaman yang dinamis, institusi pengelola zakat tidak lagi sekadar menjadi lembaga sosial berbasis sukarela, melainkan dituntut bertransformasi menjadi lembaga publik modern. Pengelolaan zakat yang profesional secara inheren dapat menciptakan kepercayaan masyarakat secara luas. Tanpa adanya profesionalisme, potensi zakat yang besar akan layu sebelum berkembang akibat keraguan publik. Oleh karena itu, BAZNAS Kabupaten Soppeng harus mengambil langkah baru dan melahirkan inovasi baru dalam menciptakan akuntabilitas serta transparansi yang menyeluruh demi kemaslahatan masyarakat Bumi Latemmamala.

II. Landasan Yuridis dan Kajian Normatif

Secara normatif-hukum, eksistensi dan operasionalisasi BAZNAS Kabupaten Soppeng memiliki landasan legalitas yang kuat dalam sistem tata negara Indonesia. Pengelolaan zakat secara nasional diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang kemudian diturunkan secara teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014.

Melalui kacamata normatif, keprofesionalan BAZNAS ditakar dari kepatuhannya terhadap asas-asas hukum yang tertuang dalam Pasal 2 UU No. 23/2011, yaitu: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. Secara hukum, BAZNAS Soppeng wajib melaksanakan audit berlapis:

Audit Keuangan: Dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen untuk memastikan tidak adanya fraud atau penyalahgunaan anggaran.

Audit Syariah: Dilakukan oleh Kementerian Agama RI guna menjamin bahwa distribusi zakat tepat sasaran kepada delapan golongan (asnaf).

Kepatuhan terhadap instrumen hukum ini bukan sekadar kewajiban birokrasi, melainkan tameng legalitas untuk melindungi dana umat.

III. Kajian Sosiologis: Membangun Kepercayaan Melalui Inovasi

Secara sosiologis, institusi zakat hidup dan berinteraksi di dalam tatanan masyarakat. Di Kabupaten Soppeng, kultur religiusitas berpadu erat dengan nilai kearifan lokal seperti Sitiroang, Slebbiang, sipatokkong (saling melihat, saling mengisi, dan saling menegakkan).

Namun, realitas sosial menunjukkan bahwa tantangan terbesar lembaga filantropi Islam saat ini adalah krisis kepercayaan (crisis of trust). Masyarakat sering kali memilih menyalurkan zakatnya secara langsung kepada kerabat karena belum melihat transparansi radikal dari lembaga formal—hal ini juga ditegaskan oleh tokoh masyarakat H. Justan Matta dan Hatta di sela diskusi santai di warung kopi pada Senin, 2 November 2026.

Di sinilah pengelolaan zakat yang profesional bertindak sebagai katalis utama dalam menciptakan dan merawat kepercayaan masyarakat. Kepercayaan sosial tidak muncul dari imbauan lisan, melainkan dari pembuktian tata kelola. Sadar akan hal tersebut, BAZNAS Soppeng wajib merancang inovasi baru dan langkah baru dalam menciptakan akuntabilitas serta transparansi. Inovasi ini tidak lagi terbatas pada pelaporan berkala konvensional, melainkan mengadopsi ekosistem pelaporan digital berbasis aplikasi yang dapat diakses publik kapan saja. Ketika jarak sosiologis terkikis oleh keterbukaan informasi yang mutlak dan program pemberdayaan ekonomi yang nyata di lapangan, masyarakat dengan sendirinya akan menaruh legitimasi penuh kepada BAZNAS.

IV. Kajian Filosofis: Hakikat Zakat sebagai Pilar Keadilan

Secara filosofis, zakat bukan sekadar mekanisme pemindahan uang dari si kaya ke si miskin. Filantropi Islam dalam zakat mengandung dimensi transendental (hablun minallah) dan dimensi sosial (hablun minannas) yang mendalam. Kebijakan pengelolaan zakat pada hakikatnya adalah manifestasi dari sila kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang sejalan dengan tujuan syariat (Maqashid Asy-Syariah) yaitu kemaslahatan umat (jalb al-masalih).

Amil zakat secara filosofis bertindak sebagai "jembatan suci". Profesionalisme amil bukan sekadar tentang keahlian teknis, melainkan sebuah panggilan spiritual untuk menjaga amanah umat. Amil di BAZNAS Soppeng harus memiliki kompetensi yang tersertifikasi (misalnya melalui BNSP) sekaligus integritas moral yang kokoh. Ketika pengelolaan zakat dijalankan secara profesional, keadilan distributif akan mewujud, mengikis kesenjangan sosial, dan memastikan harta tidak hanya berputar di kalangan tertentu saja (QS. Al-Hasyr: 7).

Melahirkan BAZNAS Kabupaten Soppeng yang profesional dan terpercaya merupakan satu kesatuan utuh yang melibatkan tiga dimensi penting:

Normatif: Mematuhi UU No. 23/2011 dan PP No. 14/2014 dengan menjaga kedisiplinan audit keuangan eksternal dan audit syariah.

Sosiologis: Menyadari bahwa pengelolaan zakat yang profesional dapat menciptakan kepercayaan masyarakat, yang menuntut BAZNAS Soppeng untuk terus menghadirkan langkah baru dan inovasi baru dalam menciptakan akuntabilitas serta transparansi informasi bagi publik.

Filosofis: Menjaga kesucian tugas pengelolaan zakat demi menegakkan keadilan ekonomi dan kemaslahatan umat di Bumi Latemmamala.

V. Rekomendasi Strategis

Guna mewujudkan transformasi tersebut, berikut beberapa rekomendasi strategis bagi BAZNAS Kabupaten Soppeng ke depan:

Inovasi Platform Transparansi Real-Time: Mengembangkan terobosan teknologi berupa dasbor publik (situs web/aplikasi) yang memperlihatkan arus masuk uang ZIS dan titik penyalurannya secara transparan setiap hari.

Langkah Baru Sertifikasi Amil: Melakukan standardisasi kompetensi secara menyeluruh dengan mewajibkan sertifikasi resmi dari BNSP bagi seluruh amil pelaksana.

Model Pemberdayaan Zakat Produktif Lokal: Melahirkan inovasi program ekonomi berbasis klaster (misalnya klaster pertanian atau UMKM khas Soppeng) yang memiliki indikator dampak terukur untuk membuktikan akuntabilitas kemanfaatan zakat.

Publikasi Hasil Audit Secara Terbuka: Mengumumkan hasil audit laporan keuangan (opini WTP) dan audit syariah secara berkala di media massa lokal agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan transparansi yang otentik.

Integrasi Data Bersama Pemkab: Membangun langkah kolaboratif melalui integrasi data mustahik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) daerah guna menjamin akuntabilitas penyaluran agar tepat sasaran dan objektif.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved