-->

Jumat, 03 April 2020

Pantau Ketersedian Sembako, Polsek Pantai Cermin Cek Pasar Tradisional dan Swalayan



Sigapnews.com, Sergai -- Dalam menjaga ketersedian sembako, Personil Polsek Pantai Cermin melakukan pengecekan harga dan ketersediaan Sembako di Pasar Tradisional Pantai Cermin, Jumat (03/04/2020)

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Pantai Cermin AKP Selamet Ryadi mengatakan, kegiatan Pengecekan harga sembako untuk memonitor perkembangan harga dan stok bahan pokok di Pasar Tradisional.



"Kita lakukan pengecekan harga dan stok ketersediaan bahan pokok untuk masyarakat," ucap AKP Selamet.

Dari hasil pemeriksaan / pengecekan ketersediaan sembako di Pasar tradisional maupun Swalayan di Wilayah Hukum Pantai Cermin masih mencukupi kebutuhan masyarakat Kecamatan Pantai Cermin.

"Dari hasil monitoring pengecekan tersebut, Ketersediaan Sembako untuk masyarakat Pantai Cermin masih cukup, belum ada kepanikan warga dengan membeli berlebihan atau penimbunan bahan Pokok," Ungkap Kapolsek.

Dalam menghadapi Pandemi Virus Corona atau Covid-19, Polres Serdang Bedagai, Polsek Pantai Cermin mengajak masyarakat untuk tidak panik dan tidak menimbun Sembako atau bahan Pokok lainnya.

"Kami himbau masyarakat tidak panik dan tetap waspada serta tidak melakukan penimbunan Sembako maupun bahan Pokok lainnya, dan tetap menjaga kebersihan serta selalu menjaga jarak satu sama lain"Ujar Kapolsek. (RH)

Dua Minggu Jual KIM, Perempuan FN Diringkus Polisi



Sigapnews.com, Sergai -- Dua minggu berprofesi sebagai juru tulis (jurtul) judi jenis Kim, FN alias Tante Baho (38) warga Dusun VII, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai dirumahnya, Kamis (03/04/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 lembar kertas berisikan angka tebakan, 2 buah buku berisi nomor angka tebakan, serta uang tunai Rp. 502 ribu diduga hasil penjualan judi jenis Kim juga diamankan petugas.

Saat diinterogasi oleh petugas, janda anak dua ini mengaku sudah dua minggu menjalani profesi sebagai juru tulis judi Kim, dengan omset seratusan ribu rupiah dan mendapat upah 20 persen dari setiap putarannya.

“Terpaksa aku nulis pak..! Jualan kede kopi gak cukup buat tambahan biaya anak sekolah,”katanya.

Sementara Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Jumat (04/04/2020) mengatakan,penangkapan terhadap juru tulis Kim berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut, team opsnal kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tersebut diatas selanjutnya, diamankan ke Mapolres Sergai,”Bilang AKBP Robin

“Pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandas kapolres.(RH)

Gegara Shabu, Warga Lubuk Pakam Diringkus Tekab Polsek Perbaungan


Sigapnews.com, Sergai -- Raden Beni Sutarjo alias Beni (33) warga Dusun IV Desa Sumberjo, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang akhirnya diringkus team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan. Kamis (3/4/2020) sekira pukul 14:00WIB.

Pelaku Diamankan petugas karena kedapatan mengusai dan atau memiliki narkotika jenis sabu di lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai, tepatnya di persawahan milik warga. atas perbuatannya pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Perbaungan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/4/2020) membenarkan penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah di lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Atas informasi tersebut, team bergerak cepat  melakukan penyelidikan dan melihat pelaku di tempat kejadian perkara sesuai dengan ciri yang didapat selanjutnya  Tekab Polsek Perbaungan melakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Raden Beni Sutarjo alias Beni ditangkap di persawahan milik warga. Hasilnya penggeledahan ditemukan 1 klip plastik tersaparan berukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,20gram,"kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Hasil interogasi pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang NH alias A di lingkungan IV Kelurahan Tualang Perbaungan. Bahkan tersangka sudah tiga kali membeli sabu terhadap NH dan mengkonsumsi selama 3 bulan.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara” tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (RH)
 
Ket : NH alias A : Numansyah alias Asa

Bersama Channel Youtuber, Kapolres Sergai Himbau Masyarakat Mencegah Penyebaran Covid-19


Sigapnews.com, Sergai -- Bersama channel Youtuber Wak Kombur, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang membuat sutting video pesan layanan masyarakat himbauan mencegah penyebaran 
virus corona (Covid-19) sekaligus patuhi Maklumat Kapolri terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona kepada masyarakat.

Adapun pembuatan sutting video layanan masyarakat bersama youtuber Wak Kombur terdiri wak Obeng, Brutal, Teguh, Rera, Akhyar dan Kutni dan ikut peran 4 Personil Polwan Polres Sergai di pusatkan berlokasi Coffe R2D di Kelurahan Simpang tiga pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Rabu(1/4/2020).

Dalam video tersebut Wak Kombur memperankan saling beragumentasi tentang himbauan maupun Maklumat Kapolri kepada masyarakat tentanh pencegahan penanagan penyebaran virus corona. 
 
Sehingga dalam video tersebut datang 4 personil polwan melerai pertikaian antara masyarakat yang masing-masing 
saling menyalahkan tentang pencegahan covid-19, sehingga 4 personil tersebut akhirnya memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Selanjutnya, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum juga memberikan penjelasan tentang maklumat Kapolri terhadap kebijakan dalam penanganan penyebaran virus corona (covid-19) kepada masyarakat yang saling berargumentasi tersebut. 

Dalam memberikan himbauan, Kapolres Sergai juga memberikan penjelasan agar dalam situasi saat ini masyarakat tetap berada dirumah dan  hindari perkumpulan atau kerumuman orang banyak dan apabila ingin memesan makanan diwarung ataupun cafe agar setelah dipesan/dibeli langsung dibawa pulang dan makan dirumah, jangan lagi duduk /nongkrong di warung atau cafe guna mencegah penyebaran virus corona. 

Selain itu, setiap keluar dari rumah selalu gunakan pelindung mulut seperti masker, rajin mencuci tangan, dan harus duduk berjarak satu meter (phsycal distancing) sehingga kita terhindar dari covid-19." Tegas Kapolres Sergai (RH)

Selasa, 31 Maret 2020

Cegah penyebaran Covid-19, Polres Sergai Lakukan Penyemprotan Disinfektan Massal


Sigapnews.com, Sergai -- Menindak lanjuti Program Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz perananan Polri dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19, jajaran Polres Serdang Bedagai melakukan penyemprotan Disinfektan secara Massal di berbagai titik wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum memimpin langsung apel kesiapan pelaksanaan penyemprotan disinfektan massal Polres serdang Bedagai dalam pencegahan virus Corona di Kabupaten Serdang Bedagai,bertempat di lapangan Apel Mapolres Serdang Bedagai,Selasa (31/03/2020) sekira pukul 09.00 WIB.  

Turut hadir dalam apel kesiapan Penyemprotan disinfektan massal Polres Serdang Bedagai Mewakili Bupati Sergai, Wakil Bupati Sergai H. Darma Wijaya, Kajari Sei Rampah Paian Tumanggor,Dandim 0204/DS diwakili Danramil Sei Rampah Kapt. Inf. Yasir,Anggota DPRD Prov. Sumut Ir. Loso,Kadis Lingkungan Hidup Kab. Sergai H. Panesian Tambunan,Kepala BPBD Kab. Sergai Henry Suharto, para Pejabat Utama Polres Sergai, serta 200 personil gabungan TNI/Polri, Dinas Kesehatan,BPBD,dan Damkar Kab. Serdang Bedagai.

Dalam sambutannya Kapolres Sergai mengatakkan penyeprotan disinfektan secara massal diseluruh wilayah hukum polres serdang bedagai menindak lanjuti Makumat Kapolri dan Surat Telegram  Waka Polri Nomor :ST/1008/III/KES.7/2020 tanggal 27 maret 2020 tentang penyemprotan disinfektan massal oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“jadi menindak lanjuti Maklumat Kapolri serta Surat Telegram Waka Polri hari Polres Serdang Bedagai beserta Polsek Jajaran melakukan penyemprotan massal pada Jalinsum maupun tempat umum lainnya,”Kata Kapolres.

ia menambahkan, kegiatan penyemprotan disinfektan massal ini sebagai bentuk upaya Polri, terutama Polres Serdang Bedagai dalam penangangan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di kabupaten Serdang Bedagai.

Penyemprotan disinfektan secara massal ini akan dibagi menjadi tiga rute yakni, rute 1 Start Mako Polres Sergai- Mata Pao- Sei Buluh,Sementara Rute 2 Sei Rampah- Tanjung Beringin dan Rute 3 Sei Rampah-Desa Pon- Sei Bamban.

“dalam penyemprotan disinfektan massal kita siapkan kendaran Dinas Polri, Damkar dan cairan disinfektan 20.000 liter untuk disemprotkan di tiga rute tersebut,”ungkapnya.

Selain Polres Serdang Bedagai, Polsek Sejajaran Polres Serdang Bedagai juga turut melakukan aksi penyemprotan massal pada wilayah hukum Polsek masing-masing,” tambahnya.(RH)

Under Cover Buy dengan Pelaku, Kurir Sabu Tanah Merah Diringkus Depan Hotel Grand Family


Sigapnews.com, Sergai -- Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan berhasil meringkus terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan. Akibatnya pelaku yang sehari-harinya bekerja kuli bangunan lansung di gelandang ke Mapolsek Perbaungan.

Pengedar Sabu tersebut bernama Andi Syahputra(19)warga Dusun B Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Pelaku ditangkap saat petugas melakukan Under Cover buy kepada pelaku sehingga pelaku berhasil ditangkap di depan Hotel Grand Family Desa Seijenggi Kecamatan, Perbaungan, Sergai. Senin (30/3/2020) sekira pukul 21:00 WIB.

Hasil penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 1 lembar plastik klip transparan berukuran Kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 0,30gram dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Merah No. Plat BK 4867 XAP dan juga mengamankan teman pelaku Gunawan alias Agun, (32)warga Dusun C Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Sergai yang pada saat itu menemani pelaku. 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Selasa(31/3/2020) mengatakan penangkapan AS menindak lanjuti informasi dari masyaramat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Selanjutnya, Tekab Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan di seputaran Hotel Grand Family Desa Sei Sijenggi namun tidak mendapati pelaku. Kemudian team melakukan under cover buy di tempat kejadian perkara terhadap pelaku.

Setelah itu, pelaku tiba dilokasi kejadian dan menawarkan kepada petugas dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu,"kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Hasil introgasi, tersangka mengaku membeli sabu dari CO warga Tanah Merah. Bahkan tersangka membeli sabu dengan harga Rp 150.000 dan akan dijual menjadi Rp 200.000 kepada pembeli.

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling dua puluh tahun penjara,”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang (RH) .
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved