-->

Senin, 14 September 2026

Bukan Sekadar Sita Rokok Ilegal, Bea Cukai Kendari Bidik Sumber hingga Jaringan Distribusi


Kendari, Sigapnews.com, Perburuan rokok ilegal di Sulawesi Tenggara mulai diarahkan lebih jauh. Bea Cukai Kendari tak hanya mengejar barang yang beredar di pasaran, tetapi juga membidik jalur distribusi hingga sumber pasokannya.

Langkah itu terlihat dari pola penindakan yang dilakukan sepanjang 2026. Jalur yang diawasi cukup beragam, mulai dari kendaraan pengangkut, perusahaan jasa ekspedisi hingga kawasan pelabuhan.

Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Bea Cukai Kendari mencatat 233 kegiatan penindakan di bidang cukai.

Dari seluruh penindakan tersebut, sebanyak 3.907.080 batang hasil tembakau ilegal berhasil diamankan.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan pengawasan dilakukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal yang masuk dan beredar di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dalam rangkaian penindakan sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026 saja, Bea Cukai Kendari mengamankan 838.000 batang rokok ilegal.

Potensi kerugian negara dari rangkaian penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp822,1 juta.

Kasus dengan jumlah terbesar berasal dari pelimpahan perkara yang sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.

Dari perkara tersebut, Bea Cukai menerima 576.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp557,3 juta.

Pengawasan kemudian menyasar jalur ekspedisi.

Pada Agustus 2026, petugas memeriksa perusahaan jasa ekspedisi di Kota Kendari dan menemukan 55.800 batang rokok ilegal.

Potensi kerugian negara dari penindakan itu diperkirakan mencapai Rp65,2 juta.

Peredaran melalui kendaraan juga berhasil dihentikan.

Bea Cukai Kendari menggagalkan peredaran 6.200 batang rokok ilegal merek BOSS Caffe Latte yang diangkut menggunakan kendaraan di wilayah Kota Kendari.

Pengungkapan tersebut bermula dari hasil pemantauan dan informasi masyarakat.

Setelah kendaraan dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai.

"Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,9 juta," kata Taufik, Senin (14/9/2026).

Sementara di Kota Baubau, petugas membidik kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal dari kawasan Pelabuhan Murhum.

Informasi masyarakat menjadi titik awal pengawasan.

Petugas kemudian melakukan patroli dan pemantauan hingga kendaraan yang dicurigai berhasil dihentikan.

Hasil pemeriksaan menemukan 10.000 bungkus atau 200.000 batang rokok merek RIIL BOLD tanpa pita cukai.

Potensi kerugian negara dari penindakan tersebut mencapai sekitar Rp193,5 juta.

Dalam penanganan kasus itu, Bea Cukai Kendari berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Baubau untuk pengamanan barang hasil penindakan dan penyediaan lokasi pemeriksaan.

Dari hasil penelitian, ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut diduga berasal dari Jawa Timur.

Temuan tersebut menjadi indikasi bahwa distribusi rokok ilegal ke Sultra tidak berlangsung melalui satu pintu.

Jalur ekspedisi, kendaraan pengangkut hingga jalur pelabuhan dapat dimanfaatkan untuk memasukkan dan menyebarkan rokok tanpa pita cukai.

Kondisi geografis Sulawesi Tenggara yang terdiri atas 15 kabupaten dan dua kota, serta memiliki karakter wilayah kepulauan, membuat pengawasan distribusi membutuhkan koordinasi lintas wilayah dan lintas instansi.

Karena itu, Bea Cukai tidak hanya mengandalkan pemeriksaan fisik barang.

Pertukaran informasi, pemantauan pergerakan barang, operasi bersama serta koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian dari strategi mempersempit jaringan distribusi.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Kendari juga mencatat pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium.

Mekanisme tersebut memungkinkan perkara diselesaikan tanpa penyidikan setelah pelanggar memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga awal September 2026, pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme tersebut mencapai Rp2.198.421.000.

Rinciannya antara lain berasal dari perkara pelimpahan Ditreskrimsus Polda Sultra sebesar Rp1.289.088.000, penindakan di Kota Kendari sebesar Rp13.876.000, dan penindakan di Kota Baubau sebesar Rp447.600.000.

Barang hasil penindakan dari perkara tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan.

Taufik mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam pemberantasan rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, sinergi dibutuhkan bukan hanya untuk menghentikan peredaran rokok ilegal, tetapi juga menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Polda Sulawesi Tenggara dan Kantor Pelayanan Pajak Baubau," ujar Taufik.

Ia menegaskan, rokok ilegal memiliki dampak ganda.

Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredarannya juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban cukai.

Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat.

Bagi Bea Cukai Kendari, menyita rokok ilegal hanyalah satu bagian dari pekerjaan. Target akhirnya adalah memutus mata rantai—dari sumber barang, pengangkut, penyimpan hingga jaringan distribusinya.

(Red)

Kamis, 27 Agustus 2026

Danrem 143/HO: Jadikan Akhlak Rasulullah sebagai Pedoman Prajurit


Kendari, Sigapnews.com, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 di lingkungan Korem 143/Halu Oleo (HO) menjadi momentum bagi prajurit untuk kembali memperkuat keimanan sekaligus menjadikan akhlak Rasulullah SAW sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.

Kegiatan yang digelar di Masjid Al-Askariyah Korem 143/HO, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (27/8/2026), berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh kebersamaan.

Ceramah keagamaan disampaikan Ustaz Masjid Al-Askariyah Korem 143/HO, Muh. Thahilal Jahidul Hasyb., S.Pd., M.Pd. Dalam penyampaiannya, ia mengingatkan jamaah tentang pentingnya meneladani Rasulullah SAW melalui sikap jujur, amanah, sabar, rendah hati dan peduli terhadap sesama.

Danrem 143/HO Brigjen TNI R. Wahyu Sugiarto, S.I.P., M.Han., mengatakan nilai-nilai tersebut bukan hanya penting dalam kehidupan pribadi, tetapi juga menjadi bekal moral bagi prajurit ketika melaksanakan tugas.

“Jadikan keteladanan Rasulullah SAW sebagai inspirasi dalam menjalankan tugas. Dengan keimanan, keikhlasan dan kepedulian terhadap sesama, kita dapat memberikan pengabdian yang lebih baik,” ujarnya.

Menurut Danrem, prajurit dituntut tidak hanya memiliki kemampuan dan profesionalisme, tetapi juga akhlak yang baik serta kepekaan terhadap kondisi masyarakat.

Karena itu, peringatan Maulid Nabi diharapkan menjadi momentum untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat tekad seluruh personel agar mampu memberikan pelayanan dan pengabdian secara tulus.

Selain memperkuat nilai-nilai keagamaan, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi dan soliditas keluarga besar Korem 143/HO. Kebersamaan tersebut dinilai penting dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas di lapangan.

Turut hadir Kasrem 143/HO, para Kepala Seksi Korem 143/HO, para Dan/Kabalak Aju jajaran Korem 143/HO, para Pasi, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 143 PD XIV/Hasanuddin beserta seluruh pengurus, serta prajurit dan PNS jajaran Korem 143/HO.

Melalui peringatan Maulid Nabi, Korem 143/HO menegaskan pentingnya keseimbangan antara profesionalisme, keimanan dan kepedulian sosial sebagai bagian dari karakter prajurit dalam menjalankan pengabdian kepada bangsa dan negara.

(Penrem 143/HO)

Selasa, 25 Agustus 2026

Korem 143/HO Gelar Gaktib, Prajurit Diperiksa Mulai SIM hingga Kendaraan


Kendari, Sigapnews.com, Korem 143/Halu Oleo (HO) bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kendari menggelar Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) di Makorem 143/HO, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (26/8/2026).

Operasi ini menyasar prajurit Korem 143/HO sebagai bagian dari upaya memastikan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan tetap terjaga.

Pemeriksaan dipimpin langsung Dandenpom XIV/3 Kendari Letkol CPM Haryadi BP, S.H. Sejumlah kelengkapan personel dan kendaraan diperiksa secara langsung.

Petugas mengecek SIM, STNK, kelengkapan kendaraan serta aspek tertib berlalu lintas. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan yang digunakan prajurit memenuhi ketentuan dan dokumen administrasinya lengkap.

Kegiatan Gaktib tidak sekadar menjadi pemeriksaan rutin, tetapi juga menjadi langkah pembinaan agar setiap prajurit semakin memahami pentingnya disiplin dan kesadaran hukum.

Korem 143/HO menegaskan bahwa profesionalisme prajurit harus dibangun melalui kepatuhan terhadap aturan. Sikap disiplin juga diharapkan tercermin dalam kehidupan sehari-hari, termasuk saat berkendara di jalan raya.

Dengan pelaksanaan Gaktib secara berkala, Korem 143/HO bersama Denpom Kendari berupaya mencegah terjadinya pelanggaran sekaligus memperkuat budaya tertib di lingkungan satuan.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Diharapkan seluruh personel Korem 143/HO semakin disiplin, taat hukum, dan mampu menjadi teladan bagi masyarakat.

(Penrem 143/HO)

Minggu, 23 Juni 2024

Meriahkan Hut Bhayangkara Ke 78, Pemain Tim FC MOI Sultra dapat Tilang Saat Hadiri Upacara Liga Media


Kendari, Sigapnews.com, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggelar turnamen Liga Media Mini Soccer dalam rangka HUT Bhayangkara ke 78 tahun secara resmi dibuka oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Irianto bertempat di lapangan Mapolda Sultra.

Saat menghadiri upacara Liga Media Mini Soccer pada hari Jumat 21 Juni 2024, salah satu pemain atau peserta yang tergabung dalam tim FC Media Online Indonesia (FC MOI) Sulawesi Tenggara dapat tilang dari satuan PJR Polda Sultra.

Pemain FC Moi Sultra (Wartawan Jaldin red) menceritakan kejadian itu, saat mengendarai sepeda motor menuju Polda Sultra untuk menghadiri upacara pembukaan turnamen Liga Media dalam rangka memeriahkan Hut Bhayangkara ke 78 tahun. 

Dalam perjalanan tersebut dirinya diberhentikan dan dikasih surat tilang oleh satuan PJR inisial (RS) disekitar perempatan Polda Sultra.

"Saya Pers Pak, mau hadiri upacara pembukaan turnamen Liga Media Polda Sultra. 

"Darurat pak saya pake motor knalpot racing, tolonglah dikasih kebijakan Pak selaku Mitra. 

Namun, satuan PJR yang bertugas saat itu tidak menghiraukan dan bilang simpan motornya dan silahkan naik maxim," ungkap Jaldin

Atas sikap dan tidak adanya kebijakan Pak Polisi itu, saya sangat kecewa sambil berjalan kaki menuju ke Mapolda Sultra guna menghadiri upacara pembukaan turnamen Liga Media Mini Soccer yang dilaksnakan Polda Sultra

Lanjut kata Jaldin, setelah selesai upacara dan bertanding antara FC MOI Sultra Vs Selaras FC, pertandingn tersebut dimenangkan oleh tim Selaras FC. 

"Hari ini saya sial betullll...sudah dikalah, ditilang lagi 250 ribu," kesal Jaldin dengan nada kecewa sambil.ketawa

Sementara itu, Manejer FC MOI Sultra Suhardi mengatakan, bahwa saat dihubungi Pak Dirlantas Polda Sultra melalui WhatsApp, beliau telah merespon positif untuk memberikan kebijakan solusi kepada teman wartawan tersebut dan bahkan kami diarahkan berkoordinasi sama ajudan pribadinya. Namun oknum PJR inisial (RS) itu tidak mengindahkan arahan atasannya. 

"Kami menyanyangkan sikap oknum polisi PJR inisial (RS) karena arahan Pak Dirlantas Polda Sultra tidak diindahkan," kata Ketua MOI Sultra Suhardi

Ia menambahkan, seharusnya polisi sebagai mitra Pers memberikan kebijakan maupun solusi. Apalagi teman wartawan ini turut serta hadir dalam memeriahkan Hut Bhayangkara Ke 78 tahun. tutur Ketua MOI Sultra. 

Sabtu, 15 April 2023

Ide Cemerlang Bak Pucuk Berlian! Terkait Pembahasan Aspal Buton 'Anton Timbang' Bakal Hadirkan Ketua Kadin Se Indonesia


Sigapnews.com, Kendari_ Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengundang para Ketua Umum Kadin seluruh Indonesia untuk membahas penggunaan aspal Buton secara nasional.


Anton Timbang (AT) saat memberikan keterangan Pers kepada sejumlah awak media usai memantau pelaksanaan pasar murah di halaman kantor Camat Baruga, Kota Kendari mengatakan "potensi aspal yang ada di Sulawesi Tenggara sekitar 360 tahun kedepan tidak akan habis, karena memang selama ini belum perna di eksplorasi, oleh karena itu, Kadin Sultra mengajak pemerintah Pusat, Provinsi maupun Pemda untuk bekerjasama dalam penggunaan aspal Buton dan direkomendasikan regulasinya sebagai percontohan dimulai dari daerah kita untuk pengaspalan diruas ruas jalan di Kabupaten dan Kota se Sulawesi Tenggara.


Ketua Umum Kadin Sultra meminta kepada Pemprov Sulawesi Tenggara, Kabupaten dan Kota, serta seluruh komponen yang ada agar pada saat pengusulan untuk penggunaan aspal agar membuat regulasinya, menunjuk aspal Buton untuk menjadi percontohan penggunaan aspal Buton.

Ketua Umum Kadin Sultra juga berharap, di 2024 pemerintah pusat konsisten menggunakan Aspal Buton untuk pengaspalan di seluruh Indonesia karena aspal Buton stok terbanyak di Sulawesi tenggara. (Supriadi Buraerah/Sultan)

Selasa, 15 November 2022

Koordinator Lapangan PT PRP Pelaku Pengunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah Di Konawe Utara-Sultra Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun dan Denda 10 Miliar Rupiah

Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Tenggara .

Sigapnews.com,SULTRA,- Kendari, 16 November 2022. Berkas Perkara Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 November 2022. 

Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Tenggara yaitu saudara AJ (41) sebagai kordinator lapangan dalam perjanjian sewa alat selaku direktur “PT. PRP” yang beralamat di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.


Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 2 unit excavator merk Sumitomo dan Kobelco, 1 unit mobil Mitsubishi Triton, 3 Unit HT WLN, 1 unit Telepon Genggam, 2 kantong sampel ore nikel dan surat-surat.

Tersangka AJ (41) merupakan orang yang menyewa alat dalam perjanjian selaku Direktur PT PRP dalam kasus mengerjakan dan menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Penindakan terhadap tambang ore nikel ilegal ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Polda Sultra dan Brimob Polda Sultra. Dari operasi gabungan tersebut, tim berhasil mengamankan 2 unit excavator merk Sumitomo dan Kobelco, 1 unit mobil Mitsubishi Triton, 3 Unit HT WLN, dan 1 unit telepon genggam yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari.

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan pasal pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo. pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas kejahatan ini tersangka FKR diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan ilegal. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Polda Sultra, BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Kendari, Dishut Provinsi Sultra dan semua Tim yang terlibat dalam penanganan kasus ini. 

Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan,” ungkap Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan “Penindakan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Kegiatan pertambangan nikel ilegal untuk mendapatkan keuntungan secara finansial dapat berdampak buruk baik bagi lingkungan hidup, ekosistem dan keselamatan masyarakat. Untuk keadilan, kami harap pelaku kasus mengerjakan dan menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel ilegal agar dapat dihukum seberat-beratnya, hukuman penjara dan denda maksimal.”, tegas Rasio Ridho Sani.

“Berkaitan dengan upaya pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK secara konsisten dan intensif terus melakukan operasi pengamanan dan penegakan hukum guna memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan. Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Gakkum KLHK juga telah membawa 1.331 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan”, pungkas Rasio Sani.

red

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved