-->

Sabtu, 12 September 2026

Gugatan Masih Bergulir, Petani Laoli Minta Bupati Lutim “Rem” Aktivitas di Lahan Sengketa

Gugatan Masih Bergulir, Petani Laoli Minta Bupati Lutim “Rem” Aktivitas di Lahan Sengketa


Luwu Timur, Sigapnews.com, Proses hukum belum selesai, tetapi persoalan di lapangan kembali mencuat. Sengketa lahan Petani Laoli yang kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar kembali dipersoalkan setelah aktivitas di lokasi objek sengketa disebut masih berlangsung.

Sejumlah Petani Laoli bersama pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendatangi Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (11/9/2026).

Kedatangan mereka membawa satu tuntutan utama: aktivitas di atas lahan yang menjadi objek sengketa diminta dihentikan sementara sampai proses hukum memperoleh kepastian.

Para petani menyebut aktivitas tersebut berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Mereka menilai, selama perkara masih diperiksa di PTUN Makassar, seluruh pihak seharusnya menghindari tindakan yang dapat mengubah kondisi fisik maupun penguasaan atas objek yang sedang disengketakan.

Keberatan para petani juga disampaikan dalam video yang beredar melalui akun Facebook Petani Laoli Melawan.

Bukan Sekadar Soal Lahan

Kuasa hukum Petani Laoli menjelaskan, perkara yang diajukan ke PTUN Makassar berkaitan dengan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Pihak petani mempersoalkan aspek hukum dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Karena gugatan masih berjalan, mereka meminta pemerintah tidak mengambil langkah yang berpotensi menciptakan kondisi baru di atas objek perkara.

Menurut mereka, inti persoalan saat ini bukan sekadar siapa yang melakukan aktivitas di lokasi, melainkan bagaimana semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Petani ingin persoalan ditentukan melalui putusan pengadilan, bukan melalui perubahan keadaan di lapangan.

Delapan Poin Desakan

Dalam surat yang disampaikan kepada Bupati Luwu Timur, Petani Laoli menyampaikan delapan desakan.

Mereka meminta seluruh aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan, pemagaran, pembangunan, penguasaan fisik serta bentuk perubahan lain terhadap objek sengketa dihentikan.

Pemerintah juga diminta tidak melakukan tindakan eksekutorial maupun tindakan faktual yang berpotensi menghilangkan, mengurangi atau mengubah hak dan kepentingan Petani Laoli.

Petani selanjutnya meminta tidak ada pengerahan TNI, Polri, Satpol PP maupun aparatur pemerintah untuk melakukan pengosongan atau penguasaan fisik lahan.

Mereka juga meminta adanya jaminan agar masyarakat tidak menghadapi intimidasi, ancaman maupun kekerasan.

Selain itu, seluruh pihak diminta menghormati proses persidangan PTUN Makassar dan menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyelesaian secara damai, transparan dan melalui dialog juga menjadi tuntutan mereka.

Setiap tindakan pemerintah, menurut surat tersebut, harus mengedepankan kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, penghormatan terhadap HAM serta prinsip kehati-hatian.

Terakhir, pemerintah diminta tidak mendahului proses peradilan melalui tindakan faktual di lapangan.

Kekhawatiran: Kondisi Lahan Berubah Sebelum Putusan

Petani Laoli mengaku khawatir apabila aktivitas di lokasi terus berjalan ketika perkara belum diputus.

Perubahan kondisi fisik maupun penguasaan lahan, menurut mereka, dapat menimbulkan persoalan baru sementara status hukum objek tersebut masih diperiksa oleh pengadilan.

Karena itu, mereka meminta pemerintah dan seluruh pihak terkait menahan diri.

Bagi petani, menghentikan aktivitas sementara bukan berarti memenangkan perkara. Begitu pula menunggu putusan bukan berarti mengalah. Ini soal memberi ruang kepada proses hukum untuk menentukan siapa yang memiliki dasar hukum yang kuat.

Mereka juga mengingatkan bahwa setiap konsekuensi hukum maupun kerugian yang timbul akibat tindakan terhadap objek sengketa sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap nantinya harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang melakukan atau memerintahkan tindakan tersebut.

Sengketa lahan Petani Laoli kini kembali menjadi sorotan di tengah proses hukum yang belum tuntas.

Di satu sisi, perkara masih diperiksa PTUN Makassar. Di sisi lain, aktivitas di lapangan menjadi keberatan para petani.

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah apakah seluruh pihak mampu menahan diri hingga proses peradilan selesai.

Bagi Petani Laoli, jawabannya tegas: jangan ubah objek sengketa, jangan mendahului putusan, dan biarkan pengadilan memberikan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) belum memberikan tanggapan resmi atas delapan desakan Petani Laoli.

(Tim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved