-->

Senin, 19 April 2021

Kasus Sengketa Tanah di Mubar, Kepala Kesbangpol Diminta Tidak Terlalu Jauh Mengurus Masalah Sengketa Tanah

Kasus Sengketa Tanah di Mubar, Kepala Kesbangpol Diminta Tidak Terlalu Jauh Mengurus Masalah Sengketa Tanah


Komisi I menerima laporan masyarakat desa barangka dan Bungkolo (Foto Istimewa)

Muna Barat (Sultra), Sigapnew.com, - Masyarakat Desa Barangka dan Bungkolo mengadu di dikantor DPRD Kabupaten Muna Barat dalam laporanya mereka bahwa kepala kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) jangn terlalu jauh mengurus  sengketa lahan karna itu bukan tugasnya.

Pada tanggal 19 april 2021 dua desa ini melakukan aduan terkait undangan dari kesbangpol mubar mengenai sengketa tanah tanah ex pasar matakidi.

Salah satu tokoh pemuda masyarakat bungkolo  menyatakan bahwa kepala Kesbangpol terlalu arogansi dalam menyikapi persoalan tanah dipasar Matakidi yang bukan merupakan tanggung jawabnya.

"Yang seharusnya ini merupakan tanggung jawab asisten I  Pemda sebagai bidang pemerintahan kabupaten Muna Barat", jelasnya.

Ia menambahkan bahwa, seharusnya si pengadu La Ode Oke jika tidak puas dengan keputusan di Desa, dia melakukan jalur  penyelesaian melalui tingkat Kabupaten yang notabenenya asisten I tidak harus melapor di Kesabngpol.

"Kalau memang punya bukti kuat kalau itu memang tanahya dengan menyertai atas hak berupa sertifikat tanah pasar ex matakidi dia melalui jalur hukum saja. 

Menurut anggota DPRD  kabupaten Muna Barat  Talib  setelah mendengar laporan masyarakat barangka dan bungkolo dia sebagai anggota komisi I akan memanggil Kepala Kesbangpol kabupaten Muna Barat mengenai surat mediasi penyesaian sengketa tanah yang ditembuskan kepada Bupati Muna Barat sebagai laporan dan Camat Barangka. 

Hal ini diungkapkan salah satu anggota DPRD kabupaten muna barat bahwa kepala Kesbangpol salah alamat seharusnya ini tanggung jawab asisten satu. Ungkap Talib.

Sementara itu, anggota DPRD Mubar, Talib menyampaikan pihaknya telah menerima surat dari masyarakat mengenai laporan sengketa lahan.

"Kami menerima laporan pendapat masyarakat bahwa  mereka meyakini bahwa itu adalah  entah itu benar atau tidak tapi apa yang dilaporkan masyarakat tadi bahwa  lahan tersebut adalah aset desa. 

"Dan saya nilai Kesbangpol sudah melampaui batas dalam mengambil keputusan dan mengambil tugas dalam penyelesaian kasus ini.

"Tapi mungkin juga kepala Kesbangpol punya alasan lain sehingga mengundang masyarakat desa Barangka dan Bungkolo untuk hadir di tempatnya.

Sementara Munarti selaku Ketua Komisi I menyampaikan juga akan menindak lanjuti apa yang menjadi aspirasi masyarakat desa  bungkolo dan desa  barangka dengan menyurati  kepala Kesbangpol muna barat.

Lanjut Mantan Ketua DPRD itu menyampaikan ada apa sehingga kepala Kesbangpol campur tangan kasus sengketa tanah itu 
dimana nyambungnya antara kepala Kesbangpol dengan sengketa tanah.

Seharusnya dari desa setelah itu Kecamatan kalau belum ada kesimpulan maka itu akan dibawah dipemeritahan kabupaten Muna Barat yang di bagian asisten I (satu) sebagai pemerintahan, pungkasnya.


(KARDONO)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved