-->

Selasa, 30 Juni 2026

Terima Cicilan Nasabah tapi Tak Disetor ke Bank, Eks Mantri di Soppeng Jadi Tersangka Korupsi


Soppeng, Sigapnews.com, Dugaan korupsi di salah satu bank milik negara di Kabupaten Soppeng akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menetapkan seorang mantan mantri bank berinisial E sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan kewenangannya saat masih bertugas.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (30/6/2026). Tak lama berselang, sekitar pukul 15.30 WITA, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap E untuk kepentingan proses hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pembayaran kredit nasabah.

Modus yang digunakan tersangka diduga dengan menerima langsung uang cicilan, angsuran, hingga pelunasan kredit dari para nasabah. Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke rekening kas bank.

Agar aksinya tidak terungkap, tersangka disebut memberikan bukti transaksi yang seolah-olah sah, baik berupa slip setoran manual maupun bukti transaksi melalui aplikasi Brispot. Dengan cara itu, nasabah diyakini tetap percaya bahwa pembayaran mereka telah diproses sesuai prosedur.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, dana yang diterima dari para nasabah diduga justru dialihkan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, uang yang semestinya menjadi pemasukan resmi bank tidak pernah tercatat dalam kas.

Hasil audit dan penyidikan mencatat dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp303.370.876.

Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejari Soppeng menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Watansoppeng.

Tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kejari Soppeng menegaskan penyidikan belum berhenti. Aparat masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan memastikan pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini.

(Yund) 

Rabu, 17 Juni 2026

Curi HP Mewah dan Uang Tunai, Warga Lalabata Dicokok Tim URC Polres Soppeng

Soppeng, Sigapnews.com, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di rumah bendahara salah satu pesantren di Kabupaten Soppeng. Seorang pria berinisial Y (49) diamankan setelah diduga menjadi pelaku dalam aksi pencurian tersebut.

Terduga pelaku ditangkap pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Kampung Tobone, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi terkait keberadaan pelaku.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan satu unit telepon genggam Samsung S23 Ultra warna hitam dan uang tunai sekitar Rp1,5 juta. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (6/6/2026) dini hari di rumah korban yang berada di lingkungan pesantren.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara membobol jendela yang dilengkapi pengaman besi. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban dan meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp21,5 juta. Laporan yang diterima kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Soppeng melalui Unit Reaksi Cepat untuk mengungkap pelaku.

Saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit Samsung S23 Ultra yang diduga merupakan hasil pencurian, meskipun kondisinya telah mengalami kerusakan.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi alat bukti serta mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Polres Soppeng menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.

(Yund)

Jumat, 03 April 2026

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Narkoba di Area SPBU Takalala, 4,48 Gram Sabu Diamankan


Soppeng, Sigapnews.com, Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng kembali menunjukkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam, 1 April 2026.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.00 WITA di kawasan SPBU Takalala, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo.

Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian aparat kepolisian setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan area itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I langsung melakukan penyelidikan intensif.

Petugas melakukan pemantauan selama beberapa waktu guna memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi target yang dicurigai.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku di lokasi, aparat segera melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial A.A.L (43). Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, petugas menemukan lima sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 4,48 gram dan ditemukan dalam penguasaan pelaku.

Dari hasil interogasi awal di lokasi, A.A.L mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Pengakuan ini kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Hasil pengembangan tersebut membuahkan hasil. Polisi kembali berhasil mengamankan satu orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaku utama.

Pria kedua berinisial S kini juga telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, keduanya juga berpotensi dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Soppeng. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng.

(Yunandas S)

Selasa, 01 Juli 2025

Polres Soppeng Ungkap 6 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Lipu 2025


Soppeng, Sigapnews.com, Jajaran Polres Soppeng berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Antik Lipu Tahun 2025 yang berlangsung dari 10 hingga 29 Juni 2025. 

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. bersama Kabag Ops dan Kasat Resnarkoba, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Soppeng.  
 
Dalam operasi tersebut,8 orang pelaku berhasil diamankan, terdiri dari 3 Target Operasi (TO) dan 5 Non TO. Seluruh TO berhasil diungkap tanpa sisa.  

Aparat juga menyita barang bukti berupa Sabu seberat 8,58 gram 
4 unit handphone yang digunakan untuk transaksi. 

Tidak ditemukan barang bukti lain seperti ekstasi, tembakau sintetis, atau obat daftar G.  
 
Dari 8 pelaku, 3 orang dikategorikan sebagai pengedar, sedangkan 5 lainnya sebagai pengguna. 

Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum di bawah Satresnarkoba Polres Soppeng dengan dakwaan  Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

AKBP Aditya Pradana menegaskan bahwa Polres Soppeng akan terus memperkuat langkah preventif dan represif untuk memutus rantai peredaran narkoba.  

Operasi Antik Lipu ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menjauhi narkoba sekaligus mendukung upaya penegakan hukum, tegasnya.  

Diharapkan, operasi ini mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika dan melindungi generasi muda Soppeng dari ancaman narkoba.  

(YUN)

Selasa, 10 Juni 2025

Siaga Polisi Soppeng Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu di Marioriawa


Soppeng, Sigapnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu dini hari, sekitar pukul 04.00 WITA, sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang terus digalakkan di daerah tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Jusbar bersama IPDA Fahril Nurdin di sebuah rumah di Kawarang, Desa Patampanua.

Pria berinisial SB, warga Kelurahan Donri-Donri, diamankan setelah petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 6,03 gram serta satu buah timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika tersebut.

SB kemudian langsung dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, SB mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya dan dibeli seharga Rp6.600.000 dengan tujuan untuk diedarkan kembali.

SB juga termasuk dalam daftar Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik yang sedang berlangsung di Sulawesi Selatan.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas narkotika di wilayahnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba,” ujarnya.

Saat ini, SB bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Polres Soppeng adalah institusi kepolisian di Kabupaten Soppeng yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas tindak kejahatan, termasuk peredaran narkotika.

Polres Soppeng berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba demi masa depan generasi muda.

(Yun)

Rabu, 26 Maret 2025

Penangkapan SR di Majene, Ini Kronologi Kasus Rudapaksa di Pinrang

Pinrang, Sigapnews.com, Seorang lelaki Inisial SR (32) diciduk tim Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang di wilayah hukum Polres Majene Sulawesi Barat usai melakukan "rudapaksa" dengan wanita yang telah bersuami berinisial SI (21) di Lalle'e Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

SR yang menjadi pahlawan kesiangan telah memperdayai SI dengan iming - iming ingin melakukan mediasi bersama suaminya setelah terjadi pertengkaran dalam rumah tangga mereka."

Namun itikad baik SR berujung perbuatan kriminal dengan tega mengancam korban SI serta mengurungnya dalam sebuah rumah hingga "bercocok tanam" kurang lebih satu minggu lamanya".

Atas kejadian ini, SR yang saat itu diketahui lokasi persembunyiannya oleh tim Crime Fighter Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan di wilayah hukum Polres Majene" terang Kasat Reskrim Polres Pinrang Andi Reza Pahlawan kepada wartawan, Rabu, (26/03/2025). 

Dalam penangkapan itu kata Andi Reza, unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang di backup langsung oleh unit Resmob Polres Majene dan pelaku berhasil diamankan di wilayah Pesolong Kelurahan Pesulong Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat".

Andi Reza membeberkan bahwa pelaku diamankan atas dasar laporan polisi nomor: LP/ B / 157 / II / 2025 / SPKT / POLRES PINRANG / POLDA SULSEL, tanggal 14 Februari 2025 dan penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda Ahmad Haris bersama tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrnag. 

Dari hasil interogasi kepada pelaku SR, dirinya telah mengakui semua perbuatannya bahwa dirinya yang telah melakukan rudapaksa terhadap korban SI dan melarang korban keluar dari rumahnya selama 1 (satu) minggu", ungkap AKP A.Reza mengutip pengakuan pelaku. 

SR juga kata dia mengakui bahwa dirinya telah berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 4 (empat) kali dengan korban hingga korban dinyatakan positif hamil".

Pelaku lanjutnya, "saat ini telah diserahkan kepada penyidik pembantu Polres Pinrang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

(Red/Humaspol)

Jumat, 14 Februari 2025

Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin, Purwanto Dijatuhi 10 Bulan Penjara


Surabaya, Sigapnews.com, Purwanto (40) warga Bulak Banteng Surabaya divonis 10 bulan penjara oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa merupakan debitur FIFGroup terbukti mengalihlan motor kredit tanpa izin.

Sidang yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya, dipimpin ketua mejelis hakim M Sukamto yang membacakan amar putusan. Dalam vonis hakim menilai terdakwa Purwanto terbukti secara sah melanggar Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Dengan ini terdakwa atas nama Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan divonis 10 bulan penjara," ucap Sukamto, Sabtu, 15 Februari 2025.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari yang menuntut 12 bulan penjara. Meskipun begitu terdakwa menerima vonis yang diajukan ketua majelis hakim.

Usai vonis tersebut, Satriyo Budi Utomo, Remedial Region Head Jatim 1 FIFGroup kembali mengingatkan untuk masyarakat agar tidak mudah meminjamkan nama atau KTPnya untuk pengajuan kredit atas nama. Jangan hanya dengan iming-iming sejumlah uang, akan terkena pidana jaminan fidusia. 

"Karena setiap perjanjian kredit membawa akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat, termasuk segala bentuk upaya pengalihan objek jaminan fidusia atau meminjamkan identitas untuk pengambilan kredit dengan iming-iming imbalan sejumlah uang merupakan tindak pidana yang terhadap pelakunya dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya saat ditemui dikantornya.

Kasus ini bermula saat terdakwa Purwanto mengajukan kredit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS senilai Rp30,6 juta pada September 2022 dengan angsuran sebesar Rp875 ribu per bulan dan tenor 35 bulan. 

Namun, dirinya tidak pernah membayar angsuran sama sekali. Terungkap bahwa meski sepeda motor tersebut tercatat atas nama Purwanto, kendaraan itu digunakan oleh Aziz, yang tidak diketahui keberadaannya dan saat ini sudah terbit Daftar Pencarian Orang (DPO).

Purwanto memberikan nama dan mengajukan kredit untuk selanjutnya digadaikan dengan imbalan Rp 2 juta  dari Aziz, yang memanfaatkan kredit tersebut tanpa niat untuk membayar.

Setelah tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari Purwanto, FIFGrup melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada Januari 2023. Penyidikan dilakukan, Purwanto sudah ditetapkan sebagai Tersangka, namun pencarian terhadap Aziz sebagai penadah belum membuahkan hasil. (Redho)

BNPM dan Polres Batu Bersinergi, Kasus Bripka VDO Ditangani Transparan

Batu, Sigapnews.com, Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) DPD Kabupaten Malang menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus dugaan penipuan yang melibatkan Bripka VDO, seorang oknum anggota Polres Batu, Jawa Timur.

Setelah melayangkan surat resmi kepada Polres Batu pada Jumat (07/01), BNPM akhirnya mendapat respons dari pihak kepolisian. Mereka mendesak tindakan tegas terhadap Bripka VDO yang diduga terlibat dalam praktik penipuan terhadap korban berinisial ZNL.

Sebagai tindak lanjut, Ketua BNPM DPD Kabupaten Malang bersama timnya mendatangi Polres Batu pada Jumat (14/02/2025) untuk mengklarifikasi perkembangan kasus tersebut. Kami langsung diterima oleh Kasi Propam Polres Batu, IPDA Nico, guna memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan profesional.

Propam Polres Batu: Tak Ada Toleransi untuk Pelanggar Etik

Dalam keterangannya, IPDA Nico menegaskan bahwa Polres Batu tidak akan mentoleransi pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggotanya, terutama jika tindakan tersebut mencoreng nama institusi Polri.

"Kami tidak akan pandang bulu dalam menindak anggota yang terbukti melanggar kode etik kepolisian. Kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan di Sat Reskrim, dan kami pastikan perkembangan kasus ini akan diumumkan secara transparan kepada publik,” tegasnya.

Senada dengan itu, Plh Kasi Humas Polres Batu, Aiptu Dony, yang mewakili Kapolres Batu, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan bersikap transparan dalam menangani kasus ini.

"Polres Batu tidak akan menutupi kasus Bripka VDO. Jika ada anggota yang melakukan kesalahan, apalagi melanggar hukum, tidak akan ada toleransi. Kami pastikan proses etik dan hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Aiptu Dony.

BNPM Apresiasi Komitmen Polres Batu

Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang, Moch Yasin, menegaskan bahwa BNPM akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan transparansi dan penegakan hukum yang adil bagi masyarakat, khususnya bagi para korban yang dirugikan baik secara materiil maupun non-materil.

"Kami juga akan terus memberikan informasi kepada seluruh korban terkait perkembangan kasus ini. Kami ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan keadilan," tambahnya.

Sebagai bentuk apresiasi, BNPM secara terbuka mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Batu, yang diwakili oleh Plh Kasi Humas Polres dan Kasi Propam, atas komitmennya untuk menangani kasus Bripka VDO secara profesional dan transparan. BNPM berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di kemudian hari.(Redho)
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved