Soppeng, Sigapnews.com, Proses penerbitan sertifikat tanah atas nama Hj. Habibi di Lappae, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, kembali tersendat.
Ironisnya, proses tersebut disebut telah melewati sejumlah tahapan administrasi, mulai dari kelengkapan berkas, verifikasi, pendaftaran hingga pembayaran billing yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng.
Namun, ketika proses kembali berjalan, muncul sanggahan kedua yang membuat penerbitan sertifikat kembali tertahan.
Kondisi ini memantik sorotan Ketua LSM Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi (SIDIK), Mahmud Cambang.
Mahmud mempertanyakan dasar dimasukkannya kembali objek tanah Hj. Habibi dalam sanggahan terbaru. Pasalnya, objek tersebut sebelumnya telah dicek bersama dan disebut tidak masuk dalam bidang tanah yang menjadi objek sanggahan.
“Kalau sekarang kembali disanggah, pertanyaannya sederhana: apa dasarnya? Sebelumnya sudah dicek dan tanah yang kami urus tidak masuk dalam objek sanggahan,” tegas Mahmud.
Mahmud mengaku mendapat kuasa dari Hj. Habibi untuk mengurus proses penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Ia menyebut berbagai dokumen persyaratan telah disiapkan dan proses administrasi telah berjalan di Kantor Pertanahan. Bahkan, kewajiban pembayaran berdasarkan billing yang diterbitkan Pertanahan juga telah dipenuhi.
“Prosesnya sudah berjalan. Billing dari Pertanahan juga sudah kami bayar,” katanya.
Sudah Dicek, Kenapa Disanggah Lagi?
Menurut Mahmud, persoalan bermula ketika pihak lain mengajukan keberatan terhadap sejumlah bidang tanah yang diklaim memiliki keterkaitan dengan objek yang sedang diproses Hj. Habibi.
Merespons keberatan tersebut, dilakukan pengecekan bersama pemerintah setempat dan pihak Kantor Pertanahan.
Pengecekan, kata Mahmud, dilakukan dengan melihat data serta peta blok di Kelurahan Lemba.
Hasilnya, bidang tanah yang sedang diurus Hj. Habibi disebut tidak termasuk dalam objek yang disanggah.
“Sudah dilakukan pengecekan. Bahkan peta blok juga dilihat. Hasilnya, objek tanah Hj. Habibi tidak masuk dalam objek sanggahan sebelumnya,” ungkapnya.
Dengan hasil tersebut, proses penerbitan sertifikat kemudian kembali berjalan.
Tetapi persoalan kembali muncul.
Pihak yang sebelumnya menyampaikan keberatan disebut kembali memasukkan objek tanah Hj. Habibi dalam surat sanggahan kedua. Dampaknya, proses penerbitan sertifikat kembali dihentikan sementara.
“Menurut informasi dari Pertanahan, pihak tersebut kembali membuat surat sanggahan dan memasukkan objek tanah yang kami urus,” ujar Mahmud.
Bagi LSM SIDIK, kondisi ini membutuhkan penjelasan yang terang.
Sebab, apabila sebuah objek telah diperiksa dan dinyatakan tidak termasuk dalam bidang yang disanggah, maka munculnya sanggahan kedua terhadap objek yang sama tentu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar, bukti dan batas objek yang dipersoalkan.
“Kami bukan mempersoalkan orangnya. Yang kami pertanyakan adalah dasar hukumnya, objeknya dan bukti yang digunakan. Jangan sampai masyarakat hanya dibuat menunggu tanpa mengetahui apa yang sebenarnya menjadi persoalan,” tegas Mahmud.
Jangan Biarkan Proses Menggantung
Mahmud menyebut pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar pengurusan sertifikat Hj. Habibi.
Dokumen tersebut antara lain PBB atas nama Hj. Habibi serta surat pembagian warisan yang ditandatangani I Suha Indo Dalang, istri almarhum La Cebe, yang disebut sebagai nenek Hj. Habibi.
Dokumen tersebut, menurut Mahmud, menjadi bagian dari dasar keluarga Hj. Habibi dalam menjelaskan asal-usul penguasaan tanah tersebut.
Namun, ia menegaskan pihaknya tetap menyerahkan penentuan status hukum tanah kepada Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya.
Yang diminta, kata dia, adalah proses yang transparan dan kepastian bagi pemohon.
“Kami menghormati kewenangan Pertanahan. Silakan semua dokumen diperiksa. Tetapi harus ada kejelasan. Kalau ada sanggahan, tunjukkan objeknya, dasar dan bukti yang digunakan,” katanya.
Ia meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa penjelasan kepada pemohon.
“Kalau memang masih ada persoalan hukum, jelaskan apa persoalannya. Kalau tidak ada, tentu proses harus diberikan kepastian sesuai aturan,” ujar Mahmud.
Mahmud bahkan menyatakan LSM SIDIK mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke Kementerian ATR/BPN apabila tidak mendapatkan kejelasan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini agar masyarakat yang mengurus haknya mendapatkan kepastian,” tandasnya.
Pertanahan Belum Menjawab
Media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, khususnya pihak yang menangani persoalan sengketa.
Konfirmasi menyangkut status permohonan sertifikat Hj. Habibi, hasil pengecekan objek sebelumnya, dasar munculnya sanggahan kedua, serta alasan proses kembali dihentikan sementara.
Konfirmasi tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan ruang kepada Kantor Pertanahan menyampaikan penjelasan dan memastikan pemberitaan tetap berimbang.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng belum memberikan tanggapan.
(Yund)


FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram