Soppeng, Sigapnews.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama DPRD Soppeng resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Soppeng, Jumat (14/8/2026).
Di balik kesepakatan itu, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng memberikan penekanan khusus mengenai penggunaan anggaran daerah. Keterbatasan kemampuan keuangan daerah membuat pemerintah harus semakin cermat menentukan program yang akan dibiayai.
Suwardi menegaskan, pemerintah tidak ingin keterbatasan fiskal berdampak pada pelayanan dasar masyarakat.
“Dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, Pemerintah Kabupaten Soppeng tetap menempatkan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” tegasnya.
Bupati meminta perangkat daerah melakukan penajaman terhadap program dan kegiatan yang diusulkan dalam perubahan anggaran.
Program yang tidak mendesak, kurang produktif atau tidak memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat harus dikendalikan. Sementara program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan target pembangunan harus mendapat perhatian.
Usulan OPD Bakal Disaring Lebih Ketat
Tak hanya meminta OPD lebih selektif, Suwardi juga menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperketat proses verifikasi.
Setiap usulan perubahan anggaran harus diuji berdasarkan kebutuhan riil, urgensi, indikator kinerja dan kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan.
“Setiap usulan perubahan anggaran harus benar-benar berbasis kebutuhan riil, memiliki indikator kinerja yang jelas, serta selaras dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah,” kata Suwardi.
Ia meminta kesepakatan perubahan KUA-PPAS tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam menyusun program, kegiatan dan subkegiatan.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, kepala SKPD, camat, lurah, kepala desa dan insan pers.
Setelah kesepakatan tersebut, masing-masing perangkat daerah akan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Tahapan selanjutnya yakni pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan arah kebijakan tersebut, Pemkab Soppeng berupaya memastikan keterbatasan anggaran tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong belanja daerah menjadi lebih selektif, efisien dan tepat sasaran.
(Red)


FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram