-->

Jumat, 29 Mei 2020

Antar Pesanan Sabu, Kurir Sabu Diciduk Tekab Polsek Perbaungan



Sigapnews.com, Sergai (Sumut) -Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan berhasil meringkus terduga kurir sabu di Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, Rabu (27/4/2020) sekira pukul 15:00 WIB

Tersangka yakni Saiful alias iful, (49) warga Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai ,Hasil penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 plastik klip transparan ukuran dengan berat 0,23 gram

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.,M.Hum dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (29/05/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Dusun I Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai.

Atas informasi tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai tempat kejadian perkara, setiba dilokasi ternyata informasi tersebut benar dan melihat tersangka sedang berada didepan mushola, sambil menunggu pemesan.

Selanjutnya team melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 buah plastik klip kecil transparan di kantong baju sebelah kiri tersangka yang diduga berisi sabu,”kata Kapolres AKBP Robin.

Hasil interogasi tersangka, dirinya mengaku
mendapatkan sabu dari tersangka AD alias ateng yang mana tersangka disuruh oleh Ateng untuk mengantarkan sabu kepada pembeli yang telah memesan sabu.

Bahkan tersangka juga mengaku dirinya hanya mendapat upah dari mengantarkan sabu yaitu diberi 10 ribu per paket sabu dengan harga Rp.100 ribu.

Tersangka bekerja sebagai kurir sabu dari tersangka Ateng sudah 2 bulan lamanya, dan Tersangka bisa mengantar 10 paket sabu kepada pemesan dalam satu hari,”ujar Kapolres Sergai.

Atas perbuatanya tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara” Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Rahmat Hidayat)

Ket.
AD = Ahmad Dani Als Ateng

Kamis, 28 Mei 2020

Napi Asimilasi Berulah, Bongkar Rumah Br Pasaribu, Encep Diciduk Tekab Polsek Teluk Mengkudu



Sigapnews.com, Sergai (Sumut) - Setelah satu bulan keluar dari penjara Lapas kelas II Tebing Tinggi  melalui program asimilasi dari pemerintah, MS alias Encep (17) kembali di tangkap team khusus anti bandit (TEKAB) Polsek Teluk Mengkudu, Rabu (27/05/2020) sekira pukul 14.30 pasar tradisional terletak di Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kec. Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.

Encep ditangkap Tekab Polsek Teluk Mengkudu terkait aksi pencurian yang dilakukannya didalam rumah milik Mak Jelita Boru Pasaribu (37)  terletak di  Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kec. Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.

Kejadian bermula pada Sabtu (23/05/2020) sekira pukul 21.00 WIB, tersangka melihat rumah korban kosong ditinggalkan pemiliknya saat malam takbiran, tersangka pun mencoba masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu belakang rumah korban.

Setelah masuk, tersangka pun kembali merusak dinding rumah korban terbuat dari triplek, lalu memasukan tangannya untuk membuka pintu tegah rumah korban. Usai merusak pintu rumah korban, tersangka pun dengan cepat menggasak barang-barang berharga serta alat-alat salon milik korban, lalu melarikan diri.

Sepulangnya merayakan malam takbiran, Korban pun melihat rumahnya dan barang-barang salonnya sudah berantakan, dan mengecek pintu belakang rumahnya sudah dirusak oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit Camera merk Sony, 1 buah Handphone merk Nokia, 14 kotak pewarna rambut, serta 1 buah sisir rambut dan 1 buah catok rambuh sudah tidak berada di tempatnya lagi, Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/44/V/2020/SU/RES SERGAI/SEK TELUK MENGKUDU, tanggal 25 Mei 2020.

Atas laporan pengaduan tersebut, Tekab Polsek Teluk Mengkudu melakukan olah TKP dan penyelidikan lalu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MS alias Encep di Pasar Tradisional  Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kec. Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai dan mengamankan Barang bukti dari rumah tersangka 6 kotak pewarna rambut merk Beauvrys,  4 kotak pewarna rambut merk Cultusia, 4 kotak pewarna rambut merk Miranda,  1 sisir cat rambut warna hitam dan 1 sisir catok rambut kayu. 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang  kepada wartawan, Kamis (28/05/2020) membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap korban Mak Jelita Boru Pasaribu

“Pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Teluk Mengkudu untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya”kata AKBP Robin

AKBP Robin juga menjelaskan, dari pemeriksaan awal terhadap tersangka, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan sudah 3 kali keluar masuk penjara.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian, sudah 3 kali keluar masuk penjara, namun terakhir tersangka ini bebas di bulan April karna program Asimilasi dari pemerintah,” jelas Robin

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara ," Tandas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang (Rahmat Hidayat)

Ket :
MS alias Encep : Mario Situmorang alias Encep

Kamis, 16 April 2020

Sampai Hari Kedua, Polres Sergai Bagikan 465 Nasi Bungkus Kepada Masyarakat



Sigapnews.com, Sergai (Sumut) - Selama Pelaksanaan dapur umum hari ke dua Polres Serdang Bedagai membagikan total 465 nasi bungkus kepada masyarakat terdampak penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, Kamis (16/04/2020)

Jumlah 465 nasi bungkus tersebut dibagikan oleh Posko dapur umum Polres Serdang Bedagai tersebar di tujuh Polsek Sejajaran Polres Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum mengatakan pembagian nasi bungkus tersebut merupakan program Kapolri Jenderal Polisi Drs.Idham Azis dalam membantu masyarakat terdampak covid-19.

“Kita tindak lanjuti program pak Kapolri dalam meringankan beban masyarakat terdampak virus Corona, dan hari kedua ini kita bagikan 465 nasi bungkus kepada masyarakat,” Ungkap Kapolres.

AKBP Robin juga menjelaskan pembagian bantuan makanan nasi bungkus tersebut dilakukan tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu terdampak virus Corona (Covid-19) bekerja sama dengan Muspika, Bhabinsa dan perangkat desa di wilayah desa masing masing.

“Bantuan makanan nasi bungkus kita salurkan langsung door to door dari rumah kerumah masyarakat yang terkena PHK dan masyarakat kurang mampu yang tidak menerima PKH dari Pemerintah,”bilang AKBP Robin

“Semoga kiranya bantuan tersebut dapat mengurangi beban masyarakat terdampak Covid-19,serta program ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan,”tambahnya.(RH Desky)

Minggu, 05 April 2020

Akibat Pergaulan Bebas Dengan Narkotika Seorang Pelajar di Ciduk Tekab Polsek Teluk Mengkudu


Sigapnews.com, Sergai -- Akibat pergaulan bebas bersama teman-teman dengan Narkotika jenis sabu, Seorang pemuda MRR alias Rojak(17) yang masih pelajar warga Dusun II, Desa Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sabtu (4/4/2020) sekira pukul 17:00WIB ditangkap polisi.

MRR alias Rojak Diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Teluk Mengkudu di Dusun 1 Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, atas perbuatannya pelaku dengan barang bukti satu paket sabu diamankan ke Mapolsek Teluk Mengkudu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Minggu (5/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari masayarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun 1 Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Mendapatkan informasi tersebut, team bergerak cepat ke lokasi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan.

"Tersangka MRR alias Rojak ditangkap di Dusun 1 Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, hasil pengeledahan team menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 0,18 gram,"kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Hasil interogasi, tersangka mengaku membeli sabu dari seorang bernama UM warga Sialang Buah. Bahkan dirinya mengaku baru membeli sabu hari Sabtu (4/4) sekira pukul 16:00WIB dengan harga paketan Rp.50.000,-.

MRR alias Rojak menggunakan sabu sejak duduk kelas 2 SMA atau kurang lebih sudah satu tahun. Dirinya menggunakan sabu karena terpengaruh oleh Teman-teman pergaulanya."ungkap Kapolres Sergai.

Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut
dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(RH) 

Sabtu, 04 April 2020

Cegah Covid 19, Kapolres Sergai Pimpin Patroli Himbauan Ke Cafe



Sigapnews.com, Serdang Bedagai - Menindak lanjuti Maklumat Kapolri dalam Kepatuhan penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Polres Serdang Bedagai terus berkelanjutan melaksanakan Patroli dan himbauan kepada masyarakat Serdang Bedagai, Sabtu (04/04/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Kegiatan Patroli rutin itu pun dipimpin langsung oleh Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum dengan mengunjungi Café maupun tempat keramaian di seputaran wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

Turut hadir mendampingi Kapolres, Kabag Ops Kompol Sofyan, Kasat Intelkam AKP T. Manurung, Kasat Lantas AKP Agung Basuni,Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, Kasi Propam IPDA Ahmad Mula Purba.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres beserta rombongan mengunjungi Café brotherhood di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, serta melakukan himbauan kepada pengunjung serta pemilik café agar mematuhi himbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri dan selalu menjaga jarak satu dengan lainnya.

Selain wilayah Café Brotherhood,Jajaran kepolisian juga mengunjungi Dalanta Café di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah juga turut memberikan himbauan kepada pengunjung dan pemilik café agar mematuhi himbauan dan maklumat Kapolri dan menyediakan tempat mencuci tangan sebelum memasuki café, serta menjaga jarak satu dengan lainnya.

“Patroli ini bertujuan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi Himbauan Pemerintah dan Maklumat Kapolri dalam penanganan penyebaran virus Corona,” Kata Kapolres

“Kami himbau juga kepada pemilik café agar membuat himbauan kepada pengunjungnya  untuk membeli makanan atau minuman untuk dibungkus dan dibawa pulang, tidak berkumpul di café tersebut,”terangnya.

AKBP Robin juga menjelaskan, kegiatan patroli kepolisian Resort Serdang Bedagai dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Serdang Bedagai di bagi menjadi tiga zona yakni Zona 1 Wilayah Hukum Polsek Perbaungan dan Pantai Cermin, Zona 2 Wilayah hukum Polsek Teluk Mengkudu, Polsek Firdaus dan Polsek Tanjung Beringin, ,sementara wilayah Dolok Masihul dan Kotarih masuk ke Zona 3.

“Patroli pencegahan Covid ini kita bagi menjadi tiga Zona yang nantinya akan dilakukan Patroli dan himbauan pada perkumpulan masyarakat,” ujar Kapolres. (Hum PS).

Cegah Penyebaran Covid19, Polres Sergai Siapkan APD Mandiri Personil



Sigapnews.com, Sergai -- Dalam mendukung pelaksanaan tugas berikan himbauan kepada masarakat, Polres Serdang Bedagai mempersiapkan personilnya dengan alat pelindung diri (APD) dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum kepada Wartawan, Sabtu (04/04/2020) mengatakan, penyedian alat Pelindung Diri (APD) tersebut sebagai upaya pencegahan personil polres Serdang Bedagai dalam melawan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

“kita lakukan pengandaan APD tersebut gunanya sebagai pelindung diri Personil dalam melaksanakan tugas memberi himbauan serta patroli ke kerumunan masyarakat,” Ungkap AKBP Robin

Ia juga menambahkan, bahwa pengandaan Alat Pelindung Diri(APD)tersebut merupakan standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan dan protokol keselamatan dalam penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona.

“Alat Perlindungan mandiri ini kita sesuaikan dengan SOP protocol kesehatan dan protokol keselamatan dalam penanganan pencegahan Virus Corona atau Covid-19,”kata Kapolres

AKBP Robin juga mengajak, seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri dalam penanganan pencegahan Penyebaran virus Covid-19.

“Saya mengajak seluruh masyarakat, mari patuhi himbauan pemerintah serta Maklumat Kapolri tentang tidak membuat perkumpulan melibatkan massa,mari sekarang kita budayakan pola hidup sehat dan selalu mencuci tangan serta rajin berolahraga,” Pungkasnya (RH)
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved