Fakta bahwa kendaraan dinas berada di lokasi parkiran tempat hiburan selama rentang waktu yang tidak wajar ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait kepatuhan penggunaan aset negara. Idealnya, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan tugas resmi instansi terkait.
Menanggapi hal ini, Jamal Hasan Basir selaku Ketua LSM Solidaritas Anti Korupsi (Somasi) menyatakan keprihatinannya.Ini merupakan bentuk pelanggaran yang nyata. Kendaraan dinas adalah fasilitas kerja, bukan hak milik pribadi yang bisa digunakan semau pejabat,tegasnya.
Lebih lanjut Jamal memperingatkan, Penyalahgunaan seperti ini sering menjadi bibit awal tindakan penyimpangan yang lebih besar. Penggunaan fasilitas negara harus benar-benar diawasi dan sesuai ketentuan.
Regulasi yang berlaku memang mengatur dengan tegas bahwa penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dikenai sanksi disiplin mulai dari peringatan lisan hingga sanksi administratif berat. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Soppeng maupun instansi pemilik kendaraan terkait insiden ini.
Kepedulian masyarakat yang semakin tinggi terhadap transparansi penggunaan aset negara patut diapresiasi, sekaligus menjadi pengingat bagi aparatur negara untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas yang menjadi tanggung jawab mereka.
(Yun)
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram