-->

Sabtu, 11 April 2020

Di PHK setelah 8 Tahun Kerja, Buruh PT Akta Mandiri Kuala Tanjung Tuntut Hak

Di PHK setelah 8 Tahun Kerja, Buruh PT Akta Mandiri Kuala Tanjung Tuntut Hak


Sigapnews.com, Batu Bara - Buruh PT Akta Mandiri di Kuala Tanjung Batu Bara yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menuntut haknya selama bekerja di perusahaan tersebut.

Dedek Mariadi, perwakilan buruh yang terkena PHK kepada Wartawan mengatakan, ia bersama 9 buruh lainnya yang di-PHK hanya akan diberikan uang pesangon sebulan gaji oleh perusahaan.

"Pesangon cuma 2,6 juta (sebulan gaji), tapi 6 orang menolak dan 4 orang ini dijanjikan kerja lagi," kata Dedek Mariadi didampingi FSB KAMIPARHO KSBSI) Kuala Tanjung, Jumat (10/04/2020).

Padahal sudah 8 tahun mereka kerja di PT Akta Mandiri, diperkerjakan di pos peleburan Aluminium PT Inalum sebagai Cleaning Belt Compeyor Anoda Aluminium.

Tapi pemenuhan hak pekerja soal pesangon dianggap sangat tidak sesuai.

Dalam surat PHK oleh managemen PT Akta Mandiri ke buruh disebutkan pemutusan kerja lantaran perjanjian kerja yang bersifat musiman telah berakhir per tanggal 31 maret 2020.

Artinya, jika selama 8 tahun buruh bekerja di PT Akta Mandiri, status mereka selama ini hanya sebatas pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Jika mengacu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di pasal 59 ayat 4 disebutkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

"Aku udah bekerja dari 2012 sampe 2020 masih kontrak PKWT, begitu juga dengan teman yang lain," kata Dedek.

Makanya itu bang, lanjut Dedek, status kami kan seharusnya udah jadi keryawan tetap, ini udah 8 tahun kerja di situ, masih aja kontrak.

"Keluarkan pesangon. Udah itu, hak-hak yang selama ini, keluarkanlah. Soal cuti. Atau kerjakan kami kembali dengan status karyawan tetap," ucapnya.

Tak sebatas soal pesangon selama 8 tahun bekerja, Dedek Mariadi mengungkapkan jika selama ini tidak pernah nerima hak cuti tahunannya.

"Selama ini cuti tahunan tidak pernah diberikan kepada karyawan," katanya.

Atas kasus ini, perwakilan Federasi Serikat Buruh KAMIPARHO Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB KAMIPARHO KSBSI) Kuala Tanjung, Rahmad dan Ibnu yang mendamping Karyawan PT Akta Mandiri mengatakan pihaknya telah melayangkan surat mediasi Bipartit.

Namun katanya, pihak perusahaan sama sekali tidak menggubris ajuan mediasi bipartit tersebut.

"Pihak perusahaan sama sekali tidak memberikan surat balas atas ajuan yang keluar, malah surat pemberhentian kerja," kata Rahmad.

Karena tidak direspon baik, serikat buruh mengambi jalur tripartit guna mencari jalan terang yang dihadapi parah buruh.

"Kita mau musyawarah gak bisa, alasan Corona. Tapi pemecatan terus berjalan. Untuk Tripartid sudah diajukan ke Dinas Tenaga kerja," kata Rahmad.

Lebih lanjut, Ibnu perwakilan FSB KAMIPARHO KSBSI memintak PT Akta Mandiri mencabut surat pemutusan kerja terhadap buruh.

"Memohon kepada pihak perusahan mencabut surat pemtusann kerja, dan memperkerjakan kawan-kawan kembali dengan status PKWTT," kata Ibnu.


"Karena mereka bekerja sudah sejak 2012, dan tidak dibenarkan lagi kontrak PKWT," timpal Rahmad rekan Ibnu.

Para serikat pun mengingatkan agar perusahaan memperbaiki struktural upah terhadap teman-teman buruh.

Mengkonfirmasi pihak perusahaan, Direktur PT Akta Mandiri, Evi Suryani, pada jumat 10 april 2020 malam mengatakan tidak pernah melakukan melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap buruh.

"Di PT Akta Mandiri tidak ada pemutusan kontrak kerja terhadap buruh . 
Yang ada masa kontrak kerja buruh sudah habis per 31 maret 2020," kata Evi melalui pesan singkat. (RH)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved