-->

Minggu, 26 Juli 2020

LKBH Makassar Terima Aduan 4 Milyar Investasi Bodong PT CBL Rugikan 144 Nasabah

LKBH Makassar Terima Aduan 4 Milyar Investasi Bodong PT CBL Rugikan 144 Nasabah



Makassar, Sigapnews.com, -Nasabah investasi bodong PT CBL (Perseroan Terbatas Cheetah Bintang Lima) yang berjumlah 144 orang lebih dengan kerugian total uang 4 Milyar mengadu ke LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar), agar oknum pemilik PT CBL segera diproses hukum dan uang nasabah.

Aman Putra Yudha, Nasabah yang melaporkan diri ke LKBH Makassar mewakili 144 orang nasabah mengharapkan mendapatkan pendampingan hukum terkait kasus mereka dan paling berharap agar kerugian nasabah dapat dikembalikan semua termasuk keuntungan yang dijanjikan.

"Kerugian kami totalnya sekitar 4 Milyar, dimana pokok dana sekita 3 Milyar dan bunga keuntungan yang dijanjikan sekitar 1 Milyar, kerugian inilah yang kami harap dapat dikembalikan CBL melalui gerak cepat dan tanggap dari tim LKBH Makassar," ungkap Aman Putra Yudha yang ditemui di Warkop EWR dibilangan jalan Perintis Kemerdekaan Km 11, Minggu, 26/07/2020.

Sementara itu, pihak LKBH Makassar sendiri yang langsung diterima berkas pengaduan itu oleh Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, didampingi oleh Andi Mahardika, Manager Penanganan Perkara LKBH Makassar.

"Pengaduan nasabah CBL bernilai 4 Milyar kami terima sebagai sebuah amanah, segera besok senin kami akan bersama perwakilan nasabah akan ke Posko Pengaduan Korban CBL di Reskrimum Polda Sulsel," ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar di warkop EWR, Minggu, 26/07/2020.

LKBH Makassar selain melakukan pengaduan di Polda Sulsel akan melakukan pengejaran langsung terhadap semua aset CBL untuk segera dikembalikan ke nasabah, hal ini diutarakan Andi Mahardika, Manager Penangana Perkara LKBH Makassar saat mendampingi Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar menerima laporan pengaduan.

"Aset CBL sementara ini kami kejar juga selain pengaduan laporan ke Polda Sulsel dengan harapan aset itu bisa sebagai bentuk pengembalian ke nasabah dengan kerugian 4 Milyar," tutur Andi Mahardika.

LKBH Makassar sendiri akan hadir secara langsung dalam persidangan pidana sebagai pihak nasabah untuk meminta ganti kerugian atas tindakan Sugito, CEO CBL yang sementara ditahan di Tahanan Polda Sulsel.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved