-->

Kamis, 27 Juli 2023

Berawal dari Saksi, FS Ditahan dan Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Pasir Laut Takalar Oleh Penyidik Kejati Sulsel

Makassar, Sigapnews.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 1 (satu) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar / Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020.

Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH dalam rilis tertulisnya, Kamis (27/7/2023).

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyebut saksi yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka yaitu atas nama tersangka FS selaku Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020.

"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 165/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.

Menurut Soetarmi, " FS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, katanya.

Dikatakan Soetarmi, "Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para tersangka kepada tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid, terangnya.

"Begitupun penahanan terhadap tersangka FS  berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 125/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, urainya.

Dijelaskan Soetarmi, "Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan FS sebagai tersangka diduga sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan terdakwa GM, HB serta AN yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai berikut :

Diterangkan Soetarmi, "Bahwa berawal dari adanya surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Takalar pada tanggal 02 Oktober 2020 yang diajukan oleh Tersangka AN selaku Direktur Utama PT. BANTENG LAUT INDONESIA, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik), yang nilainya bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral bukan logam dan batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik), dimana permohonan tersangka AN selanjutnya dilakukan proses/pembahasan oleh tersangka FS dan terdakwa HB, kemudian dikeluarkanlah SKPD oleh terdakwa GM kepada PT. BANTENG LAUT INDONESIA dengan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik).

"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713,- (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga tujuh ratus tiga belas rupiah).

"Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023, tutur Soetarmi.

Lebih lanjut Soetarmi menyebutkan bahwa, "Adapun Pasal yang disangkakan yakni ;

PRIMAIR :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

(Red/Edil Rauf)

Jumat, 21 Juli 2023

Ini Pesan Kajati Sulsel Saat Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Panaikang Dalam Rangka HBA Ke 63 dan HUT IAD Ke XXIII

Makassar, Sigapnews.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak memimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga yang dilangsungkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang Jalan Urip Sumoharjo, Jum'at (21/7/2023) pagi pukul 07.00 Wita.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-63 Tahun 2023 (yang akan diperingati pada tanggal 22 Juli 2023) dan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Ke-23 tahun 2023 (diperingati hari ini). 

Sebelum memasuki TMP diawali dengan penghormatan kepada Arwah Para Pahlawan oleh Kajati SulSel selaku pemimpin rombongan ziarah, selanjutnya Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sulawesi Selatan Ny. Friska Leo Simanjuntak, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, S.H., M.H., Asisten Pembinaan Nur Asiah, S.H., M.Hum., Asisten Tindak  Pidana Umum Zuhandi, S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas, S.H., M.H., Asisten Pengawasan Supardi, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer Dr. M. Asri Arief, S.H., M.SI., CTMP,Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha (KABAG TU) Alfian Bombing, S.H., M.H., dan Para Kordinator, memasuki Kompleks Makam untuk melakukan prosesi upacara ziarah. 

Setelah prosesi Upacara dilaksanakan dilanjutkan dengan kegiatan Tabur Bunga dengan mengunjungi makam para pahlawan yang dipimpin oleh Kajati SulSel didampingi oleh Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sulawesi Selatan Ny. Friska Leo Simanjuntak diikuti oleh PJU serta seluruh Pegawai Kejati Sulsel dan Anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sulawesi Selatan. 

Tampak Kajati SulSel Leo Simanjuntak bersama Ibu Ketua IAD Wilayah Sulawesi Selatan Ny. Friska Leo Simanjuntak melakukan tabur bunga ke makam almarhum H.M. Rapsel Ali (Mantan anggota DPR RI) kemudian Kajati bersama ibu, juga melangsungkan menabur bunga ke makam almarhum H.A. Mappanjukki (Raja Bone ke XXXI), makam almarhum A. Djemma (Datu Luwu ke XXXIII), makam almarhum Andi Pangerang Petta Rani (Mantan Gubernur Sulawesi) dan makam almarhum H.A. Suaib (Mantan Bupati Bone).

Kajati Sulsel mengatakan, "Kegiatan Ziarah di Taman Makam Pahlawan ini yang disertai kegiatan Tabur Bunga merupakan bentuk simbolis ucapan haru dan terimakasih kepada para pahlawan pendahulu bangsa, jelasnya.

Dikesempatan itu Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak berpesan kepada seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah Sulawesi Selatan untuk meneruskan perjuangan para pahlawan melalui penegakan hukum yang tegas dan humanis dan kobarkan semangat “Dari Sulawesi Selatan Untuk Indonesia” Dalam setiap Langkah kinerja Kejaksaan, pungkas Leo Simanjuntak. 

(Red/Edil Rauf)

Rabu, 19 Juli 2023

Tutup Kejurnas Karate Gojukai Antar Dojo Piala Jaksa Agung Cup 1, Kajati Sulsel Kenang Perjuangan Pendiri Gojukai Komda Sulawesi Selatan

Makassar, Sigapnews.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Leonard Eben Ezer Simanjuntak resmi menutup Kejuaraan Nasional (Kejurnas) antar Dojo "Jaksa Agung Cup 1 Tahun 2023" yang dilangsungkan di JK Arenatorium Gelanggang Olahraga (GOR) Universitas Hasanuddin di Tamalanrea Makassar, Selasa (18/7/2023).

Hadir dalam acara penutupan tersebut anggota FORKOPIMDA Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Pangdam XIV Hasanuddin (Mayjen TNI AD Dr. Totok Imam Santoso) dan Kapolda Sulawesi Selatan (Irjen. Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso), Rektor Universitas Hasanuddin (Prof. Dr. Jamaluddin jompa, M.Sc), Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Prof. Dr. Hamzah Halim, SH,.MH), Sekjen PB Gojukai (Hanshi Shihan Hartono), Ketua Dewan Guru PB Gojukai (Hanshi Shihan Maskun Prasetia) berserta Anggota Dewan Guru, dan Anggota Dewan Guru Karate-do Gojukai Komda Sulsel (Prof. Dr. Muzakkir, SH,.MH.), Para Ketua Cabang, Ketua Pengprov, Ketua Korda, dan Ketua Pengda Karate se-Sulawesi Selatan, Ketua KONI Sulawesi Selatan, Pimpinan Wilayah Bank BTN Sulsel, Pimpinan Wilayah Bank BNI Sulsel, Pimpinan Wilayah Bank BRI Sulsel, Pimpinan Wilayah Bank Mandiri Sulsel, Pimpinan Wilayah Bank Sulselbar dan Kontingen dari berbagai wilayah kota di seluruh Indonesia.

Adapun hasil pertandingan Kejurnas Karate Antardojo Gojukai “Jaksa Agung Cup I Tahun 2023” yaitu : Juara Umum 1 Gojokai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan prestasi 28 medali emas, 21 medali perak dan 11 medali Perunggu. 

Juara Umum 2 Gojukai Adhyaksa Komda Sulawesi Utara dengan prestasi 8 medali emas, 6 medali perak dan 6 medali perunggu. 

Juara Umum 3 Gojukai Bukit Baruga dengan prestasi 7 medali emas, 8 medali perak dan 19 medali Perunggu. 

Gojukai Komda Sulsel ditetapkan sebagai pemenang utama dan mendapatkan Piala Bergilir Jaksa Agung Cup I Tahun 2023, sedangkan Piala Bergilir Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dimenangkan oleh Gojukai Cabang Bukit Baruga.     

Kajati Sulsel Leonard Simanjuntak dalam sambutannya menyampaikan bahwa atas nama Pimpinan Tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia (Bapak St. Burhanuddin), saya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan sekaligus selaku Ketua Umum Karate-do Gojukai Komda Sulawesi Selatan, patut memberikan hormat, dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Kejuaraan Nasional Karate Antar Dojo Gojukai memperebutkan “Piala Bergilir Jaksa Agung Cup I Tahun 2023” ini, karena atas kerjasamanya seluruh rangkaian kegiatan Kejurnas ini dapat terselenggara dengan baik, lancar aman dan tanpa kendala yang berarti, Ungkap Leo Simanjuntak. 

"Tentunya keberhasilan penyelenggaraan event yang bersifat Nasional ini, menjadikan tonggak sejarah baru penyelenggaraan Kejurnas Karate Gojukai Piala Jaksa Agung I, dan sekaligus merupakan sukses bagi kita semua yang senantiasa merindukan peningkatan olahraga Karate-do Gojukai, agar menjadi suatu Perguruan Karate yang solid, berprestasi, dan digemari, serta memasyarakat (inklusif) di tanah air yang sama-sama kita cintai dan banggakan ini. 

Leo Simanjuntak sangat berharap bahwa event (Kejuaran Karate-do Gojukai memperebutkan Piala Bergilir Jaksa Agung Cup” dapat dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahunnya sebagai salah satu Agenda Nasional serta upaya pembinaan atlit secara berjenjang dan berkesinambungan. 

Selain itu, Leo Simanjuntak ingatkan kembali kepada Ketua Cabang yang ada di seluruh Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, segera buat event-event berkesinambungan, imbuhnya.

Leo Simanjuntak mencontohkan, misalnya antar Kabupaten seperti Kejuaraan Karate se- Luwu Raya, dll, katanya.

Dirinya meyakini bahwa melalui event-event yang dilaksanakan secara teratur dan berkelanjutan akan meningkatkan prestasi atlit kebanggaan Gojukai Indonesia dan secara khusus Gojukai Komda Sulsel, ungkap Leo Simanjuntak.

Leo Simanjuntak secara khusus mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada panitia pelaksana yang telah bekerja keras siang-malam dengan penuh keikhlasan dan sekuat tenaga dan pikirannya melaksanakan tugas-tugas kepanitiaannya untuk selalu memberikan yang terbaik dan memuaskan bagi semua pihak. 

Kajati Sulsel yang juga Ketua Umum Gojukai Komda Sulsel Leo Simanjuntak juga meminta seluruh Panitia tetap memberikan pelayanan terbaiknya sampai besok seluruh Dewan Guru, Dewan Wasit, para kontingen berangkat kembali ke tempat masing-masing melalui bandara, petugas/panitia Kejaksaan ataupun Gojukai Komda Sulsel ada Posko yang siap membantu bilamana ada kesulitan/kendala pemulangan, imbuhnya.

"Ingat pesan saya yang menjadi motto kita bersama “DARI SULAWESI SELATAN UNTUK INDONESIA”, sehingga seluruh yang hadir disini akan selalu mengingat bahwa masyarakat Sulawesi Selatan yang ramah dan bangga melayani bangsa, kata Leo Simanjuntak.

Dalam kesempatan ini, Leo Simanjuntak selaku Ketua Umum Gojukai Komda Sulawesi Selatan mengajak untuk mengenang kembali perjuangan pendiri Gojukai Komda Sulawesi Selatan yaitu Almarhum Bapak Sensei Richard Memwidjaya dengan murid-muridnya antara lain; Achmad Ali, Howard Kowagan, dan H. Ibrahim M. Rum, semoga arwah Alamrhum diterima dengan tenang disisi Allah SWT dan semangat perjuangan mereka untuk Komda Sulawesi Selatan kembali bangkit dan berkibar, karena Gojukai tertua setelah Komda DKI Jakarta adalah Komda Sulawesi Selatan, jelasnya.

"Kepada Tim yang berhasil tampil sebagai Juara Umum dan memperoleh Piala Bergilir Jaksa Agung Cup yang pertama ini yaitu Gojukai Komda Kejati SulSel, dan Piala Bergilir Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Gojukai Cabang Bukit Baruga, saya ucapkan selamat dan bangga atas apa yang kalian telah capai, ujar Leo Simanjuntak. 

Kata Dia, "Tentunya persiapan yang matang dan sungguh-sungguh telah membuahkan hasil sesuai harapannya. 

"Teruslah berlatih dan berlatih lagi, saya ingin Kejuaraan Dunia Karate Internasional didominasi atlit Karate Indonesia, “DARI SULAWESI SELATAN UNTUK INDONESIA, DARI INDONESIA UNTUK DUNIA”, pungkas Leonard Simanjuntak.

(Red)

Kamis, 13 Juli 2023

Kelas Polisi Warnai Kejurda Karate INKANAS Piala Kapolda Sulsel


Makassar, Sigapnews.com, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum membuka secara resmi Kejurda Inkanas Kapolda Cup Tahun 2023 di JK, Arenatorium GOR  UNHAS Jl.Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (14/07/2023).

Pembukaan Kejuaraan yang digelar dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-77 ini, dihadiri pejabat Forkopimda, Ketua Forki Sulsel, Pejabat Unhas  serta PJU Polda Sulsel.

Dalam sambutannya, Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso menyampaikan  kegiatan ini melaksanakan kaderisasi atlet-atlet karate secara terencana dan simultan sehingga dapat menjaring atlet-atlet pelapis dimasa mendatang.

“Saat ini dan kedepannya pembinaan karate olah raga didaerah ini semakin diperhatikan dan dilaksanakan secara sistematis dan terencana,” ujar Kapolda Sulsel.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel juga berharap agar Inkanas dapat dilaksanakan bergiliran setiap tahun.

Kejuaraan ini bertema "Sinergitas Inkanas dengan Polda Sulsel demi wujudkan Polri presisi untuk negeri Pemilu Damai untuk Indonesia Maju Dalam mendorong Prestasi Nasional".

"Sekadar diketahui, pada kejuaraan ini dipertandingkan Komite dan Kata, mulai kelas Pra Pemula, Pemula, Kadet, Junior, Senior, Bebas hingga kelas Kumite khusus Polri.

(Red/**)

Polri Peduli Kesling, Jajaran Polda Sulsel Gelar Kerja Bakti Pembersihan Sampah

Makassar, Sigapnews.com, Polri peduli lingkungan kesehatan (Kesling), Jajaran Polda Sulsel melaksanakan kegiatan membersihkan sampah serentak di wilayah masing-masing. Kegiatan dilaksanakan juga secara serentak di Polres hingga seluruh Polsek jajaran, Kamis (13/7/2023) pagi.

Seperti terlihat di Pasar Terong Makassar, dikoordinir Karo SDM Polda Sulsel, ratusan personil Polri gabungan Sabhara Polda Sulsel dan  Polrestabes Makassar  terlihat bahu membahu melaksanakan kegiatan kerja bakti, membersihkan tumpukan sampah dan saluran air di lingkungan pasar.

Tampak pula, sejumlah Polisi menggunakan alat, mengambil sampah yang mengapung di kanal Pasar Terong Makassar.

Selain itu, sampah dibersihkan agar tidak menutupi saluran air. Saat jelang musim hujan, maka perlu menjaga lingkungan yang bersih agar terhindar dari bencana banjir.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan giat membersihkan sampah serentak digelar dalam rangka Polri peduli kesehatan dan peduli kebersihan.

Menurutnya, dengan kegiatan membersihkan lingkungan, harapannya masyarakat bisa terjaga kesehatannya. Selain itu bisa terhindar dari berbagai macam virus maupun penyakit lainnya.

"Kita berharap, masyarakat sekitar tidak lagi membuang sampah sembarangan dengan demikian mampu untuk mencegah lingkungan kotor yang dapat menimbulkan penyakit dan bencana banjir,” kata Kabid Humas.

(Red)

Senin, 12 Juni 2023

Dugaan Kasus Korupsi PDAM Makassar Kembali Disidangkan, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 12 Saksi

 


Makassar, Sigapnews.com,- Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menghadirkan 12 (Dua Belas) orang saksi dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 hingga tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016 hingga tahun 2019.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dengan Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yakni Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr. Mudazzir Munsyir, SH.,MH., Abdullah, SH.MH, Kamaria, SH.,MH., Sulwahidah,SH.,MH dan Ariani Femi, SH.,MH. Penuntut Umum Muhammad Yusuf mengatakan agenda sidang pada hari ini yakni pemeriksaan alat bukti saksi. Senin (12/6/2023) sekitar pukul 10.00 wita.

Dalam sidang Tipikor tersebut, Penuntut Umum telah memanggil 12 (dua belas) orang Saksi untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si.

Dalam perkara ini, Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan para terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Dalam persidangan ini, Alat bukti 12 (dua belas) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan yaitu :

Saksi inisial Ir. KB (Direktur Keuangan Tahun 2015 s.d Agustus 2017), Saksi inisial H. AA (Direktur Keuangan 17 Februari Tahun 2020 s.d sekarang), Saksi inisial Drs. AH (Mantan Direktur Umum Tahun 2018 s.d 2019), Saksi inisial Dr. HA (Plt Dirut PDAM Tahun 2019), Saksi inisial TP (Plt Direktur Keuangan 2019 dan SPI Tahun 2020), Saksi inisial Ir. AY (Plt Direktur Umum oktober 2019 s/d Februari 2020), Saksi inisial W (Direktur Teknik Oktober 2019 s.d Februari 2020), Saksi inisial H.SS (Dewan Pengawas 2016 s.d 2018), Saksi inisial Dr. NI (Dewan Pengawas 2016 s.d 2018), Saksi inisial Hj.SU (Dewan Pengawas 2017 s.d 2020), Saksi inisial MAB (Dewan Pengawas PDAM), Saksi inisial Ir. RM (Dewan Pengawas 2018).

Dari 12 (dua belas) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan telah diperiksa hingga pukul 21.30 Wita.

Usai dilakukan pemeriksaan saksi yang merupakan salah satu alat bukti tersebut, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Kamis tanggal  15 Juni 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.

Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulsel

Jumat, 26 Mei 2023

Hamsul HS Buronan Kasus Penipuan Milyaran Investasi Bodong Dicokok Tim Tabur Kejati Sulsel


Makassar,  Sigapnews.com,-Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah berhasil mencokok (menangkap, red) “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yang bernama terpidana HAMSUL HS, S.E. (40 Tahun).

Penangkapan DPO terpidana Hamsul HS dilakukan di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, Jum'at (26/5/2023) pukul 10.55 wita.

Hamsul merupakan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan secara bersama-sama dengan modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital Bodong berupa koin Crypto hingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 5,9 Milyar, ungkap Kajati Sulsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Soetarmi, SH, MH.

Soetarmi menuturkan bahwa, Perbuatan terpidana HAMSUL HS, S.E terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 180 K/Pid/2023 Tanggal 09 Februari 2023, Terpidana HAMSUL HS, S.E harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan Kurungan Penjara, bebernya saat menggelar press release Jum'at (26/5/2023).

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi juga menyebut bahwa terpidana HAMSUL HS, S.E yang berdomisili di Jalan Pelita Raya Tengah I A6 No.8 Rt.004 Rw.009 Kelurahan Ballaparang Kecamatan Rappocini Kota Makassar sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 (tiga) kali Panggilan untuk pelaksanaan eksekusi, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, berbagai upaya pencarian telah dilakukan Tim dari Kejaksaan Negeri Makassar namun tidak diketahui keberadaan terpidana tersebut, maka Kejaksaan Negeri Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI.   

Tidak hanya itu, Soetarmi mengatakan bahwa terpidana HAMSUL HS, S.E  sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Makassar sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht dan terpidana tidak dapat dihubungi lagi sejak bulan Februari 2023, katanya.

Menurut Soetarmi bahwa terpidana HAMSUL HS selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor diantaranya di jalan Pelita Raya Makassar, daerah Bili-bili Kabupaten Gowa, di daerah Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar dan terakhir diketahui informasi yang diperoleh TIM Tabur Kejati Sulsel tentang keberadaan terpidana setelah diintai selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam.

Berdasarkan hal tersebut, maka atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH sekitar Pukul 10.55 Wita Tim Tabur Intelijen Kejati SulSel didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Terpidana HAMSUL HS, S.E bertempat dirumah kontrakannya di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, papar Soetarmi.

"Setelah TIM Tabur Kejati SulSel mengamankan terpidana  selanjutnya TIM TABUR membawa terpidana menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan tiba sekitar Pukul 11.20 Wita. 

"Buronan atas nama terpidana HAMSUL HS, S.E. yang telah diamankan TIM TABUR, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar, terang Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi.

Sementara itu, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH kembali menegaskan dan meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajati SulSel juga menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”, tegas Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan.

Sumber: Humas Kejati Sulsel 

Kamis, 11 Mei 2023

Kajati Sulsel Keluarkan Perintah Tegas Tangkap Buronan Yang Masih Berkeliaran Untuk di Eksekusi


Makassar, Sigapnews.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengeluarkan perintah tegas setelah Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil mengamankan “BURONAN” Kejaksaan RI asal Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yaitu seorang lelaki yang bernama H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS dalam Perkara Tindak Pidana PENIPUAN yang terbukti melanggar pasal 378 KUHP. 

Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI S.H.,M.H pada Kamis (11/5/2023) pukul 18.40 WITA.

Menurut, Soetarmi, "Bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Penipuan dimana perkara Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Ri tingkat Kasasi tanggal 20 Mei 2022 Nomor : 462 K/PID/2022 menyatakan terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS yang amar putusannya sebagai berikut :

1.Menyatakan Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan": 

2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Dikatakan Soetarmi, "Bahwa Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI.   

Diterangkan Soetarmi bahwa Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 1 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht, jelasnya.

Disebutkan Soetarmi bahwa, "Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS di tempat persembunyiannya di kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning VI Nomor 20 Kota Makassar, terangnya.

"Saat ini, Buronan atas nama Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS yang telah diamankan ini selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar, tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan (menangkap, red) Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Tak hanya itu, Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”, Pungkasnya.

(Edil Rauf/JOIN)

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved