-->

Senin, 06 Juli 2020

Bupati Adnan Usulkan Perda Wajib Masker di Rakor Percepatan Penanganan Covid-19



Sigapnews.com, Gowa (Sulsel) - Peningkatan kasus virus corona atau Covid-19 di Sulawesi Selatan meningkat setiap harinya. Data terakhir sekitar 136 kasus baru yang tercatat. 

Tingginya angka penyebaran dinilai perlu dilakukan penanganan yang lebih massif. Salah satunya adanya aturan hukum yang mengikat masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin. 

Hal ini pula yang didorong Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di  Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Minggu (5/7) malam.

Dalam pertemuan tersebut, dirinya mengusulkan agar pemerintah provinsi dapat mendorong seluruh kabupaten/kota untuk mengagas peraturan daerah (perda) wajib masker dan Penerapan Protokol Covid-19. Pasalnya, permasalahan yang ada saat ini di kabupaten/kota adalah sama yaitu Covid-19 

Sehingga untuk melakukan penanganan dengan cepat dalam memutus mata rantai penyebaran maka perlu menyamakan cara pandang dalam penanganan Covid-19 di Sulawesi Selatan.

"Karena ini kan masalahnya sama yaitu Covid-19. Maka pola gerakannya juga harus sama. Ini supaya semua daerah sama. Karena dengan cara memakai masker ini untuk bisa memutus mata rantai penularan Covid-19," jelasnya.

Lanjutnya, Adnan mengatakan perda ini dinilai akan lebih cepat mendisiplinkan masyarakat untuk ikut pada protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker. Alasannya, perda adalah aturan yang memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga jika ada pihak yang melanggar atau keluar dari aturan tersebut maka berhak mendapatkan sanksi yang diberlakukan. 

Perlunya ada kebijakan seperti ini tentunya dengan melihat kondisi masyarakat saat ini. Dimana karakteristik masyarakat berbeda-beda. 

Pertama ada masyarakat memiliki punya kesadaran tinggi yang bisa langsung mengikuti arahan Pemerintah. Kemudian ada masyarakat yang berkali-kali diberikan edukasi baru bisa ikut arahan dan aturan pemerintah.

"Sementara ada juga masyarakat meski diberikan edukasi tapi jika tidak dilakukan secara represif dan tegas, maka sulit untuk mematuhi. Sehingga memang harus ada sebuah cara untuk memang betul-betul dia akan tunduk dan patuh mengikuti arahan," tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah meminta kepada para kepala daerah agar memassifkan langkah-langkah penanganan Covid-19 di wilayahnya. Modalnya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan memasifkan edukasi kepada masyarakat.

"Saya meminta kepada bupati dan walikota untuk lebih fokus kepada pencegahan, caranya dangan protokol kesehatan ketat," tandasnya. (JN)

Jumat, 03 Juli 2020

Sebanyak 8 Fraksi DPRD Setuju Dua Ranperda Gowa Dibahas Lebih Lanjut



Sigapnews.com, Gowa (Sulsel) - Sebanyak 8 Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyetujui dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Gowa untuk dibahas lebih lanjut pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jumat (3/7).

Kedua Ranperda tersebut yaitu Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Juru Bicara Partai Demokrat, Ardiansyah Sabir mewakili Fraksi Demokrat  menyebutkan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Gowa tahun anggaran 2019 dapat disetujui untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan aturan yang ada.

"Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 Pemerintah Kabupaten Gowa yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentunya telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan, memiliki Sistem Pengendalian Intern yang memadai, adanya ketaatan dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan-undangan serta cukup mengungkapkan seluruh kegiatan keuangan," ujarnya saat menyampaikan pandangannya.

Bahkan dirinya mengaku mengapresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Gowa yang mampu mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sembilan kali berturut-turut dari dari BPK.

Ia berharap agar prestasi ini dapat dipertahankan di tahun-tahun mendatang dan membawa masyarakat dan daerah Gowa lebih sejahtera dan berkeadilan.

Lanjutnya, selain prestasi dapat mempertahankan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian selama Sembilan tahun berturut-turut, dirinya juga melihat prestasi  dari Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 yakni pencapaian SILPA yang cukup rendah 4,59 % atau sebesar Rp. 92.540,509.568,07

"Dengan capaian prestasi ini kami juga berharap di tahun tahun mendatang agar tetap berupaya melaksanakan program kegiatan tepat waktu sehingga perhitungan anggaran ini dapat lebih rendah," lanjutnya.

Selain, Fraksi Partai Demokrat juga menyampaikan apresiasi atas pencapaian PAD Kabupaten Gowa yang melebihi dari target dengan tingkat prosentase sebesar 105,24 % atau sebesar Rp. 238.239.570.974,67.

Terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, politisi Partai Demokrat ini menganggap bahwa ini juga perlu untuk meningkatkan PAD Kabupaten Gowa.

"Pembentukan Peraturan Daerah ini juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar ketertiban dan kenyamanan khusus dalam pelayanan pemakaian kekayaan daerah, disisi lain Fraksi Partai Demokrat memandang fungsi public oriented penggunaan kekayaan daerah agar tetap dikedepankan," harapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni juga menyampaikan apresiasi atas tanggapan dan masukan yang disampaikan oleh delapan Fraksi DPRD Kabupaten Gowa.

"Kita menyambut baik tentang tanggapan yang disampaikan. Masukan ini akan kita bahas dan tindaklanjuti nanti untuk membangun Kabupaten Gowa. Saya berharap antara eksekutif dan legislatif tetap bahu membahu membangun Kabupaten Gowa. Karena dengan kebersamaan maka tentu Kabupaten Gowa ini bisa kan lebih baik ke depan," tandasnya.

Delapan fraksi yang menyampaikan pandangannya yaitu Fraksi Karya Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Perindo, Gerindra, Fraksi Amanat Sejahtera, Pertai Kebangkitan Bangsa, Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).(JN)

Kamis, 02 Juli 2020

Kampung Rewako Gowa Juara 1 Tingkat Sulsel



Sigapnews.com, Gowa (Sulsel) - Kampung Rewako di Desa Julubori Kecamatan Pallangga berhasil menjadi juara 1 pada lomba Balla Ewako tingkat Provinsi yang dilaksanakan oleh Polda Sulawesi Selatan, Rabu (1/7).

Hasil lomba ini disampaikan oleh Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola pada Malam Syukuran Hari Bhayangkara Ke-74 di halaman Mapolres Gowa. Menurutnya keberhasilan ini menjadi kado di Hari Bhayangkara Ke-74.

"Ini berkat dukungan kita semua. Jadi sinergitas antara pemerintah daerah, TNI Polri, kejaksaan, DPRD, Pengadilan dan semua elemen masyarakat sehingga kita bisa meraih kesuksesan ini," kata AKBP Boy FS Samola.

Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan keberhasilan Kampung Rewako ini menjadi juara 1 menandakan bahwa Polres Gowa semakin maju dan semaki baik. 

"Saya berharap agar bisa bersama-sama menjadikan Kampung Rewako ini untuk bisa bertanding di kancah Nasional. Oleh karena itu kita berharap Kampung Rewako ini juga bisa nantinya menjuarai tingkat nasional," harap Adnan.

Pada kesempatan ini, Bupati Adnan bersama jajaran Forkopimda juga menyerahkan Hadiah Jaura 1 Kampung Rewako kepada Kepala Desa Julubori, Bhabinkamtibmas dan Babinsa berupa 3 unit sepeda motor, piala juara 1 dan piala bergilir.

Terpisah, Camat Pallagga, Taufik M Akib menjelaskan bahwa Kampung Rewako merupakan miniatur aktifitas sehari-hari masyarakat di Desa Julubori. Di dalamnya terdapat bank ikan, bank ternak, sayuran dengan media Hidroponik, musholla, kerajinan kecil, dan sejumlah aktivitas masyarakat lainnya.

Namun yang paling terpenting Kampung Rewako ini kata Taufik M Akib untuk ketahanan pangan, juga menambah perekonomian masyarakat khususnya di masa pandemi Covid-19 ini.

"Selain itu juga sebagai sarana Rekreasi Masyarakat dan di Kampung Rewako ink juga disediakan sarana plahraga dan pelayanan kesehatan dengan pemilihan tempat yang alami dan sejuk," tambahnya. (Red).

DLH Gowa Tetapkan Waktu Pembuangan Sampah Hanya 7 Jam



Sigapnews.com, Gowa (Sulsel) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa mengeluarkan kebijakan baru terkait pembatasan waktu pembuangan sampah. 

Aturan yang berlaku sejak 1 Juli 2020 kemarin memberlakukan waktu pembuangan sampah hanya 7 jam atau mulai pukul 18.00 Wita hingga 00.00 Wita. 

"Ini sebagai langkah kita dalam menciptakan Kabupaten Gowa yang lebih bersih dari sampah," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan sampah dan Pertamanan DLH Kabupaten Gowa Abidzar Husain Sulaiman, Kamis (2/7). 

Abidzar menjelaskan, hal ini juga dilakukan agar masyarakat tertib membuang sampah dan menyesuaikan jadwal pengangkutan sampah yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Gowa.

"Kami melakukan pengangkutan sampah dipagi hari tapi kadang masih banyak masyarakat kita yang membuang sampah setelah armada pengangkut sampah berlalu sehingga kami merasa perlu membatasi jadwal buang sampah ini," jelasnya.

Selain itu dirinya juga mengimbau kepada para pelaku usaha seperti rumah makan, warung-warung, warkop, perkantoran yang berada di pinggir jalan untuk dengan sadar menyiapkan tempat sampahnya masing-masing. 

"Terkhusus yang tinggal di dalam lorong silahkan berlangganan dengan pengangkutan motor sampah dari kelurahan atau dapat membuang sampahnya pada tempat yang telah tersedia harapnya. 

Dirinya menyebutkan tanggung jawab kebersihan ini adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan swasta. Olehnya itu ia berharap dengan adanya pembatasan jadwal buang sampah ini, wilayah Kabupaten Gowa akan semakin bersih. 

"Jadi jangan selalu berpikir bahwa sampah cuma tanggung jawab pemerintah semata, tapi itu adalah tanggung jawab kita secara bersama-sama," tegas Abidzar. (*)

Ini Fakta Kasus Penggandaan Buku Rekening Beasiswa PIP SMPN 1 Tinggi Moncong



Sigapnews.com, Gowa (Sulsel) - Kepala SMPN 1 Tinggimoncong, HM Zain menduga mantan Wakasek di sekolah ini, Dahrin menyimpan sejumlah buku rekening di rumahnya.

HM Zain pun mengarahkan salah satu stafnya untuk ke rumah Dahrin guna meminta buku rekening atas nama Syafruddin. Sesampainya di rumah Dahrin, staf Kasek ini pun meminta buku rekening tersebut. 

Alhasil, bukan hanya buku rekening Syafruddin saja yang ada tapi ratusan buku rekening lainnya ada di rumah mantan Wakil Kepala SMPN 1 Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.

Didapatkan, ada sebanyak 111 (seratus sebelas) buku rekening di rumah Dahrin.

Kepala Sekolah SMPN 1 Tinggimoncong, HM Zain mengatakan telah menyita semua buku rekening tersebut.

"Kami telah mengambil semua buku rekening tersebut dan membawanya ke sekolah. Kami meminta masyarakat agar tetap tenang, kami akan mengurus semua buku rekening yang bermasalah ini di BRI," ungkap Kepala Sekolah SMPN 1 Tinggimoncong, Rabu (1/7).

HM Zain berjanji akan menuntaskan masalah ini. Dirinya akan memperjuangkan, baik untuk yang masih berstatus siswa di SMPN 1 Tinggimoncong, maupun untuk yang siswa yang telah lulus.

"Ada oknum, diduga mantan kepala sekolah bersama anggotanya yang melakukan tindakan tidak bertanggung jawab, dengan menggandakan buku rekening siswa," tandas HM Zain.

Olehnya itu, dirinya sangat berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kabupaten Gowa agat dapat membantu menuntaskan permasalahan yang ada di SMPN 1 Tinggimoncong ini. 

Agar, katanya, dunia pendidikan di Kabupaten Gowa ini bisa bersih dari awan gelap dan pekat yang sementara masih melingkupi sekolah ini. 

HM Zain lebih jauh mengharapkan, semoga ke depan tak ada lagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang rela mengambil hak orang miskin dan juga sampai hati mengotori dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ladang untuk mencetak generasi-generasi emas, pelanjut tongkat estafet kepemimpinan di negeri ini. (JN).

Rabu, 01 Juli 2020

Serahkan Dua Buah Ranperda, Ini Penjelasan Bupati Gowa



Sigapnews.com, Gowa (Sulsel) - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyerahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepada Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H Rafiuddin pada Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (1 /7).

Dua buah Ranperda tersebut yaitu, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa T.A 2019 dan Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Kabupaten Gowa No 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah.

Adnan menjelaskan bahwa terkait Ranperda pertanggungjawaban yang kita serahkan hari ini merupakan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019 yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan neraca daerah, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih , laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan serta beberapa komponen laporan dan lampiran-lampirannya.

“ Laporan Pertanggungjawaban ini telah kami sajikan sesuai standar akutansi pemerintahan, memenuhi kecukupan pengungkapan dan sistem pengendalian intern yang memadai, menunjukan ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sehingga pemerintah daerah kabupaten Gowa dapat mempertahankan predikat WTP tanpa paragraf dari BPK-RI selama sembilan tahun berturut-turut,” katanya.

Dalam perjalanan pelaksanaan APBD tersebut, telah diadakan penyesuaian faktor-faktor obyektif yang dihadapi dalam pengalokasian anggaran, rencana kerja dan kegiatan keuangan.

“ Secara keseluruhan jumlah realisasi pendapatan daerah termasuk penerimaan pembiayaan adalah sebesar Rp 2.011.976.909.324,55 sedangkan jumlah realisasi belanja daerah termasuk pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp 1.919.436.399.756,48 atau 95,33 persen. Dengan demikian jumlah sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp 92.540.509.568,07 yang mana saldo tersebut sudah termasuk sisa dana BOS, sisa JKN serta sisa dana untuk pembayaran program dan kegiatan yang belum selesai dilunasi pada tahun anggaran 2019,” jelasnya. 

Lebih lanjut, adnan menyampaikan bahwa secara garis besar pengelolaan anggaran belanja jika ditinjau dari segi unit organisasi yang melaksanakan maupun dari segi jenis uraiannya nampak sudah terjadi keserasian.

“ Ini berarti bahwa batas-batas kebijakan anggran yang menganut anggran surplus dan defisit dalam artian bahwa secara totalitas jumlahnya masih mengacu pada anggaran berimbang, tidak melampaui plafon anggaran yang teralokasidalam APBD, baik itu bersumber dari dana PAD, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan dana bagi hasil dari pusat dan provinsi serta Silpa anggaran tahun lalu,” terang Adnan.

Sedangkan terkait ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dimaksudkan agar retribusi pemakaian kekayaan daerah yakni pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah berupa semua barang dan jasa yang dimiliki oleh pemerintah daerah dapat dilakukan perubahan karena didalamnya tertulis yang namanya tarif.

“ Kita berharap dalam perda itu tidak lagi menyebutkan angka-angka tetapi hanya secara umum yang akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati (Perbup). Apa yang kita mau atur dalam Perda tersebut salah satunya adalah pemakaian kekayaan daerah lapangan syekh yusuf dimana pemanfaatan dan pengelolaannya perlu ditetapkan. Kalau kita hanya berbicara lapangan syekh yusuf berarti kita hanya berbicara lapangan sepak bolanya saja, padahal saat ini didalamnya terdapat banyak fasilitas olah raga lainnya,’ ujarnya.

Diakhir sambutannya ia berharap, melalui pembahasan ranperda ini nantinya pihak eksekutif dan legislatif lebih meninkatkan kerjasama yang baik agar pembahasan ranperda ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses. (*)

Wabup Gowa Hadiri Upacara HUT Bhayangkara Ke-74 di Mapolres Gowa Secara Virtual



Sigapnews.com, Gowa (Sulsel) - Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni mengikuti upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara Ke-74 secara Virtual di Aula Endra Dharmalaksana  Mapolres Gowa , Rabu (1/7).

Ditemui usai pelaksanaan Upacara, Wabup Gowa berharap di usia ke-74 tahun ini jajarannya kepolisian khusus Polres Gowa semakin baik dan terus meningkatkan situasi yang kondusif dan aman di wilayah Kabupaten Gowa.

"Jika Kamtibmas kondusif maka masyarakat tentu akan ikut sejahtera aman tentram dan tentu masyarakat Kabupaten Gowa akan lebih baik kedepannya," kata Wabup Gowa.


Selain itu Kr Kio sapaan akrab Wabup Gowa juga berharap sinergitas antara jajaran Kepolisian, TNI dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Gowa tetap terjaga dan semakin baik. Terutama di masa pandemi agar penyebaran covid-19 dapat segera berlalu.

"Saya juga Muspida termasuk Polres Gowa  kita bersama tetap mengingatkan selalu masyarakat agar mengikuti protokol Kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, tidak berkontak dengan siapapun dan selalu cuci tangan," harapnya.

Sementara itu, Presiden RI, Joko Widodo yang bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Upacara HUT Bhayangkara secara virtual ini mengatakan kehadiran jajaran Polri sangat dibutuhkan saat ini, khususnya di masa pandemi Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

"Jajaran Polri harus ikut terlibat di dalam penerapan protokol kesehatan dan mengawasi penyaluran bantuan Sosial.  Lakukan tugas-tugas kemunusaian dangan   humanis," harap orang nomor satu di Indonesia.

Pada kesempatan ini, Wabup Gowa juga menyerahkan piagam penghargaan kepada sejumlah personel terbaik. Seperti Personel terbaik Bidang Binmas, Bidang Pembinaan, Polsek terbaik, Bhabinkamtibmas terbaik san Babinsa terbaik.(JN)

Perkuat Penanganan Covid-19 di Sulsel, Bupati Adnan Usulkan Kabupaten/Kota Terapkan Perda Wajib Masker



Sigapnews.com, Gowa (Sulsel) - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengusulkan seluruh labupaten/kota di Sulawesi Selatan untuk mengodok Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker sebagai upaya memperkuat penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Sulawesi Selatan. 

"Saya berharap bapak gubernur mendorong seluruh kabupaten/kota untuk membuat peraturan daerah berkaitan dengan wajib masker dan juga penerapan new normal di daerah masing-masing," katanya saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan dan Akuntabilitas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi Sulsel melalui telekonferensi, Selasa (30/6).

Adnan mengatakan, dengan hadirnya perda sebagai payung hukum sebuah aturan dapat memberikan kedisiplinan bagi masyarakat untuk taat dan disiplin. Peningkatan kasus Covid-19 di Sulsel yang semakin tinggi dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang belum disiplin mengikuti protokol kesehatan seperti penggunaan masker.

Sehingga, kehadiran Perda Wajib Masker ini akan menjadi payung hukum bagi masyarakat termasuk petugas agar lebih tegas dalam mendisiplinkan masyarakat yang menggunakan masker ataupun tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Semoga dengan cara ini kita bisa memutus dengan cepat mata rantai penularan Covid-19 di Sulsel secara keseluruhan," harapnya.

Perlunya ada penguatan perda tersebut juga dengan melihat karakteristik masyarakat. Ada masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi, sehingga dapat dengan mudah mengikuti arahan pemerintah. Kemudian ada juga masyarakat yang nanti berkali-kali diberikan arahan. 

"Ada juga masyarakat yang harus secara represif diberikan arahan, bahkan tidak sedikit dilakukan dengan sebuah ketegasan. Sehingga harus ada cara sebagian bentuk penegasan agar menjalankan aturan yang ditetapkan," tegas Bupati Adnan. 

Sementara Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah mengatakan, penanganan Covid-19 ini merupakan tanggungjawab bersama. Olehnya, ia meminta kepada seluruh kepala daerah untuk terus mengedukasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat tentang penting penerapan Protokol Kesehatan.

"Kita bahu-membahu dan gotong royong tanpa lelah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Jika kita bersama-sama maka persoalan Covid-19 ini dapat selesai," tegasnya.
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved